*Pertanyaan*
Ada seseorang yang minta diberi modal untuk usaha,menurut perjanjian diawal *sistim bagi hasil* lalu Sohibul mal/robbul mal/investor menanyakan bagian dari bagi hasil tsb..apakah itu termasuk riba atau bukan
*Jawaban*
Dalam fikih muamalah ada beberapa istilah diantaranya
Imam Sirajuddin Al-Bulqini telah menyampaikan definisi dari utang (qardh) sebagai berikut:
دفعُ مالٍ مخصوصٍ إرفاقًا على وجهٍ مخصوصٍ ليردَّ بدَلَهُ
Menyerahkan uang tertentu karena niat menolong karena latar belakang tertentu supaya dikembalikan gantinya.”
(juz II halaman 74).
karena landasan akadnya adalah utang, maka kewajiban dari pihak yang berutang adalah mengembalikan jumlah uang yang diutang dengan nomimal yang sama.
Janji memberi hasil sebesar 100 ribu setiap bulan menempati derajat manfaat dari utang,sehingga termasuk praktik riba qardhi yang dilarang secara syara'.
فإن أقرضه شيئًا بشرط أن يرد عليه أكثر منه، بأن أقرضه درهمًا، بشرط أن يرد عليه درهمين ... لم يجز
Apabila ada seseorang mengutangi pihak lain dengan janji akan dikembalikan lebih, seperti mengutangi satu dirham dengan dikembalikan 2 dirham, maka tidak boleh." (Al-Bayan fi Madzhabil Imam As-Syafi' juz V halaman 463).
2.bagi hasil permodalan merupakan akad yang berbeda dengan akad utang modal. Secara syara’ akad ini merupakan akad yang legal dan dikenal sebagai akad qiradh atau mudharabah.
2.bagi hasil permodalan merupakan akad yang berbeda dengan akad utang modal. Secara syara’ akad ini merupakan akad yang legal dan dikenal sebagai akad qiradh atau mudharabah.
القراض مشروط برد رأس المال واقتسام الربح
“Qiradh merupakan akad yang dibangun dengan landasan syarat pengembalian modal dan bagi keuntungan.”
(Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab 336)
Akad mempunyai ciri:
A.
100% modal berasal dari investor (robbul mal); pihak yang dimodali berlaku sebagai pelaksana lapangan dalam mengembangkan modal tersebut
B.
keuntungan yang didapat dari pengelolaan merupakan harta yang kelak dibagi hasil sesuai nisbah bagi hasil yang disepakati. Misalnya,
pemodal 40%
pengelola 60%
sesuai dengan kesepakatan nisbah bagi hasil *harus disepakati di awal kontrak* qiradh atau mudorobah itu dilakukan.
Maka kalau seperti itu tidak termasuk riba dan robbul mal boleh menagih bagian yang 40% dikarenakan sudah disepakati diawal kontrak akad mudorobah.
No comments:
Post a Comment