Wednesday, 29 May 2024

puasa Sunnah seorang istri tanpa izin

*Pertanyaan*

Bagaimana kalau seorang istri puasa sunah tapi tidak ada izin suaminya 

*Jawaban*

Puasanya tetap sah dalam ilmu fikih yang membatalkan puasa itu tidak ada satu pun *tidak ada izin suami*

Tetapi dalam sahnya puasa seorang istri tetap mendapatkan dosa dari sudut tidak dapat izin suaminya dari rujukan sabda Rasulullah saw

لاَ تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ

“Seorang wanita (istri) tidak boleh berpuasa, sedangkan suaminya ada di sisinya, kecuali dengan izinnya.

(HR Bukhori)

Dalam riwayat lain disebutkan,

لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ

“Tidak halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada di sisinya, kecuali dengan izinnya.

Dari rujukan hadis diatas maka ulama ahli fikih dalam madzhab 4:

-murut mazhab Malikiyah puasa yang di haramkan yaitu:

  • صَوْمُ الْمَرْأَةِ نَفْلاً بِغَيْرِ إِذْنِ زَوْجِهَا

“Pertama adalah puasa sunnah seorang istri tanpa izin suaminya.

-menurut mazhab Syafiiyyah

وَيَحْرُمُ صَوْمُ الْمَرْأَةِ تَطَوُّعًا وَزَوْجُهَا حَاضِرٌ إلَّا بِإِذْنِهِ

“Diharamkan seorang istri puasa sunnah sedangkan suaminya ada di sisinya kecuali dengan izinnya.

-mazhab Hambaliyyah

يَحْرُمُ صِيَامُ الْمَرْأَةِ نَفْلاً بِغَيْرِ إِذْنِ زَوْجِهَا إِنْ كَانَ حَاضِراً

Diharamkan seorang wanita berpuasa sunnah tanpa izin suaminya sedangkan suaminya ada di sisinya.

-Mazhab Hanafiah

بَابُ مَا جَاءَ فِي كَرَاهِيَةِ صَوْمِ الْمَرْأَةِ إِلاَّ بِإِذْنِ زَوْجِهَا

Bab Makruhnya (makruh tahrim) seorang istri berpuasa kecuali dengan izin suaminya.


*sumber*

(,فقه مذهب الاربعه ج ١ باب ص صوم و تطوع )


Maka dari penjelasan di atas jelas larangan bagi seorang istri melakukan puasa sunah tanpa izin suaminya dan madzhab 4 juga tidak ada perbedaan pendapat dengan dasar hadis Rasulullah saw.


No comments: