*pertanyaan*
Bagaimana hukum onani
*jawaban*
Onani atau mastrubasi secara istilah didefinisikan,
“الاستمناء”
adalah mengeluarkan mani dengan cara selain jima’ (bersenggama/coitus) dan cara ini dinilai haram seperti mengeluarkan mani tersebut dengan tangan secara paksa disertai syahwat, adapun
“الاستمناء”
dilakukan antara pasutri dengan tangan pasangannya dan cara ini dinilai boleh (tidak haram).
Dalil pengharaman onani adalah sebagai berikut :
1.Firman Allah dalam Al-Qur’an :
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُون إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُون
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki ; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas
(Q.S. Al-Mu’minun : 5-7)
2. Al-Bakry ad-Damyathy dalam Kitab I’anah at-Thalibin juz 3 hal 240, dalam pendalilian keharaman onani menyebut hadits di bawah ini, yaitu :
لعن الله من نكح يده و ان الله أهلك أمة كانوا يعبثون بفروجهم
Allah melaknat orang-orang yang menikahi tangannya (onani).
Sesungguhnya Allah telah menghancurkan umat yang suka bermain-main dengan kemaluannya.
3.Imam al-Rafi’i, salah seorang ulama terkenal dikalangan Syafi’iyah menyebut hadits di bawah ini sebagai dalil pengharaman onani, yaitu
مَلْعُون من نكح يَده
terlaknat orang-orang yang menikahi tangannya (onani) 3
Bagi orang-orang yang besar nafsunya sedangkan untuk kawin belum mampu sehingga dikuatirkan terjadi zina hendaknya sering-sering berpuasa, sebagaimana hadits Nabi SAW :
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah dia menikah karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi tameng baginya (H.R. Bukhari)
Dalam hadis lain rosululloh bersabda
Ibnu Mas’ud radhiallahu anhu berkata:
Ibnu Mas’ud radhiallahu anhu berkata:
كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَبَابًا لا نَجِدُ شَيْئًا فَقَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءةَ ( تكاليف الزواج والقدرة عليه ) فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ( حماية من الوقوع في الحرام ) رواه البخاري
“Kita para pemuda bersama Nabi sallallahu alaihi wa sallam tidak mendapatkan sesuatu. Maka Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam mengatakan kepada kita, “Wahai para pemuda siapa yang mampu ba’ah (biaya pernikahan dan kemampuan akan hal itu) maka hendaknya dia menikah.
Karena ha itu dapat menahan pandangan dan menjaga kemaluan.
Siapa yang tidak mampu hendaknya dia berpuasa karena hal itu menjadi tameng (tameng terjatuh dari yang diharamkan).”
(HR. Bukhori)
(HR. Bukhori)
Oleh karena itu dalam Madzhab Imam Syafi’i tidak boleh melakukan onani meskipun khawatir terjadi perbuatan zina.
Keterangan tersebut dijelaskan dalam kitab I’anatut Thalibin Juz 3 halaman 340 sebagai berikut:
وقوله لا بيده: أي لا يجوز الاستمناء بيده، أي ولا بيد غيره غير حليلته، ففي بعض الاحاديث لعن الله من نكح يده. وإن الله أهلك أمة كانوا يعبثون بفروجهم وقوله وإن خاف الزنا: غاية لقوله لا بيده، أي لا يجوز بيده وإن خاف الزنا
Dalam keterangan redaksi di atas (Madzhab Syafi’i) tidak diperbolehkan bersenang-senang dengan tangannya (onani) selain halilah (istri atau budak perempuan). Hal itu didasarkan pada sebagian hadis yang menyebutkan bahwa “Allah Swt melaknat orang yang menikahi tangannya (mengambil kesenangan (onani) dengan tangannya). Dan sesungguhnya Allah Swt merusak umat yang bermain alat kemaluan.
Meskipun onani untuk menghindari jinah tetap tidak di perbolehkan..
Meskipun onani untuk menghindari jinah tetap tidak di perbolehkan..
No comments:
Post a Comment