Showing posts with label Akhlaq & Mu'amalah. Show all posts
Showing posts with label Akhlaq & Mu'amalah. Show all posts

Sunday, 3 March 2019

Bab RIBA

RIBA


Menurut LUGOT atau bahas mempunyai arti az-ziyadah atau tambahan


menurut ISTILAH atau teknis riba yaitu pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil


Larangan riba
Allah ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ . وَاتَّقُواْ النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir.” 
(Qs. Ali Imron130)


Sebab turunnya ayat itu:

“Orang-orang Arab sering mengadakan transaksi jual beli tidak tunai. Jika jatuh tempo sudah tiba dan pihak yang berhutang belum mampu melunasi maka nanti ada penundaan waktu pembayaran dengan kompensasi jumlah uang yang harus dibayarkan juga menjadi bertambah maka alloh menurunkan ayat di atas.

Di dalam ayat lain alloh swt berfirman

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.
(QS. Al Baqarah: 276)

Ini adalah hukuman di dunia bagi pelaku riba,yaitu Allah akan memusnahkan atau menghancurkan hartanya.




Downloads here dzikir https://www.mediafire.com/file/3bx0z8t5j2l2kn1/Allah_hu_Allah.mp3/file

MENGHANCURKAN 


ini ada dua jenis:


Pertama menghancurkan yang bersifat konkret
Misalnya pelakunya ditimpa bencana atau musibah seperti jatuh sakit dan membutuhkan pengobatan (yang tidak sedikit). 
Atau ada keluarganya yang jatuh sakit serupa dan membutuhkan biaya pengobatan yang banyak.
Atau hartanya terbakar, atau dicuri orang
Akhirnya harta yang dia dapatkan habis dengan sangat cepat.


Ke dua menghancurkan yang bersifat abstrak yaitu menghilangkan atau menghancurkan berkahnya.
Dia memiliki harta yang sangat berlimpah akan tetapi dia seperti orang fakir miskin yang tidak bisa memanfaatkan hartanya.
Dia simpan untuk ahli warisnya, namun dia sendiri tidak bisa memanfaatkan hartanya.

Tentang kehancuran dari riba Rosululloh saw bersabda

عنْ ابْنِ مَسْعُودٍعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا أَحَدٌ أَكْثَرَ مِنْ الرِّبَا إِلَّا كَانَ عَاقِبَةُ أَمْرِهِ إِلَى قِلَّةٍ

Dari Ibnu Mas’ud dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:
“Tidaklah seseorang yang memperbanyak riba melainkan akhir perkaranya akan merugi
(HR ibnu majjah)

Jadi jelas kalau di lihat dari dua dasar hukum Alqur'an dan hadis
bahwa riba membawa kehancuran bagi pelakunya,bukan hanya kepada pelakunya tapi semua yang terlibat di dalamnya
Rosululloh bersabda dalam hadisnya

عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

dari Jabir dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan riba, orang yang menyuruh makan riba, juru tulisnya dan saksi-saksinya.” Dia berkata, “Mereka semua sama.”
(HR. Muslim).

JENIS JENIS RIBA


1.Riba fadl


Riba yang muncul akibat adanya jual-beli atau pertukaran barang ribawi yang sejenis, namun berbeda kadar atau takarannya.
Contoh: 20 kg beras kualitas bagus, ditukar dengan 30 kg beras kualitas menengah.

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ بِلاَلٌ إِلَى النَّبِيِّ بِتَمْرٍ بَرْنِيٍّ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَيْنَ هَذَا قَالَ بِلاَلٌ كَانَ عِنْدَنَا تَمْرٌ رَدِيٌّ فَبِعْتُ مِنْهُ صَاعَيْنِ بِصَاعٍ لِنُطْعِمَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ أَوَّهْ أَوَّهْ عَيْنُ الرِّبَا عَيْنُ الرِّبَا لاَتَفْعَلْ وَلَكِنْ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَشْتَرِيَ فَبِعِ التَّمْرَ بِبَيْعٍ آخَرَ ثُمَّ اشْتَرِهِ

Dari Abu Sa’id, ia berkata:” Datang Bilal ke Nabi saw dengan membawa kurma barni (kurma kualitas bagus) dan beliau bertanya kepadanya:

rosululloh saw: Darimana engkau mendapatkannya? 

Bilal menjawab: Saya mempunyai kurma yang rendah mutunya dan menukarkannya dua sha’ dengan satu sha’ kurma barni untuk dimakan oleh Nabi saw..

Rasulullah saw bersabda: Hati-hati Hati-hati Ini aslinya riba ini aslinya riba. 

Jangan kamu lakukan bila engkau mau membeli kurma maka juallah terlebih dahulu kurmamu yang lain untuk mendapatkan uang dan kemudian gunakanlah uang tersebut untuk membeli kurma barni..
(HR Bukhori)


Rosululloh bersabda di hadis lain

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ” الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ ، مِثْلا بِمِثْلٍ ، يَدًا بِيَدٍ ، فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى ، الآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيهِ سَوَاءٌ “

Artinya : Dari Abu Sa’id al Hudriyi dari Rasulullsh s.a.w. Beliau bersabda: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jawawut/gandum dengan jawawut/gandum, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam semisal dengan semisal, kontan dengan kontan, maka barang siapa yang menambah atau minta tambahan sungguh dia telah melakukan riba, orang yang mengambil dan orang yang memberi di dalam riba itu sama saja.
(HR muslim)

2.Riba nasi'ah


Riba yang muncul akibat adanya jual-beli atau pertukaran barang ribawi tidak sejenis yang dilakukan secara hutangan (tempo).
Atau dengan kata lain terdapat penambahan nilai transaksi yang diakibatkan oleh perbedaan atau penangguhan waktu transaksi.
Riba nasi’ah dikenal dengan istilah riba jahiliyah karena berasal dari kebiasaan orang Arab jahiliyah
yaitu apabila memberi pinjaman lalu sudah jatuh tempo, berkata orang Arab: “mau dilunasi atau diperpanjang?”
Jika masa pinjaman diperpanjang modal dan tambahannya diribakan lagi.

عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي يَزِيدَ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُ أَخْبَرَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الرِّبَا فِي النَّسِيئَةِ

Artinya: Sesungguhnya Nabi SAW bersabda: sesungguhnya riba ada di dalam pinjaman(nasi’ah)
(HR muslim)

عن أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا الرِّبَا فِي النَّسِيئَةِ

Artinya: Dari Usamah bin Zaid, sesungguhnya Rasululah saw bersabda: ”Sesungguhnya riba ada di dalam pinjaman(nasi’ah).”
(HR Ibnu Majah)

عَنْ أَبِى الْمِنْهَالِ قَالَ سَأَلْتُ الْبَرَاءَ ابْنَ عَازِبٍ وَزَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ رَضِي اللهُ عَنْهُمَا عَنِ الصَّرْفِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا يَقُولُ هَذَا خَيْرٌ مِنِّي فَكِلاَهُمَا يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الذَّهَبِ بِالْوَرِقِ دَيْنًا

Dari Abi Minhal ia berkata: Aku bertanya pada Baro’bin Azib dan Zaid bin Arqom tentang tukar menukar mata uang, maka masing-masing dari keduanya berkata: ”Ini lebih baik dariku ” dan masing-masing berkata: ”Rasulullah saw melarang menjual emas dengan perak secara hutang.”

Contoh riba nasi’ah
bunga bulanan atau tahunan mengambil keuntungan atau kelebihan atas pinjaman uang yang pengembaliannya ditunda.


3.Riba Qordh


Riba yang muncul akibat adanya tambahan atas pokok pinjaman yang dipersyaratkan di muka oleh sohahibul maal/yang punya harta kepada pihak yang berutang,
yang diambil sebagai keuntungan. Contoh: shahibul maal memberi pinjaman uang kepada seseorang Rp.10 juta dengan syarat yang berhutang wajib mengembalikan pinjaman tersebut sebesar Rp.18 juta pada saat jatuh tempo.

عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا الرِّبَا فِي الدَّيْنِ قَالَ عَبْدُ اللهِ مَعْنَاهُ دِرْهَمٌ بِدِرْهَمَيْنِ *رواه الدارمي كتاب البيوع

Dari Usamah bin Zaid, sesungguhnya Rasululah saw bersabda:
”Sesungguhnya riba berada pada utang.”
Abdillah berkata: yang dimaksud Nabi yaitu satu dirham (dibayar) dua dirham.


3.Riba jahiliyyah


Riba yang muncul akibat adanya tambahan persyaratan shahibul maal,
di mana pihak yang punya utang diharuskan membayar utang yang lebih dari pokoknya,
karena ketidakmampuan atau kelalaiannya dalam pembayaran saat utang telah jatuh tempo. 

Contoh: seseorang memiliki utang senilai Rp. 10 juta,
jatuh tempo 1 Desember 2019
Namun sampai dengan tanggal tersebut seseorang itu tidak mampu membayar.
Akhirnya pihak sohibul maal membuat syarat jangka waktu pinjaman dapat diperpanjang tetapi jumlah utang bertambah menjadi Rp. 15 juta.

حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ أَنَّهُ قَالَ كَانَ الرِّبَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ يَكُونَ لِلرَّجُلِ عَلَى الرَّجُلِ الْحَقُّ إِلَى أَجَلٍ فَإِذَا حَلَّ الأَجَلُ قَالَ أَتَقْضِي أَمْ تُرْبِي فَإِنْ قَضَى أَخَذَ وَإِلاَّ زَادَهُ فِي حَقِّهِ وَأَخَّرَ عَنْهُ فِي الأَجَلِ

Dari Malik dari Zaid bin Aslam, ia berkata: Riba pada zaman jahiliyah yaitu bahwa ada seorang laki-laki, memiliki suatu kewajiban utang pada laki-laki yang lain untuk jangka waktu tertentu.
Maka ketika telah jatuh tempo,yang memberikan pinjaman berkata: Apakah kamu mau membayar atau memberi tambahan pembayaran Maka ketika yang punya hutang membayar,sohibul mal menerima pembayaran dan jika tidak membayar maka memperpanjang sampai waktu tertentu.


4.Riba yad


Riba yang muncul akibat adanya jual-beli atau pertukaran barang ribawi maupun yang bukan ribawi,
di mana terdapat perbedaan nilai transaksi bila penyerahan salah satu atau kedua-duanya diserahkan dikemudian hari.
Dengan kata lain pada riba yad terdapat dua persyaratan dalam transaksi tersebut yaitu satu jenis barang dapat diperdagangkan dengan dua skema yaitu kontan dan kredit.


Contoh: harga mobil baru jika dibeli tunai seharga Rp. 100 juta dan Rp. 150 juta bila mobil itu dibeli secara kredit dan sampai dengan keduanya berpisah tidak ada keputusan mengenai salah satu harga yang ditawarkannya


عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

Dari Abdullah bin Umar dari Nabi saw,
beliau bersabda: ”Tidak halal pinjaman dan jual-beli, tidak juga dua syarat dalam satu jual-beli, dan tidak boleh menjual barang yang tidak ada padamu


RIBA MENURUT IMAM 4


1. Madzhab Maliki

illat diharamkannya riba menurut ulama Malikiyah pada emas dan perak adalah harga
sedangkan mengenai illat riba dalam makanan
mereka berbeda pendapat dalam hubungannya dengan riba nasi’ah dan riba fadhl.
Illat diharamkannya riba nasi’ah dalam makanan adalah sekadar makanan saja (makanan selain untuk mengobati) baik karena pada makanan tersebut terdapat unsur penguat (makanan pokok) dan kuat disimpan lama atau tidak kedua unsur tersebut.
Illat diharamkannya riba fadhl pada makanan adalah makanan tersebut dipandang sebagai makanan pokok dan kuat disimpan lama.
Alasan utama Malikiyah menetapkan illat di atas antara lain apabila riba dipahami agar tidak terjadi penipuan di antara manusia dan dapat saling menjaga, makanan tersebut haruslah dari makanan yang menjadi pokok kehidupan manusia yakni makanan pokok seperti gandum, padi, jagung dan lain-lain.


2. Madzhab Hanafi


illat riba fadhl menurut ulama Hanafiyah adalah jual beli barang yang ditakar atau ditimbang serta barang yang sejenis seperti emas, perak, gandum, syair, kurma, garam dan anggur kering.
Dengan kata lain jika barang-barang yang sejenis dari barang-barang yang telah disebut di atas seperti gandum dengan gandum ditimbang untuk diperjualbelikan dan terdapat tambahan dari salah satunya, terjadilah riba fadhl.
Adapun jual beli pada selain barang-barang yang ditimbang seperti hewan kayu dan lain-lain tidak dikatakan riba meskipun ada tambahan dari salah satunya seperti menjual 1 ekor kambing dengan 2 ekor kambing sebab tidak termasuk barang yang bisa ditimbang.
Ulama Hanafiyah mendasarkan pendapat mereka pada hadits shahih Said al-Khudri dan Ubadah ibn Shanit ra bahwa Nabi Saw bersabda,
“emas dengan emas, keduanya sama (mitslan bi mitslin), tumpang terima (yadan bi yadin), (apabila ada) tambahan adalah riba, perak dengan perak, keduanya sama, tumpang terima, (apabila ada) tambahan adalah riba, gandum dengan gandum, keduanya sama, tumpang terima, (apabila ada) tambahan adalah riba, sya’ir dengan sya’ir, keduanya sama, tumpang terima, (apabila ada) tambahan adalah riba, kurma dengan kurma, keduanya sama, tumpang terima, (apabila ada) tambahan adalah riba, garam dengan garam, keduanya sama, tumpang terima, (apabila ada) tambahan adalah riba”.

Di antara hikmah diharamkannya riba adalah untuk menghilangkan tipu menipu di antara manusia dan juga menghindari kemudharatan. Asal keharamannya adalah Sadd Adz-Dzara’i menurut pintu kemudharatan
Namun demikian tidak semuanya berdasarkan sadd adz-dzara’i tetapi ada pula yang betul-betul dilarang seperti menukar barang yang baik dengan yang buruk sebab hal yang keluar dari ketetapan harus adanya kesamaan mitslan bi mitslin
Ukuran riab fadhl pada makanan adalah ½ sha’ sebab menurut golongan ini, itulah yang telah ditetapkan syara’
Oleh karena itu dibolehkan tambahan jika kurang dari ½ sha’.
Illat riba nasi’ah adalah adanya salah satu dari 2 sifat yang ada pada riba fadhl dan pembayarannya diakhirkan.
Riba jenis ini telah biasa dikerjakan oleh orang jahiliyah seperti seseorang membeli 2 kg gandum pada bulan Muharram dan akan dibayar menjadi 2,5 kg gandum pada bulan Safar.


3. Madzhab Syafi’i


illat riba pada emas dan perak adalah harga yakni kedua barang tersebut dihargakan atau menilai harga suatu barang.
illat pada makanan adalah sesuatu yang bisa dimakan dan memenuhi 3 kriteria sbb

a. Sesuatu yang biasa ditujukan sebagai makanan atau makanan pokok
b. Makanan yang lezat atau dimaksudkan untuk melezatkan makanan, seperti ditetapkan dalam nash adalah kurma, diqiyaskan padanya, seperti tin dan anggur kering
c. Makanan yang dimaksudkan untuk menyehatkan badan dan memperbaiki makanan yakni obat. 

Ulama Syafi’iyah antara lain beralasan bahwa makanan yang dimaksudkan adalah untuk menyehatkan badan termasuk pula obat untuk menyehatkan badan.
Dengan demikian riba dapat terjadi pada jual beli makanan yang memenuhi kriteria di atas.
Agar terhindar dari unsur riba, 

menurut ulama Syafi’iyah  jual beli harus memenuhi kriteria :

a. Dilakukan waktu akad tidak mengaitkan pembayarannya pada masa yang akan datang
b. Sama ukurannya
c. Tumpang terima
Menurut ulama Syafi’iyah, jika makanan tersebut berbeda jenisnya seperti menjual gandum dengan jagung dobolehkan adanya tambahan, berdasarkan pada hadits Rasulullah Saw bersabda, “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, keduanya sama, tumpang terima. Jika tidak sejenis, juallah sekehendakmu asalkan tumpang terima”.
Selain itu, dipandang tidak riba walaupun ada tambahan jika asalnya tidak sama meskipun bentuknya sama, seperti menjual tepung gandum dengan tepung jagung.


4. Madzhab Hambali


Pada madzhab ini terdapat 3 riwayat tentang illat riba,
yang paling masyhur adalah seperti pendapat ulama Hanafiyah hanya saja ulama Hanabilah mengharamkan pada setiap jual beli sejenis yang ditimbang dengan satu kurma.
Riwayat kedua adalah sama dengan illat yang dikemukakan oleh ulama Syafi’iyah. Riwayat ketiga, selain pada emas dan perak adalah pada setiap makanan yang ditimbang, sedangkan pada makanan yang tidak ditimbang tidak dikategorikan riba walaupun ada tambahan. Demikian juga pada sesuatu yang tidak dimakan manusia.



Terahir dalam bahasan ini kita renungnan hadis rosululloh saw


عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ اَلنَّبِيِّ قَالَ: اَلرِّبَا ثَلاثَةٌ وَسَبْعُونَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ اَلرَّجُلُ أُمَّهُ

Dari Abdullah bin Masud RA dari Nabi SAW bersabda,"Riba itu terdiri dari 73 pintu. Pintu yang paling ringan seperti seorang laki-laki menikahi ibunya sendiri.
(HR. Ibnu Majah dan Al-Hakim) 

Yang menarik dari hadits di atas adalah ketika disebutkan bahwa dari 73 pintu riba, yang paling ringan adalah seperti berzina dengan ibu kandung sendiri. Itu yang paling ringan, lalu bagaimana dengan yang paling berat?
Riba Lebih Dahsyat Dari 36 Perempuan Pezina
Bahkan masih ada lagi hadits yang agak mirip, yaitu haramnya dosa riba lainnya adalah setara dengan 36 perempuan pezina, sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini :

عَنْ عَبْدِ الله بْنِ حَنْظَلَة غَسِيلُ المَلاَئِكةِ قَالَ : قَالَ رَسُولُ الله ِدرْهَمُ رِبَا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتٍّ وَثَلاَثِيْنَ زَنِيَّة - رواه أحمد

Dari Abdullah bin Hanzhalah ghasilul malaikah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan sadar, jauh lebih dahsyah dari pada 36 wanita pezina.
(HR. Ahmad)

Sesungguhnya riba termasuk satu dari tujuh dosa besar yang telah ditentukan Allah SWT.
Pelakunya diperangi Allah di dalam Al-Quran bahkan menjadi satu-satunya pelaku dosa yang dimaklumatkan perang di dalam Al-Quran adalah mereka yang menjalankan riba.

Bagaimana kalau dalam keadaan dorurot

banyak yang berargumen dengan dorurot kepada penulis

Kita kupas sedikit apa yang di maksud dorurot?

Darurat secara bahasa bermakna keperluan yang sangat mendesak atau teramat dibutuhkan.
Yang dimaksud darurat dalam kaidah ini adalah seseorang apabila tidak melakukan hal tersebut maka ia akan binasa atau hampir binasa. Contohnya, kebutuhan makan demi kelangsungan hidup di saat ia sangat kelaparan.

Sesuai pirman alloh swt
Allah Ta’ala berfirman,

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

Dan sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kalian apa yang Dia haramkan, kecuali yang terpaksa kalian makan.

Allah Ta’ala juga berfirman,

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Siapa yang dalam kondisi  TERPAKSA MEMAKANYA  sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas maka ia tidak berdosa.
Sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang.



Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ketika mengomentari kaidah ini beliau mengutip dalil yang menjadi dasar kaidah ini atau dasar bolehnya melakukan hal yang terlarang dalam keadaan darurat,
dengan firman Allah,

فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيم

"Siapa yang terpaksa mengonsumsi makanan yang diharamkan karena lapar,BUKAN KARENA INGIN BERBUAT DOSA,maka sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang"


Wallohu a'lam
Wallohul muwafiq ila aqwamittoriq

Sunday, 24 February 2019

Obat galau dengan alqur'an

MENURUT KBBI


GALAU


memiliki persamaan kata dengan kacau pikiran, bimbang, bingung, cemas dan gelisah. Kata galau akan lebih tepat bila disebut bimbang, namun pengertiannya lebih pada arah bentuk kecemasan seseorang.


MENURUT ANAK MUDA


GALAU

- G = Gelisah
- A = Antara
- L = Lanjut
- A = Atau
- U = Udahan



terlepas dari makna GALAU dari berbagai sudut pandang tapi galau itu memang di artikan secara umum yaitu:
Keresahan yang akan senantiasa menghantui hidup manusia apabila pikirannya dibiarkan terombang-ambing oleh permasalahan hidup. Apalagi keyakinannya pada keberadaan Allah Subhanahu Wata’ala sebagai penolong masih terjebak dalam ritual adat-istiadat semata,sehingga berhala menjadi tempat pengaduannya atau arti lain mengadunya bukan kepada alloh swt..


Fenomena tersebut begitu jelas di depan mata kita dan terjadi pada sebagian besar umat Islam. Kesibukkan dan rutinitas menjebak mereka yang merasa ‘galau’ untuk mengambil langkah pragmatis dalam penyelesaian problema hidup.
Pada dasarnya manusia adalah sosok makhluk yang lemah dan bergelimang dosa.
Wajar jika disebut sebagai makhluk yang paling sering dilanda kecemasan,apalagi ketika dihadapkan pada permasalahan hidup.
Inilah fitrah bagi setiap insan yang memiliki akal pikiran dan tidak perlu dirisaukan karena Allah Subhanahu Wata’ala telah menyiapkan penawarnya.


Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wata’ala di dalam Al-Qur’an surat Ar-Ra’d ayat ke 28 yang artinya :


الَّذِينَ آمَنُواْ وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُم بِذِكْرِ اللّهِ أَلاَ بِذِكْرِ اللّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ


“(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah hati menjadi tenteram.”



Orang yang senantiasa mengingat Allah Subhanahu Wata’ala Ta’ala dalam segala hal yang dikerjakannya, tentu akan memiliki dorongan positif pada diri dan jiwanya.
Karena dengan mengingat Allah Subhanahu Wata’ala dalam menghadapi segala persoalan, dijamin pikirannya akan cerah dan bijak serta jiwanya diselimuti ketenangan akan datangnya bantuan Allah Subhanahu Wata’ala.


Dan sudah merupakan janji Allah Subhanahu Wata’ala Ta’ala, bagi siapa saja yang mengingatnya, maka didalam hatinya pastilah terisi dengan ketentraman-ketentraman yang tidak bisa didapatkan melainkan hanya dengan mengingat-Nya.


LOGIKANYA


jika pejabat ingat pada Allah Subhanahu Wata’ala maka dia akan merasa diawasi oleh Allah Subhanahu Wata’ala dalam menjalankan amanahnya.
Dan dengan demikian peluang berbuat curang apalagi sampai menilap hak rakyat dapat terminimalisir.


Begitu juga remaja dan pemuda yang senantiasa menjalin kedekatan dengan Allah Subhanahu Wata’ala, maka kehidupannya memiliki arah pasti yang jauh dari pengaruh bisikan hedonis.


Ditambah lagi rakyat secara keseluruhan menghidupkan nilai-nilai ke-Tuhan-an dalam aktivitasnya setiap saat,
maka aroma religius akan mampu memberikan kedamaian pada jiwa-jiwa manusia.


Terkhusus umat Islam jika benar-benar menjalankan dan mengindahkan semua syari’at yang telah dibawa Rasulullah sudah barang tentu kejayaan umat peradaban akan kembali mewarnai dunia ini.


Sejarah peradaban Islam telah membuktikan bahwa tidak ada istilah ‘galau’ pada umat manusia ketika aturan-aturan Allah Subhanahu Wata’ala ditegakkan di atas bumi ini.
Artinya Islam adalah ajaran yang menentang ‘galau’ karena syari’at Islam adalah rahmatan lil ‘alamin.


AYAT AYAT PENAWAR RASA GALAU


AYAT PERTAMA


berserah kepada Allah Subhanahu Wata’ala.
Kita sangat dituntut untuk memiliki semangat bekerja keras namun apapun hasilnya harus diserahkan kepada Allah Subhanahu Wata’ala.
Sebagaimana telah berfirman Allah Subhanahu Wata’ala yang artinya:

فَإِذَا فَرَغْتَ فَانصَبْ
وَإِلَى رَبِّكَ فَارْغَبْ


“Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain dan hanya kepada Tuhanmulah hendaknya kamu berharap.“
(QS: al Insyirah: 7-8).


Dengan berserah kepada Allah Subhanahu Wata’ala, kita akan melakukan apapun dengan ketenangan dan kenyamanan bathin karena ada jaminan Allah Subhanahu Wata’ala yang senantiasa memelihara ciptaan-Nya.

Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:

وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْراً


“Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan) nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki) Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.”
(QS. Ath-Thalaaq : 3).


AYAT KE DUA


bersabar karena Allah Subhanahu Wata’ala.
Bersabar disini bukan berarti menunggu dan pasrah begitu saja, sabar dalam artian menerima takdir Allah Subhanahu Wata’ala sebagai yang terbaik dan senantiasa mempersiapkan diri untuk melakukan yang terbaik pula. 


Allah Subhanahu Wata’ala menegaskan di dalam Al-Qur’an surat Ali Imran ayat ke 200 yang artinya:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اصْبِرُواْ وَصَابِرُواْ وَرَابِطُواْ وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ


“Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertakwalah kepada Allah Subhanahu Wata’ala, supaya kamu beruntung.”


Dan sesungguhnya dengan bersabar Allah Subhanahu Wata’ala sedang menyertai kita.
Bukankah suatu kemuliaan bagi manusia jika sang Maha Pencipta sudi menyertai hidupnya?


Inilah janji Allah Subhanahu Wata’ala Allah Subhanahu Wata’ala Ta’ala dalam firman-Nya;


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اسْتَعِينُواْ بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ إِنَّ اللّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ ﴿١٥٣

“Sesungguhnya Allah Subhanahu Wata’ala bersama orang-orang yang sabar.”
(QS. Al-Baqarah:153).


AYAT KE TIGA


berteguh hati dan fikiran.
Flash-back terkait makna GALAU jika dipahami keresahan hati
maka kita sebagai umat Islam harus memiliki keteguhan hati dan fikiran bahwa Allah Subhanahu Wata’ala telah mengatur semesta alam ini.

Jadi tidak ada lagi kebimbangan mau jadi apa dan kemana masa depan kita, yang penting lakukanlah apa yang terbaik yang dapat dilakukan.

Berikut Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:


وَقُلِ اعْمَلُواْ فَسَيَرَى اللّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ وَسَتُرَدُّونَ إِلَى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ


“Dan Katakanlah: “Bekerjalah kamu, maka Allah Subhanahu Wata’ala dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah Subhanahu Wata’ala) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.”
(QS. At-Taubah : 105)


AYAT KE EMPAT


sedih dilarang Allah Subhanahu Wata’ala.
Sebagai umat Islam, kita harus merasa beruntung dalam berbagai hal kehidupan.
Karena Islam telah merangkum aturan hidup manusia hingga akhir zaman dan tidak sepatutnya seorang hamba Allah Subhanahu Wata’ala bersedih kecuali sedih karena dosanya. 

Allah Subhanahu Wata’ala memotivasi kita dalam firman-Nya;

لاَ تَحْزَنْ إِنَّ اللّهَ مَعَنَا


“Janganlah engkau bersedih, sesungguhnya Allah Subhanahu Wata’ala bersama kami.”
 (QS. At Taubah: 40)


AYAT KE LIMA


menghadap Allah Subhanahu Wata’ala.
Adukanlah semua permasalahan kepada Allah Subhanahu Wata’ala karena pasti Allah Subhanahu Wata’ala mempunyai semua solusinya.

Sangat wajar jika kita menemui masalah dalam menjalani kehidupan ini, namun jangan pernah mundur atau takluk pada permaslahan itu. 

Allah Subhanahu Wata’ala sudah mengingatkan hamba-Nya di dalam ayat yang dibaca setiap muslim minimal 17 kali dalam sehari (setiap rakaat solat)

يَّاكَ نَعْبُدُ وإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ

“Hanya kepada-Mulah kami menyembah, dan hanya kepada-Mulah kami meminta pertolongan.”
(QS. Al Fatihah 5)


Kesimpulannya, umat Islam dilarang mengatakan ‘galau’ jika itu berimbas pada perilakunya yang kemudian menduakan Allah Subhanahu Wata’ala. 

Al-Quran dan As-Sunnah telah disempurnakan dalam merangkum aturan hidup manusia, sehingga tiada lagi problematika hidup jika kita bersandar pada sang pencipta kehidupan.


Jadi jelas kita bisa tarik benang merahnya GALAU YAITU Sebab dari segala sebab yang paling dominan adalah karena hati kosong dari Nur Ilahi yang disebut dengan iman.
Hati lebih mencintai harta, memikirkan dunia, sehingga lupa menginfakkan sebagian harta rezeki dari Allah itu.
Cinta dunia yang menyebabkan lupa kepada yang menciptakan dunia



Wallohu a'lam bissowab

Saturday, 19 January 2019

Merdunya Solawat tanpa instrumen

Masya alloh merdunya

Akhlak rosululloh di rumah tangga

Untuk menggapai rumah tangga samawa yang di lakukan oleh seorang suami
Wahai para suami perlakukan istrimu dengan baik di rumahmu dengan sebaik baiknya..



Adapun istrimu melakukan  kesalahan metodeu mendidiknya PENUHI DENGAN KASIH SAYANG DAN KEBIJAKSANAAN jangan dengan kekerasan apalagi main pukul ingat wanita itu terbuat dari tulang rusuk yg termasuk tulang susu,bilamana mau meluruskan tulang tersebut sekaligus bukanya lurus tapi yang terjadi malahan patah


Kita lihat akhlak rosululloh dalam berumah tangga,di antaranya


1.Rasulullah SAW tidak pernah kasar dan memukul istrinya.
Rasulullah merupakan manusia yang berakhlak mulia dan lemah lembut
Semasa hidupnya tiadak ada satu kata pun yg menjadikan istrinya tersinggung..
Rasulullah SAW tidak pernah menggunakan tangannya untuk memukul dan menampar orang,
baik istrinya maupun pembantunya.
Hal ini sebagaimana yang disebutkan hadis riwayat Ibnu Majah:


ما ضرب رسول الله صلى الله عليه وسلم خادما له ولا امرأة ولا ضرب بيده شيئا


“Rasulullah SAW tidak pernah memukul pembantu dan perempuan (istrinya). Tidak pernah dia memukul siapapun,” (HR Majah).


2.makan berdua bersama istri. Makan berdua termasuk salah satu cara menjaga dan mempertahankan kemesraan rumah tangga.
Apalagi kedua pasangan tersebut makan satu piring dan satu gelas berdua.
Rasulullah SAW pernah mencontohkan perilaku ini, sebagaimana yang dikisahkan ‘Aisyah:


كنت أضع الإناء على في وأنا حائض ثم أناوله للنبي صلى الله عليه وسلم فيضع فاه على موضع في وآخذ العرق وأنا حائض ثم أناوله فيضع فاه على موضع في


Artinya, “Saya minum air pada sebuah gelas dalam kondisi haid, kemudian saya menyerahkannya kepada Nabi SAW. Tiba-tiba Nabi SAW menaruh bibirnya persis di bekas tempat saya minum. Saat saya makan sepotong daging, kemudian saya serahkan sisanya kepada Nabi SAW, Beliau juga menaruh bibirnya persis di bekas gigitan saya,” (HR Ibnu Hibban).


3.mencium istrinya.
Kemesraan Rasul dengan istrinya juga dapat dilihat dari kebiasaan beliau mencium istrinya. Sebagaimana diketahui,ciuman memberikan kesan tersendiri bagi perempuan.
Karenanya, Rasul SAW terbiasa untuk melakukan hal ini supaya hubungannya menjadi semakin mesra. Dalam Musnad Ishaq Ibn Rahaweh disebutkan:


عن عائشة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قبل بعض نسائه وهو صائم


Artinya, “Diriwayatkan dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah SAW mencium sebagian istrinya, padahal beliau puasa.”



4.memuji istrinya.
Perempuan mana yang tidak senang dipuji dan dimanja.
Pujian memang sudah keniscayaan bagi perempuan.
Untuk memperkuat hubungan rumah tangga,
Rasul pun tidak lupa melontari istri-istrinya dengan berbagai macam pujian.
Inilah contoh pujian yang diberikan Nabi kepada ‘Aisyah:


فضل عائشة غلى النساء كفضل الثريد على سائر الطعام


“Keutamaan ‘Aisyah dibandingkan perempuan lain ialah seperti keutamaan tsarid (roti dicampur daging) di atas seluruh makanan,” (HR Al-Bukhari, Muslim, dan lain-lain)
itu hanya segelintir ahlak akhlak rosululloh yang patut kita tiru untuk meraih rumah tangga yang sakinah mawadah warohmah
Bersambung