Showing posts with label Syari'at. Show all posts
Showing posts with label Syari'at. Show all posts

Friday, 1 March 2019

Tujuan adanya sari'at

SARI'AT


Syari'at menurut lugot 
artinya secara bahasa adalah sumber air mengalir yang didatangi manusia atau binatang untuk minum.
Istilah syari’at berasal dari kata dasar dalam bahasa Arab :

syara’a – yasyra’u – syar’an wa syir’atan wa syari’atan.

Dalam bahasa Arab kata syara’syari’at, dan syir’ah memiliki beberapa makna:

1. Memulai sesuatu hal. Dikatakan syara’a fi kadza artinya memulai suatu hal. Contohnya syara’a fil kitab, artinya ia mulai menulis.

2. Nampak, jelas, dan terang. Dikatakan syuri’a al-ihaabu, artinya kulit hewan itu disobek sehingga nampak jelas terlihat.

3. Sumber-sumber air seperti kolam besar, telaga, dan danau yang menjadi rujukan manusia dan hewan untuk minum.



Ibnu Manzhur berkata: “Syari’atsyara’, dan musyarra’ah adalah tempat-tempat di mana air mengalir turun ke dalamnya. 
Syir’ah dan syari’ah dalam percakapan bangsa Arab memiliki pengertian syir’atul ma’, yaitu sumber air, tempat berkumpulnya air, yang didatangi manusia lalu mereka meminum airnya dan mengambil airnya untuk minum


Bangsa Arab tidak menamakan tempat-tempat berkumpulnya air tersebut syari’at sampai air tersebut banyak, terus mengalir tiada putusnya, jelas dan bening, dan airnya diambil tanpa perlu menggunakan tali.


Sari'at menurut istilah adalah hukum-hukum (peraturan) yang diturunkan Allah swt melalui rasulNYA yang mulia untuk manusia agar mereka keluar dari kegelapan ke dalam terang dan mendapatkan petunjuk ke jalan yang lurus.
Dengan itu ada sari'at

ما شرعه الله لعباده من الأحكام

“Segala perkara yang Allah syariatkan kepada hambaNya, daripada hukum hakam.”
Ada di antaranya suruhan dan ada pula larangan.

Ada di antaranya yang berkaitan dengan ( كيفية العمل ) ‘cara beramal’ dan dinamakan sebagai ( فرعية وعملية ) ‘cabang dan amalan.’ Ilmu yang berkaitan dengannya dinamakan sebagai ilmu fiqh syariah dan hukum.
Dan ada pula yang berkaitan dengan ( أصل العمل ) ‘dasar amalan’ dan dinamakan sebagai ( أصلية واعتقادية ) ‘usul dan pegangan.’ Ilmu yang berkiatan dengannya dinamakan sebagai ilmu kalam, tauhid atau aqidah


Tujuan Syari’at Islam


Setiap aturan islam memiliki orientasi atau tujuan dengan jangkauan yang luas dan jauh, yang semua jangkauan tersebut berientasi pada tatanan kehidupan ideal bagi bagi manusia yang menjalani kehidupan dunia.
Tujuan-tujuan syari’at islam secara khusus diabahas oleh Asy-Syatibi (w.790 H) dalam kitabnya al-Muwafaqat fi Usbul al-Ahkam Asy-Syatibi lah yang dikenal sebagai ulama yang telah memperkenalkan konsep atau teori maqabih asy-syari’ah sebagai al-illah (argumentasi atau motif) atau setiap pensyari’atan dalam ajaran islam, 
yaitu bahwa ada nilai-nilai kemashlatan yang agung dalam setiap dimensi hukum syari ah.

Menurut Asy-Syatibi, pada dasarnya syariat ditetapkan untuk mewujudkan kemashlatan hamba (mashalih al-ibad) baik di dunia maupun diakhirat.
kemashlatan inilah dalam pandangan beliau menjadi maqashid asy-syari’ah (tujuan-tujuan) syariat. 

Dengan kata lain, penetapan syariat-baik secara keseluruhan (jumlatan) maupun secara rinci (tafshilan) yaitu mewujudkan kemashlatan manusia.

 Selanjutnya imam asy-syatibi membagi maqashid menjadi tiga bagian yaitu:

1.dharuriyat 
2.hajiyat  
3.tahsinat. 

Dharuriyat artinya harus ada demi kemashlatan hamba yang jika tidak ada akan menimbulkan kerusakan, misalnya rukun islam. 

Hajiyat maksudnya sesuatu yang dibutuhkan untuk menghilangkan kesempitan seperti rukhsah (keringanan) tidak berpuasa bagi orang sakit. 

Tahsinat artinya sesuatu yang telah diambil untuk kebahagian kehidupan dan menghindarkan keburukan, semisal akhlak yang mulia, menghilangkan najis, dan menutup aurat.


Untuk kategori dharuriyat asy-syatibi menjelaskan lebih rinci mencankup lima tujuan syari’at isslam, yaitu :


~        Menjaga agama (hifzh ad-din);
~        Menjaga jiwa (hifzh an-nafs);
~        Menjaga akal (hifzh al-aql);
~        Menjaga keturunan (hifzh an nasl);
~        Menjaga harta (hifzh al-mal);


Lima tujuan syari’at islam ini adalah penjabatan dari teori maqashid asy-syari’ah yang dijelaskan diatas.



1.MEMELIHARA AGAMA (Hifdzh Al-Din/حفظ الدّين)


Hifdzh Al-din secara bahasa adalah menjaga atau mempertahankan agama, artinya Islam sangat menjunjung tinggi terhadap nilai keutuhan umat dengan menumbuhkan RASA NASIONALISMEU tinggi terhadap agama dan bangsa, sehigga hal-hal yang dapat mempengaruhi terhadap keutuhan Islam sangat diperhatikan, demi menumbuhkan rasa nasionalisme itu Islam membuat peraturan jihad (perang) bagi siapa saja yang mencoba untuk memperkeruh keutuhan ummat, karena Islam sangat menjunjung tinggi kebersamaan dan kesatuan dan Islam juga merupakan agama yang mulia dan tidak ada yang lebih mulya dari Islam ”al islamu ya’lu wala yu’la ‘alaihi”


Kewajiban untuk berjihad dalam Islam sangat erat sekali kaitannya dengan memelihara agama. 
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surah Al-Baqoroh 193 sebagai berikut:

Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), Maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.


Berdasarkan ayat di atas, “tujuan disyari’atkannya perang adalah untuk melancarkan jalan dakwah bilamana terjadi gangguan dan mengajak umat manusia untuk menyembah Allah”.
Keputusan hukum mati bagi yang murtad bukanlah tanpa alasan semata.
Pada dasarnya hukuman tersebut adalah untuk memelihara agama Islam. 
Sebelum kepada vonis hukuman mati maka seorang yang murtad diberikan pilihan terlebih dahulu, apakah ia mau bertobat atau tidak? 
“Jika dia bertobat yakni kembali kepada Islam, yaitu mengakui dua syahadat dengan tertib
pertama kali beriman kepada Allah, lalu kepada utusan-Nya maka urusan selesai.
 Jika dibalik, maka tidak syah sebagaimana Nawawi dalam syarah Muhadzab ketika berbicara tentang niat wudhu”. Itulah tahap pertama jika memang orang yang murtad itu kembali sadar pada rel atau jalan yang benar.
Jika dia tidak bertobat maka dia hukum mati.
Yakni pemerintah membunuhnya jika ia merdeka dengan memenggal kepalanya bukan dengan membakar atau dengan sejenisnya. 
Dari Ibnu Abbas dia berkata, Nabi SAW. bersabda:

مّنْ بَدّّّّلَ دِيْنَهُ فَقْتُلُوْهُ. 
(رَوَاهُ الْبُخَارِى)

Barang siapa yang siapa yang (mengganti agamanya (Islam) maka bunuhla
 (HR Al-Bukhori)

Dan berdasarkan sabda Nabi:

لاَ يَحِلُّ دَامٌ امْرِىءٍمُسْلِمٍ إِلّاَ بِإِحْدىَ ثَلَاثٍ:... الْمُفَارِقُ لِدِيْنِهِ الْتَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ. رَوَاهُ الْبُخَارِى وَمُسْلِمٌ

Tidak halal darah seorang muslim, kecuali karena salah satu dari tiga hal: …(karena) meninggalkan agamanya serta meninggalkan jama’ah. 
(HR Al-Bukhori dan Muslim)

Pemeliharaan terhadap agama juga dapat dilakukan dengan ibadah-ibadah wajib, sebagaimana juga iman, syahadat, shalat, puasa dan lain-lain.
Tujuannya adalah untuk menjaga agama. Rincian lebih jelasnya lagi adalah sebagai berikut:
Memelihara agama, berdasarkan kepentingannya dapat dibedakan menjadi tiga peringkat :

A.Memelihara agama dalam tingkat dharuriyah yaitu memelihara dan melaksanakan kewajiban keagamaan yang masuk dalam peringkat primer, seperti melaksanakan shalat lima waktu. Kalau shalat itu diabaikan, maka akan terancamlah eksistensi agama

B.Memelihara agama dalam peringkat hajiyah yaitu melaksanakan ketentuan agama, dengan maksud menghidari kesulitan, seperti shalat jama dan qasar bagi orang yang sedang bepergian. Kalau ketentuan ini tidak dilaksanakan maka tidak mengancam eksistensi agama, melainkan hanya kita mempersulit bagi orang yang melakukannya.

C.Memelihara agama dalam tingkat tahsiniyah yaitu mengikuti petunjuk agama guna menjunjung martabat manusia, sekaligus melengkapi pelaksanaan kewajiban kepada Tuhan, misalnya membersihkan badan, pakaian dan tempaT




2.MEMELIHARA JIWA (Hifzh Al-Nafs/حفظ النّفس)

Hifdzh An-nafsi artinya menjaga dan mempertahankan jiwa.
Setiap manusia diberi kebebasan dan diberi hak untuk melindungi diri dari berbagai macam bentuk uaha-usaha yang dapat melukai dirinya maupun orang yang menjadi tanggunganya (istri, anak, budak dan yang menjadi tanggunganya). 
Untuk itu dalam Islam dibuat aturan seperti Ash-shiyal (melindungi diri dari ancaman orang yang akan melukai atau membunuh meskipun dengan cara membunuh orang itu).

Hukum qishas pun digulirkan terhadap yang melakukan pembunuhan tanpa hak. Sebagaimana Allah SWT. berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Baqoroh : 178-179 sebagai berikut:

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih. Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. 


Berdasarkan ayat di atas kita dapat memahami hukum qishah itu memberikan efek jera. 
Efek jera itu tidak hanya dirasakan oleh orang yang membunuh akan tetapi orang yang tidak membunuh pun turut merasakannya, 
sehingga dengan adanya qishah ini jiwa ini sungguh sangat berharga. Bahkan tidak hanya itu, ternyata “jika keluarga korban (yang dibunuh) mampu memaafkan si pembunuh, maka si pembunuh diwajibkan membayar denda (diyat) kepada keluarga korban dengan cara yang baik. Dan diat itu merupakan salah satu bentuk dispensasi dan kasih sayang (rahmat) dari Allah”.

Memihara jiwa berdasarkan tingkat kepentingannya dibedakan menjadi tiga peringkat sebagai berikut:

a) Memelihara jiwa dalam tingkat dharuriyah seperti memenuhi kebutuhan pokok berupa makanan untuk mempertahankan hidup.

b) Memelihara jiwa dalam tingkat hajiyat, seperti dibolehkannya berburu binatang untuk menikmati makanan yang lezat dan halal, kalau ini diabaikan maka tidak mengancam eksistensi kehidupan manusia, melainkan hanya mempersulit hidupnya.

c) Memelihara jiwa dalam tingkat tahsiniyat seperti ditetapkan tata cara makan dan minum.




3.MEMELIHARA AQAL (Hifzh Al-‘Aql/حفظ العقل)

Akal adalah kelebihan yang diberikan Allah kepada manusia dibanding dengan makhluk-makhluk-Nya yang lain. 
Dengan akal, manusia dapat membuat hal-hal yang dapat mempermudah urusan mereka di dunia. 
Namun segala yang dimiliki manusia tentu ada keterbatasan-keterbatasan sehingga ada pagar-pagar yang tidak boleh dilewati. Syaikh Al-Albani berkata, 
‘Akal menurut asal bahasa adalah at-tarbiyyah yaitu sesuatu yang mengekang dan mengikatnya agar tidak lari kekanan dan kekiri. 

Dan tidak mungkin bagi orang yang berakal tersebut tidak lari ke kanan dan kiri kecuali jika dia mengikuti kitab dan sunnah dan mengikat dirinya dengan pemahaman salaf’.

Islam mengharamkan khamer dan sesuatu yang memabukan sejenisnya. Al-Qur’an menyebutkan bahwa khamer atau berbagai minuman keras itu memiliki mafsadat atau dosa yang jauh lebih besar dari manfaatnya. Allah SWT. 
berfirman dalam Al-Qur’an surah Al-Baqoroh 219 sebagai berikut:

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.

Allah mengharamkan khamer dengan dalil Al-Qur’an, sebab atau alasan pengharamannya adalah karena ia memabukkan, dan menghilangkan kesadaran. Jika kita menemukan minuman memabukkan lain dengan nama yang berbeda selain khamer, maka kita menghukuminya dengan haram, sebagai hasil qiyas dari khamer. Karena sebab atau illat pengharaman khamer yaitu “memabukkan” terdapat pada minuman tersebut, sehingga ia menjadi haram sebagaimana pula khamer.
Peminum minuman keras dikenakan sanksi dengan hukum had yang berupa cambukan sebanyak empat puluh kali cambukan sebagaimana sabda Nabi:

عّن أَنَسِ بْْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: أَنَّ النَّبِىَّ ص أَُتَى بِرَجُلٍ قََدْ شَرِِبَ الْخَمْرَ فَجَلَدَهُ بِِجِرَيْدَتَيْنِ نَحْوَ أَرْبَعِيْنَ , قَالَ ( اَىْ اَنَس ) وَفَعَلَهُ اَبُو بَكْرٍ.
Dari Annas bin Malik r.a. ia berkata: bahwasanya Nabi SAW. beliau mendatangi seseorang yang telah minum khamer, maka beliau mencambuknya dengan dua cambuk sekitar empat puluh kali.

Memelihara akal dari segi kepentingannya dibedakan menjadi 3 tingkat :

a) Memelihara akal dalam tingkat dharuriyah seperti diharamkan meminum minuman keras karena berakibat terancamnya eksistensi akal.

b) Memelihara akal dalam tingkat hajiyat, seperti dianjurkan menuntut ilmu pengetahuan.

c) Memelihara akal dalam tingkat tahsiniyat seperti menghindarkan diri dari menghayal dan mendengarkan sesuatu yang tidak berfaedah.



4.MEMELIHARA KETURUNAN (Hifzh Al-Nasl/حفظ النّسل)


Hifdzh al-nasl artinya menjaga keturunan. Demi menjaga kelestarian umat diperlukan adanya aturan-aturan yang berkaitan dengan keberlangsungan atau eksistensi hidup, sebagai makhluq yang dipercaya oleh Allah menjadi kholifah di bumi ini perlu kiranya manusia menyadari bahwa populasi sangat diperlukan. 
Hal itu semata hanyalah sebagai upaya menjaga amanah dari Allah SWT. 
Untuk mewujudkan itu semua diperlukan adanya peraturan yang menangani masalah itu dalam Islam di berlakukan hukum nikah lengkap dengan syarat rukun dan yang berkaitan denganya semisal tholaq (cerai), ruju’ (kembali pada istri setelah menjatuhkan talaq), khulu’ (gugatan dari istri minta di cerai suami), dan yang lainnya seprti larangan zina, nikah mut’ah (kawin kontrak).

Pernikahan dalam Islam sebagai salah satu jalan untuk memelihara keturunan. 
Seseorang yang berhasrat untuk melakukan hubungan seksual antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan harus dilakukan dengan cara yang telah diatur oleh Allah SWT. Dengan kata lain, bahwa setiap anak manusia tidak pernah berani melakukan hubungan seksual tersebut tanpa melalui cara-cara yang pastinya diridhoi oleh Allah SWT, yakni melalui syari’at pernikahan.
Syari’at hukum pernikahan dalam Islam merupakan suatu terobosan baru dalam rangka memberikan solusi atas tata hukum pernikahan yang terjadi di zaman Jahiliyah. Aturan orang Arab Jahiliyah mengenai perkawinan sungguh sangat tidak manusiawi, terutama dalam hal tidak adanya pengakuan terhadap harkat dan martabat kaum wanita. 

Seperti halnya diatur dalam firman Allah dalam surah An-Nisa ayat 19 sebagai berikut :

Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa.


Ayat ini tidak menunjukkan bahwa mewariskan wanita tidak dengan jalan paksa dibolehkan. 
Menurut adat sebahagian Arab Jahiliyah apabila seorang meninggal dunia maka anaknya yang tertua atau anggota keluarganya yang lain mewarisi janda itu. 
Janda tersebut boleh dikawini sendiri atau dikawinkan dengan orang lain yang maharnya diambil oleh pewaris atau tidak dibolehkan kawin lagi.

Memelihara keturunan dari segi tingkat kebutuhannya dibedakan menjadi tiga:

a) Memelihara keturunan dalam tingkat dharuriyah seperti disyariatkan nikah dan dilarang berzina.

b) Memelihara keturunan dalam tingkat hajiyat, seperti ditetapkannya ketentuan menyebutkan mahar pada waktu akad nikah.

c) Memelihara keturunan dalam tingkat tahsiniyat seperti disyaratkannya khitbah dan walimah dalam perkawinan.



5.MEMELIHARA,MENJAGA HARTA (Hifzh Al-Maal/حفظ المال)

Hifdhu Al-mal artinya melindungi dan menjaga harta kekayaan dari ulah jahil pihak lain.
Begitu pedulinya Islam terhadap keutuhan umat,
Islam memberikan hak pada masing-masing untuk mempertahankan segala apa yang ada dalam genggamanya sehingga diharapkan akan terwujud situasi yang kondusif aman terkandali karena masing-masing merasa punya hak dan kewajiban untuk mewujudkan itu diberlakukan hukum sanksi bagi yang melanggar diantaranya:

Had sariqoh (sanksi bagi pencuri) dengan cara potong tangan, 
Had ikhtilas (sanksi bagi pencopet), had qothi’utthoriq (sanksi bagi penodong), 
ta’zir bagi pelaku ghosob, dan lain-lain. 
Tentang cara dan bentuk sanksi yang diberikan bagi para pelaku tindak kriminal di atas itu ada beberapa perincian yang telah disebutkan dalam beberapa kitab fiqih, tidak cukup hanya peraturan tentang sanksi, Islam juga telah menerapkan beberapa trik dan cara untuk menjadikan harta menjadi harta yang baik halal dengan cara di buat aturan-aturan infestasi yang baik dan menguntungkan hal itu terbukti dengan adanya aturan-aturan dalam bai’ (transaksi jual beli), syirkah (modal bersama atau koperasi), ijaroh (sewa), rohn (gadai), qirodh (tanam modal), dan lain-lain.

Memelihara harta dapat dibedakan menjadi tiga tingkat sebagai berikut :
a) Memelihara harta dalam tingkat dharuriyah seperti syariat tentang tata cara pemilikan harta dan larangan mengambil harta orang dengan cara yang tidak sah.

b) Memelihara harta dalam tingkat hajiyat, seperti syariat tentang jual beli tentang jual beli salam.

c) Memelihara harta dalam tingkat tahsiniyat seperti ketentuan menghindarkan diri dari pengecohan atau penipuan.

SUMBER SARIAT ISLAM

yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah. Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah sumber satu-satunya ajaran Islam. Baik Al-Qur’an maupun As-Sunnah berasal dari wahyu Allah SWT, sehingga ia sempurna dan terjaga kemurniaannya.

(عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ (تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ

Dari Ali bin Abi Thalib RA berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Aku telah meninggalkan di tengah kalian dua perkara, jika kalian berpegang teguh dengan keduanya niscaya kalian tidak akan pernah tersesat. Kedua perkara itu adalah kitab Allah dan sunnah Nabi-Nya.” (HR. Malik) 

WALLOHU A'LAM

Wednesday, 23 January 2019

Hukum dalam islam menyebarkan hoax

Berita bohong atau hoax menurut alqur'an dan hadis




hoaks’ adalah ‘berita bohong.
’Dalam Oxford English dictionary, ‘hoax’ didefinisikan sebagai ‘malicious deception’ atau ‘kebohongan yang dibuat dengan tujuan jahat’. Sayangnya, banyak netizen yang sebenarnya mendefinisikan ‘hoax’ sebagai ‘berita yang tidak saya sukai’.
Apa itu hoax dan bagaimana agar kita tidak tertipu?
Hoax’ atau ‘fake news’ bukan sesuatu yang baru, dan sudah banyak beredar sejak Johannes Gutenberg menciptakan mesin cetak pada tahun 1439.
Dulu sebelum zaman internet, ‘hoax’ bahkan lebih berbahaya dari sekarang karena sulit untuk diverifikasi.
Berikut beberapa jenis hoax:

1. Hoax proper

Hoax dalam definisi termurninya adalah berita bohong yang dibuat secara sengaja. Pembuatnya tahu bahwa berita itu bohong dan bermaksud untuk menipu orang dengan beritanya.

2. Judul heboh tapi berbeda dengan isi berita

Kebiasaan buruk banyak netizen adalah hanya membaca headline berita tanpa membaca isinya. Banyak beredar artikel yang isinya benar tapi diberi judul yang heboh dan provokatif yang sebenarnya tidak sama dengan isi artikelnya.

3. Berita benar dalam konteks menyesatkan

Kadang-kadang berita benar yang sudah lama diterbitkan bisa beredar lagi di sosial media. Ini membuat kesan bahwa berita itu baru terjadi dan bisa menyesatkan orang yang tidak mengecek kembali tanggalnya

Apa saja konsekuensi membuat dan menyebarkan berita menyesatkan?

Membuat masyarakat menjadi curiga dan bahkan membenci kelompok tertentu
Menyusahkan atau bahkan menyakiti secara fisik orang yang tidak bersalah
Memberikan informasi yang salah kepada pembuat kebijaksanaan

script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script> (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-7691476900848140", enable_page_level_ads: true }); </script>

Bagaimana sudut pandang islam

allah swt berpirman

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِن جَآءَكُمْ فَاسِقُُ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَافَعَلْتُمْ نَادِمِينَ


“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu”
[Al Hujurat : 6]


Dalam ayat ini,Allah melarang hamba-hambanya yang beriman berjalan mengikut desas-desus.
Allah menyuruh kaum mukminin memastikan kebenaran berita yang sampai kepada mereka.
Tidak semua berita yang dicuplikkan itu benar, dan juga tidak semua berita yang terucapkan itu sesuai dengan fakta.
musuh-musuh kalian senantiasa mencari kesempatan untuk menguasai kalian.
Maka wajib atas kalian untuk selalu waspada,hingga kalian bisa mengetahui orang yang hendak menebarkan berita yang tidak benar.
Allah berfirman,


يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِن جَآءَكُمْ فَاسِقُُ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا


“Hai orang-orang yang beriman, jika 
datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti”
Maksudnya, janganlah kalian menerima (begitu saja) berita dari orang fasik,sampai kalian mengadakan pemeriksaan, penelitian dan mendapatkan bukti kebenaran berita itu.
Dalam ayat ini Allah memberitahukan,bahwa orang-orang fasik itu pada dasarnya (jika berbicara) dia dusta,akan tetapi kadang ia juga benar.
Karenanya, berita yang disampaikan tidak boleh diterima dan juga tidak ditolak begitu saja, kecuali setelah diteliti.
Jika benar sesuai dengan bukti, maka diterima dan jika tidak, maka ditolak.
Kemudian Allah menyebutkan illat atau sebab perintah untuk meneliti dan larangan untuk mengikuti berita-berita tersebut.
Allah berfirman.


أَن تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ


“Agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya”
Kemudian nampak bagi kamu kesalahanmu dan kebersihan mereka.

فَتُصْبِحُوا عَلَى مَافَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

“Yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu”
Terutama jika berita tersebut bisa menyebabkan punggungmu terkena cambuk.
Misalnya, jika masalah yang kalian bicarakan bisa mengkibatkan hukum had,seperti qadzaf (menuduh) dan yang sejenisnya.
Sungguh,betapa semua kaum muslimin memerlukan ayat ini,untuk mereka baca, renungi, lalu beradab dengan adab yang ada padanya. Betapa banyak fitnah yang terjadi akibat berita bohong yang disebarkan orang fasiq yang jahat!

Betapa banyak darah yang tertumpah,jiwa yang terbunuh,harta yang terampas,kehormatan yang terkoyakkan,akibat berita yang tidak benar.
Berita yang dibuat oleh para musuh Islam dan musuh umat ini.
Dengan berita itu, mereka hendak menghancurkan persatuan umat ini, mencabik-cabiknya dan mengobarkan api permusuhan diantara umat Islam.
Betapa banyak dua saudara berpisah disebabkan berita bohong.
Betapa banyak suami-istri berpisah karena berita yang tidak benar Betapa banyak kabilah-kabilah,dan kelompok-kelompok saling memerangi,karena terpicu berita bohong!


Allah Azza wa Jalla Yang Maha penyayang dan Maha Mengetahui,
telah meletakkan satu kaidah bagi umat ini untuk memelihara mereka dari perpecahan dan membentengi mereka dari pertikaian,juga untuk memelihara mereka dari api fitnah.

Akan tetapi sangat disayangkan, tidak ada satu pun masyarakat muslim yang bebas dari orang-orang munafiq yang memendam kedengkian.

Mereka tidak senang melihat kaum muslimin menjadi masyarakat yang bersatu dan bersaudara,dimana orang yang paling rendah diantara mereka dijamin bisa berusaha dengan aman dan apabila orang akar rumput itu mengeluh maka orang yang di tampuk kepemimpinan juga akan mengeluh.
Wajib atas kaum muslimin untuk waspada dan mewaspadai musuh-musuh mereka.

Dan hendaklah kaum muslimin mengetahui, bahwa para musuh mereka tidak pernah tidur (tidak pernah berhenti) membuat rencana dan tipu daya terhadap kaum muslimin.

Maka wajiblah atas mereka untuk senantiasa waspada,sehingga bisa mengetahui sumber kebencian,dan bagaimana rasa saling bermusuhan dikobarkan oleh para musuh.

Sesungguhnya keberadaan orang-orang munafiq di tengah kaum muslimin dapat menimbulkan bahaya yang sangat besar.
Akan tetapi yang lebih berbahaya, ialah keberadaan orang-orang mukmin berhati baik yang selalu menerima berita yang dibawakan orang-orang munafiq.

Mereka membuka telinga lebar-lebar mendengarkan semua ucapan orang munafiq, lalu mereka berkata dan bertindak sesuai berita itu.

Mereka tidak peduli dengan bencana yang ditimpakan kepada kaum muslimin akibat mengekor orang munafiq.
Al Qur’an telah mencatatkan buat kita satu bencana yang pernah menimpa kaum muslimin,akibat dari sebagian kaum muslimin yang mengekor kepada orang-orang munafiq yang dengki,
sehingga bisa mengambil pelajaran dari pengalaman orang-orang sebelum kita.


Kalau kalian mau,bacalah Surat An Nur dan renungilah ayat-ayat penuh barakah yang Allah ucapkan tentang kebersihan Ummul Mukminin ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma dari tuduhan kaum munafiq.
Kemudian sebagian kaum muslimin yang jujur ikut-ikutan menuduh tanpa meneliti bukti-buktinya.
Allah berfirman.


إِنَّ الَّذِينَ جَآءُوا بِاْلإِفْكِ عُصْبَةٌ مِّنكُمْ لاَتَحْسَبُوهُ شَرًّا لَّكُم بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ لِكُلِّ امْرِئٍ مِّنْهُم مَّااكْتَسَبَ مِنَ اْلإِثْمِ وَالَّذِي تَوَلَّى كِبْرَهُ مِنْهُمْ لَهُ عَذَابٌ عَظِيمٌ


“Sesungguhnya orang-orang yang membawa ifki adalah dari golongan kamu juga.Janganlah kamu kira berita bohong itu buruk bagi kamu, bahkan ia adalah baik bagi kamu.Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya, dan barangsiapa diantara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu, baginya adzab yang besar”
[An Nur : 11]


Ifki maksudnya ialah berita bohong. Dan ini merupakan kebohongan yang paling jelek.


لاَتَحْسَبُوهُ شَرًّا لَّكُم بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ


“Janganlah kamu kira berita bohong itu buruk bagi kamu, bahkan ia adalah baik bagi kamu”
[An Nur : 11].


Tidak semua perkara-perkara itu bisa dinilai hanya dengan zhahirnya saja. Karena terkadang kebaikan atau nikmat itu datang dalam satu bentuk yang kelihatannya menyusahkan. Diantara kebaikan (yang dijanjikan Allah buat keluarga Abu Bakar), ialah Allah menyebut mereka di malail a’la. Dan Allah menurunkan beberapa ayat yang bisa dibaca mengenai keadaan kalian (keluarga Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu).
Dengan turunnya ayat ini,maka hilanglah mendung dan tersingkaplah kegelapan itu.
Lenyap sudah gunung kepedihan yang bertengger dalam kalbu Ummul Mukminin ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, suaminya,yaitu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bapaknya.
Sebagaimana juga hilangnya kepedihan sang penuduh, yaitu seorang shahabat yang jujur Shafwan bin Mu’atthil.
Kemudian ayat selanjutnya mengajarkan kepada kaum mukminin,bagaimana menyikapi berita.
Allah berfirman.


لَّوْلآ إِذْ سَمِعْتُمُوهُ ظَنَّ الْمُؤْمِنُونَ وَالْمُوْمِنَاتُ بِأَنفُسِهِمْ خَيْرًا وَقَالُوا هَذَآ إِفْكٌ مُّبِينٌ


“Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohong itu, orang-orang mu’minin dan mu’minat tidak bersangka baik terhadap diri mereka sendiri, dan (mengapa tidak) berkata:”Ini adalah suatu berita bohong yang nyata.”
[An Nur : 12].


Wahai kaum msulimin, inilah langkah pertama yang harus engkau lakukan,jika ada berita buruk tentang saudaramu,
yaitu berhusnuhan (berperasangka baik) kepada dirimu.
Jika engkau sudah husnuzhan kepada dirimu,maka selanjutnya kamu wajib husnuzhan kepada saudaramu dan (meyakini) kebersihannya dari cela yang disampaikan.
Dan engkau katakan,


سُبْحَانَكَ هَذَا بُهْتَانٌ عَظِيمٌ


“Maha Suci Engkau (Allah) ini merupakan kedustaan yang besar”. [An Nur : 16].


Inilah yang dilakukan oleh sebagian shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,ketika sampai berita kepada mereka tentang Ummul Mukminin.
Diceritakan dari Abu Ayyub,
bahwa istrinya berkata,

“Wahai Abu Ayyub, tidakkah engkau dengar apa yang dikatakan banyak orang tentang Aisyah?”

Abu Ayyub menjawab,“Ya. Itu adalah berita bohong.

Apakah engkau melakukan perbuatan itu (zina), hai Ummu Ayyub?

Ummu Ayyub menjawab,“Tidak. Demi Allah, saya tidak melakukan perbuatan itu.”

Abu Ayyub berkata,“Demi Allah, A’isyah itu lebih baik dibanding kamu.”

Kemudian Allah berfirman.


لَّوْلاَ جَآءُوعَلَيْهِ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَآءَ فَإِذْ لَمْ يَأْتُوا بِالشُّهَدَآءِ فَأُوْلَئِكَ عِندَ اللهِ هُمُ الْكَاذِبُونَ


“Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita bohong itu. Oleh karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi, maka mereka itulah pada sisi Allah orang-orang yang dusta”
[An Nur : 13].


Inilah langkah yang kedua,jika ada berita tentang saudaranya.
Langkah pertama,mencari dalil yang bersifat bathin,maksudnya berhusnuzhan kepada saudaranya. Langkah kedua mencari bukti nyata.


يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِن جَآءَكُمْ فَاسِقُُ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا


“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti”.
[Al Hujurat : 6]


script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script> (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-7691476900848140", enable_page_level_ads: true }); </script>

Maksudnya mintalah bukti kebenaran suatu berita dari si pembawa berita.
Jika ia bisa mendatangkan buktinya, maka terimalah.
Jika ia tidak bisa membuktikan, maka tolaklah berita itu di depannya; karena ia seorang pendusta.
Dan cegahlah masyarakat agar tidak menyampaikan berita bohong yang tidak ada dasarnya sama sekali. Dengan demikian,berita itu akan mati dan terkubur di dalam dada pembawanya ketika kehilangan orang-orang yang mau mengambil dan menerimanya.
Seperti inilah Al Qur’an mendidik umatnya.
Namun sangat disayangkan banyak kaum muslimin yang tidak konsisten dengan pendidikan ini.
Sehingga jika ada seorang munafik yang menyebarkan berita bohong, maka berita itu akan segera tersebar di masyarakat dan diucapkan oleh banyak lidah tanpa mengecek dan meniliti kebenarannya.
Dalam hal ini Allah berfirman.


إِذْ تَلَقَّوْنَهُ بِأَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُولُونَ بِأَفْوَاهِكُم ٌ


“(Ingatlah) di waktu kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut”.
[An Nur : 15].


Pada dasarnya ucapan itu diterima dengan telinga, bukan dengan lisan. Akan tetapi Allah ungkapkan tentang cepatnya berita itu tersebar di tengah masyarakat.
Seakan-akan kata-kata itu keluar dari mulut ke mulut tanpa melalui telinga, dilanjutkan ke hati yang memikirkan apa yang didengar,
selanjutnya memutuskan boleh atau tidak berita itu disebar luaskan.

وَتَقُولُونَ بِأَفْوَاهِكُم مَّالَيْسَ لَكُم بِهِ عِلْمٌ وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِندَ اللهِ عَظِيمٌ

“Kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit juga, dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja.Padahal dia pada sisi Allah adalah besar”
[An Nur : 15].


Allah mendidik kaum mukminin dengan adab ini.
Mengajarkan kepada mereka cara menghadapi berita serta cara memberantasnya,sehingga tidak tersebar di masyarakat.
Setelah itu Allah mengingatkan kaum mukminin, agar tidak membicarakan sesuatu yang tidak mereka diketahui.
Allah juga mengingatkan mereka, agar tidak mengekor kepada para pendusta penebar berita bohong.
Allah berfirman.


يَعِظُكُمُ اللهُ أَن تَعُودُوا لِمِثْلِهِ أَبَدًا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ


“Allah memperingatkan kamu agar (jangan) kembali memperbuat yang seperti itu selama-lamanya, jika kamu orang-orang yang beriman”. [An Nur : 17].


Kemudian Allah menjelaskan, mengekor kepada para pendusta memiliki arti mengikuti langkah-langkah syetan. Allah berfirman.


يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَن يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَآءِ وَالْمُنكَرِ وَلَوْلاَ فَضْلُ اللهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ مَازَكَى مِنكُم مِّنْ أَحَدٍ أَبَدًا وَلَكِنَّ اللهَ يُزَكِّي مَن يَشَآءُ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمُُ


“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah syetan, maka sesungguhnya syetan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar”.
[An Nur : 21].


Dalam ayat selanjutnya Allah menerangkan, lisan dan semua anggota badan lainnya akan memberikan kesaksian atas seorang hamba pada hari kiamat.
Allah berfirman.


إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاَتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَاْلأَخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ . يَوْمَ تَشْهَدُ عَلَيْهِمْ أَلْسِنَتُهُمْ وَأَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ . يَوْمَئِذٍ يُوَفِّيهِمُ اللهُ دِينَهُمُ الْحَقَّ وَيَعْلَمُونَ أَنَّ اللهَ هُوَ الْحَقُّ الْمُبِينُ


“Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la’nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka adzab yang besar, pada hari (ketika) lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. Pada hari itu, Allah akan memberi mereka balasan yang setimpal menurut semestinya, dan tahulah mereka, bahwa Allah-lah Yang Benar, lagi Yang menjelaskan (segala sesuatu menurut hakikat yang sebenarnya)”
[An Nur 23-25].


script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script> (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-7691476900848140", enable_page_level_ads: true }); </script>

Wahai para penebar desas-desus !
Wahai para pembuat kedustaan !
Hai orang yang tidak senang melihat orang mukmin saling mencintai sehingga dipisahkan !
Hai orang yang tidak suka melihat kaum mukmin aman !
Hai para pencari aib orang yang baik!
Tahanlah lidahmu




karena sesungguhnya kamu akan diminta pertanggungjawaban kata-kata yang engkau ucapkan.
Allah berfirman.


مَّايَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلاَّ لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ


“Tiada suatu ucapanpun yang diucapkan, melainkan ada di dekatnya Malaikat pengawas yang selalu hadir”.
[Qaf : 18].


Tahanlah lidahmu!


Jauhilah perbuatan bohong dan janganlah menebarkan desas-desus!
Janganlah menuduh kaum muslimin tanpa bukti,dan janganlah berburuk sangka kepada mereka!
Seakan-akan aku dengan engkau, wahai saudaraku, berada pada hari kiamat; hari kerugian dan hari penyesalan.

Sementara para seterumu merebutmu.
Yang ini mengatakan 

“engkau telah menzhalimiku”,
yang lain mengatakan
“engkau telah menfitnahku”,
yang lain lagi mengatakan,
“engkau telah melecehkanku”,
yang lain mengatakan
“engkau telah menggunjingku”.
Sementara engkau tidak mampu menghadapi mereka.

Engkau mengharap kepada Rabb-mu agar menyelamatkanmu dari mereka,namun tiba-tiba engkau mendengar.


الْيَوْمَ تُجْزَي كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ لاَظُلْمَ الْيَوْمَ إِنَّ اللهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ


“Pada hari ini tiap-tiap jiwa diberi balasan dengan apa yang diusahakannya. Tidak ada yang dirugikan pada hari ini. Sesungguhnya Allah amat cepat hisabnya”
[Al Mukmin : 17].


Lalu engkaupun menjadi yakin dengan neraka.
Engkau ingat firman Allah.


وَلاَتَحْسَبَنَّ اللهَ غَافِلاً عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ اْلأَبْصَارُ



“Dan janganlah sekali-kali kamu (Muhammad) mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang dzalim. Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak”
[Ibrahim : 42].
script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script> (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-7691476900848140", enable_page_level_ads: true }); </script>

Hukuman bagi yang Sembarangan Menyebar Berita


Bagi kita yang suka asal dan tergesa-gesa dalam menyebarkan berita, maka hukuman di akhirat kelak telah menanti kita.
Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan mimpi beliau,



رأيت الليلة رجلين أتياني، فأخذا بيدي، فأخرجاني إلى أرض فضاء، أو أرض مستوية، فمرا بي على رجل، ورجل قائم على رأسه بيده كلوب من حديد، فيدخله في شدقه، فيشقه، حتى يبلغ قفاه، ثم يخرجه فيدخله في شدقه الآخر، ويلتئم هذا الشدق، فهو يفعل ذلك به



“Tadi malam aku bermimpi melihat ada dua orang yang mendatangiku, lalu mereka memegang tanganku, kemudian mengajakku keluar ke tanah lapang. Kemudian kami melewati dua orang, yang satu berdiri di dekat kepala temannya dengan membawa gancu dari besi. 
Gancu itu dimasukkan ke dalam mulutnya, kemudian ditarik hingga robek pipinya sampai ke tengkuk. Dia tarik kembali, lalu dia masukkan lagi ke dalam mulut dan dia tarik hingga robek pipi sisi satunya. Kemudian bekas pipi robek tadi kembali pulih dan dirobek lagi, dan begitu seterusnya.”


Di akhir hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapat penjelasan dari malaikat, apa maksud kejadian yang beliau lihat,



أما الرجل الأول الذي رأيت فإنه رجل كذاب، يكذب الكذبة فتحمل عنه في الآفاق، فهو يصنع به ما رأيت إلى يوم القيامة، ثم يصنع الله به ما شاء



“Orang pertama yang kamu lihat, dia adalah seorang pendusta.
Dia membuat kedustaan dan dia sebarkan ke seluruh penjuru dunia. Dia dihukum seperti itu sampai hari kiamat, kemudian Allah memperlakukan orang tersebut sesuai yang Dia kehendaki.” 
(HR. Ahmad)


Apabila kita sudah berusaha meneliti,namun kita belum bisa memastikan kebenarannya,
maka diam tentu lebih selamat.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


مَنْ صَمَتَ نَجَا


“Barangsiapa yang diam, dia selamat.” 
(HR. Tirmidzi)


Bertanyalah, Adakah Manfaat Menyebarkan suatu Berita Tertentu?


Lalu, apabila kita sudah memastikan keberannya,apakah berita tersebut akan kita sebarkan begitu saja?
Jawabannya tentu saja tidak.
Akan tetapi,kita lihat terlebih dahulu apakah ada manfaat dari menyebarkan berita (yang terbukti benar) tersebut?
Jika tidak ada manfaatnya atau bahkan justru berpotensi menimbulkan salah paham, keresahan atau kekacauan di tengah-tengah masyarakat dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya, maka hendaknya tidak langsung disebarkan (diam) atau minimal menunggu waktu dan kondisi dan tepat.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ


“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari muslim)



Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu untuk menyebarkan ilmu yang dia peroleh karena khawatir akan menimbulkan salah paham di tengah-tengah kaum muslimin.
Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu,



فَقَالَ: «يَا مُعَاذُ، تَدْرِي مَا حَقُّ اللهِ عَلَى الْعِبَادِ؟ وَمَا حَقُّ الْعِبَادِ عَلَى اللهِ؟» قَالَ: قُلْتُ: اللهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ، قَالَ: «فَإِنَّ حَقَّ اللهِ عَلَى الْعِبَادِ أَنْ يَعْبُدُوا اللهَ، وَلَا يُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا، وَحَقَّ الْعِبَادِ عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ لَا يُعَذِّبَ مَنْ لَا يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا» ، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَفَلَا أُبَشِّرُ النَّاسَ، قَالَ: «لَا تُبَشِّرْهُمْ فَيَتَّكِلُوا»



“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, ‘Wahai Mu’adz, apakah kamu tahu apa hak Allah yang wajib dipenuhi oleh para hamba dan apa hak hamba yang wajib dipenuhi oleh Allah?’ Aku menjawab, ‘Allah dan Rasul-nya yang lebih mengetahui.’ Beliau pun bersabda, ‘Hak Allah yang wajib dipenuhi oleh para hamba-Nya ialah supaya mereka beribadah kepada-Nya saja dan tidak berbuat syirik sedikit pun kepada-Nya. Adapun hak hamba yang wajib dipenuhi oleh Allah adalah Allah tidak akan mengazab mereka yang tidak berbuat syirik kepada-Nya.’
Lalu aku berkata, ’Wahai Rasulullah, bagaimana kalau aku mengabarkan berita gembira ini kepada banyak orang?’ Rasulullah menjawab, ’Jangan, nanti mereka bisa bersandar.’” 
(HR. Bukhari dan Muslim)



Mari kita perhatikan baik-baik hadits ini.
Dalam hadits ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan suatu berita (ilmu) kepada Mu’adz bin Jabal, namun beliau melarang Mu’adz bin Jabal untuk menyampaikannya kepada sahabat lain,
karena beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam khawatir kalau mereka salah paham terhadap kandungan hadits ini.
ARTINYA
ada suatu kondisi sehingga kita hanya menyampaikan suatu berita kepada orang tertentu saja.
Dengan kata lain, terkadang ada suatu maslahat (kebaikan) ketika menyembunyikan atau tidak menyampaikan suatu ilmu pada waktu dan kondisi tertentu, atau tidak menyampaikan suatu ilmu kepada orang tertentu.
Mu’adz bin Jabal akhirnya menyampaikan hadits ini ketika beliau hendak wafat karena beliau khawatir ketika beliau wafat, namun masih ada hadits yang belum beliau sampaikan kepada manusia.
Mu’adz bin Jabal juga menyampaikan kekhawatiran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu, agar manusia tidak salah paham dengan hadits tersebut.

script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script> (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-7691476900848140", enable_page_level_ads: true }); </script>

WAHAI SAUDARAKU



dari ringkasan di atas semoga bisa DIPAHAMI DAN DIRENUNGKAN betapa bahayanya bagi kita sendiri kelak di ahirat kalau kita tidak cerdas dalam menanggapi berita yang kita dapatkan,teliti dulu jangan asal share,jangan sampai kita menyesal di kemudian hari..



DI DUNIA KITA SEKUAT TENAGA MENJALANKAN IBADAH TAPI KITA TIDAK SADAR SEDANG MERUSAK PAHALA IBADAH KITA DENGAN MENYEBARKAN BERITA BERITA YANG TIDAK BENAR
NAUDZUBILAH...

semoga bermanfaat
Wallohu a'lam bissowab