Saturday, 31 May 2025

membagi daging hewan qurban ke non muslim

Memberikan daging kurban ke non muslim

Dalam hal Memandang perlakuan terhadap non-Muslim dengan prinsip keadilan dan toleransi.

Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Mumtahanah (60) ayat 8: 


لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ   


Artinya: “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil

Jadi jelas kebolehanya dalam konteks berlaku baik

Adapun reperensi yang dapat dijadikan rujukan untuk peristiwa ini diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi yang bersumber dari Mujahid bahwa .


حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ دَاوُدَ بْنِ شَابُورَ وَبَشِيرٍ أَبِي إِسْمَعِيلَ عَنْ مُجَاهِدٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو ذُبِحَتْ لَهُ شَاةٌ فِي أَهْلِهِ فَلَمَّا جَاءَ قَالَ أَهْدَيْتُمْ لِجَارِنَا الْيَهُودِيِّ أَهْدَيْتُمْ لِجَارِنَا الْيَهُودِيِّ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ

Artinya; "Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin ‘Ala, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Daud bin Syabur dan Basyir Abu Ismail dari Mujahid, sesungguhnya Abdullah bin Umar menyembelih seekor kambing untuk keluarganya, maka ketika ia datang, lantas bertanya, “Apakah kalian sudah memberi tetangga Yahudi kita? Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “senantiasa Jibril memberikan wasiat kepada ku tentang tetangga ku, sehingga aku menyangka (tetangga ku) adalah keluarga ku

Lebih lanjut, Ibnu Qudamah dalam kitab al Mughni Jilid IX, halaman 450 dijelaskan bahwa orang Muslim diperbolehkan syariat untuk memberikan daging kurban pada non-Muslim. Pasalnya, daging kurban termasuk makanan bagi mereka, terlebih bagi orang yang membutuhkan, yang fakir dan miskin dari kalangan non-Muslim.

ويجوز أن يطعم منها كافراً، وبهذا قال الحسن وأبو ثور وأصحاب الرأي ... لأنه طعام له أكله، فجاز إطعامه للذمي كسائر الأطعمة، ولأنه صدقة تطوع، فجاز إطعامها للذمي والأسير كسائر صدقة التطوع

Artinya; "Dibolehkan memberi makan orang kafir dari daging kurban, dan ini adalah apa yang dikatakan al-Hasan, Abu Tsur dan orang-orang lain... Karena itu adalah makanan baginya untuk dimakan, maka diperbolehkan untuk memberikannya kepada seorang kafir dzimmi seperti semua makanan lain, dan karena itu adalah sedekah sunnah, maka diperbolehkan untuk memberikannya kepada seorang dhimmi dan narapidana seperti semua sedekah sunnah lainnya".

Sebagai kesimpulan, peristiwa Abdullah bin Umar membagikan daging kurban kepada tetangga Yahudi adalah contoh nyata tentang sikap dermawan dan toleransi dalam Islam dan diperbolehkan dalam hukum Islam

No comments: