RIBA
Menurut LUGOT atau bahas mempunyai arti az-ziyadah atau tambahan
menurut ISTILAH atau teknis riba yaitu pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil
Larangan riba
Allah ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ . وَاتَّقُواْ النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir.”
Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir.”
(Qs. Ali Imron130)
Sebab turunnya ayat itu:
“Orang-orang Arab sering mengadakan transaksi jual beli tidak tunai. Jika jatuh tempo sudah tiba dan pihak yang berhutang belum mampu melunasi maka nanti ada penundaan waktu pembayaran dengan kompensasi jumlah uang yang harus dibayarkan juga menjadi bertambah maka alloh menurunkan ayat di atas.
Di dalam ayat lain alloh swt berfirman
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.
(QS. Al Baqarah: 276)
(QS. Al Baqarah: 276)
Ini adalah hukuman di dunia bagi pelaku riba,yaitu Allah akan memusnahkan atau menghancurkan hartanya.
Downloads here dzikir https://www.mediafire.com/file/3bx0z8t5j2l2kn1/Allah_hu_Allah.mp3/file
MENGHANCURKAN
ini ada dua jenis:
Pertama menghancurkan yang bersifat konkret
Misalnya pelakunya ditimpa bencana atau musibah seperti jatuh sakit dan membutuhkan pengobatan (yang tidak sedikit).
Atau ada keluarganya yang jatuh sakit serupa dan membutuhkan biaya pengobatan yang banyak.
Atau hartanya terbakar, atau dicuri orang
Akhirnya harta yang dia dapatkan habis dengan sangat cepat.
Atau hartanya terbakar, atau dicuri orang
Akhirnya harta yang dia dapatkan habis dengan sangat cepat.
Ke dua menghancurkan yang bersifat abstrak yaitu menghilangkan atau menghancurkan berkahnya.
Dia memiliki harta yang sangat berlimpah akan tetapi dia seperti orang fakir miskin yang tidak bisa memanfaatkan hartanya.
Dia simpan untuk ahli warisnya, namun dia sendiri tidak bisa memanfaatkan hartanya.
Dia memiliki harta yang sangat berlimpah akan tetapi dia seperti orang fakir miskin yang tidak bisa memanfaatkan hartanya.
Dia simpan untuk ahli warisnya, namun dia sendiri tidak bisa memanfaatkan hartanya.
Tentang kehancuran dari riba Rosululloh saw bersabda
عنْ ابْنِ مَسْعُودٍعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا أَحَدٌ أَكْثَرَ مِنْ الرِّبَا إِلَّا كَانَ عَاقِبَةُ أَمْرِهِ إِلَى قِلَّةٍ
Dari Ibnu Mas’ud dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:
“Tidaklah seseorang yang memperbanyak riba melainkan akhir perkaranya akan merugi
(HR ibnu majjah)
“Tidaklah seseorang yang memperbanyak riba melainkan akhir perkaranya akan merugi
(HR ibnu majjah)
Jadi jelas kalau di lihat dari dua dasar hukum Alqur'an dan hadis
bahwa riba membawa kehancuran bagi pelakunya,bukan hanya kepada pelakunya tapi semua yang terlibat di dalamnya
bahwa riba membawa kehancuran bagi pelakunya,bukan hanya kepada pelakunya tapi semua yang terlibat di dalamnya
Rosululloh bersabda dalam hadisnya
عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
dari Jabir dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan riba, orang yang menyuruh makan riba, juru tulisnya dan saksi-saksinya.” Dia berkata, “Mereka semua sama.”
(HR. Muslim).
(HR. Muslim).
JENIS JENIS RIBA
1.Riba fadl
Riba yang muncul akibat adanya jual-beli atau pertukaran barang ribawi yang sejenis, namun berbeda kadar atau takarannya.
Contoh: 20 kg beras kualitas bagus, ditukar dengan 30 kg beras kualitas menengah.
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ بِلاَلٌ إِلَى النَّبِيِّ بِتَمْرٍ بَرْنِيٍّ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَيْنَ هَذَا قَالَ بِلاَلٌ كَانَ عِنْدَنَا تَمْرٌ رَدِيٌّ فَبِعْتُ مِنْهُ صَاعَيْنِ بِصَاعٍ لِنُطْعِمَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ أَوَّهْ أَوَّهْ عَيْنُ الرِّبَا عَيْنُ الرِّبَا لاَتَفْعَلْ وَلَكِنْ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَشْتَرِيَ فَبِعِ التَّمْرَ بِبَيْعٍ آخَرَ ثُمَّ اشْتَرِهِ
Dari Abu Sa’id, ia berkata:” Datang Bilal ke Nabi saw dengan membawa kurma barni (kurma kualitas bagus) dan beliau bertanya kepadanya:
rosululloh saw: Darimana engkau mendapatkannya?
Bilal menjawab: Saya mempunyai kurma yang rendah mutunya dan menukarkannya dua sha’ dengan satu sha’ kurma barni untuk dimakan oleh Nabi saw..
Rasulullah saw bersabda: Hati-hati Hati-hati Ini aslinya riba ini aslinya riba.
Jangan kamu lakukan bila engkau mau membeli kurma maka juallah terlebih dahulu kurmamu yang lain untuk mendapatkan uang dan kemudian gunakanlah uang tersebut untuk membeli kurma barni..
(HR Bukhori)
Rosululloh bersabda di hadis lain
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ” الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ ، مِثْلا بِمِثْلٍ ، يَدًا بِيَدٍ ، فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى ، الآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيهِ سَوَاءٌ “
Artinya : Dari Abu Sa’id al Hudriyi dari Rasulullsh s.a.w. Beliau bersabda: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jawawut/gandum dengan jawawut/gandum, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam semisal dengan semisal, kontan dengan kontan, maka barang siapa yang menambah atau minta tambahan sungguh dia telah melakukan riba, orang yang mengambil dan orang yang memberi di dalam riba itu sama saja.
(HR muslim)
(HR muslim)
2.Riba nasi'ah
Riba yang muncul akibat adanya jual-beli atau pertukaran barang ribawi tidak sejenis yang dilakukan secara hutangan (tempo).
Atau dengan kata lain terdapat penambahan nilai transaksi yang diakibatkan oleh perbedaan atau penangguhan waktu transaksi.
Riba nasi’ah dikenal dengan istilah riba jahiliyah karena berasal dari kebiasaan orang Arab jahiliyah
yaitu apabila memberi pinjaman lalu sudah jatuh tempo, berkata orang Arab: “mau dilunasi atau diperpanjang?”
Jika masa pinjaman diperpanjang modal dan tambahannya diribakan lagi.
Atau dengan kata lain terdapat penambahan nilai transaksi yang diakibatkan oleh perbedaan atau penangguhan waktu transaksi.
Riba nasi’ah dikenal dengan istilah riba jahiliyah karena berasal dari kebiasaan orang Arab jahiliyah
yaitu apabila memberi pinjaman lalu sudah jatuh tempo, berkata orang Arab: “mau dilunasi atau diperpanjang?”
Jika masa pinjaman diperpanjang modal dan tambahannya diribakan lagi.
عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي يَزِيدَ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُ أَخْبَرَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الرِّبَا فِي النَّسِيئَةِ
Artinya: Sesungguhnya Nabi SAW bersabda: sesungguhnya riba ada di dalam pinjaman(nasi’ah)
(HR muslim)
(HR muslim)
عن أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا الرِّبَا فِي النَّسِيئَةِ
Artinya: Dari Usamah bin Zaid, sesungguhnya Rasululah saw bersabda: ”Sesungguhnya riba ada di dalam pinjaman(nasi’ah).”
(HR Ibnu Majah)
(HR Ibnu Majah)
عَنْ أَبِى الْمِنْهَالِ قَالَ سَأَلْتُ الْبَرَاءَ ابْنَ عَازِبٍ وَزَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ رَضِي اللهُ عَنْهُمَا عَنِ الصَّرْفِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا يَقُولُ هَذَا خَيْرٌ مِنِّي فَكِلاَهُمَا يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الذَّهَبِ بِالْوَرِقِ دَيْنًا
Dari Abi Minhal ia berkata: Aku bertanya pada Baro’bin Azib dan Zaid bin Arqom tentang tukar menukar mata uang, maka masing-masing dari keduanya berkata: ”Ini lebih baik dariku ” dan masing-masing berkata: ”Rasulullah saw melarang menjual emas dengan perak secara hutang.”
Contoh riba nasi’ah
bunga bulanan atau tahunan mengambil keuntungan atau kelebihan atas pinjaman uang yang pengembaliannya ditunda.
bunga bulanan atau tahunan mengambil keuntungan atau kelebihan atas pinjaman uang yang pengembaliannya ditunda.
3.Riba Qordh
Riba yang muncul akibat adanya tambahan atas pokok pinjaman yang dipersyaratkan di muka oleh sohahibul maal/yang punya harta kepada pihak yang berutang,
yang diambil sebagai keuntungan. Contoh: shahibul maal memberi pinjaman uang kepada seseorang Rp.10 juta dengan syarat yang berhutang wajib mengembalikan pinjaman tersebut sebesar Rp.18 juta pada saat jatuh tempo.
yang diambil sebagai keuntungan. Contoh: shahibul maal memberi pinjaman uang kepada seseorang Rp.10 juta dengan syarat yang berhutang wajib mengembalikan pinjaman tersebut sebesar Rp.18 juta pada saat jatuh tempo.
عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا الرِّبَا فِي الدَّيْنِ قَالَ عَبْدُ اللهِ مَعْنَاهُ دِرْهَمٌ بِدِرْهَمَيْنِ *رواه الدارمي كتاب البيوع
Dari Usamah bin Zaid, sesungguhnya Rasululah saw bersabda:
”Sesungguhnya riba berada pada utang.”
Abdillah berkata: yang dimaksud Nabi yaitu satu dirham (dibayar) dua dirham.
”Sesungguhnya riba berada pada utang.”
Abdillah berkata: yang dimaksud Nabi yaitu satu dirham (dibayar) dua dirham.
3.Riba jahiliyyah
Riba yang muncul akibat adanya tambahan persyaratan shahibul maal,
di mana pihak yang punya utang diharuskan membayar utang yang lebih dari pokoknya,
karena ketidakmampuan atau kelalaiannya dalam pembayaran saat utang telah jatuh tempo.
di mana pihak yang punya utang diharuskan membayar utang yang lebih dari pokoknya,
karena ketidakmampuan atau kelalaiannya dalam pembayaran saat utang telah jatuh tempo.
Contoh: seseorang memiliki utang senilai Rp. 10 juta,
jatuh tempo 1 Desember 2019
Namun sampai dengan tanggal tersebut seseorang itu tidak mampu membayar.
Akhirnya pihak sohibul maal membuat syarat jangka waktu pinjaman dapat diperpanjang tetapi jumlah utang bertambah menjadi Rp. 15 juta.
حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ أَنَّهُ قَالَ كَانَ الرِّبَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ يَكُونَ لِلرَّجُلِ عَلَى الرَّجُلِ الْحَقُّ إِلَى أَجَلٍ فَإِذَا حَلَّ الأَجَلُ قَالَ أَتَقْضِي أَمْ تُرْبِي فَإِنْ قَضَى أَخَذَ وَإِلاَّ زَادَهُ فِي حَقِّهِ وَأَخَّرَ عَنْهُ فِي الأَجَلِ
Dari Malik dari Zaid bin Aslam, ia berkata: Riba pada zaman jahiliyah yaitu bahwa ada seorang laki-laki, memiliki suatu kewajiban utang pada laki-laki yang lain untuk jangka waktu tertentu.
Maka ketika telah jatuh tempo,yang memberikan pinjaman berkata: Apakah kamu mau membayar atau memberi tambahan pembayaran Maka ketika yang punya hutang membayar,sohibul mal menerima pembayaran dan jika tidak membayar maka memperpanjang sampai waktu tertentu.
Maka ketika telah jatuh tempo,yang memberikan pinjaman berkata: Apakah kamu mau membayar atau memberi tambahan pembayaran Maka ketika yang punya hutang membayar,sohibul mal menerima pembayaran dan jika tidak membayar maka memperpanjang sampai waktu tertentu.
4.Riba yad
Riba yang muncul akibat adanya jual-beli atau pertukaran barang ribawi maupun yang bukan ribawi,
di mana terdapat perbedaan nilai transaksi bila penyerahan salah satu atau kedua-duanya diserahkan dikemudian hari.
Dengan kata lain pada riba yad terdapat dua persyaratan dalam transaksi tersebut yaitu satu jenis barang dapat diperdagangkan dengan dua skema yaitu kontan dan kredit.
di mana terdapat perbedaan nilai transaksi bila penyerahan salah satu atau kedua-duanya diserahkan dikemudian hari.
Dengan kata lain pada riba yad terdapat dua persyaratan dalam transaksi tersebut yaitu satu jenis barang dapat diperdagangkan dengan dua skema yaitu kontan dan kredit.
Contoh: harga mobil baru jika dibeli tunai seharga Rp. 100 juta dan Rp. 150 juta bila mobil itu dibeli secara kredit dan sampai dengan keduanya berpisah tidak ada keputusan mengenai salah satu harga yang ditawarkannya
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
Dari Abdullah bin Umar dari Nabi saw,
beliau bersabda: ”Tidak halal pinjaman dan jual-beli, tidak juga dua syarat dalam satu jual-beli, dan tidak boleh menjual barang yang tidak ada padamu
beliau bersabda: ”Tidak halal pinjaman dan jual-beli, tidak juga dua syarat dalam satu jual-beli, dan tidak boleh menjual barang yang tidak ada padamu
RIBA MENURUT IMAM 4
1. Madzhab Maliki
illat diharamkannya riba menurut ulama Malikiyah pada emas dan perak adalah harga
sedangkan mengenai illat riba dalam makanan
mereka berbeda pendapat dalam hubungannya dengan riba nasi’ah dan riba fadhl.
Illat diharamkannya riba nasi’ah dalam makanan adalah sekadar makanan saja (makanan selain untuk mengobati) baik karena pada makanan tersebut terdapat unsur penguat (makanan pokok) dan kuat disimpan lama atau tidak kedua unsur tersebut.
Illat diharamkannya riba fadhl pada makanan adalah makanan tersebut dipandang sebagai makanan pokok dan kuat disimpan lama.
Alasan utama Malikiyah menetapkan illat di atas antara lain apabila riba dipahami agar tidak terjadi penipuan di antara manusia dan dapat saling menjaga, makanan tersebut haruslah dari makanan yang menjadi pokok kehidupan manusia yakni makanan pokok seperti gandum, padi, jagung dan lain-lain.
sedangkan mengenai illat riba dalam makanan
mereka berbeda pendapat dalam hubungannya dengan riba nasi’ah dan riba fadhl.
Illat diharamkannya riba nasi’ah dalam makanan adalah sekadar makanan saja (makanan selain untuk mengobati) baik karena pada makanan tersebut terdapat unsur penguat (makanan pokok) dan kuat disimpan lama atau tidak kedua unsur tersebut.
Illat diharamkannya riba fadhl pada makanan adalah makanan tersebut dipandang sebagai makanan pokok dan kuat disimpan lama.
Alasan utama Malikiyah menetapkan illat di atas antara lain apabila riba dipahami agar tidak terjadi penipuan di antara manusia dan dapat saling menjaga, makanan tersebut haruslah dari makanan yang menjadi pokok kehidupan manusia yakni makanan pokok seperti gandum, padi, jagung dan lain-lain.
2. Madzhab Hanafi
illat riba fadhl menurut ulama Hanafiyah adalah jual beli barang yang ditakar atau ditimbang serta barang yang sejenis seperti emas, perak, gandum, syair, kurma, garam dan anggur kering.
Dengan kata lain jika barang-barang yang sejenis dari barang-barang yang telah disebut di atas seperti gandum dengan gandum ditimbang untuk diperjualbelikan dan terdapat tambahan dari salah satunya, terjadilah riba fadhl.
Adapun jual beli pada selain barang-barang yang ditimbang seperti hewan kayu dan lain-lain tidak dikatakan riba meskipun ada tambahan dari salah satunya seperti menjual 1 ekor kambing dengan 2 ekor kambing sebab tidak termasuk barang yang bisa ditimbang.
Ulama Hanafiyah mendasarkan pendapat mereka pada hadits shahih Said al-Khudri dan Ubadah ibn Shanit ra bahwa Nabi Saw bersabda,
“emas dengan emas, keduanya sama (mitslan bi mitslin), tumpang terima (yadan bi yadin), (apabila ada) tambahan adalah riba, perak dengan perak, keduanya sama, tumpang terima, (apabila ada) tambahan adalah riba, gandum dengan gandum, keduanya sama, tumpang terima, (apabila ada) tambahan adalah riba, sya’ir dengan sya’ir, keduanya sama, tumpang terima, (apabila ada) tambahan adalah riba, kurma dengan kurma, keduanya sama, tumpang terima, (apabila ada) tambahan adalah riba, garam dengan garam, keduanya sama, tumpang terima, (apabila ada) tambahan adalah riba”.
Di antara hikmah diharamkannya riba adalah untuk menghilangkan tipu menipu di antara manusia dan juga menghindari kemudharatan. Asal keharamannya adalah Sadd Adz-Dzara’i menurut pintu kemudharatan
Namun demikian tidak semuanya berdasarkan sadd adz-dzara’i tetapi ada pula yang betul-betul dilarang seperti menukar barang yang baik dengan yang buruk sebab hal yang keluar dari ketetapan harus adanya kesamaan mitslan bi mitslin
Ukuran riab fadhl pada makanan adalah ½ sha’ sebab menurut golongan ini, itulah yang telah ditetapkan syara’
Oleh karena itu dibolehkan tambahan jika kurang dari ½ sha’.
Illat riba nasi’ah adalah adanya salah satu dari 2 sifat yang ada pada riba fadhl dan pembayarannya diakhirkan.
Riba jenis ini telah biasa dikerjakan oleh orang jahiliyah seperti seseorang membeli 2 kg gandum pada bulan Muharram dan akan dibayar menjadi 2,5 kg gandum pada bulan Safar.
3. Madzhab Syafi’i
illat riba pada emas dan perak adalah harga yakni kedua barang tersebut dihargakan atau menilai harga suatu barang.
illat pada makanan adalah sesuatu yang bisa dimakan dan memenuhi 3 kriteria sbb
illat pada makanan adalah sesuatu yang bisa dimakan dan memenuhi 3 kriteria sbb
a. Sesuatu yang biasa ditujukan sebagai makanan atau makanan pokok
b. Makanan yang lezat atau dimaksudkan untuk melezatkan makanan, seperti ditetapkan dalam nash adalah kurma, diqiyaskan padanya, seperti tin dan anggur kering
c. Makanan yang dimaksudkan untuk menyehatkan badan dan memperbaiki makanan yakni obat.
Ulama Syafi’iyah antara lain beralasan bahwa makanan yang dimaksudkan adalah untuk menyehatkan badan termasuk pula obat untuk menyehatkan badan.
Dengan demikian riba dapat terjadi pada jual beli makanan yang memenuhi kriteria di atas.
Agar terhindar dari unsur riba,
Dengan demikian riba dapat terjadi pada jual beli makanan yang memenuhi kriteria di atas.
Agar terhindar dari unsur riba,
menurut ulama Syafi’iyah jual beli harus memenuhi kriteria :
a. Dilakukan waktu akad tidak mengaitkan pembayarannya pada masa yang akan datang
b. Sama ukurannya
c. Tumpang terima
Menurut ulama Syafi’iyah, jika makanan tersebut berbeda jenisnya seperti menjual gandum dengan jagung dobolehkan adanya tambahan, berdasarkan pada hadits Rasulullah Saw bersabda, “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, keduanya sama, tumpang terima. Jika tidak sejenis, juallah sekehendakmu asalkan tumpang terima”.
Selain itu, dipandang tidak riba walaupun ada tambahan jika asalnya tidak sama meskipun bentuknya sama, seperti menjual tepung gandum dengan tepung jagung.
4. Madzhab Hambali
Pada madzhab ini terdapat 3 riwayat tentang illat riba,
yang paling masyhur adalah seperti pendapat ulama Hanafiyah hanya saja ulama Hanabilah mengharamkan pada setiap jual beli sejenis yang ditimbang dengan satu kurma.
Riwayat kedua adalah sama dengan illat yang dikemukakan oleh ulama Syafi’iyah. Riwayat ketiga, selain pada emas dan perak adalah pada setiap makanan yang ditimbang, sedangkan pada makanan yang tidak ditimbang tidak dikategorikan riba walaupun ada tambahan. Demikian juga pada sesuatu yang tidak dimakan manusia.
Terahir dalam bahasan ini kita renungnan hadis rosululloh saw
عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ اَلنَّبِيِّ قَالَ: اَلرِّبَا ثَلاثَةٌ وَسَبْعُونَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ اَلرَّجُلُ أُمَّهُ
Dari Abdullah bin Masud RA dari Nabi SAW bersabda,"Riba itu terdiri dari 73 pintu. Pintu yang paling ringan seperti seorang laki-laki menikahi ibunya sendiri.
(HR. Ibnu Majah dan Al-Hakim)
(HR. Ibnu Majah dan Al-Hakim)
Yang menarik dari hadits di atas adalah ketika disebutkan bahwa dari 73 pintu riba, yang paling ringan adalah seperti berzina dengan ibu kandung sendiri. Itu yang paling ringan, lalu bagaimana dengan yang paling berat?
Riba Lebih Dahsyat Dari 36 Perempuan Pezina
Bahkan masih ada lagi hadits yang agak mirip, yaitu haramnya dosa riba lainnya adalah setara dengan 36 perempuan pezina, sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini :
عَنْ عَبْدِ الله بْنِ حَنْظَلَة غَسِيلُ المَلاَئِكةِ قَالَ : قَالَ رَسُولُ الله ِدرْهَمُ رِبَا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتٍّ وَثَلاَثِيْنَ زَنِيَّة - رواه أحمد
Dari Abdullah bin Hanzhalah ghasilul malaikah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan sadar, jauh lebih dahsyah dari pada 36 wanita pezina.
(HR. Ahmad)
(HR. Ahmad)
Sesungguhnya riba termasuk satu dari tujuh dosa besar yang telah ditentukan Allah SWT.
Pelakunya diperangi Allah di dalam Al-Quran bahkan menjadi satu-satunya pelaku dosa yang dimaklumatkan perang di dalam Al-Quran adalah mereka yang menjalankan riba.
Pelakunya diperangi Allah di dalam Al-Quran bahkan menjadi satu-satunya pelaku dosa yang dimaklumatkan perang di dalam Al-Quran adalah mereka yang menjalankan riba.
Bagaimana kalau dalam keadaan dorurot
banyak yang berargumen dengan dorurot kepada penulis
Kita kupas sedikit apa yang di maksud dorurot?
Darurat secara bahasa bermakna keperluan yang sangat mendesak atau teramat dibutuhkan.
Yang dimaksud darurat dalam kaidah ini adalah seseorang apabila tidak melakukan hal tersebut maka ia akan binasa atau hampir binasa. Contohnya, kebutuhan makan demi kelangsungan hidup di saat ia sangat kelaparan.
Yang dimaksud darurat dalam kaidah ini adalah seseorang apabila tidak melakukan hal tersebut maka ia akan binasa atau hampir binasa. Contohnya, kebutuhan makan demi kelangsungan hidup di saat ia sangat kelaparan.
Sesuai pirman alloh swt
Allah Ta’ala berfirman,
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
Dan sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kalian apa yang Dia haramkan, kecuali yang terpaksa kalian makan.
Allah Ta’ala juga berfirman,
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Siapa yang dalam kondisi TERPAKSA MEMAKANYA sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas maka ia tidak berdosa.
Sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang.
Sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ketika mengomentari kaidah ini beliau mengutip dalil yang menjadi dasar kaidah ini atau dasar bolehnya melakukan hal yang terlarang dalam keadaan darurat,
dengan firman Allah,
dengan firman Allah,
فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيم
"Siapa yang terpaksa mengonsumsi makanan yang diharamkan karena lapar,BUKAN KARENA INGIN BERBUAT DOSA,maka sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang"
Wallohu a'lam


No comments:
Post a Comment