Saturday, 30 March 2019

Hukum aqiqah

isi kajian:

1.penjelasan aqiqah
  -hukum aqiqah sesudah dewasa
  -aqiqah oleh diri sendiri bukan oleh ortu
  -sejarah aqiqah
   -bolehkah memakan daging aqiqah

2.aqiqah atau kurban yang harus di dahulukan






                        AQIQAH

menurut bahasa Arab عقيقة 
adalah memotong.

Menurut satu golongan ulama, istilah memotong disini bisa bermakna ganda, yakni memotong/menyembelih hewan ternak dan memotong rambut si bayi.

Menurut gongan Ulama lain menyebutkan bahwa aqiqah berasal dari kata الْقَطْعُ (al qat’u) yang maknanya adalah memotong atau memutuskan.

aqiqah menurut istilah adalah pemotongan/penyembelihan hewan ternak dalam rangka beribadah (bersyukur) kepada Allah karena kelahiran anak (laki-laki atau perempuan) yang disertai dengan pemotongan rambut bayi yang dilaksanakan pada hari ketujuh
Sesuai dari sabda rosulullah saw

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

Dari Samurah ibn Jundub RA, sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda,” Setiap anak yang baru lahir tergadai dan ditebus dengan aqiqah yaitu disembelih aqiqah itu untuknya pada hari ketujuh lalu dicukur dan diberi nama.”

Makna hadis di atas tentang Tergadai maka ada beberapa pendapat ulama:

Pendapat Pertama,

syafaat yang diberikan anak kepada orang tua tergadaikan dengan aqiqahnya. Artinya, jika anak tersebut meninggal sebelum baligh dan belum diaqiqahi maka orang tua tidak mendapatkan syafaat anaknya di hari kiamat.
Pendapat ini diriwayatkan dari Atha al-Khurasani – ulama tabi’in – dan Imam Ahmad. Al-Khithabi menyebutkan keterangan Imam Ahmad.

قال أحمد : هذا في الشفاعة يريد أنه إن لم يعق عنه فمات طفلاً لم يُشفع في والديه

Menurut Imam Ahmad, hadis ini berbicara mengenai syafaat. Yang beliau maksudkan, bahwa ketika anak tidak diaqiqahi, kemudian dia meninggal masih bayi, tidak bisa memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya.
Semetara keterangan dari Atha’ al-Khurasani diriwayatkan al-Baihaqi dari jalur Yahya bin Hamzah, bahwa beliau pernah bertanya kepada Atha’, tentang makna ‘Anak tergadaikan dengan aqiqahnya.’ Jawab Atha’,

يحرم شفاعة ولده

“Dia (ortu) tidak bisa mendapatkan syafaat anaknya.”

Pendapat Kedua

keselamatan anak dari setiap bahaya itu tergadaikan dengan aqiqahnya. Jika diberi aqiqah maka diharapkan anak akan mendapatkan keselamatan dari mara bahaya kehidupan. Atau orang tua tidak bisa secera sempurna mendapatkan kenikmatan dari keberadaan anaknya. Ini merupakan keterangan Mula Ali Qori (ulama madzhab hanafi). 
Beliau mengatakan,

مرهون بعقيقته يعني أنه محبوس سلامته عن الآفات بها أو أنه كالشيء المرهون لا يتم الاستمتاع به دون أن يقابل بها لأنه نعمة من الله على والديه فلا بد لهما من الشكر عليه

Tergadaikan dengan aqiqahnya, artinya jaminan keselamatan untuknya dari segala bahaya, tertahan dengan aqiqahnya. Atau si anak seperti sesuatu yang tergadai, tidak bisa dinikmati secara sempurna, tanpa ditebus dengan aqiqah. 
Karena anak merupakan nikmat dari Allah bagi orang tuanya, sehingga keduanya harus bersyukur.

Pendapat  Ketiga

Allah jadikan aqiqah bagi bayi sebagai sarana untuk membebaskan bayi dari kekangan setan. Karena setiap bayi yang lahir akan diikuti setan dan dihalangi untuk melakukan usaha kebaikan bagi akhiratnya. Dengannya, aqiqah menjadi sebab yang membebaskan bayi dari kekangan setan dan bala tentaranya. Ini merupakan pendapat Ibnul Qoyim.

Al-Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahullah berkata dan Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan hadist Nabi di atas
Dan di perkuat dengan hadis lain yaitu

مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيٌَةٌ، فَأَهْرِيْقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيْطُوا عَنْهُ الأَذَى

Bersama seorang bayi ada aqiqah, maka alirkan darah (yaitu, sembelihan aqiqah) untuknya dan singkirkan kotoran (yaitu cukurlah rambutnya) darinya.
[HR Bukhari ]

Sejarah aqiqah

Hal ini sesuai dengan hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dud berikut ini:

كُنَّا فِى اْلجَاهِلِيَّةِ اِذَا وُلِدَ ِلاَحَدِنَا غُلاَمٌ ذَبَحَ شَاةً وَ لَطَخَ رَأْسَهُ بِدَمِهَا، فَلَمَّا جَاءَ اللهُ بِاْلاِسْلاَمِ كُنَّا نَذْبَحُ شَاةً وَ نَحْلِقُ رَأْسَهُ وَ نَلْطَخُهُ بزَعْفَرَانٍ.

Dahulu kami di masa jahiliyah apabila salah seorang diantara kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing itu. Maka, setelah Allah mendatangkan Islam, kami menyembelih kambing, mencukur (menggundul) kepala si bayi, dan melumurinya dengan minyak wangi.”

Dan hadist lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban yang juga menjelaskan tentang hal tersebut:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كَانُوْا فِى اْلجَاهِلِيَّةِ اِذَا عَقُّوْا عَنِ الصَّبِيّ خَضَبُوْا قُطْنَةً بِدَمِ اْلعَقِيْقَةِ. فَاِذَا حَلَقُوْا رَأْسَ الصَّبِيّ وَضَعُوْهَا عَلَى رَأْسِهِ، فَقَالَ النَّبِيُّ ص: اِجْعَلُوْا مَكَانَ الدَّمِ خَلُوْقًا

“Dari ‘Aisyah, ia berkata,”Dahulu orang-orang pada masa jahiliyah apabila mereka berakikah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas dengan darah akikah, lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan pada kepalanya. Maka Nabi SAW bersabda,”Gantilah darah itu dengan minyak wangi

Demikianlah sejarah syariat ‘aqiqah pada masa pra Islam berdasarkan riwayat-riwayat yang ada. 
Datangnya Islam tidak serta merta menghapuskan tradisi masyarakat yang telah ada pada masa itu, namun lebih bersifat meluruskan. 
Pada dasarnya, Islam merupakan agama kasih sayang dan membimbing masyarakat arah positif.

Dan rosululloh saw mencontohkanya dengan dasar hadis

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ َّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا بِكَبْشَيْنِ كَبْشَيْنِ

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengakikahi Al Hasan dan Al Husain, masing-masing dua ekor gibas (domba).”
(HR. An Nasai)

Pendapat para imam tentang aqiqh waktu dewasa

sebagian besar ulama mazhab Hambali, akikah tidak hanya dianjurkan ketika masih kecil. 
Boleh juga ketika sudah dewasa apabila belum diakikahi. 
Hal ini karena kesunahan melaksanakan akikah tidak ada batas akhirnya. 
Selama belum diakikahi, tetap disunahkan melaksanakan akikah meskipun sudah dewasa atau bahkan sudah tua.
 Syaikh Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya Alfiqhul Islami wa Adillatuhu mengatakan;

وصرح الشافعية والحنابلة : انه لو ذبح قبل السابع او بعده أجزأه

“Ulama Syafiiyah dan Hanbaliah menegaskan bahwa andaikan akikah dilakukan sebelum anak berumur tujuh hari atau setelahnya, maka akikah tersebut tetap sah.”

واختار جماعة من الحنابلة : ان للشخص ان يعق عن نفسه استحبابا. ولا تختص العقيقة بالصغر فيعق الاب عن المولود ولو بعد بلوغه لانه لا أخر لوقتها

“Sekolompok ulama Hanbali berpendapat bahwa disunahkan bagi seseorang menunaikan akikah untuk dirinya sendiri.  Dan akikah tidak hanya khusus dilakukan ketika masih kecil, sehingga bapak tetap dianjurkan melakukan akikah terhadap anaknya meskipun anak tersebut sudah dewasa. Hal ini karena waktu akikah sendiri tidak ada batas akhirnya.”

kesimpulan:

jika akikah belum ditunaikan ketika masih kecil, maka sunah akikah tidak gugur, meskipun anak tersebut sudah dewasa. Jika seorang bapak sudah mampu, maka dia dianjurkan melakukan akikah untuk anaknya meskipun anak tersebut sudah dewasa. Namun jika bapak tidak mampu, maka anak tersebut dianjurkan menunaikan akikah untuk dirinya sendiri ketika sudah mampu. 

Dengan dasar hukum

حدثنا أحمد قال حدثنا الهيثم قال حدثنا عبد الله عن ثمامة عن أنس : أن النبي عق عن نفسه بعد ما بعث نبيا

Ahmad memberitahu kami, beliau berkata; Al Haitsam memberitahu kami, beliau berkata: Abdullah memberitahu kami dari Tsumamah dari Anas: Bahwasanya Nabi SAW mengaqiqahi dirinya sendiri setelah diutus menjadi Nabi 
(H.R.At-Thobaroni)

Apakah boleh memakan daging akikah baik aqiqah anaknya atau aqiqah dirinya sendiri

Ibnu Qudamah mengatakan pendapat imam syafi'i

وسبيلها في الأكل والهدية والصدقة سبيلها ـ يعني سبيل العقيقة كسبيل الأضحية .. وبهذا قال الشافعي .

Aturan aqiqah terkait jatah boleh dimakan, dihadiahkan, disedekahnkan, sama seperti aturan qurban…

Kemudian beliau menyebutkan

والأشبه قياسها على الأضحية لأنها نسيكة مشروعة غير واجبة فأشبهت الأضحية ولأنها أشبهتها في صفاتها وسنها وقدرها وشروطها فأشبهتها في مصرفها

Yang lebih mendekati, aqiqah diqiyaskan dengan berqurban. Karena ini ibadah yang disyariatkan dan tidak wajib. Seperti qurban. Karena sama dengan qurban terkait sifatnya, sunah-sunahnya, ukurannya, dan syaratnya. Sehingga dalam aturan penyalurannya juga disamakan.

Sedangkan dalam aturan ibadah qurban, sohibul qurban dibolehkan untuk memakan sebagian daging qurbannya.

Sebagaimana dinyatakan dalam firman Allah,
فَكُلُواْ مِنْهَا وَأَطْعِمُواْ الْبَآئِسَ الْفَقِيرَ
“Makanlah dari sebagian hewan qurban itu dan berikan kepada orang yang sangat membutuhkan.” (Qs. Al-Haj: 28).


Aqiqah atau qurban yang harus di dahulukan


bahwa berqurban dan aqiqah adalah dua kewajiban yang berbeda. Dan keduanya tidak memiliki hubungan sebab akibat. Dalam arti, aqiqah bukan syarat sah qurban, dan demikian pula sebaliknya.
aqiqah dan berqurban, yang bertanggung jawab berbeda. 

Aqiqah merupakan tanggung jawab ayah (orang tua) untuk anaknya. sementara qurban, tanggung jawab mereka yang hendak berqurban
Sebagaimana imam ahmad di tanya oleh Ismail bin Said as-Syalinji, beliau mengatakan,

سألت أحمد عن الرجل يخبره والده أنه لم يعق عنه ، هل يعق عن نفسه ؟ قال : ذلك على الأب

Saya bertanya kepada Imam Ahmad tentang seseorang yang diberi-tahu orang tuanya, bahwa dirinya belum diaqiqahi. Bolehkah orang ini mengaqiqahi dirinya sendiri? Kata Ahmad, “Itu tanggung jawab ayahnya.

Kesimpulan:


tergantung momentum serta situasi dan kondisi.
Apabila mendekati hari raya Idul Adha maka mendahulukan kurban adalah lebih baik dari pada malaksanakan aqiqah.
Sebab qurban hanya di hari tasrik saja
Sedangkan aqiqah tidak terbatas waktunya




No comments: