Sunday, 17 March 2019

Bab Mubahalah

Mubahalah termasuk salah satu metode dakwah yang disebutkan dalam Al-Quran

Metode ini digunakan untukmelawan orang kafir dan orang musyrik yang bersikap sombong dengan tidak mau menerima kebenaran, tetap kukuh di atas kebatilan dan kesesatan. Padahal telah disampaikan dalil-dalil yang sangat jelas, yang menunjukkan kesesatannya.

mubahalah [arab: المباهلة] 
turunan dari kata al-Bahl [arab: البَهْل] yang artinya laknat. 
Dalam Lisan al-Arab dinyatakan,

البَهْل: اللعن، وبَهَله الله بَهْلاً أي: لعنه، وباهل القوم بعضهم بعضاً وتباهلوا وابتهلوا: تلاعنوا، والمباهلة: الملاعنة

Al-Bahl artinya laknat. Kalimat ‘bahalahullah bahlan’ artinya Allah melaknatnya. Kalimat ‘baahala al-qoumu ba’dhuhum ba’dha’ artinya saling melaknat satu sama lain. Al-Mubahalah berarti Mula’anah (saling melaknat). 

Ar-Raghib al-Asfahani mengatakan,

والبهل والابتهال في الدعاء الاسترسال فيه، والتضرع؛ نحو قوله ـ عز وجل ـ: {ثُمَّ نَبْتَهِلْ فَنَجْعَل لَّعْنَةَ اللَّهِ عَلَى الْكَاذِبِينَ} [آل عمران: 61]، ومن فسر الابتهال باللعن فلأجل أن الاسترسال في هذا المكان لأجل اللعن

Al-Bahl dan Ibtihal dalam doa, artinya bersungguh-sungguh tanpa batas dalam berdoa. Seperti disebutkan dalam firman Allah, (yang artinya), “Kemudian kita melakukan ibtihal, dan kita tetapkan laknat Allah untuk orang yang berdusta.” (QS. Ali Imran: 61). Ulama yang menafsirkan ibtihal dengan laknat karena umumnya orang lepas kontrol ketika itu, disebabkan melakukan laknat.
Jadi Mubahalah artinya doa dalam bentuk melaknat dengan sungguh-sungguh.

Ayat tentang mubahalah adalah:

إِنَّ مَثَلَ عِيسَى عِنْدَ اللَّهِ كَمَثَلِ آَدَمَ خَلَقَهُ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ قَالَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ  الْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ فَلَا تَكُنْ مِنَ الْمُمْتَرِينَ  فَمَنْ حَاجَّكَ فِيهِ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ فَقُلْ تَعَالَوْا نَدْعُ أَبْنَاءَنَا وَأَبْنَاءَكُمْ وَنِسَاءَنَا وَنِسَاءَكُمْ وَأَنْفُسَنَا وَأَنْفُسَكُمْ ثُمَّ نَبْتَهِلْ فَنَجْعَلْ لَعْنَةَ اللَّهِ عَلَى الْكَاذِبِينَ

“Sesungguhnya misal (penciptaan) `Isa di sisi Allah, adalah seperti (penciptaan) Adam. Allah menciptakan Adam dari tanah, kemudian Allah berfirman kepadanya: "Jadilah" (seorang manusia), maka jadilah dia. (Apa yang telah Kami ceritakan itu), itulah yang benar, yang datang dari Tuhanmu, karena itu janganlah kamu termasuk orang-orang yang ragu-ragu. Siapa yang membantahmu tentang kisah `Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), maka katakanlah (kepadanya): "Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya la`nat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta”. 
(QS. Ali Imran 59-61)

Adapun sebab turunnya ayat ini,
Al-Hafidz Ibnu Katsir menyebutkan keterangan dari Ibnu Ishaq dalam sirahnya bahwa suatu ketika kota Madinah kedatangan tamu orang-orang nasrani dari daerah Najran. 

Diantara mereka ada 14 orang yang merupakan pemuka dan tokoh agama di Najran. 
dari 14 orang itu, 
ada 3 orang yang menjadi tokoh sentral: Aqib, gelarnya Abdul Masih. 

Dia pemuka kaum yang memutuskan hasil musyawarah masyarakat. 
as-Sayid dia pemimpin rombongan. Nama aslinya al-Aiham. 
Dan yang ketiga Abul Haritsah bin Alqamah. Dulunya orang arab, kemudian pindah ke Najran dan menjadi uskup di sana.

orang nashrani dari Najran ketika mereka mendatangi Madinah mereka mendebat tentang masalah Nabi Isa alaihis salam 
mereka mengklaim sebagaimana keyakinan mereka bahwa Isa adalah seorang Nabi dan Tuhan.

Keyakinan yang bathil tersebut terbantahkan setelah kehadiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan menjelaskan kepada mereka yang sebenarnya dengan bukti-bukti yang nyata, bahwa Isa adalah hamba dan Rasul-Nya.

Maka Allah menyuruhnya untuk bermubahalah dengan mereka.
Seraya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajak mereka untuk melakukan mubahalah, 
yaitu; agar beliau dan kuarganya istri dan anak-anaknya menghadiri majelis mubahalah, 
mereka juga menghadirkan istri dan anak-anak mereka, kemudian mereka berdoa kepada Allah –Ta’ala- agar siksa dan laknat-Nya menimpa orang-orang yang dusta.

Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam- menghadirkan Ali bin Abi Thalib, Fatimah, Hasan dan Husain radhiyallahu ‘anhum- dan beliau bersabda: 

“Mereka adalah keluargaku”.

Maka penduduk Najran bermusyawarah di antara mereka: Apakah mereka menerima ajakan mubahalah tersebut ?

Ternyata kesimpulan mereka tidak berani menjawab ajakan mubahalah, karena mereka mengetahui bahwa jika mereka menerima ajakan tersebut mereka, istri dan anak-anak mereka akan binasa. 

Maka mereka meminta damai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan membayar zizyah. 
Dan mereka mohon pamit dan damai sampai waktu yang sudah ditentukan. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujui hasil kesepakatan mereka. 
(Tafsir Ibnu Katsir)

Mengapa harus Mengumpulkan Keluarga waktu mubahalah

Allah berfirman,

فَقُلْ تَعَالَوْا نَدْعُ أَبْنَاءَنَا وَأَبْنَاءَكُمْ وَنِسَاءَنَا وَنِسَاءَكُمْ وَأَنفُسَنَا وأَنفُسَكُمْ ثُمَّ نَبْتَهِلْ فَنَجْعَل لَّعْنَةَ اللَّهِ عَلَى الْكَاذِبِينَ

Katakanlah (kepadanya): “Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta. 
(QS. Ali Imran: 59 – 61).

Dalam ayat di atas Allah mengajarkan bahwa ketika bermubahalah, hendaknya seseorang mengumpulkan keluarganya anak dan istrinya. 

Mereka didatangkan di majlis mubahalah kemudian saling mendoakan laknat bagi siapa yang berdusta.

Sa’d bin Abi Waqqash menceritakan,

ولما نزلت هذه الآية: {فَقُلْ تَعَالَوْا نَدْعُ أَبْنَاءَنَا وَأَبْنَاءَكُمْ} دعا رسول الله صلى الله عليه وسلم علياً وفاطمة وحسناً وحسيناً فقال: اللَّهُمَّ هؤُلاءِ أَهْلِي

Ketika turun ayat ‘Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil Ali, Fatimah, Hasan, dan Husain. Kemudian beliau bersabda, ‘Ya Allah, mereka keluargaku.’ 
(HR. Ahmad,Muslim,dan Turmudzi).

Tujuan mengumpulkan keluarga, anak, istri ketika mubahalah, bukan menimpakan dampak buruk Mubahalah kepada mereka. 
Karena dampak buruk dari laknat ketika Mubahalah, hanya mengenai pelaku. 
Tujuan mengumpulkan mereka adalah untuk semakin meyakinkan dan menunjukkan keseriusan diantara mereka untuk melakukan mubahalah.

Ulama yang mubahalah

Mubahalah Syaikh Tasana’ulloh
Seorang ahli hadits India, 
Syaikh Tsana’ulloh al­-Amritsari rahimahullah (wafat 1367 H) pernah menantang Mirza Ghulam Ahmad al-Qodiyani pada tahun 1326 H bahwa barang siapa di antara keduanya yang ber­dusta dan berada di atas kebatilan

maka dia akan mati duluan dan terkena penyakit kolera.
Syaikh Tsanaullah al-Amaritsari berdebat dengan Ghulam Ahmad. Setelah Ghulam berada di posisi kalah, 
akhirnya depat dipungkasi dengan Mubahalah. 

Syaikh mengatakan,

غلام أحمد من كان على الباطل أماته الله قبل الصادق منهما

Wahai Ghulam Ahmad, siapa diantara kita berada di atas kebatilan, maka Allah akan segera mematikan sebelum orang yang jujur (lawan debatnya) mati.

Akhirnya, selang beberapa waktu yang tidak lama, Mirza ter­kena penyakit kolera kemudian meninggal dunia, sedangkan Syaikh Tsana’ulloh rahimahullah, beliau hidup setelah itu empat puluh tahun lamanya.

Hasil Mubahalah

Contoh ungkapan Mubahalah, si A dan si B berseteru dalam masalah. Mereka masing-masing mengaku yang benar.
 Ketika Mubahalah, mereka saling mengatakan,
‘Demi Allah saya yang benar. Dan saya siap mendapat laknat Allah, jika saya dusta.’
Bagaimana hasilnya? Laknat akan ditimpakan kepada orang yang berdusta diantara mereka. Ibnu Hajar mengatakan,

ومما عُرف بالتجربة أن من باهل وكان مبطلاً لا تمضي عليه سنة من يوم المباهلة، وقد وقع لي ذلك مع شخص كان يتعصب لبعض الملاحدة فلم يقم بعدها غير شهرين

Berdasarkan pengalaman, orang yang melakukan mubahalah di kalangan pembela kebatilan, tidak bertahan lebh dari setahun sejak hari mubahalah. Itu pernah saya alami sendiri bersama seorang yang memiliki pemikiran menyimpang, dan dia tidak bertahan hidup lebih dari 2 bulan. 
(Fathul Bari, 8/95)

Ibnu Abbas mengomentari orang nasrani Najran,

وَلَوْ خَرَجَ الَّذِينَ يُبَاهِلُونَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَرَجَعُوا لاَ يَجِدُونَ مَالاً وَلاَ أَهْلاً

Andai ada orang yang berani bermubahalah dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu mereka semua akan pulang, dan semua harta dan keluarganya akan hilang habis. 
(HR. Ahmad).

Shiddiq Hasan Khan pernah mengatakan,

أردت المباهلة في ذلك الباب ـ يعني باب صفات الله تعالى ـ مع بعضهم فلم يقم المخالف غير شهرين حتى مات

Saya ingin mubahalah dengan sebagian mereka dalam masalah aqidh tentang sifat Allah. Dan orang yang menyimpang tidak bertahan lebih dari dua bulan, hingga dia mati. 


Adapun syarat-syarat Mubahalah adalah seperti yang telah disimpulkan olehal-‘Allamah Ahmad bin Ibrahim dalamSyarh Qashidah Ibnilqayyim :

 وأما حكم المباهلة : فقد كتب بعض العلماء رسالة في شروطها المستنبطة من الكتاب والسنة والآثار وكلام الأئمة ، وحاصل كلامه فيها : أنها لا تجوز إلا في أمر مهم شرعا وقع فيه اشتباه وعناد لا يتيسر دفعه إلا بالمباهلة ، فيشترط كونها بعد إقامة الحجة ، والسعي في إزالة الشبه ، وتقديم النصح والإنذار ، وعدم نفع ذلك ، ومساس الضرورة إليها. انتهى

“Dan sebagian ulama telah menulis lembaran dalam syarat-syaratnya Mubahalah yang diintisari dari al-Qur’an, al-Sunnah, beberapa Atsar, dan pendapat para ulama, dan kesimpulan perkataan mereka dalam hal ini adalah :
Mubahalah tidak boleh dilakukan kecuali dalam masalah yang penting dalam syariat, dimana masalah tersebut terdapat kesamaran dan penolakan, sehingga tidak mudah untuk membantahnya kecuali dengan Mubahalah,
Mubahalah disyaratkan setelah penegakan Hujjah, dan setelah berusaha menghilangkan kesamaran hukum yang menjadikan mereka menolak yang hak.
Mubahalah disyaratkan dilakukan setelah disampaikan nasehat dan peringatan, namun cara itu kemudian tetap tidak bermanfaat.
Dan dilakukan karena adanya keperluan mendesak untuk melakukan Mubahalah.”
Dan di antara semua syarat tersebut yang paling penting adalah ketulusan niat dalam menjalankan Mubahalah, 

Syaikh Shalih al-Munajjid berkata dalam fatwanya:

إخلاص النية لله تعالى ؛ وأن يكون الغرض من المباهلة إحقاق الحق ونصرة أهله وإبطال الباطل وخذلان أهله . فلا يكون الغرض منها الرغبة في الغلبة للتشفي وحب الظهور والانتصار للهوى ونحو ذلك

“Mengikhlaskan niat hanya karena Allah Ta’ala, dan hendaknya tujuan dari Mubahalah tersebut ialah menetapkan yang hak dan menolong pihak yang benar, dan membatalkan kebatilan, dan menghinakan pihak yang batil. Maka tujuan Mubahalah bukan ambisi untuk meraih kemenangan untuk mengobati rasa sakitnya, dan menyukai ketenaran dan memenangkan kemauan, dan hal-hal yang semisal dengannya”

Wallohu a'lam

Kesimpulan;
Mubahalah adalah sesuatu yang dilakukan dengan keperluan mendesak demi tegaknya sariat islam

Baca juga artikel hukum melaknat muslim,kafir dzimmiy,kafir harobi dan hewan di alamat:

https://myhutbah.blogspot.com/2019/03/hukum-melaknat-muslimdzimmiyharobihewan.html

No comments: