Wednesday, 29 May 2024

sedekah


*Pertanyaan*

Apakah boleh menyedekahkan harta semuanya yang kita miliki

*Jawaban*

Kita lihat sabda rosulullah saw :

ورى البيهقي عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ، أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِ الْبَيْضَةِ مِنَ الذَّهَبِ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، هَذِهِ صَدَقَةٌ وَمَا تَرَكْتُ لِي مَالاً غَيْرَهَا، قَالَ: فَحَذَفَه بِهَا النَّبِيُّ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَوْ أَصَابَهُ لَأَوْجَعَهُ، ثُمَّ قَالَ: "يَنْطَلِقُ أَحَدُكُمْ فَيَنْخَلِعُ مِنْ مَالِهِ ثُمَّ يَصِيرُ عِيَالًا عَلَى النَّاسِ"

“Dari Jabir bin Abdillah bahwa seseorang menemui Nabi Muhammad SAW dengan membawa emas sebesar telur. Ia berkata, ‘Wahai utusan Allah, ini adalah sedekah-(ku). Aku tidak memiliki harta peninggalan apapun selain ini.’ Jabir bercerita bahwa Rasulullah SAW membanting bongkahan emas itu.
Kalau lemparan itu mengenai seseorang, niscaya itu akan menyakitkan sekali.
Rasulullah SAW lalu berkata dengan gemas:
Salah seorang kamu pergi lalu melepaskan diri dari hartanya kemudian menjadi miskin lagi meratap kepada orang lain"
(HR Baihaqi)

Menurut maqolah seh Musthafa Syalabi

فصاحب المال ظن أن التصدق بكل ماله في سبيل الله خير له، صارفا النظر عما يلحقه بعد ذلك من فقر وفاقة، ورسول الله صلى الله عليه وسلم يعنفه على هذا العمل، ويبين له ما يترتب عليه من مفسدة كبرى ويرد عليه ماله

“Pemilik harta mengira bahwa menyedekahkan semua hartanya di jalan Allah itu lebih baik baginya sambil memalingkan pandangan dari kemiskinan dan kepapaan sebagai konsekuensi atas tindakan nekatnya itu.
Sementara Rasulullah SAW mencela keras perbuatan tersebut
Rasulullah SAW juga menerangkan mafsadat besar akibat perilaku tersebut dan mengembalikan harta itu kepada pemiliknya,”

Dari dalil dalil diatas harus dipahami bahwa agama mengatur batasan sedekah, Agama Islam melarang keras seseorang untuk menghabiskan hartanya meskipun untuk di jalan Allah karena tindakan tersebut dapat mendatangkan mafsadat luar biasa.
Sedekah ini terlarang karena dapat membawa mafsadat besar
Mafsadat ini yang diantisipasi oleh agama dan jauh jauh hari rosulullah saw sudah memberikan penjelasan dalam hadis2nya dalam batasan batasan sedekah bahkan dalam hadis di atas itu bentuk celaan Atau larangan keras dari rosulullah bagi seseorang yang menemui nabi dengan membawa emas sebesar telur untuk diinfakan dalam jalan agama Allah swt bukanya rosulullah saw menerima sedekah orang tsb malahan emas tsb dibanting oleh rosulullah saking keras2nya dalam membantingnya maka kalau emas itu mengenai seseorang niscaya akan kesakitan,itu sebagai bukti bahwa rosulullah SWT tidak menyukainya.

Belum ada satu dalil pun yang menceritakan bahwa rosul memerintahkan sedekah ke Sohibul mal/ yang punya harta untuk menyedekahkan semua hartnya,maka bisa di tarik kesimpulan setiap bab ada aturannya,setiap pos ada haknya.
Maka pahamilah sunah dengan menyeluruh dan pahamilah agama bab demi babnya.




No comments: