Wednesday, 29 May 2024

anak dari hasil jina

*Pertanyaan*

Apakah anak diluar nikah si ayah biologisnya wajib menafkahinya?

*Jawaban*

Anak diluar nikah maka nasabnya terputus dari ayah biologisnya sesuai pendapat seh imam Ibnu qudamah:
Mayoritas ulama berpendapat bahwa anak zina tidak dinasabkan kepada ayah biologisnya tetapi dinasabkan kepada ibunya.   

وَوَلَدُ الزِّنَا لَا يُلْحَقُ الزَانِــي فِي قَوْلِ الْجُمْهُورِ 

“Menurut mayoritas ulama anak zina tidak dinasabkan kepada lelaki pezina” 

*Sumber*
( al-Mughni juz 7 hal 130)

anak diluar nikah terputus nasab dengan ayah biologisnya Maka status anak jinah ada perbedaan ulama maka ibnu qudamah menceritakan:

وَيَحْرُمُ عَلَى الرَّجُلِ نِكَاحُ ابْنَتِهِ مِنَ الزِّنَا وَاُخْتِهِ وَبِنْتِ ابْنِهِ وَبِنْتِ بِنْتِهِ وَبِنْتِ أَخِيهِ وَاُخْتِهِ مِنَ الزِّنَا فِي قَوْلِ عَامَّةِ الْفُقَهَاءِ وَقَالَ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ فِي الْمَشْهُورِ مِنْ مَذْهَبِهِ يَجُوزُ لَهُ لِاَنَّهَا اَجْنَبِيَّةٌ مِنْهُ وَلَا تُنْسَبُ إِلَيْهِ شَرْعًا وَلَا يَجْرِى التَّوَارُثُ بَيْنَهُمَا وَلَا تَعْتِقُ عَلَيْهِ إِذَا مَلَكَهَا وَلَا 
يَلْزَمُهُ نَفَقَتُهَا فَلَمْ تَحْرُمْ عَلَيْهِ كَسَائِرِ الْاَجَانِبِ   


-Menurut mayoritas fuqaha haram bagi lelaki menikahi anak perempuannyanya yang dihasilkan dari perzinahan, saudara perempuannya, anak perempuan dari anak laki-lakinya, anak perempuan dari anak perempuannya, anak perempuan saudara laki-lakinya, dan saudara perempuanya. 

-Sedang menurut Imam Malik dan Imam Syafii dalam pendapat yang masyhur di kalangan madzhabnya, boleh bagi laki-laki tersebut menikahi anak perempuanya karena ia adalah ajnabiyyah (tidak memiliki hubungan darah), tidak dinasabkan kepadanya secara syar’i, tidak berlaku di antara keduanya hukum kewarisan, dan ia tidak bebas dari laki-laki yang menjadi ayah biologisnya ketika sang yang memilikinya sebagai budak, dan *tidak ada keharus bagi sang ayah untuk memberi nafkah kepadanya Karenanya ia tidak haram bagi ayah biologisnya (untuk menikahinya) sebagaimana perempuan-perempuan lain*

*Sumber*
(al-Mughni juz 7 hal 485).

Adapun pendapat Ibnu  Hajar al-Asqalani menukil dari kejadian zuraiz dijaman Bani Israil yang dikisahkan oleh Rasulullah saw kepada sahabatnya maka Ibnu hajar berpendapat:

 وَاسْتَدَلَّ بَعْضُ الْمَالِكِيَّة بِقَوْلِ جُرَيْجٍ مَنْ أَبُوك يَا غُلَامُ بِأَنَّ مَنْ زَنَى بِامْرَأَةِ فَوَلَدَتْ بِنْتًا لَا يَحِلّ لَهُ التَّزَوُّج بِتِلْكَ الْبِنْت خِلَافًا لِلشَّافِعِيَّةِ وَلِابْنِ الْمَاجِشُونِ مِنْ الْمَالِكِيَّة . وَوَجْهُ الدَّلَالَةِ أَنَّ جُرَيْجًا نَسَبَ اِبْنَ الزِّنَا لِلزَّانِي وَصَدَّقَ اللَّه نِسْبَتَهُ بِمَا خَرَقَ لَهُ مِنْ الْعَادَة فِي نُطْق الْمَوْلُود بِشَهَادَتِهِ لَهُ بِذَلِكَ ، وَقَوْلُهُ أَبِي فُلَانٌ الرَّاعِي ، فَكَانَتْ تِلْكَ النِّسْبَة صَحِيحَةً فَيَلْزَمُ أَنْ يَجْرِي بَيْنهمَا أَحْكَامُ الْأُبُوَّةِ وَالْبُنُوَّةِ ، خَرَجَ التَّوَارُث وَالْوَلَاء بِدَلِيلٍ فَبَقِيَ مَا عَدَا ذَلِكَ عَلَى حُكْمِهِ 


“Sebagian ulama dari kalangan madzhab malik berdalili dengan perkataan Juraij, ‘siapa sebenarnya ayahmu wahai anak bayi laki-laki?’ bahwa laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan kemudian si perempuan tersebut melahirkan seorang anak perempuan maka tidak halal bagi si laki-laki tersebut untuk menikahinya, berbeda dengan pandangan madzhab syafi’i dan Ibn al-Majisyun ulama dari kalangan madzhab maliki. Dan wajhud dilalah-nya adalah bahwa Juraij menasabakan anak zina kepada si pezina dan Allah swt membenarkan penasaban tersebut dengan sesuatu yang keluar dari kebiasaannya dan tampak dalam perkataan si anak yang memberikan kesaksiannya kepada Juraij atas hal tersebut. Dan pernyataan, ‘ayahku adalah fulan si pengembali’ maka menunjukkan bahwa penasaban tersebut adalah sahih. Karenanya, berlaku di antara keduanya (si anak dan si pengembala) hukum bapak-anak kecuali dalam hal pewarisan dan wala` karena ada dalil lain. 
Maka selain keduanya (pewarisan dan wala`) status hukukmnya masih tetap”. 

*sumber*
(Fathul-Bari Syarh Shahih al-Bukhari  juz 6 hal 483)  

*Maka bisa ditarik kesimpulan bahwa dalam kasus ini ulama ada perbedaan pendapat
- tidak wajib menafkahi sesuai argumentasi yang sudah ditulis di atas
- ketentuan menafkahi ini itu ttap diwajibkan kecuali waris dan Wala/wali kalau anak tsb perempuan maka anak tsb tidak berhak mendapatkanya*


Ahir kata perlakukanlah seorang anak dengan baik meskipun ia lahir akibat perzinahan karena ia tidak berhak menanggung kesalahan kedua orang tuanya didiklah anak tsb sehingga jadi anak Soleh sehingga dari jihat mendidiknya maka ayah dan ibu biologisnya mendapatkan pertolongan atau syafaat dari anak itu kelak dari satu sebab mendidiknya kejalan yang diridoi oleh Allah SWT.

No comments: