Wednesday, 29 May 2024

hukum nikah beda agama

*pertanyaan*

Apakah boleh menikah dengan beda agama

*jawaban*

Hukum menikahi dengan yang beda agama adalah tidak halal berdasarkan satu riwayat hadis:

وَجَاءَتِ المُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ، وَكَانَتْ أُمُّ كُلْثُومٍ بِنْتُ عُقْبَةَ بْنِ أَبِي مُعَيْطٍ مِمَّنْ خَرَجَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَئِذٍ، وَهِيَ عَاتِقٌ، فَجَاءَ أَهْلُهَا يَسْأَلُونَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرْجِعَهَا إِلَيْهِمْ، فَلَمْ يُرْجِعْهَا إِلَيْهِمْ  ...  رواه البخاري

Dan telah datang wanita-wanita beriman untuk berhijrah ke Madinah.
Ummu Kultsum Ummu Kultsum binti Uqbah bin Abu Mu’aith termasuk orang yang keluar dari Makkah menuju Nabi saw di Madinah pada waktu itu  pasca Perjanjian Hudaibiyah.
Ia masih sangat muda yang lari dari suaminya Amru bin Al-‘As yang masih kufur.Lalu keluarganya menyusulnya dan meminta Nabi saw untuk mengembalikannya kepada mereka. Namun Nabi saw kemudian tidak mengembalikannya kepada mereka  
(HR Al-Bukhari)

Nabi menolak permintaan untuk mengembalikan Ummu Kultsum ke Makkah karena ia tidak halal lagi menjadi istri bagi mantan suaminya yang masih kufur.
berdasarkan ketegasan firman Allah dalam Al-Qur’an surat  al-baqarah ayat 221

وَلَا تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ 


“Janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sungguh budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.”


No comments: