Wednesday, 29 May 2024

apa bulu kucing najis

*Pertanyaan*

Bagaimana hukum bulu kucing yang rontok dan nempel di pakaian atau alat untuk solat

*jawaban*

Para ulama mengkategorikan bulu yang rontok dari kucing sebagai benda yang najis. 
Meski demikian,najis tersebut dihukumi ma’fu (ditoleransi, dimaafkan) ketika dalam jumlah sedikit. 
Ditoleransi pula dalam jumlah banyak, khusus bagi orang-orang yang sering berinteraksi dengan kucing dan sulit menghindari rontokan buli kucing,misal bagi dokter hewan dan petugas salon kucing yang kesehariannya selalu berinteraksi dengan kucing.
Ketentuan hukum ini seperti yang teringkas dalam kitab Hasyiyah al-Baijuri ala Ibni Qasim al-Ghazi:

 (وما قطع من) حيوان (حي فهو ميت الا الشعر) اى المقطوع من حيوان مأكول وفى بعض النسخ الا الشعور المنتفع بها فى المفارش والملابس وغيرها
(قوله المقطوع من حيوان مأكول) اى كالمعز مالم يكن على قطعة لحم تقصد او على عضو ابين من حيوان مأكول والا فهو نجس تبعا لذلك وخرج بالمأكول غيره كالحمار والهرة فشعره نجس لكن يعفى عن قليله بل وعن كثيره فى حق من ابتلى به كالقصاصين
 
“Sesuatu yang terputus dari hewan yang hidup, maka dihukumi sebagai bangkai, kecuali rambut yang terputus dari hewan yang halal dimakan.
Dalam sebagian kitab lainnya tertulis ‘kecuali rambut yang diolah menjadi permadani, pakaian, dan lainnya.’
Rambut yang terputus dari hewan yang halal dimakan ini seperti bulu pada kambing.
Kesucian rambut ini selama tidak berada pada potongan daging yang sengaja dipotong atau berada pada anggota tubuh yang terpotong dari hewan yang halal dimakan. 
Jika rambut berada dalam dua keadaan tersebut maka dihukumi najis sebab mengikut pada status anggota tubuh yang terpotong itu. 
Dikecualikan dengan redaksi ‘hewan yang halal dimakan’ yakni rambut atau bulu hewan yang tidak halal dimakan, seperti keledai dan kucing.
Maka bulu dari hewan tersebut dihukumi najis.
Namun najis ini dihukumi ma’fu ketika dalam jumlah sedikit,bahkan dalam jumlah banyak bagi orang yang sering dibuat kesulitan dengan bulu tersebut,seperti bagi para tukang pemotong bulu”
(Hasyiyah al-Baijuri juz 2 hal. 290)

No comments: