*pertanyaan*
ثَلَاثٌ هُنَّ عَلَيَّ فَرَائِضُ وَهُنَّ لَكُمْ تَطَوُّعٌ اَلْوِتْرُ وَالنَّحَرُ وَصَلَاةُ الضُّحَى
“Tiga hal yang wajib bagiku, sunah bagi kalian yaitu shalat witir, kurban, dan shalat Dhuha”(HR Ahmad dan al-Hakim)
- Mazhab Imam Hanafi
Menurut Mazhab Imam Hanafi hukum qurban adalah wajib untuk orang yang mampu dari segi materi.
Argumentasi imam Hanafi yang menjadi dasar wajib bagi yang mampu
مَنْ وَجَدَ سَعَةً لِأَنْ يُضَحِّيَ فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَحْضُرْ مُصَلَّانَا
“Barang siapa mampu berkurban dan ia tidak melaksanakannya, maka janganlah ia menghadiri tempat shalat kami”
(HR. al-Baihaqi)
Oleh sebab itu, orang yang memiliki harta lebih namun tidak melaksanakan qurban maka ia akan berdosa.
Karena dianggap telah meninggalkan ibadah wajib.
Meski begitu, sebagian ulama yang berasal dari mazhab ini juga meyakini bahwa hukum qurban adalah sunnah muakkadah. Sunnah muakkadah adalah sunnah yang akan menyempurnakan ibadah.
- Imam Syafi'i hukum qurban adalah sunnah muakkadah artinya sangat dianjurkan untuk umat Islam. Mazhab Imam Syafi'i juga berpendapat bahwa qurban hanya perlu dilakukan sekali seumur hidup (saminimalna)
- Imam Maliki akan berlaku jika seseorang dapat membeli hewan ternak, dengan menggunakan uang yang diperolehnya dalam jangka waktu satu tahun.
- Mahzab Ahmad bin Muhammad bin Hambal Hukum qurban dari Mahzab Imam Hambali adalah wajib bagi yang mampu, tapi jika tidak ditunaikan maka hukumnya sunnah
Maka dari dasar hukum di atas
-hukum qurban ada yang berpendapat wajib ada yang berpendapat sunah muakad
-hukum qurban dilaksanakannya tiap tahun
No comments:
Post a Comment