Apakah anak hasil zina disebut yatim
*jawaban*
Menurut para ulama, anak hasil zina tidak bisa disebut anak yatim dan tidak termasuk bagian dari anak yatim meskipun anak hasil zina secara syara’ tidak memiliki ayah namun bukan karena ayahnya mati, tetapi karena nasab sang anak ikut ibunya. Sementara di antara syarat anak kecil disebut anak yatim adalah karena ditinggal mati oleh ayahnya kandungnya
Menurut Madzhab Maliki yang Harus Kamu Pahami
Imam Syarbini mengatakan bahwa anak hasil zina disamakan dengan anak temuan dan anak yang tidak diakui oleh ayahnya dengan cara sumpah li’an. Anak hasil zina, anak temuan, dan anak yang tidak diakui ayahnya dengan cara sumpah li’an tidak termasuk bagian dari anak yatim meski mereka tidak memiliki ayah.
Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Syarbini dalam kitab Al-Iqna’ berikut;
ويندرج في تفسيرهم اليتيم ولد الزنا واللقيط والمنفي بلعان ولا يسمون أيتاما لأن ولد الزنا لا أب له شرعا فلا يوصف باليتيم
Masuk dalam penafsiaran kata yatim adalah anak hasil zina, anak temuan, dan anak yang tidak diakui ayahnya dengan cara sumpah li’an. Mereka tidak disebut sebagai anak-anak yatim, karena anak hasil zina tidak memiliki ayah hanya secara syara’ sehingga tidak bisa disifati dengan yatim.
Meski anak hasil zina tidak disebut anak yatim, namun dia memiliki hak dan kewajiban sama dengan anak yatim. Dia wajib disantuni, mendapatkan bagian dari harta ghanimah dan lain sebagainya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Bujairimi ala Al-Khatib berikut;
واللقيط قد يظهر أبوه والمنفي باللعان قد يستلحقه نافيه ولكن القياس أنهم يعطون من سهم اليتامى
Anak temuan terkadang muncul ayahnya, anak yang tidak diakui ayahnya dengan sumpah li’an terkadang masih diakui kembali. Akan tetapi secara qiyas, mereka diberikan bagian anak-anak yatim.
No comments:
Post a Comment