*pertanyaan*
Bagaimana wudunya yang bertato
*jawaban*
ويحرم … ووشْم (وهو غرز الجلد بإبرة حتى يخرج الدم ثم حشوه كحلاً أو نيلة ليخضر أو يزرق بسبب الدم الحاصل بغرز الإبرة)، … لقوله صلّى الله عليه وسلم لعن الله الواشمات والمستوشمات، والنامصات والمتنمصات، والمتفلجات للحسن، المغيرات خلق الله أي الفاعلة، والمفعول بها ذلك بأمرها، واللعنة على الشيء تدل على تحريمه؛ لأن فاعل المباح لا تجوز لعنته
Artinya, “Haram…menato, yaitu menusuk kulit dengan jarum sehingga keluar darah lalu diisi dengan zat warna atau zat warna biru dari pohon nila agar menjadi hijau atau biru karena bercampur darah yang keluar karena tusukan jarum… berdasarkan sabda Rasulullah SAW, ‘Allah melaknat orang yang membuat tato, orang yang meminta dibuatkan tato, orang yang menghilangkan bulu dirinya atau bulu orang lain, orang yang meminta orang lain menghilangkan bulu dari dirinya, dan orang yang membelah giginya untuk keelokan,’ yaitu mereka yang mengubah ciptaan Allah, baik penyedia jasanya maupun pengguna jasanya. Laknat atau kutukan Allah terhadap orang atas suatu perbuatan menunjukkan keharaman perbuatan tersebut karena orang yang berbuat mubah tidak mungkin dikutuk,” (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh juz I hal 312-313)
Bagi seorang muslim yang sudah terlanjur mentato tubuhnya, maka dia *diwajibkan untuk bertaubat memohon ampun kepada Allah dan tidak akan mengulanginya serta berusaha untuk menghilangkan tato tersebut selama tidak membahayakan dirinya. Namun, jika dengan menghilangkan tato akan membahayakan dirinya maka cukup dengan melakukan taubat* Dengan begitu hukum shalat yang dilakukannya adalah sah.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi menukil pendapat Imam Ar-Rafi'i dalam Kitab Al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab:
فى تعليق الفرا أَنَّهُ يُزَالُ الْوَشْمُ بِالْعِلَاجِ فَإِنْ لَمْ يُمْكِنْ إلَّا بِالْجُرْحِ لَا يُجْرَحُ وَلَا إثْمَ عَلَيْهِ بعد التوبة
"Dalam Ta’liq al-Farra’ dinyatakan: tato harus dihilangkan dengan diobati. Jika tidak mungkin dihilangkan kecuali harus dilukai, maka tidak perlu dilukai, dan tidak ada dosa setelah bertaubat"
itu sebagai referensi bahwa wudunya sah sebab alwasmu berada didalam kulit bukan diluar kulit
No comments:
Post a Comment