*Pertanyaan*
Apakah bagi wanita yang akan melahirkan & sudah keluar darah wanita tsb wajib solat?
*Jawaban*
“Nifas adalah darah yang keluar
setelah kosongnya rahim dari kehamilan. Definisi ini tidak memasukkan darah thalq dan darah yang keluar bersamaan dengan bayi (sebagai nifas). Kedua jenis darah ini tidak bisa dikatakan sebagian haid karena merupakan akibat dari proses persalinan. Juga tidak masuk kategori nifas karena keluar sebelum bayi, tetapi masuk kategori darah fasad (rusak), kecuali bila bersambung dengan darah haid sebelumnya (darah yang memenuhi syarat haid) baru bisa dikatakan sebagai haid. Pengertian thalq adalah nyeri yang timbul akibat proses persalinan dan suara yang
keluar bersamaan melahirkan"
*Sumber*
(Hasyiyatul Jamal ‘alal Minhaj, juz I halaman 686).
Dari keterangan di atas dapat diketahui bahwa pada umumnya ibu menjelang melahirkan tetap berkewajiban menjalankan shalat dan puasa, (kecuali diwaktu itu bersamaan dengan waktunya haid menurut kebiasaanya)
meskipun mengeluarkan flek darah dari jalan lahir.
Maka Ibu yang mengalami kontraksi :
1.dengan rasa nyeri yang ringan wajib wudhu dan shalat dengan normal.
2.dengan nyeri perut yang berat atau juga pusing sehingga sangat kepayahan tanpa mengeluarkan cairan dari jalan lahir
wajib wudhu bila ada yang menolong dan shalat semampunya tanpa kewajiban qadha’.
Setelah lahir seorang bayi baru star tidak wajib solat sbb sudah masuk masa nifas jadi darahnya disebut darah nifas
No comments:
Post a Comment