الذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة
"Yang membatalkan puasa ada sepuluh, yaitu
(1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala
(2) pengobatan dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur)
(3) muntah secara sengaja
(4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin
(5) keluar mani sebab sentuhan kulit
(6) haid
(7) nifas
(8) gila
(9) pingsan seharian dan
(10) murtad
(kitab bajuri zuz 1 hal 290)
Berdasarkan gambaran tersebut suntik KB tidak memenuhi unsur yang membatalkan puasa karena lubang terbuka akibat suntikan tidak termasuk lubang tubuh alami.
Menurut imam Nawawi:
لَوْ أَوْصَلَ الدَّوَاءَ إِلَى دَاخِلِ لَحْمِ السَّاقِ، أَوْ غَرَزَ فِيهِ السِّكِّيْنَ فَوَصَلَتْ مُخَّهُ، لَمْ يُفْطِرْ، لِأَنَّهُ لَمْ يُعَدَّ عُضْوًا مُجَوَّفًا
“Jika seseorang memasukan obat ke bagian dalam daging betisnya,atau memasukkan pisau lalu pisau itu sampai pada sumsumnya, maka hal itu tidak batal puasanya karena hal itu bukan termasuk rongga tubuh.”
(Raudhatut Thalibin juz II, hal 222)
Namun demikina ulama berbeda pendapat perihal aktivitas yang tidak disebutkan dalam nash (maskut ‘anhu) Maka para ulama menafshil dengan detil sebagai berikut:
- Jika suntikan tersebut berisi suplemen, sebagai pengganti makanan atau penambah vitamin, maka membatalkan puasa,Karena ia membawa makanan yang dibutuhkan ke dalam tubuh.
- Jika tidak mengandung suplemen (hanya berisi obat), maka tidak membatalkan puasa.
- Jika disuntikkan lewat pembuluh darah maka membatalkan puasa.
- Jika disuntikkan lewat urat-urat yang tidak berongga maka tidak membatalkan puasa.
No comments:
Post a Comment