*Penjelasan yang membatalkan wudu*
Berdasarkan firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 6:
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
“Atau salah satu dari kalian telah datang dari kamar mandi”.
Selain sperma,apa pun yang keluar dari lubang depan (qubul) dan lubang belakang (dubur) baik berupa air kencing atau kotoran,barang yang suci ataupun najis,kering atau basah,itu semua dapat membatalkan wudhu.
Adapun keluar sperma,itu yang menjadikan wajib mandi besar
- Hilangnya akal karena tidur,gila,atau pingsan dan lainnya.
فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Barangsiapa yang tidur maka berwudhulah.”
(HR. Abu Dawud)
Hanya saja tidur dengan posisi duduk dengan menetapkan pantatnya pada tempat duduknya tidak membatalkan wudhu
- Bersentuhan kulit seorang laki-laki dan seorang perempuan yang sama-sama telah tumbuh besar dan bukan mahramnya dengan tanpa penghalang.
Allah berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6:
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
“atau kalian menyentuh perempuan.”
Sentuhan yang dimaksud yaitu yang tidak ada penghalang antara dua jenis manusia yang sah diadakan akad pernikahan
tidak batal wudhunya bila seorang laki-laki yang sudah besar bersentuhan kulit dengan seorang perempuan yang masih kecil atau sebaliknya.
Adapun ukuran seseorang itu masih kecil atau sudah besar tidak ditentukan oleh umur namun berdasarkan sudah ada atau tidaknya syahwat secara kebiasaan bagi orang yang normal dengan kata lain yang sudah balig
-Menyentuh kelamin atau lubang dubur manusia dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan atau bagian dalam jari jemari.
Rasulullah bersabda:
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah.”
(HR. Ahmad)
Wudhu menjadi batal dengan menyentuh kelamin atau lubang dubur manusia dengan telapak tangan,baik yang disentuh masih hidup ataupun sudah mati,milik sendiri atau orang lain,anak kecil atau besar,menyentuhnya secara sengaja atau tidak sengaja,atau kelamin yang disentuh telah terputus.
No comments:
Post a Comment