Friday, 12 April 2019

Bab menikahi wanita sudah hamil duluan

Perzinahan adalah dosa yang sangat besar, merusak keturunan, hilangnya kesucian nasab. 
Namun jika sudah terlanjur terjadinya perzinahan, demi kemaslahatan wanita yang hamil diluar nikah/ zina, keluarga dan masyarakat umum menikahkan wanita tsb..

Maka pendapat yang rajih adalah pendapat Imam Syafi’i dan Jumhur Ulama yang mengatakan :
” Jika berzina laki-laki dengan seorang wanita, tidak diharamkan menikahinya”.

Begitu juga jika seseorang menikahi wanita hamil yang hamilnya disebabkan dari orang lain, tidak mesti menunggu kelahiran anaknya, hukumnya boleh. 
Namun Jumhur ulama menekankan laki-laki yang menghamilinya atau menzinahinya yang harus bertanggung jawab, bukan orang lain.

Dalam kasus ini
Para ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai hukum menikah di saat hamil:

Pendapat Pertama: Madzhab Maliki dan Hanbali berpendapat

bahwa tidak boleh menikahi wanita hamil zina baik oleh lelaki yang menzinahinya atau oleh pria yang lain kecuali setelah melahirkan anak zina tersebut. 
Alasannya adalah hadits sahih riwayat Abu Daud dan Hakim yang menyatakan:
 لا توطأ حامل حتى تضع 
(Artinya: Wanita hamil zina tidak boleh di-jimak (dinikah) sampai melahirkan). 
Dan juga karena hadits riwayat Ibnul Musayyib yang berbunyi:

أن رجلاً تزوج امرأة، فلما أصابها وجدها حبلى، فرفع ذلك إلى النبي صلى الله عليه وسلم، ففرق بينهما

Artinya: Seorang laki-laki menikahi seorang perempuan. Ternyata dia hamil. Saat dilaporkan kejadian itu pada Nabi, beliau memisah keduanya.

Pendapat Kedua: Madzhab Syafi'i dan Hanafi berpendapat

bahwa boleh menikahi wanita zina yang hamil karena tidak ada keharaman/kehormatan pada hubungan perzinahan dengan argumen tidak adanya hubungan nasab (kekerabatan) karena sabda Nabi riwayat Bukhari Muslim: 
الولد للفراش وللعاهر الحجر 

Namun apabila wanita hamil zina itu menikah dengan lelaki lain (bukan yang menzinahinya), maka boleh menikah tapi tidak boleh berhubungan intim sampai melahirkan anak hasil zina tersebut. Berdasarkan pada hadits hasan riwayat Tirmidzi:

من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يسق ماءه زرع غيره 

Artinya: Barangsiapa yang beriman pada Allah dan Hari Akhir maka hendaknya tidak menyiramkan airnya pada tanaman orang lain. 

Apalagi wanita hamil itu menikah dengan pria yang menghamili, maka pria itu boleh berhubungan intim dengannya saat masih hamil. Demikian pendapat madzhab Hanafi dan Syafi'i.

diterangkan juga oleh Syekh An Nawawi alBantani

ولو نكح حاملا من زنا، صح نكاحه قطعا، وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأصح

Artinya: "Kalau seorang pria menikahi perempuan yang tengah hamil karena zina, maka akad nikahnya secara qath’i sah. Menurut pendapat yang lebih shahih, ia juga tetap boleh menyetubuhi istrinya selama masa kehamilan."
Ketika seorang laki-laki menikah dengan wanita yang terlanjur dihamilinya, maka akad nikahnya itu sudah sah dengan dasar di atas Sehingga AKAD PERTIKAHAN TIDAK PERLU DIULANG LAGI, karena akad nikah cukup sekali saja dan tidak perlu di ulang lagi

Adapun status anak hasil zina yang lahir tanpa ada ikatan pernikahan sama sekali antara ibunya dengan pria manapun, 

maka ada dua pendapat ulama. 

Pendapat pertama adalah anak tersebut dinasabkan pada ibunya walaupun seandainya ayah biologisnya mengklaim (Arab, ilhaq atau istilhaq) bahwa ia adalah anaknya. 
Ini pendapat mayoritas ulama antar-madzhab yaitu madzhab Maliki, Syafi’i, Hanbali dan sebagian madzhab Hanafi.
Pendapat ini berdasarkan pada hadits sahih dari Amr bin Syuaib sebagai berikut:

قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ وَإِنْ كَانَ الَّذِي يُدْعَى لَهُ هُوَ ادَّعَاهُ فَهُوَ وَلَدُ زِنْيَةٍ مِنْ حُرَّةٍ كَانَ أَوْ أَمَةٍ

(Nabi memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka tidak dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya walaupun ayah biologisnya mengklaim dia anak biologisnya. Ia tetaplah anak zina baik dari perempuan budak atau wanita merdeka).

Bahkan menurut madzhab Syafi’i anak zina perempuan boleh menikah dengan ayah biologisnya walaupun itu hukumnya makruh.
Ini menunjukkan bahwa sama sekali tidak ada hubungan nasab syari’i antara anak dengan bapak biologis dari hubungan zina. 

Menurut madzhab Hanbali, walaupun tidak dinasabkan pada bapaknya, namun tetap haram hukumnya menikahi anak biologisnya dari hasil zina.
Karena dinasabkan pada ibunya, maka apabila anak zina ini perempuan maka wali nikahnya kelak adalah wali hakim

Pendapat kedua adalah bahwa anak zina tersebut dinasabkan pada ayah biologisnya walaupun tidak terjadi pernikahan dengan ibu biologisnya. Ini adalah pendpat dari Urwah bin Zubair, Sulaiman bin Yasar, Al-Hasan, Ibnu Sirin, Nakha’i, dan Ishaq. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Taimiyah dari madzhab Hanbali apabila ada klaim atau pengakuan (istilhaq) dari bapak biologis anak. 

Urwah bin Zubair dan Sulaiman bin Yasar pernah berkata bahwa 

“Seorang pria yang datang pada seorang anak dan mengklaim bahwa anak itu adalah anaknya dan mengaku pernah berzina dengan ibunya dan tidak ada laki-laki lain yang mengakui, maka anak itu adalah anaknya ”.

Status Anak Zina dari Hasil Hubungan  Perempuan Bersuami dengan Lelaki Lain atau perselingkuhan

Apabila seorang perempuan bersuami berselingkuh, dan melakukan hubungan zina dengan lelaki selingkuhannya sampai hamil, maka status anaknya saat lahir adalah anak dari suaminya yang sah; bukan anak dari pria selingkuhannya. 

Bahkan, walaupun pria yang menzinahinya mengklaim (Arab, istilhaq) bahwa itu anaknya. Sebagai anak dari laki-laki yang menjadi suami sah ibunya,
maka anak berhak atas segala hak nasab (kekerabatan) dan hak waris termasuk wali nikah apabila anak tersebut perempuan.  
Ini adalah pendapat ijmak (kesepakatan) para ulama dari keempat madzhab

وأجمعت الأمة على ذلك نقلاً عن نبيها، وجعل رسول الله  كل ولد يولد على فراش لرجل لاحقًا به على كل حال، إلا أن ينفيه بلعان على حكم اللعان… وأجمعت الجماعة من العلماء أن الحرة فراش بالعقد عليها مع إمكان الوطء وإمكان الحمل، فإذا كان عقد النكاح يمكن معه الوطء والحمل فالولد لصاحب الفراش، لا ينتفي عنه أبدًا بدعوى غيره، ولا بوجه من الوجوه إلا باللعان

(Ulama sepakat atas hal itu berdasarkan hadits Nabi di mana Rasulullah telah menjadikan setiap anak yang lahir atas firasy [istri] bagi seorang laki-laki maka dinasabkan pada suaminya dalam keadaan apapun, 
kecuali apabila suami yang sah tidak mengakui anak tersebut dengan cara li’an berdasar hukum li’an. Ulama juga sepakat bahwa wanita merdeka menjadi istri yang sah dengan akad serta mungkinnya hubungan intim dan hamil. 
Apabila dimungkinan dari suatu akad nikah itu terjadinya hubungan intim dan kehamilan, maka anak yang lahir adalah bagi suami [sahibul firasy]. Tidak bisa dinafikan darinya selamanya walaupun ada klaim dari pria lain. 
Juga tidak dengan cara apapun kecuali dengan li’an).

Pandangan ini disepakati oleh madzhab Hanbali 

وأجمعوا على أنه إذا ولد على فراش رجل فادعاه آخر أنه لا يلحقه، وإنما الخلاف فيما إذا ولد على غير فراش

(Ulama sepakat bahwa apabila seorang anak lahir dari perempuan yang bersuami kemudian anak itu diakui oleh lelaki lain maka pengakuan itu tidak diakui. Perbedaan ulama hanya pada kasus di mana seorang anak lahir dari perempuan yang tidak menikah).
Kesepakatan ulama atas kasus ini didasarkan pada sebuah hadits sahih riwayat Muslim yang menyatakan

 الولد للفراش وللعاهر الحجر 

Artinya:
Anak bagi suami yang sah, bukan pada lelaki yang menzinahi

Wallohu a'lam


Apa itu lian?
Silahkan baca untuk penjelasannya di bab talaq,alamat:
https://myhutbah.blogspot.com/2019/02/hukum-talaq.html?m=1

No comments: