Bukhur adalah sesuatu yang dibakar untuk mengeluarkan asap yang harum,bisa kayu gaharu,kemenyan,dll dan praktik membakar bukhur bukan perkara baru itu juga tidak hanya ada di nusantara.
Adapun membakar bukhur bisa di tarik hukumnya dengan beberapa hukum:
1.membakar bukhur bisa HUKUMNYA HARAM kalau yang membakar bertujuan untuk mengundang bangsa lelembut atau bangsa jin dan bangsa jin tsb di peruntukan untuk membantu dirinya baik sihir atau jin tsb akan dijadikan khodam yang bersemayam didalam dirinya
Penjelasan tentang sihir,khodam,bisikan gaib bisa dilihat:
https://myhutbah.blogspot.com/2019/04/mempunyai-khodam-jin-menurut-sudut.html?m=1
https://myhutbah.blogspot.com/2019/04/bab-sihir.html?m=1
https://myhutbah.blogspot.com/2019/03/bisikan-gaib-menurut-sudut-pandang-islam.html?m=1
https://myhutbah.blogspot.com/2019/04/mempunyai-khodam-jin-menurut-sudut.html?m=1
https://myhutbah.blogspot.com/2019/04/bab-sihir.html?m=1
https://myhutbah.blogspot.com/2019/03/bisikan-gaib-menurut-sudut-pandang-islam.html?m=1
2.hukumnya membakar bukhur bisa SUNAH kalau bertujuan untuk pengharum dan yang paling utama meniru prilaku rosullah saw dengan dasar dasar sebagai berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: ” أَوَّلُ زُمْرَةٍ تَدْخُلُ الجَنَّةَ عَلَى صُورَةِ القَمَرِ لَيْلَةَ البَدْرِ، … الى قوله … وَوَقُودُ مَجَامِرِهِمْ الأَلُوَّةُ – قَالَ أَبُو اليَمَانِ: يَعْنِي العُودَ -، وَرَشْحُهُمُ المِسْكُ
“Dari Abi Hurairah radliyalahu ‘anh, bahwa Rosulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam bersabda : “Golongan penghuni surga yang pertama kali masuk surga adalah berbentuk rupa bulan pada malam bulan purnama, … (sampai ucapan beliau) …, nyala perdupaan mereka adalah gaharu, Imam Abul Yaman berkata, maksudnya adalah kayu gaharu”
(HR. Imam Bukhari)
Demikian juga hadits shahih riwayat Imam Ahmad dalam musnadnya,
عَنْ أَبِي سُفْيَانَ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” إِذَا أَجْمَرْتُمُ الْمَيِّتَ، فَأَجْمِرُوهُ ثَلَاثًا
“Dari Abu Sufyan, dari Jabir, ia berkata, Nabi Shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda : Apabila kalian mengukup mayyit diantara kalian, maka lakukanlah sebanyak 3 kali” (HR. Ahmad)
Shahih Ibnu Hibban juga meriwayatkan sebuah shahih (atas syarah Imam Muslim):
عَنْ جَابِرٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” إِذَا جَمَّرْتُمُ الْمَيِّتَ فأوتروا
“Dari Jabir, ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam bersabda : “Apabila kalian mengukup mayyit, maka ukuplah dengan bilangan ganti (ganjilkanlah)”
Disebutkan juga bahwa sahabat Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam berwasiat ketika telah meninggalkan dunia, supaya kain kafannya di ukup.
عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ أَنَّهَا قَالَتْ لِأَهْلِهَا: «أَجْمِرُوا ثِيَابِي إِذَا مِتُّ، ثُمَّ حَنِّطُونِي، وَلَا تَذُرُّوا عَلَى كَفَنِي حِنَاطًا وَلَا تَتْبَعُونِي بِنَارٍ
“Dari Asma` binti Abu Bakar bahwa dia berkata kepada keluarganya; “Berilah uap kayu gaharu (ukuplah) pakaianku jika aku meninggal. Taburkanlah hanuth (pewangi mayat) pada tubuhku. Janganlah kalian tebarkan hanuth pada kafanku, dan janganlah mengiringiku dengan membawa api.”
3.membakar bukhur bisa MAKRUH
Kalau bukhur tsb di bakar dengan tembakau,sedangkan meroko itu Sebagian kalangan yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh,
Kalau bukhur tsb di bakar dengan tembakau,sedangkan meroko itu Sebagian kalangan yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh,
karena orang yang merokok mengeluarkan bau tidak sedap,dan roko tsb belum ada nash yang khusus di jaman rosulullah maka Hukum ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau yang tidak sedap.
Sebagaimana ditunjukkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
من أكل البصل والثوم والكراث فلا يقربن مسجدنا، فإن الملائكة تتأذى مما يتأذى منه بنو آدم
“Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap).”
(HR. Muslim).
(HR. Muslim).
Maka dengan urusan membakar kemenyan atau sejenisnya kita tidak bisa langsung memponis ini itu dst sbb yang tau persis tujuannya hanya yang punya niat sedangkan urusan niat
Ibnul Mubarak rahimahullah pernah mengatakan,
Ibnul Mubarak rahimahullah pernah mengatakan,
رب عمل صغير تعظمه النية، ورب عمل كبير تصغره النية
“Betapa banyak amalan yang kecil menjadi besar (pahalanya) karena sebab NIAT Dan betapa banyak amalan yang besar menjadi kecil (pahalanya) karena sebab niat.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Sesungguhnya amal perbuatan tergantung pada niat, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan yang ia niatkan.
(Mutapaqun alaih)
(Mutapaqun alaih)
Kecuali kalau membakar kemenyan tsb kita sudah tau tujuanya dengan melihat praktik2 yang ada didalamnya maka dengan itu kita bisa menarik hukumnya
Wallohu a'lam

No comments:
Post a Comment