Monday, 22 April 2019

Menyikapi setelah pemilu dengan alqur'an

Jauh jauh hari allah swt sudah memberikan rambu rambu bagi kita dengan pirmanya

قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكِ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَن تَشَآءُ وَتَنزِعُ الْمُلْكَ مِمَّن تَشَآءُ وَتُعِزُّ مَن تَشَآءُ وَتُذِلُّ مَن تَشَآءُ بِيَدِكَ الْخَيْرُ إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرُُ  تُولِجُ الَّيْلَ فِي النَّهَارِ وَتُولِجُ النَّهَارَ فِي الَّيْلِ وَتُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَتُخْرِجُ الْمَيِّتَ مِنَ الْحَيِّ وَتَرْزُقُ مَن تَشَآءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ

"Katakanlah, 'Wahai Tuhan Yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki, Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu. Engkau masukkan malam ke dalam siang, dan Engkau masukkan siang ke dalam malam. Engkau keluarkan yang hidup dari yang mati, dan Engkau keluarkan yang mati dari yang hidup. Dan Engkau beri rizki siapa yang Engkau kehendaki tanpa hisab (batas)." 
(Ali Imran: 26-27). 

Sebab turun ayat

Al-Wâhidî meriwayatkan sebuah Hadis dari Ibnu Abbâs dan Anas ibn Malik, bahwa ketika Rasulullah SAW menaklukan Kota Mekah, Beliau(Nabi SAW) menjanjikan kepada umatnya akan kerajaan Persia dan Romawi. Kemudian orang-orang Munafik dan Yahudi berkata: “Alangkah jauhnya dari manakah kamu Muhammad akan mendapatkan kerajaan Persia dan Romawi, sedangkan mereka jauh lebih kuat dan mulia dibandingkan dengan kemenanganmu(Nabi SAW) ini. Tidak cukupkah bagi Muhammad Mekah dan Madinah, sampai ia(Nabi SAW) hendak menaklukkan Persia dan Romawi?

Dalam riwayat lain
Menurut Ibnu Abu Hatim dari Qatadah, katanya, "Orang- orang mengatakan kepada kami bahwa Rasulullah saw. memohon kepada Tuhan agar menundukkan kerajaan Romawi dan Persi ke dalam kekuasaan umatnya, maka Allah pun menurunkan, 'Katakanlah! Wahai Tuhan yang memiliki kerajaan...sampai akhir ayat.'" 
(Q.S. Ali Imran 26)

Allah berhak memberikan kekuasaan kepada orang yang Dia kehendaki tidak bisa dihalangi oleh siapapun.
Allah menghinakan orang yang Dia kehendaki pula meskipun dibela oleh siapapun.
Itu semua hak prerogatip allah swt
Apapun cara kita untuk menghinakan seseorang kalau allah memuliakan orang tsb maka orang itu tidak akan hina,begitupun sebaliknya apapun usaha kita untuk memuliakan seseorang kalau allah telah menghinakan seseorang maka orang itu tidak akan mulia
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

وَاعْلَمْ أَنَّ الْأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ لَكَ، وَلَوِ اجْتَمَعُوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَضُرُّوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَيْكَ، رُفِعَتِ الْأَقْلَامُ وَجَفَّتِ الصُّحُفُ

Ketahuilah, bahwa jikalau ada seluruh umat berkumpul untuk memberikan suatu manfa’at bagimu, maka mereka tidak akan dapat memberikannya kecuali sesuatu yang telah ditakdirkan Allah atasmu, dan jikalau mereka berkumpul untuk merugikanmu (membahayakanmu) dengan sesuatu, maka mereka tidak akan bisa melakukan itu kecuali sesuatu yang telah ditakdirkan Allah atasmu. Pena-pena (pencatat) telah diangkat dan lembaran-lembaran telah kering” 
[HR At-Tirmidziy]

Allah memiliki kuasa yang mutlak untuk mengangkat ataupun merendahkan derajat dan pangkat siapa saja. 
Kemutlakan kekuasaan-Nya tersebut logis sebab Allah pemilik segala kekuasaan.

Allah tidak akan salah memberikan sesuatu kepada hambanya

Manusia adakalanya dihadapkan dengan sesuatu yang tidak dikehendaki oleh dirinya,tidak sedikit manusia tidak bisa menerima kenyataan pahit dihadapanya,sikap tsb menurut ahli pesikologi ada gangguan jiwa yang dinamakan penyakit DELUSI
yaitu satu penyakit yang harus diobati dengan serius sebb bagi penderita penyakit itu bilamana ada sesuatu hal pahit dihadapan kehidupanya maka sulit untuk menerimanya dengan kata lain "sulit menerima kenyataan sesuatu yang terjadi di hadapanya dikarenakan tidak sesuai kehendaknya"

Itu semua bisa jelek menurut kita tapi kita tidak mengetahui menurut allah swt
sesuai firman allah swt

فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

” Jika Kamu Tidak Menyukai Mereka (maka bersabarlah), karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan kebaikan yang baik padanya  ”
(Qs Anisa :19)

Dalam ayat lain di jelaskan

وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.”
(QS Al-Baqarah: 216).

Ayat ayat ini merupakan kaidah yang agung, kaidah yang memiliki hubungan erat dengan salah satu prinsip keimanan, yaitu iman kepada qadha dan qadar. 
Musibah-musibah yang menimpa manusia semuanya telah dicatat oleh Allah lima puluh ribu tahun sebelum Dia menciptakan langit dan bumi. Meletakkan ayat di atas sebagai pedoman hidup akan membuat hati ini tenang, nyaman dan jauh dari keresahan sebab mempunyai keyakinan sesungguhnya allah memberikan sesuatu yang terbaik bagi orang beriman
Perjalanan kehidupan manusia tidaklah selalu sesuai diharapkan, terkadang seorang manusia harus melewati jalan terjal setelah beberapa waktu menikmati jalan yang landai. Hari-harinya pun penuh warna, terkadang gembira namun sewaktu-waktu ia dihampiri rasa sedih, duka dan nestapa, inilah tabiat kehidupan.
Kalapun dihadapan kehidupan kita ada kegagalan janganlah melimpahkan kegagalan itu kepada orang lain sebab
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

وَإِنْ أَصَابَكَ شَيْئٌ فَلاَ تَقُل:ْ لَوْ أَنِّيْ فَعَلْتُ، كَانَ كَذَا وَكَذَا، وَلَكِنْ قُلْ: قَدَرُ اللهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ

“…Jika sesuatu menimpamu, maka janganlah mengatakan, ‘Se-andainya aku melakukannya, niscaya akan demikian dan demikian.’ Tetapi ucapkanlah, ‘Sudah menjadi ketentuan Allah, dan apa yang dikehendakinya pasti terjadi…

Semoga kita bisa menyikapi sesuatu yang ada dihadapan kita dengan keimanan dan sekaligus sebagai penguat keyakinan kepada allah swt

Catatan:
1.Manusia hanya punya rencana dan ikhtiar tapi allah yang menakdirkanya ,terimalah dengan lapang dada sepahit apapun hasilnya
2.janganlah menutupi kelemahanmu dengan menyalahkan orang lain
Untuk memaca judul yang lain kunjungi di alamat:

https://myhutbah.blogspot.com/?m=1


Monday, 15 April 2019

Apakah khilapah wajib

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْخِلاَفَةُ فِى أُمَّتِى ثَلاَثُونَ سَنَةً ثُمَّ مُلْكاً بَعْدَ ذَلِكَ

Khilafah di tengah umatku selama 30 tahun. Kemudian setelah itu diganti kerajaan. (HR. Ahmad 22568, Turmudzi 2390 dan sanadnya dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Baca juga konstitusi madinah:

https://myhutbah.blogspot.com/2019/03/konstitusi-madinah-hasil-rumusan.html?m=1

Dan kalau khilapah islamiah jadi sarat keimanan hamba maka rosulullah jauh jauh hari sudah menegaskanya
Sedangkan Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan,

وأيضا فنحن نعلم بالاضطرار من دين محمد بن عبد الله – صلى الله عليه و سلم – أنَّ الناس كانوا إذا أسلموا لم يجعل إيمانّم موقوفا على معرفة الإمامة

“Dan kami juga mengetahui -dengan pengetahuan yang sifatnya dharuri dalam agama Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam
bahwa sejak dahulu manusia jika masuk Islam tidak pernah dipersyaratkan harus mengetahui masalah Imamah (Khilafah Islamiyyah) , untuk menyatakan kesahan iman mereka!”

Adapun kerajaan di anggap jelek pasti akan di jelaskan juga dengan sabda rosulullah
Imam Ibnu Abil Izz mengatakan,

وأول ملوك المسلمين معاوية وهو خير ملوك المسلمين؛ لكنه إنما صار إماما حقا لما فوض إليه الحسن بن علي رضي الله عنهم الخلافة

Raja pertama di tengah kaum muslimin adalah Muawiyah radhiyallahu ‘anhu, dan beliau adalah raja terbaik di tengah kaum muslimin. Dan beliau berhak menjadi pemimpin setelah Hasan bin Ali menyerahkan tampuk kekhalifahan kepadanya – radhiyallahu ‘anhum. (Syarh Aqidah Thahawiyah, Ibnu Abil Izz, 3/172)

Apakah bendera rosulullah ada tulisannya baca di alamat:

https://myhutbah.blogspot.com/2019/03/imam-mahdi-penjelasan-panji-rosul.html?m=1


Perbedaan antara kholipah dan raja yaitu:

إن الخليفة الذي جاء مدحه هو الذي لا يستفيد من ملكه شيئا حتى في المباحات؛ وإنما يستفيد في ولايته في نصرة دين الله في دعوة الناس الى الواجبات والمستحبات وترك المحرمات والمكروهات وهو في نفسه لا يستفيد شيئا من هذه الولاية
أما الملك هو الذي يستفيد من ولايته في شيئ من دنياه؛ لذا أول ملوك في الاسلام خال المؤمنين؛ معاوية بن أبي سفيان – رضي الله عنهما –  ولم يكن معاوية -مع جلالة قدره- فإنه ليس خليفة؛ فمعاوية يستفيد من ملكه فيما يتعلق بالمباحات

"Adapun khalifah, seperti yang dipuji dalam hadis, adalah orang tidak mengambil manfaat dari kekuasaannya sedikitpun untuk pribadinya. 
Sampaipun dalam masalah yang mubah. 
Namun dia gunakan kekuasaannya untuk mendukung agaa Allah, mengajak manusia mengamalkan yang wajib dan sunah, serta meninggalkan yang haram dan makruh. 
Sementara untuk pribadinya, dia tidak memanfaatkannya sama sekali.

Sementara untuk raja,dia mengambil sebagian manfaat dari kekuasaannya untuk kepentingan dunianya. 
Karena itu, raja pertama dalam islam adalah Muawiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhuma. 
Dan Muawiyah, – sekalipun beliau sahabat yang sangat mulia – beliau bukan khalifah. 
Karena Muawiyah mengambil sebagian manfaat yang MUBAH dari kekuasaannya "

Dan itupun tidak dilarang sebatas mengambil manfaat dari perkara yang mubah/boleh

Ibnul Arabi mengatakan:

كان الأمراء قبل هذا اليوم، وفي صدر الإسلام، هم العلماء والرعية هم الجند، فاطرد النظام، وكان العوام القواد فريقا والأمراء فريقا آخر. ثم فصل الله الأمر، بحكمته البالغة وقضائه السابق، فصار العلماء فريقا والأمراء آخر، وصارت الرعية صنفا وصار الجند آخر فتعارضت الأمور.

“Sebelum masa kita sekarang ini, yakni masa di awal-awal perkembangan Islam, para umara ialah para ulama sekaligus sedangkan rakyat ialah para tentaranya. Lalu struktur sosial ini pada tahap selanjutnya mengalami perubahan. Para komandan militer (yang sebelumnya juga pakar agama namun sekarang tidak) membentuk kelompok sosial tersendiri dan para umara juga membentuk kelompok sosialnya secara tersendiri.
Dan dengan kebijaksanaan dan takdir yang ditentukannya sejak zaman azali, Allah kemudian mengubah lagi struktur sosial ini: para ulama merupakan kelompok sosial tersendiri dan para umara juga membentuk kelompok sosialnya tersendiri. Dan pada tahap selanjutnya, rakyat juga menjadi kelompok sosial yang berbeda dari para tentara.”

AlMawardi rahimahullah 
menjelaskan hal itu:

فَصْلٌ: “فِي بَيَانِ حُكْمِ الخِلَافَةِ”
فَإِذَا ثَبَتَ وُجُوبُ الْإِمَامَةِ فَفَرْضُهَا عَلَى الْكِفَايَةِ كَالْجِهَادِ وَطَلَبِ الْعِلْمِ، فَإِذَا قَامَ بِهَا مَنْ هُوَ مِنْ أَهْلِهَا سَقَطَ فَرْضُهَا عَلَى الْكِفَايَةِ، وَإِنْ لَمْ يَقُمْ بِهَا أَحَدٌ خَرَجَ مِنَ النَّاسِ فَرِيقَانِ:
أَحَدُهُمَا: أَهْلُ الِاخْتِيَارِ حَتَّى يَخْتَارُوا إمَامًا لِلْأُمَّةِ.
وَالثَّانِي: أَهْلُ الْإِمَامَةِ حَتَّى يَنْتَصِبَ أَحَدُهُمْ لِلْإِمَامَةِ،
وَلَيْسَ عَلَى مَنْ عَدَا هَذَيْنِ الْفَرِيقَيْنِ مِنَ الْأُمَّةِ فِي تَأْخِيرِ الْإِمَامَةِ حَرَجٌ وَلَا مَأْثَمٌ،

Pasal: “Tentang penjelasan hukum Khilafah”.
Jika (sudah diketahui bahwa) benar-benar terbukti wajibnya menegakkan Imamah (Khilafah Islamiyyah),
maka (ketahuilah) kewajiban itu jenisnya adalah fardhu kifayah, seperti jihad dan menuntut ilmu maka jika telah dilaksanakan kewajiban tersebut oleh orang yang berkompeten, maka gugurlah kewajiban tersebut (bagi kaum muslimin yang lainnya) karena telah dilaksanakan olehnya.
Dan jika tidak ada seorangpun yang menunaikannya, maka tampillah dua golongan manusia (yang berkewajiban melaksanakannya),

Golongan Pertama: 
Ahlul Ikhtiyar (Dewan Perwakilan Rakyat yang bertugas memilih), sampai mereka memilih Imam (Khalifah) untuk umat.

Golongan Kedua :
Ahlul Imamah (Orang-orang yang terpenuhi syarat menjadi Imam (Khalifah)), sampai salah satu diantara mereka menjadi Imam (Khalifah) kaum muslimin,
dan bagi kaum muslimin selain dua golongan manusia tersebut, tidak salah dan tidak pula berdosa ketika terjadi penundaan pengangkatan Imam (Khalifah).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan,

إنَّ القائل: إنَّ مسألة الإمامة أهم المطالب في أحكام 
الدين وأشرف مسائل المسلمين، كاذب بإجماع المسلمين

“Sesungguhnya orang yang mengatakan: “Masalah Imamah (Khilafah Islamiyyah) adalah tujuan yang tertinggi dalam hukum agama Islam dan permasalahan kaum muslimin yang teragung!”, (maka hakekatnya) ia berdusta menurut kesepakatan kaum muslimin

Bahkan beliau menyatakan bahwa perkataan itu sebagai bentuk kekufuran,

بل هو كفر فإنَّ الإيمان بالله ورسوله أهم من مسألة الإمامة وهذا معلوم بالاضطرار من دين الإسلام. فالكافر لا يصير مؤمناً حتى يشهد أن لا إله إلا الله وأنَّ محمداً رسول الله

“Bahkan perkataan tersebut adalah bentuk kekufuran, karena beriman kepada Allah dan Rasul-Nya jelas lebih penting dari pada masalah Imamah (Khalifah Islamiyyah) dan ini merupakan perkara mendasar dalam agama Islam yang sifatnya dhoruri  (Sebagaimana diketahui) orang kafir tidaklah sah menjadi seorang beriman sampai bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan,

فمن المعلوم أنَّ أشرف مسائل المسلمين، وأهم المطالب في الدين ينبغي أن يكون ذكرها في كتاب الله تعالى أعظم من غيرها، وبيان الرسول لها أولى من بيان غيرها، والقرآن مملوء بذكر توحيد الله تعالى، وذكر أسمائه، وصفاته، وآياته، وملائكته، وكتبه، ورسله، واليوم الآخر، والقصص، والأمر والنهي، والحدود والفرائض، بخلاف الإمامة، فكيف يكون القرآن مملوءً بغير الأهم الأشرف؟

“Merupakan perkara yang telah diketahui bahwa suatu perkara kaum muslimin yang sifatnya teragung sekaligus ia merupakan tujuan yang terpenting dalam agama Islam, selayaknyalah hal itu disebutkan dalam Kitabullah Ta’ala lebih besar daripada penyebutan perkara selainnya, dan penjelasan Rasulullah terhadapnya, selayaknyalah lebih utama daripada penjelasan beliau tentang perkara selainnya. 
Sedangkan (kenyataannya) Aquran penuh dengan penyebutan Tauhidullah Ta’ala, nama dan sifat-Nya, Ayat-Ayat, Malaikat dan Kitab-Kitab dan para Rasul-Nya serta hari Akhir serta kisah-kisah,perintah, larangan, hukuman Had dan kewajiban-kewajiban.
Namun, untuk masalah Imamah (Khilafah Islamiyyah) tidaklah demikian Maka bagaimana mungkin Alquran dikatakan dipenuhi dengan perkara yang tidak paling penting dan tidak pula paling mulia?”

Kesimpulan:
imam/amirul mu'minin/presiden/raja apapun sebutanya tetap disebut pemimpin atau kholipah..
setelah tersebarnya Islam ke berbagai penjuru dunia, jadilah masing-masing wilayah negara memiliki kepala negara masing-masing pula, yang kekuasaannya terbatas pada wilayah negara yang dipimpinnya saja.
Maka wajib bagi masing-masing warga negara ta’at kepada kepala negaranya masing-masing
Adapun pemimpin islam sedunia kelak akan muncul sesuai
Hadis yang diriwayatkan Ibnu Kathir: berkata:

لا يلي الخلافة أحد من أهل البيت إلا محمد بن عبد الله المهدي الذي يكون في آخر الزمان عند نزول عيسى بن مريم.

Artinya: Tidak akan datang khilafah seorangpun dari “Ahlul Bait” kecuali Muhammad bin Abdillah Al-Mahdi yang akan ada pada akhir zaman ketika turunnya Isa putra Maryam.



Wallohu a'lam

Saturday, 13 April 2019

Nisfu sya'ban

Sayyid Muhammad Alwi mendokumentasikan sejumlah pandangan ulama terkait penamaan bulan Sya‘ban seperti kami kutip berikut ini.

وسمي شعبان لأنه يتشعب منه خير كثير، وقيل معناه شاع بان، وقيل مشتق من الشِعب (بكسر الشين) وهو طريق في الجبل فهو طريق الخير، وقيل من الشَعب (بفتحها) وهو الجبر فيجبر الله فيه كسر القلوب، وقيل غير ذلك.

Artinya, 
“Bulan (kedelapan) hijriyah ini dinamai dengan sebutan ‘Sya‘ban’ karena banyak cabang-cabang kebaikan pada bulan mulai ini. 

Sebagian ulama mengatakan, ‘Sya‘ban’ berasal dari ‘Syâ‘a bân yang bermakna terpancarnya keutamaan.

 Menurut ulama lainnya, ‘Sya‘ban’ berasal dari kata ‘As-syi‘bu’ (dengan kasrah pada huruf syin), sebuah jalan di gunung, yang tidak lain adalah jalan kebaikan. 

Sementara sebagian ulama lagi mengatakan, ‘Sya‘ban’ berasal dari kata ‘As-sya‘bu’ (dengan fathah pada huruf syin), secara harfiah ‘menambal’ di mana Allah menambal (menghibur atau mengobati) patah hati (hamba-Nya) di bulan Sya’ban. 

Ada pula ulama yang memahami bulan ini dengan makna selain yang disebutkan sebelumnya,”

Perbanyak Bacaan Al-Qur’an di Bulan Sya’ban

Salamah bin Kahil berkata,

كَانَ يُقَالُ شَهْرُ شَعْبَانَ شَهْرُ القُرَّاء

“Dahulu bulan Sya’ban disebut pula dengan bulan membaca Al Qur’an.”

وَكَانَ عَمْرٌو بْنِ قَيْسٍ إِذَا دَخَلَ شَهْرُ شَعْبَانَ أَغْلَقَ حَانَوَتَهُ وَتَفْرُغُ لِقِرَاءَةِ القُرْآنِ

‘Amr bin Qois ketika memasuki bulan Sya’ban, beliau menutup tokonya dan lebih menyibukkan diri dengan Al Qur’an.

Abu Bakr Al Balkhi berkata,

شَهْرُ رَجَبٍ شَهْرُ الزَّرْعِ ، وَشَهْرُ شَعْبَانَ شَهْرُ سَقْيِ الزَّرْعِ ، وَشَهْرُ رَمَضَانَ شَهْرُ حِصَادِ الزَّرْعِ

“Bulan Rajab saatnya menanam. Bulan Sya’ban saatnya menyiram tanaman dan bulan Ramadhan saatnya menuai hasil.

Yang punya utang puasa romadon segera dilunasi

Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,

كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ

Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqodho’nya kecuali di bulan Sya’ban.” 

Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari dan Muslim)

Perbanyak Amalan Puasa di Bulan Sya’ban

Kalau mau meraih kebaikan, bisa diraih dengan memperbanyak puasa sunnah di bulan Sya’ban. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ  صلى الله عليه وسلم اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِى شَعْبَانَ

Aku tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa secara sempurna sebulan penuh selain pada bulan Ramadhan. Aku pun tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada berpuasa di bulan Sya’ban.” 
(HR. Bukhari dan Muslim)

Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

Bulan Sya’ban –bulan antara Rajab dan Ramadhan- adalah bulan di saat manusia lalai. Bulan tersebut adalah bulan dinaikkannya berbagai amalan kepada Allah, Rabb semesta alam. Oleh karena itu, aku amatlah suka untuk berpuasa ketika amalanku dinaikkan.” (HR. An-Nasa’i)

Nisfu sya'ban

إن الله ليطلع ليلة النصف من شعبان فيغفر لجميع خلقه إلا لمشرك أو مشاحن

“Sesungguhnya Allah melihat pada malam pertengahan Sya’ban. Maka Dia mengampuni semua makhluknya, kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan.”
(H.R. Ibnu Majah dan Ath-Thabrani)

pemandangan yang seperti yang kita lihat sekarang ini di mana manusia berkumpul untuk berdzikir dan berdoa khusus di malam nisfu sya'ban di masjid-masjid, 
belum kita temui di zaman Rasulullah SAW maupun di zaman shahabat. 
Kita baru menemukannya di zaman tabi'in, satu lapis generasi setelah generasi para shahabat.

Baca juga setatus anak dari hasil selingkuh:

https://myhutbah.blogspot.com/2019/04/bab-menikahi-wanita-sudah-hamil-duluan.html?m=1

Sayyid Muhammad bin Alawi menjelaskan,

الاستغفار من أعظم وأولى ما ينبغي على المسلم الحريص أن يشتغل به في الأزمنة الفاضلة التي منها: شعبان وليلة النصف، وهو من أسباب تيسير الرزق، ودلت على فضله نصوص الكتاب، وأحاديث سيد الأحباب صلى الله عليه وسلم، وفيه تكفير للذنوب وتفريج للكروب، وإذهاب للهموم ودفع للغموم

Artinya, “Istighfar merupakan amalan utama yang harus dibiasakan orang Islam, terutama pada waktu yang memiliki keutamaan, seperti Sya’ban dan malam pertengahannya. Istighfar dapat memudahkan rezeki, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadits. Pada bulan Sya’ban pula dosa diampuni, kesulitan dimudahkan, dan kesedihan dihilangkan.

Dalam kitab Qolyubi dijelaskan:

يندب إحياء ليلتي العيدين بذكر أو صلاة أولاها صلاة التسبيح، ويكفي معظمها وأقله صلاة العشاء في جماعة والعزم على صلاة الصبح  كذلك. ومثلهما ليلة نصف شعبان، وأول ليلة من رجب وليلة الجمعة لأنها محال إجابة الدعاء

Artinya,
 “Disunahkan menghidupkan malam hari raya, Idhul Fitri dan Idhul Adha, dengan berdzikir dan shalat, khususnya shalat tasbih.
 Sekurang-kurangnya adalah mengerjakan shalat Isya berjamaah dan membulatkan tekad untuk shalat Shubuh berjamaah. 
Amalan ini juga baik dilakukan di malam nisfu Sya’ban, awal malam bulan Rajab, dan malam Jumat karena pada malam-malam tersebut doa dikabulkan.”

Tentang salat tasbih

hadits Rasulullah SAW dan sejumlah pandangan ulama berikut ini.

علمها صلى الله عليه وسلم لعمه العباس، ذكر له فضلا عظيما فيها، منه "ولو كانت ذنوبك (مثل رمل عالج) لغفرها الله لك" وحديثها حسن. قال التاج السبكي: لا يسمع بعظيم فضلها ويتركها إلا متهاون بالدين، ففي حديثها "إن استطعت أن تصليها في كل يوم مرة، وإلا في كل جمعة، وإلا ففي كل شهر، وإلا ففي كل سنة، وإلا ففي العمر مرة"

Artinya, 
“Rasulullah SAW mengajarkan Sayidina Abbas RA (pamannya) sembahyang tasbih. 
Kepadanya, Rasulullah SAW menyebutkan keutamaan besar sembahyang tasbih. Salah satunya adalah ampunan Allah SWT, ‘Kalau saja dosamu sebanyak gundukan pasir, niscaya Allah SWT akan mengampuni dosamu.’
Imam Tajuddin As-Subki mengatakan, ‘Tidak ada yang meninggalkan shalat tasbih ini selain orang yang meremehkan agama. 
Orang yang meremehkan agama tidak akan berkenan mendengarkan keutamaan sembahyang tasbih ini. Sebuah hadits menyebutkan, 
‘Kalau kau sanggup, lakukan sembahyang tasbih ini sekali sehari. Kalau tidak, lakukan sekali dalam satu jumat. Kalau tidak bisa, sembahyang tasbih lah sekali sebulan. Kalau tidak sempat, lakukan sekali setahun. Kalau tidak bisa juga, kerjakanlah sekali dalam seumur hidupmu.’ Baiknya sembahyang empat rakaat ini diakhiri dengan satu salam jika dikerjakan siang hari. Kalau dikerjakan malam hari, boleh dikerjakan dalam dua salam.”

Adapun kaifiyatnya ada hadis Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada ‘Abbas bin Abdul Mutthalib,

يَا عَبَّاسُ يَا عَمَّاهُ أَلاَ أُعْطِيكَ أَلاَ أَمْنَحُكَ أَلاَ أَحْبُوكَ أَلاَ أَفْعَلُ بِكَ عَشْرَ خِصَالٍ إِذَا أَنْتَ فَعَلْتَ ذَلِكَ غَفَرَ اللَّهُ لَكَ ذَنْبَكَ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ قَدِيمَهُ وَحَدِيثَهُ خَطَأَهُ وَعَمْدَهُ صَغِيرَهُ وَكَبِيرَهُ سِرَّهُ وَعَلاَنِيَتَهُ عَشْرَ خِصَالٍ أَنْ تُصَلِّىَ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ تَقْرَأُ فِى كُلِّ رَكْعَةٍ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَسُورَةً فَإِذَا فَرَغْتَ مِنَ الْقِرَاءَةِ فِى أَوَّلِ رَكْعَةٍ وَأَنْتَ قَائِمٌ قُلْتَ سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ خَمْسَ عَشْرَةَ مَرَّةً ثُمَّ تَرْكَعُ فَتَقُولُهَا وَأَنْتَ رَاكِعٌ عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ الرُّكُوعِ فَتَقُولُهَا عَشْرًا ثُمَّ تَهْوِى سَاجِدًا فَتَقُولُهَا وَأَنْتَ سَاجِدٌ عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ السُّجُودِ فَتَقُولُهَا عَشْرًا ثُمَّ تَسْجُدُ فَتَقُولُهَا عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ فَتَقُولُهَا عَشْرًا فَذَلِكَ خَمْسٌ وَسَبْعُونَ فِى كُلِّ رَكْعَةٍ تَفْعَلُ ذَلِكَ فِى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ إِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ تُصَلِّيَهَا فِى كُلِّ يَوْمٍ مَرَّةً فَافْعَلْ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِى كُلِّ جُمُعَةٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِى كُلِّ شَهْرٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِى كُلِّ سَنَةٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِى عُمُرِكَ مَرَّةً

“Wahai Abbas, wahai pamanku, sukakah paman, aku beri, aku karuniai, aku beri hadiah istimewa, aku ajari sepuluh macam kebaikan yang dapat menghapus sepuluh macam dosa?
 Jika paman mengerjakan hal itu, maka Allah akan mengampuni dosa-dosa paman, baik yang awal dan yang akhir, baik yang telah lalu atau yang akan datang, yang di sengaja ataupun tidak, yang kecil maupun yang besar, yang samar-samar maupun yang terang-terangan.
 Sepuluh macam kebaikan itu ialah; “Paman mengerjakan shalat empat raka’at, dan setiap raka’at membaca Al Fatihah dan surat, apabila selesai membaca itu, dalam raka’at pertama dan masih berdiri, bacalah; “Subhanallah wal hamdulillah walaa ilaaha illallah wallahu akbar (Maha suci Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada ilah selain Allah dan Allah Maha besar) ” sebanyak lima belas kali, lalu ruku’, dan dalam ruku’ membaca bacaan seperti itu sebanyak sepuluh kali, kemudian mengangkat kepala dari ruku’ (i’tidal) juga membaca seperti itu sebanyak sepuluh kali, lalu sujud juga membaca sepuluh kali, setelah itu mengangkat kepala dari sujud (duduk di antara dua sujud) juga membaca sepuluh kali, lalu sujud juga membaca sepuluh kali, kemudian mengangkat kepala dan membaca sepuluh kali, Salim bin Abul Ja’d jumlahnya ada tujuh puluh lama kali dalam setiap raka’at, paman dapat melakukannya dalam empat raka’at. Jika paman sanggup mengerjakannya sekali dalam sehari, kerjakanlah. 
Jika tidak mampu, kerjakanlah setiap jum’at, jika tidak mampu, kerjakanlah setiap bulan, jika tidak mampu, kerjakanlah setiap tahun sekali. Dan jika masih tidak mampu, kerjakanlah sekali dalam seumur hidup.” 
(Hr abu daud)

Baca juga bakar kemenyan hukumnya terbagi 3:

https://myhutbah.blogspot.com/2019/04/bab-membakar-kemenyan.html?m=1

Solat dengan niat solat nisfu sya'ban

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah, seorang ahli fiqih kondang bermazhab Syafi'i yang punya banyak karya besar dan kitabnya dibaca oleh seluruh pesantren di dunia Islam (di antaranya kitab Riyadhusshalihin, arba'in an-nawawiyah, al-majmu'), punya pendapat menarik tentang ritual khusus di malam nisfu sya'ban.
Beliau berkata bahwa shalat satu bentuk ritual yang bid'ah di malam itu adalah shalat 100 rakaat, hukumnya adalah bid'ah. Sama dengan shalat raghaib 12 rakaat yang banyak dilakukan di bulan Rajab, juga shalat bid'ah. Keduanya tidak ada dalilnya dari Rasulullah SAW.

Adapun memperbanyak solat di malam nisfu sya'ban

وَأَمَّا لَيْلَةُ النِّصْفِ فَقَدْ رُوِيَ فِي فَضْلِهَا أَحَادِيثُ وَآثَارٌ وَنُقِلَ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْ السَّلَفِ أَنَّهُمْ كَانُوا يُصَلُّونَ فِيهَا فَصَلَاةُ الرَّجُلِ فِيهَا وَحْدَهُ قَدْ تَقَدَّمَهُ فِيهِ سَلَفٌ وَلَهُ فِيهِ حُجَّةٌ فَلَا يُنْكَرُ مِثْلُ هَذَا.
  
Artinya, “Adapun (shalat) pada malam nisfu Sya‘ban, maka banyak hadits serta atsar dari sahabat yang menyebutkan keutamaannya. 
Dikutip dari segolongan ulama salaf bahwa mereka melakukan shalat pada malam nisfu Sya‘ban. 
Maka shalat yang dilakukan seseorang pada malam tersebut secara sendirian telah dicontohkan oleh para ulama salaf, amalan tersebut mempunyai dalil sehingga tidak perlu diingkari.”

Lantas bagaimana jika shalat tersebut dilakukan secara berjamaah?

وَأَمَّا الصَّلَاةُ فِيهَا جَمَاعَةً فَهَذَا مَبْنِيٌّ عَلَى قَاعِدَةٍ عَامَّةٍ فِي الِاجْتِمَاعِ عَلَى الطَّاعَاتِ وَالْعِبَادَاتِ فَإِنَّهُ نَوْعَانِ أَحَدُهُمَا سُنَّةٌ رَاتِبَةٌ إمَّا وَاجِبٌ وَإِمَّا مُسْتَحَبٌّ كَالصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ وَالْجُمُعَةِ وَالْعِيدَيْنِ. وَصَلَاةِ الْكُسُوفِ وَالِاسْتِسْقَاءِ وَالتَّرَاوِيحِ فَهَذَا سُنَّةٌ رَاتِبَةٌ يَنْبَغِي الْمُحَافَظَةُ عَلَيْهَا وَالْمُدَاوَمَةُ. وَالثَّانِي مَا لَيْسَ بِسُنَّةِ رَاتِبَةٍ مِثْلَ الِاجْتِمَاعِ لِصَلَاةِ تَطَوُّعٍ مِثْلَ قِيَامِ اللَّيْلِ أَوْ عَلَى قِرَاءَةِ قُرْآنٍ أَوْ ذِكْرِ اللَّهِ أَوْ دُعَاءٍ. فَهَذَا لَا بَأْسَ بِهِ إذَا لَمْ يُتَّخَذْ عَادَةً رَاتِبَةً.

Artinya, 
“Adapun shalat berjamaah pada malam tersebut, maka hal ini masuk dalam keumuman dalil yang menganjurkan berkumpul untuk ketaatan dan ibadah. 
Rinciannya dapat dibagi dua, 

pertama, shalat untuk dibiasakan. Shalat jamaah seperti ini sangat dianjurkan dilakukan untuk shalat wajib ataupun sunah seperti shalat yang lima waktu, shalat Jumat, shalat hari raya, shalat gerhana, istisqa’, dan tarawih. Maka shalat-shalat ini sangat dianjurkan untuk dijaga dan dirutinkan. 
Kedua, tidak sunah untuk dibiasakan, seperti berkumpul untuk melakukan shalat sunah secara berjamaah seperti qiyamul lail, membaca Al-Quran, berzikir, dan berdoa secara berjamaah. Namun hal ini tidak masalah jika tidak dijadikan sebagai kebiasaan (rutinitas).

Wallohu a'lam

Friday, 12 April 2019

Bab membakar kemenyan

Bukhur adalah sesuatu yang dibakar untuk mengeluarkan asap yang harum,bisa kayu gaharu,kemenyan,dll dan praktik membakar bukhur bukan perkara baru itu juga tidak hanya ada di nusantara.

Adapun membakar bukhur  bisa di tarik hukumnya dengan beberapa hukum:

1.membakar bukhur bisa HUKUMNYA HARAM kalau yang membakar bertujuan untuk mengundang bangsa lelembut atau bangsa jin dan bangsa jin tsb di peruntukan untuk membantu dirinya baik sihir atau jin tsb akan dijadikan khodam yang bersemayam didalam dirinya

Penjelasan tentang sihir,khodam,bisikan gaib bisa dilihat:

https://myhutbah.blogspot.com/2019/04/mempunyai-khodam-jin-menurut-sudut.html?m=1

https://myhutbah.blogspot.com/2019/04/bab-sihir.html?m=1

https://myhutbah.blogspot.com/2019/03/bisikan-gaib-menurut-sudut-pandang-islam.html?m=1

2.hukumnya membakar bukhur bisa SUNAH kalau bertujuan untuk pengharum dan yang paling utama meniru prilaku rosullah saw dengan dasar dasar sebagai berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: ” أَوَّلُ زُمْرَةٍ تَدْخُلُ الجَنَّةَ عَلَى صُورَةِ القَمَرِ لَيْلَةَ البَدْرِ، … الى قوله … وَوَقُودُ مَجَامِرِهِمْ الأَلُوَّةُ – قَالَ أَبُو اليَمَانِ: يَعْنِي العُودَ -، وَرَشْحُهُمُ المِسْكُ 

“Dari Abi Hurairah radliyalahu ‘anh, bahwa Rosulullah  Shallallahu ‘alayhi wa Sallam bersabda : “Golongan penghuni surga yang pertama kali masuk surga adalah berbentuk rupa bulan pada malam bulan purnama, … (sampai ucapan beliau) …, nyala perdupaan mereka adalah gaharu, Imam Abul Yaman berkata, maksudnya adalah kayu gaharu” 
(HR. Imam Bukhari)
Demikian juga hadits shahih riwayat Imam Ahmad dalam musnadnya,
عَنْ أَبِي سُفْيَانَ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” إِذَا أَجْمَرْتُمُ الْمَيِّتَ، فَأَجْمِرُوهُ ثَلَاثًا
 “Dari Abu Sufyan, dari Jabir, ia berkata, Nabi Shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda : Apabila kalian mengukup mayyit diantara kalian, maka lakukanlah sebanyak 3 kali” (HR. Ahmad)

Shahih Ibnu Hibban juga meriwayatkan sebuah shahih (atas syarah Imam Muslim):

عَنْ جَابِرٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” إِذَا جَمَّرْتُمُ الْمَيِّتَ فأوتروا

“Dari Jabir, ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam bersabda : “Apabila kalian mengukup mayyit, maka ukuplah dengan bilangan ganti (ganjilkanlah)” 

Disebutkan juga bahwa sahabat Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam berwasiat ketika telah meninggalkan dunia, supaya kain kafannya di ukup.

عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ أَنَّهَا قَالَتْ لِأَهْلِهَا: «أَجْمِرُوا ثِيَابِي إِذَا مِتُّ، ثُمَّ حَنِّطُونِي، وَلَا تَذُرُّوا عَلَى كَفَنِي حِنَاطًا وَلَا تَتْبَعُونِي بِنَارٍ 

“Dari Asma` binti Abu Bakar bahwa dia berkata kepada keluarganya; “Berilah uap kayu gaharu (ukuplah) pakaianku jika aku meninggal. Taburkanlah hanuth (pewangi mayat) pada tubuhku. Janganlah kalian tebarkan hanuth pada kafanku, dan janganlah mengiringiku dengan membawa api.” 

3.membakar bukhur bisa MAKRUH
Kalau bukhur tsb di bakar dengan tembakau,sedangkan meroko itu  Sebagian kalangan yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh, 
karena orang yang merokok mengeluarkan bau tidak sedap,dan roko tsb belum ada nash yang khusus di jaman rosulullah maka Hukum ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau yang tidak sedap. 

Sebagaimana ditunjukkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

من أكل البصل والثوم والكراث فلا يقربن مسجدنا، فإن الملائكة تتأذى مما يتأذى منه بنو آدم

Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap).
(HR. Muslim).

Maka dengan urusan membakar kemenyan atau sejenisnya kita tidak bisa langsung memponis ini itu dst sbb yang tau persis tujuannya hanya yang punya niat sedangkan urusan niat
Ibnul Mubarak rahimahullah pernah mengatakan,

رب عمل صغير تعظمه النية، ورب عمل كبير تصغره النية

“Betapa banyak amalan yang kecil menjadi besar (pahalanya) karena sebab NIAT Dan betapa banyak amalan yang besar menjadi kecil (pahalanya) karena sebab niat.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Sesungguhnya amal perbuatan tergantung pada niat, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan yang ia niatkan.
(Mutapaqun alaih)

Kecuali kalau membakar kemenyan tsb kita sudah tau tujuanya dengan melihat praktik2 yang ada didalamnya maka dengan itu kita bisa menarik hukumnya
Wallohu a'lam

Bab menikahi wanita sudah hamil duluan

Perzinahan adalah dosa yang sangat besar, merusak keturunan, hilangnya kesucian nasab. 
Namun jika sudah terlanjur terjadinya perzinahan, demi kemaslahatan wanita yang hamil diluar nikah/ zina, keluarga dan masyarakat umum menikahkan wanita tsb..

Maka pendapat yang rajih adalah pendapat Imam Syafi’i dan Jumhur Ulama yang mengatakan :
” Jika berzina laki-laki dengan seorang wanita, tidak diharamkan menikahinya”.

Begitu juga jika seseorang menikahi wanita hamil yang hamilnya disebabkan dari orang lain, tidak mesti menunggu kelahiran anaknya, hukumnya boleh. 
Namun Jumhur ulama menekankan laki-laki yang menghamilinya atau menzinahinya yang harus bertanggung jawab, bukan orang lain.

Dalam kasus ini
Para ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai hukum menikah di saat hamil:

Pendapat Pertama: Madzhab Maliki dan Hanbali berpendapat

bahwa tidak boleh menikahi wanita hamil zina baik oleh lelaki yang menzinahinya atau oleh pria yang lain kecuali setelah melahirkan anak zina tersebut. 
Alasannya adalah hadits sahih riwayat Abu Daud dan Hakim yang menyatakan:
 لا توطأ حامل حتى تضع 
(Artinya: Wanita hamil zina tidak boleh di-jimak (dinikah) sampai melahirkan). 
Dan juga karena hadits riwayat Ibnul Musayyib yang berbunyi:

أن رجلاً تزوج امرأة، فلما أصابها وجدها حبلى، فرفع ذلك إلى النبي صلى الله عليه وسلم، ففرق بينهما

Artinya: Seorang laki-laki menikahi seorang perempuan. Ternyata dia hamil. Saat dilaporkan kejadian itu pada Nabi, beliau memisah keduanya.

Pendapat Kedua: Madzhab Syafi'i dan Hanafi berpendapat

bahwa boleh menikahi wanita zina yang hamil karena tidak ada keharaman/kehormatan pada hubungan perzinahan dengan argumen tidak adanya hubungan nasab (kekerabatan) karena sabda Nabi riwayat Bukhari Muslim: 
الولد للفراش وللعاهر الحجر 

Namun apabila wanita hamil zina itu menikah dengan lelaki lain (bukan yang menzinahinya), maka boleh menikah tapi tidak boleh berhubungan intim sampai melahirkan anak hasil zina tersebut. Berdasarkan pada hadits hasan riwayat Tirmidzi:

من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يسق ماءه زرع غيره 

Artinya: Barangsiapa yang beriman pada Allah dan Hari Akhir maka hendaknya tidak menyiramkan airnya pada tanaman orang lain. 

Apalagi wanita hamil itu menikah dengan pria yang menghamili, maka pria itu boleh berhubungan intim dengannya saat masih hamil. Demikian pendapat madzhab Hanafi dan Syafi'i.

diterangkan juga oleh Syekh An Nawawi alBantani

ولو نكح حاملا من زنا، صح نكاحه قطعا، وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأصح

Artinya: "Kalau seorang pria menikahi perempuan yang tengah hamil karena zina, maka akad nikahnya secara qath’i sah. Menurut pendapat yang lebih shahih, ia juga tetap boleh menyetubuhi istrinya selama masa kehamilan."
Ketika seorang laki-laki menikah dengan wanita yang terlanjur dihamilinya, maka akad nikahnya itu sudah sah dengan dasar di atas Sehingga AKAD PERTIKAHAN TIDAK PERLU DIULANG LAGI, karena akad nikah cukup sekali saja dan tidak perlu di ulang lagi

Adapun status anak hasil zina yang lahir tanpa ada ikatan pernikahan sama sekali antara ibunya dengan pria manapun, 

maka ada dua pendapat ulama. 

Pendapat pertama adalah anak tersebut dinasabkan pada ibunya walaupun seandainya ayah biologisnya mengklaim (Arab, ilhaq atau istilhaq) bahwa ia adalah anaknya. 
Ini pendapat mayoritas ulama antar-madzhab yaitu madzhab Maliki, Syafi’i, Hanbali dan sebagian madzhab Hanafi.
Pendapat ini berdasarkan pada hadits sahih dari Amr bin Syuaib sebagai berikut:

قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ وَإِنْ كَانَ الَّذِي يُدْعَى لَهُ هُوَ ادَّعَاهُ فَهُوَ وَلَدُ زِنْيَةٍ مِنْ حُرَّةٍ كَانَ أَوْ أَمَةٍ

(Nabi memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka tidak dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya walaupun ayah biologisnya mengklaim dia anak biologisnya. Ia tetaplah anak zina baik dari perempuan budak atau wanita merdeka).

Bahkan menurut madzhab Syafi’i anak zina perempuan boleh menikah dengan ayah biologisnya walaupun itu hukumnya makruh.
Ini menunjukkan bahwa sama sekali tidak ada hubungan nasab syari’i antara anak dengan bapak biologis dari hubungan zina. 

Menurut madzhab Hanbali, walaupun tidak dinasabkan pada bapaknya, namun tetap haram hukumnya menikahi anak biologisnya dari hasil zina.
Karena dinasabkan pada ibunya, maka apabila anak zina ini perempuan maka wali nikahnya kelak adalah wali hakim

Pendapat kedua adalah bahwa anak zina tersebut dinasabkan pada ayah biologisnya walaupun tidak terjadi pernikahan dengan ibu biologisnya. Ini adalah pendpat dari Urwah bin Zubair, Sulaiman bin Yasar, Al-Hasan, Ibnu Sirin, Nakha’i, dan Ishaq. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Taimiyah dari madzhab Hanbali apabila ada klaim atau pengakuan (istilhaq) dari bapak biologis anak. 

Urwah bin Zubair dan Sulaiman bin Yasar pernah berkata bahwa 

“Seorang pria yang datang pada seorang anak dan mengklaim bahwa anak itu adalah anaknya dan mengaku pernah berzina dengan ibunya dan tidak ada laki-laki lain yang mengakui, maka anak itu adalah anaknya ”.

Status Anak Zina dari Hasil Hubungan  Perempuan Bersuami dengan Lelaki Lain atau perselingkuhan

Apabila seorang perempuan bersuami berselingkuh, dan melakukan hubungan zina dengan lelaki selingkuhannya sampai hamil, maka status anaknya saat lahir adalah anak dari suaminya yang sah; bukan anak dari pria selingkuhannya. 

Bahkan, walaupun pria yang menzinahinya mengklaim (Arab, istilhaq) bahwa itu anaknya. Sebagai anak dari laki-laki yang menjadi suami sah ibunya,
maka anak berhak atas segala hak nasab (kekerabatan) dan hak waris termasuk wali nikah apabila anak tersebut perempuan.  
Ini adalah pendapat ijmak (kesepakatan) para ulama dari keempat madzhab

وأجمعت الأمة على ذلك نقلاً عن نبيها، وجعل رسول الله  كل ولد يولد على فراش لرجل لاحقًا به على كل حال، إلا أن ينفيه بلعان على حكم اللعان… وأجمعت الجماعة من العلماء أن الحرة فراش بالعقد عليها مع إمكان الوطء وإمكان الحمل، فإذا كان عقد النكاح يمكن معه الوطء والحمل فالولد لصاحب الفراش، لا ينتفي عنه أبدًا بدعوى غيره، ولا بوجه من الوجوه إلا باللعان

(Ulama sepakat atas hal itu berdasarkan hadits Nabi di mana Rasulullah telah menjadikan setiap anak yang lahir atas firasy [istri] bagi seorang laki-laki maka dinasabkan pada suaminya dalam keadaan apapun, 
kecuali apabila suami yang sah tidak mengakui anak tersebut dengan cara li’an berdasar hukum li’an. Ulama juga sepakat bahwa wanita merdeka menjadi istri yang sah dengan akad serta mungkinnya hubungan intim dan hamil. 
Apabila dimungkinan dari suatu akad nikah itu terjadinya hubungan intim dan kehamilan, maka anak yang lahir adalah bagi suami [sahibul firasy]. Tidak bisa dinafikan darinya selamanya walaupun ada klaim dari pria lain. 
Juga tidak dengan cara apapun kecuali dengan li’an).

Pandangan ini disepakati oleh madzhab Hanbali 

وأجمعوا على أنه إذا ولد على فراش رجل فادعاه آخر أنه لا يلحقه، وإنما الخلاف فيما إذا ولد على غير فراش

(Ulama sepakat bahwa apabila seorang anak lahir dari perempuan yang bersuami kemudian anak itu diakui oleh lelaki lain maka pengakuan itu tidak diakui. Perbedaan ulama hanya pada kasus di mana seorang anak lahir dari perempuan yang tidak menikah).
Kesepakatan ulama atas kasus ini didasarkan pada sebuah hadits sahih riwayat Muslim yang menyatakan

 الولد للفراش وللعاهر الحجر 

Artinya:
Anak bagi suami yang sah, bukan pada lelaki yang menzinahi

Wallohu a'lam


Apa itu lian?
Silahkan baca untuk penjelasannya di bab talaq,alamat:
https://myhutbah.blogspot.com/2019/02/hukum-talaq.html?m=1

Monday, 8 April 2019

Kenapa bayi baru lahir menangis menurut hadis

Kita sebagai mahluk sosial dikala ada tentangga,saudara kita yang baru melahirkan anaknya tanpa dikomando langsung kita datang menjenguknya.
lalu bagaimana yang harus kita ucapkan kepada orang tua bayi tsb,ya tentunya memberikan ucapan selamat.

Lalu bagaimana cara mengucapkanya ??

Dari Al-Hasan Al-Bashri Rahimahullah.
Ada seseorang bertanya kepadanya tentang ucapan selamat kepada orang tua bayi
“Bagaimana cara aku mengucapkannya ?”
Kata Al-Hasan : Ucapkanlah.

جَعَلَهُ اللّهُ مُبَارَكًا عَلَيْكَ وَعَلَى أُمَّةٍ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Semoga Allah menjadikannya barakah atas kalian dan atas ummat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam”

Dari Hammad bin Ziyad ia berkata : “Ayyub As-Sikhtiyani bila memberi ucapan selamat kepada seseorang yang kelahiran anak ia berkata :

جَعَلَهُ اللّهُ مُبَارَكًا عَلَيْكَ وَعَلَى أُمَّةٍ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Semoga Allah menjadikannya barakah atas kalian dan atas ummat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam”

Kenapa bayi waktu lahir kedunia menangis

Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَا مِنْ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ إِلاَّ نَخَسَهُ الشَّيْطَانُ فَيَسْتَحِلُ صَارَخًا مِنَ نَخْسَةِ الشَّيْطَانَ إِلاَّ ابْنُ مَرْيَمَ وَأُمَّهُ

“Tidak ada seorang anakpun yang lahir melainkan syaitan menusuknya hingga menjeritlah si anak akibat tusukan syaithan itu kecuali putra Maryam (Isa) dan ibunya (Maryam)”

Di hadis lain rosulullah saw
Bersabda 

صِيَاحُ الْمَوْلُوْدِ حِيْنَ يَقَعُ، وفي روايَةٍ يُولَدُ، نَزْغَةٌ مِنْ الشَّيْطَانِ

“Jeritan anak ketika dilahirkan adalah (karena) tusukan dari syaitan”
Anak kecil ini belum mengenal dunia sedikitpun, namun syaitan sudah menyatakan permusuhan dengan menusuknya.

Kemudian Abu Hurairah berkata  Bacalah bila kalian mau:

وَإِنِّي أُعِيْذُهَا بِكَ وَذُرِّيَتَهَا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ

“Dan aku meminta perlindungan untuknya kepada-Mu dan juga untuk anak keturunannya dari syaitah yang terkutuk”

Termasuk upaya penjagaan terhadap anak dari gangguan syaithan adalah doa seorang suami ketika mendatangi istrinya.

بِسْــــمِ اللهِ اَللّهُـــمَّ جَانِبْـنَا الشَّيْــطَانَ وَ جَانِبِ الشَّيْــطَانَ مَا رَزَقْتَـنَا

“Dengan nama Allah, Ya Allah jauhkanlah kami dari syaitan dan jauhkanlah syaitan dari apa yang Engkau rezkikan kepada kami”
Maka bila Allah tetapkan lahirnya anak dari hubungan keduanya itu maka syaitan tidak akan membahayakannya selamanya

Disamping itu ada dalil

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلَاةِ

Aku telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumandangkan adzan di telinga Al Hasan bin ‘Ali ketika Fathimah melahirkannya dengan adzan shalat.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi)

Dalam hadis lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ الصَّلَاةَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى لَمْ تَضُرَّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ

“Setiap bayi yang baru lahir, lalu diadzankan di telinga kanan dan dikumandangkan iqomah di telinga kiri, maka ummu shibyan tidak akan membahayakannya.” (Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dalam musnadnya dan Ibnu Sunny dalam Al Yaum wal Lailah).

Catatan:

Ummu shibyan adalah jin perempuan yang berkeliaran di waktu antara waktu salat magrib dan salat isa
Dalam riwayat Muslim terdapat hadits:

«لاَ تُرْسِلُوا فَوَاشـيكُمْ، وَصِبْيَانَكُمْ إِذَا غَابَتِ الشَّمْسُ، حَتَّى تَذهَبَ فَحْمَةُ الْعِشَاءِ، فَإِنَّ الشـياطِينَ تَنْبَعِثُ إِذَا غَابَتِ الشَّمْسُ حَتَّى تَذْهَبَ فَحْمَةُ الْعِشَاءِ»

Jangan lepaskan hewan-hewan ternak dan anak-anak kalian ketika matahari terbenam sampai berlalunya awal isya karena para setan berkeliaran antara waktu terbenamnya matahari sampai berlalunya awal isya.”
(HR. Muslim).

Imam Nawawi mengatakan, “Maksud ‘tahanlah anak-anak kalian’ adalah larang mereka agar tidak keluar pada waktu itu.”
Sabda Rasulullah “karena sesungguhnya setan sedang berkeliaran” maksudnya adalah bangsa setan dan maknanya: ditakutkan terjadinya gangguan setan pada anak-anak pada waktu tersebut karena banyaknya mereka pada waktu itu

Baca juga :
https://myhutbah.blogspot.com/2019/04/shirat-jembatan-penyebrangan-di-alam.html

Pendapat para ulama tentang kesunahan adzan dan iqomah di telinga bayi baru lahir

Menurut Imam an-Nawawi, sebagian besar ulama mazhab Syafi’i menganggap sunah anjuran mengadzankan maupun membacakan iqamat pada telinga bayi saat lahir ke muka bumi. Adzan dan iqamat yang dibacakan pada telinga bayi itu sama persis saat adzan ataupun iqamat saat kita hendak shalat. 

1. Ulama Mazhab Empat

Umumnya para ulama di dalam mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah menyunnahkan adzan untuk bayi yang baru lahir, yaitu pada telinga kanan dan iqamat dikumandangkan pada telinga kirinya.

Selain mazhab Asy-Syafi’iyah, umumnya ulama tidak menyunnahkannya, meski mereka juga tidak mengatakannya sebagai bid’ah. Mazhab Al-Hanafiyah menuliskan masalah adzan kepada bayi ini dalam kitab-kitab fiqih mereka, tanpa menekankannya.

Namun mazhab Al-Malikiyah memkaruhkan secara resmi dan mengatakan bahwa adzan pada bayi ini hukumnya bid’ah. Walau pun ada sebagian ulama dari kalangan Al-Malikiyah yang membolehkan juga.

2. Pendapat Umar bin Abdul Aziz

Diriwayatkan daam kitab Mushannaf Abdurrazzaq bahwa Umar bin Abdul Aziz apabila mendapatkan kelahiran anaknya, beliau mengadzaninya pada telinga kanan dan mengiqamatinya pada telinga kiri.

3. Pendapat Ibnu Qudamah

Ibnu Qudamah sebagai salah satu icon ulama mazhab Al-Hanabilah menuliskan tentang masalah ini di dalam kitab fiqihnya yang fenomenal, Al-Mughni.

قال بعض أهل العلم: يستحب للوالد ‏أن يؤذن في أذن ابنه حين يولد

Sebagian ahli ilmu berpendapat hukumnya mustahab (disukai) bagi seorang ayah untuk mengumandangkan adzan di telinga anaknya ketika baru dilahirkan.

4. Pendapat Ibnul Qayyim

Al-Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyah menuliskan dalam kitabnya, Tuhfatul maudud bi ahkamil maulud, bahwa adzan pada telinga bayi dilakukan dengan alasan agar kalimat yang pertama kali didengar oleh seorang anak manusia adalah kalimat yang membesarkan Allah SWT, juga tentang syahadatain, dimana ketika seseorang masuk Islam atau meninggal dunia, juga ditalqinkan dengan dua kalimat syahadat.

5. Pendapat Syeikh Abdullah bin Baz

Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ketika ditanya tentang mengadzani bayi pada telinga kanan dan mengiqamati pada telinga kiri, beliau menjawab sebagaimana tertuang dalam situsnya :

هذا مشروع عند جمع من أهل العلم وقد ورد فيه بعض الأحاديث وفي سندها مقال فإذا فعله المؤمن حسن لأنه من باب السنن ومن باب التطوعات

Ini perbuatan masyru' (disyariatkan) menurut pendapat semua ahli ilmu dan memang ada dasar haditsnya, meskipun dalam sanadnya ada perdebatan. Tetapi bila seorang mukmin melakukannya maka hal itu baik, karena merupakan bagian dari pintu sunnah dan pintu tathawwu'at

Wallohul muwafiq ila aqwamittariq





Saturday, 6 April 2019

Shirat Jembatan penyebrangan di alam akhirat

                       Shirath
          Tempat penyebrangan

       
yang terbentang antara mahsyar dan surga yang di bawah jembatan tersebut tempat yang di namakan neraka

Sebagai seorang Mukmin, wajib mempercayai segala hal yang akan terjadi pada hari Kiamat, baik yang disebutkan dalam Alquran maupun yang terdapat dalam Hadits yang shahih. 
Kita tidak boleh membeda-bedakan dalam urusan beriman dengan segala peristiwa tersebut, baik itu sesuai dengan logika ataupun tidak. 
Segala hal yang akan terjadi di akhirat tidak bisa kita qiyaskan dengan peristiwa di dunia ini. 
Karena semua peristiwa di akhirat adalah peristiwa yang penuh dengan keluarbiasaan dan kedahsyatan. 
Di antara peristiwa yang akan menakjubkan sekaligus menakutkan di alam akhirat kelak, peristiwa melewati shirath (jembatan) yang terbentang di atas neraka menuju ke surga.

firman Allah ‘Azza wa Jalla berikut 

وَإِنْ مِنْكُمْ إِلَّا وَارِدُهَا كَانَ عَلَى رَبِّكَ حَتْمًا مَقْضِيًّا

“Dan tidak ada seorang pun dari kalian, melainkan akan mendatangi neraka itu. Hal itu bagi Rabbmu adalah suatu kemestian yang sudah ditetapkan.” 
(Maryam71)

Diriwayatkan dari kalangan para Sahabat, di antaranya; Ibnu ‘Abbasradhiyallahu ‘anhu, Ibnu Mas’udradhiyallahu ‘anhu dan Ka’ab bin Ahbar bahwa yang dimaksud dengan mendatangi neraka dalam ayat tersebut adalah melewati shirath.

Shirath tersebut juga tajam yang dapat membelah telapak kaki orang yang melewatinya. 
Karena sesuatu yang begitu halus, namun tidak bisa putus, maka akan menjadi tajam sesuai hadis yang diriwayatkan bahwa Ash-Shirath ini lebih lembut dari rambut dan lebih tajam dari pedang, sebagaimana ucapan Abu Said Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu:

بلغني أن الجسر أدق من الشعرة وأحد من السيف

“Sampai kepadaku bahwa jembatan ini (ash-shirath) lebih lembut dari rambut dan lebih tajam dari pedang.” 
(HR Imam Muslim)

Shirath tersebut amat licin, sehingga sangat mengkhawatirkan siapa saja yang lewat dimana ia mungkin saja terpeleset dan terperosok jatuh sesuai sabda rosulullah saw
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

ثُمَّ يُؤْتَى بِالْجَسْرِ فَيُجْعَلُ بَيْنَ ظَهْرَيْ جَهَنَّمَ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا الْجَسْرُ قَالَ مَدْحَضَةٌ مَزِلَّةٌ عَلَيْهِ خَطَاطِيفُ وَكَلَالِيبُ وَحَسَكَةٌ مُفَلْطَحَةٌ لَهَا شَوْكَةٌ عُقَيْفَاءُ تَكُونُ بِنَجْدٍ يُقَالُ لَهَا السَّعْدَانُ

Kemudian didatangkan jembatan lalu dibentangkan di atas permukaan neraka Jahannam. 
Kami (para Sahabat) bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana (bentuk) jembatan itu?”. 
Jawab beliau, “Licin (lagi) mengelincirkan. 
Di atasnya terdapat besi-besi pengait dan kawat berduri yang ujungnya bengkok, ia bagaikan pohon berduri di Najd, dikenal dengan pohon Sa’dan
 (Muttafaqun ‘alaih)

Shirath tersebut terbentang membujur di atas neraka Jahannam. Barangsiapa terpeleset dan tergelincir atau terkena sambaran besi pengait, maka ia akan terjatuh ke dalam neraka Jahannam sesuai sabda rosulullah saw

فيُضربُ الصِّراطُ بين ظهرانَي جهنَّم….

“Maka dibuatlah Ash-Shirath di atas jahannam….” 
(HR. Al-Bukhary dan Muslim)

keadaa orang-orang yang akan melewati shirât Terpeleset atau tidak, tergelincir atau tidak, dan tersambar oleh pengait besi atau tidak, semua itu ditentukan oleh amal ibadah dan keimanan masing-masing orang.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

فَيَمُرُّ أوَّلُكُمْ كَالبَرْقِ  قُلْتُ : بأبي وَأمِّي ، أيُّ شَيءٍ كَمَرِّ البَرقِ ؟ قَالَ : ألَمْ تَرَوا كَيْفَ يمُرُّ وَيَرْجِعُ في طَرْفَةِ عَيْن ، ثُمَّ كَمَرّ الرِّيحِ ، ثُمَّ كَمَرِّ الطَّيْرِ ، وَشَدِّ الرِّجَال تَجْري بهمْ أعْمَالُهُمْ ، وَنَبيُّكُمْ قَائِمٌ عَلَى الصِّراطِ ، يَقُولُ : رَبِّ سَلِّمْ سَلِّمْ

‘Orang pertama diantara kalian akan melewatinya dengan secepat kilat,’ Aku berkata, “Demi bapak dan ibuku !Apakah yang secepat kilat itu ? Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidakkah kalian dia lewat dan kembali lagi dalam waktu, kemudian ada secepat tiupan angin, ada yang seperti (terbangnya) burung dan ada yang seperti larinya lelaki tangguh. Mereka dibawa oleh amal perbuatan mereka. Pada hari itu, nabi kalian Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas shirât sambil berdo’a : Wahai Rabb, Selamatkanlah ! Selamatkanlah !
 (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Bagi orang beriman melewati shirat di sebutkan dalam hadis

الْمُؤْمِنُ عَلَيْهَا كَالطَّرْفِ وَكَالْبَرْقِ وَكَالرِّيحِ وَكَأَجَاوِيدِ الْخَيْلِ وَالرِّكَابِ فَنَاجٍ مُسَلَّمٌ وَنَاجٍ مَخْدُوشٌ وَمَكْدُوسٌ فِي نَارِ جَهَنَّمَ حَتَّى يَمُرَّ آخِرُهُمْ يُسْحَبُ سَحْبًا 

“Orang Mukmin (berada) di atasnya (shirath), ada yang secepat kedipan mata, ada yang secepat kilat, ada yang secepat angin, ada yang secepat kuda yang amat kencang berlari, dan ada yang secepat pengendara. Maka ada yang selamat setelah tertatih-tatih dan ada pula yang dilemparkan ke dalam neraka. Mereka yang paling terakhir merangkak secara pelan-pelan”.
 (Muttafaqun ‘alaih)

hadis lain menceritakan

فَمِنْهُمْ مَنْ يُُوْبَقُ بِعَمَلِهِ وَمِنْهُمْ يُُخَرْدَلُ ثُمَّ يَنْجُو

“Di antara mereka ada yang binasa disebabkan amalannya, dan di antara mereka ada yang tergelincir namun kemudian ia selamat.” 
(Muttafaqun ‘alaih)

pembahasan shirath ini terdapat pula pelajaran bagi kita agar kita berlomba-lomba dalam melakukan kebaikan, sehingga termasuk orang yang paling cepat ketika melewati shirath di akhirat kelak. Semoga bermanfaat. 

Wallohul muwafiqi ila aqwamittoriq

Wednesday, 3 April 2019

Bab sihir




Asal muasal sihir

وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلا تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلا بِإِذْنِ اللَّهِ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلا يَنْفَعُهُمْ وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ خَلاقٍ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْا بِهِ أَنْفُسَهُمْ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ

“Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-setan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafur”. 
Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya. 
Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudarat dengan sihirnya kepada seorang pun kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudarat kepadanya dan tidak memberi manfaat. 
Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barang siapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui.”
(QS. Al-Baqarah: 102)

Baca juga hukum mempunyai khodam jin di alamat:

https://myhutbah.blogspot.com/2019/04/mempunyai-khodam-jin-menurut-sudut.html

Ayat tersebut turun berkaitan dengan pertanyaan orang-orang Yahudi yang menuduh Nabi Muhammad yang mencampur-baurkan antara yang hak dan yang batil yaitu menerangkan Nabi Sulaiman digolongkan sebagai Nabi dimana anggapan mereka bahwa sulaiman seorang ahli sihir yang mengendarai angin. 

Maka Allah menurunkan ayat 102 Surat al-Baqarah yang menegaskan bahwa kaum yahudi lebih mempercayai syaitan dari pada iman kepada Allah.

Adapun asbabul nuzul yang lain berkaitan dengan ayat tersebut dimana kaum yahudi bertanya kepada Nabi SAW. 
tentang beberapa hal dalam Taurat . Semua pertanyaan mengenai isi taurat, dijawab oleh Allah dengan menurunkan ayat. 
Ketika itu mereka menganggap bahwa ayat tersebut dirasakan sebagai bantahan terhadap mereka. Diantara masalah yang ditanyakan kepada Nabi SAW. ialah tentang sihir dan mereka berbantahbantahan dengan Rasulullah tentang masalah tersebut.

Kaum Yahudi didalam upaya memojokkan posisi Nabi, mereka menciptakan gerakan yang menghalangi agama yang dibawa Nabi Muhammad SAW. 
Mereka meminta pertolongan kepada setan dan jin untuk melakukan sihir, jampi-jampi dan klenik yang mereka nisbatkan kepada Nabi Sulaiman. 

Mereka menduga bahwa kerajaan Nabi Sulaiman dibangun berdasarkan hal-hal tersebut.

Kebatilan-kebatilan yang mereka lakukan ini digunakan untuk mengelabuhi kaum muslimin, sehingga ada sebagian mereka yang percaya dan menolak tuduhan-tuduhan yang mengkafirkan mereka.
Al-Qur’an menyajikan cerita ini agar dijadikan sebagai peringatan bagi umat Islam. 

Disamping itu juga merupakan penjelasan tentang apa yang dilakukan oleh budak-budak nafsu terhadap diri Nabi Sulaiman. 
Mereka justru menggunakn sihir yang dinisbatkan kepada Nabi Sulaiman sebagai alasan untuk tidak mengamalkan agama dan hukum-hukumnya. 
Dan karenanya, tidaklah mengherankan jika mereka tidak mau menggunakan petunjuk Nabi Muhammmad SAW.
yang telah diberikan didalam kitab mereka. Maka Allah menurunkan ayat 101 dan 102.

Seh ajalaludin As-Suyuti menambahkan ayat tersebut dilatar belakangi dengan tuduhan orang-orang Yahudi dan munafik yang menyatakan bahwa Sulaiman adalah penyihir, yaitu pasca meninggalnya Sulaiman, di mana tentara setan telah menanam ilmu sihir di bawah tempat singgasananya. 
Akhirnya setelah Sulaiman wafat, setan tersebut membongkar timbunan ilmu sihir tersebut dan memproklamirkan bahwa kerajaan yang diperoleh Sulaiman tidak lain hanyalah sihir belaka. 
Akhirnya setan tersebut mengajarkan ilmu tersebut kepada Bani Israil. 

Oleh karenanya dengan turunnya ayat tersebut jati diri Sulaiman telah terrehabilitasi atas tuduhan bahwa dirinya sebagai tukang sihir.

Al-Razy sebagaimana yang dikutip oleh Muhammad Bayumi menyatakan bahwa sebab turunnya ayat tersebut adalah:

Pada zaman itu sihir sudah tersebar dengan luas serta menimbulkan hal-hal yang aneh, para ahli sihir itu mendakwakan kenabian dan menantang manusia dengannya. 
Oleh karena itu Allah mengutus dua malaikat tersebut untuk mengajarkan ilmu-ilmu sihir kepada manusia sehingga mereka dapat melawan para ahli sihir yang mengaku sebagai nabi pendusta tersebut. 
Hal inilah yang merupakan tujuan mengapa kedua malaikat tersebut diturunkan ke dunia ini.Pengetahuan akan perbedaan antara sihir dengan mukjizat adalah tergantung dengan pengetahuan akan akibat mukjizat dan hakekat sihir. Pada masa dahulu orang-orang tidak tahu dengan hakekat sihir, hal ini tentu akan menyebabkan mereka tidak dapat mengetahui hakekat mukjizat. 
Oleh karena itu Allah mengutus dua malaikat untuk menerangkan hakekat sihir dengan tujuan tersebut.

Baca juga:
https://myhutbah.blogspot.com/2019/03/bisikan-gaib-menurut-sudut-pandang-islam.html

Lalu Siapakah Harut dan Marut?

Zohir ayat menyebutkan bahwa Harut dan Marut itu malaikat:

وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ

Dan dengan apa yang diturunkan kepada dua malaikat di negeri Babil, yaitu Harut dan Marut.” 
(QS. Al Baqarah: 102)

Ulama Tabi’in, Qatadah dan Ibnu Syihab Az Zuhri rahimahumallah menyebutkan:

كانا ملكين من الملائكة، فأهبطا ليحكما بين الناس

“Mereka berdua adalah malaikat. Mereka turun ke dunia untuk menegakkan hukum di tengah manusia.”

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan:

اختلف العلماء في هذا، والأظهر: أنهما ملكان نزلا ابتلاء وامتحانًا

“Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Yang rajih, 
Harut dan Marut adalah dua malaikat yang turun untuk menguji dan mengetes manusia.”

kok malaikat kenapa mengajarkan sihir? 
Jawabannya ada pada kelanjutan ayat:

وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ

“Mereka berdua tidaklah mengajarkan (sihir) kepada seseorang kecuali berkata: ‘ini adalah fitnah, jangan engkau kufur’.” 
(QS. Al Baqarah: 102)

Baca juga bisikan gaib menurut islam di alamat:
https://myhutbah.blogspot.com/2019/03/bisikan-gaib-menurut-sudut-pandang-islam.html

Jadi mereka mengajarkan sihir sebagai bentuk ujian bagi manusia. Syaikh As Sa’di menjelaskan:

وكذلك اتبع اليهود السحر الذي أنزل على الملكين الكائنين بأرض بابل من أرض العراق، أنزل عليهما السحر امتحانا وابتلاء من الله لعباده

“Demikian juga orang Yahudi biasa mempraktikan sihir yang dahulu diturunkan kepada dua malaikat yang ada di bumi, di negeri Babil, di Iraq. Mereka berdua diberi ilmu sihir sebagai bentuk ujian dari Allah bagi para hamba.”

ARTI SIHIR

Sihir menurut lugo Al-Azhari berkata:

السِّحْرُ عملٌ تُقَرِّبُو فيه إلى الشيطان وبمعونة منه

“Sihir adalah suatu perbuatan yang mendekatkan diri kepada setan dengan bantuan darinya”
Ibnu Faris berkata:

السحر إخراج الباطل في صورة الحق

“Sihir berarti menampakkan kebatilan dalam rupa kebenaran.”

Sihir menurut istilah Fakhruddin Ar-Raazi menuturkan:

السحر في عرف الشرع مختص بكل أمر يخفى سببه ويتخيل على غير حقيقته ويجري مجرى التمويه والخداع

“Menurut istilah syariat, sihir hanya khusus berkenaan dengan segala sesuatu yang sebabnya tidak terlihat dan digambarkan tidak seperti hakikat yang sebenarnya, serta berlangsung melalui tipu daya.”

Sihir menurut Syaikh Syaikh Wahid bin Abdissalam

السحر هو اتفاق بين ساحر والشيطان على أن يقوم الساحر بفعل بعض المحرمات أو الشركيات في مقابل مساعدة الشيطان له وطاعته فيما يطلب منه

“Sihir adalah kesepakatan antara tukang sihir dan setan dengan ketentuan bahwa tukang sihir akan melakukan berbagai macam keharaman atau kesyirikan dengan imbalan pemberian bantuan setan kepada si tukang sihir dan ketaatan untuk melakukan apa saja yang dimintainya.”


Macam-Macam Sihir SECARA GLOBAL:
1.     Sihir Tafriq (sihir menjadikan yang sebelumnya suka menjadi tidak suka )
Sihir tafriq adalah sihir yang digunakan untuk memisahkan pasangan suami-istri yang baru menikah dan ada juga kepada pasangan yang sudah lama nikah. Sebabnya sakit hati atau hasad dengki kepada pasangan ini yang hidup aman dan bahagia.

Sabda Rasullullah saw.

عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ إِبْلِيسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا فَيَقُولُ مَا صَنَعْتَ شَيْئًا قَالَ ثُمَّ يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ قَالَ فَيُدْنِيهِ مِنْهُ وَيَقُولُ نِعْمَ أَنْتَ

Dari Jabir ra, berkata: Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya Iblis meletakan singgahsananya di atas air, kemudian ia mengirim pasukannya. Serendah-rendah mereka adalah yang paling besar dalam melakukan godaan/gangguan. Satu dari mereka berkata “saya telah melakukan perkara ini dan itu”, maka berkata Iblis “kamu tidak melakukan apa-apa”, Kemudian lainnya datang dan berkata “Saya tidak meninggalkannya (manusia) sehingga saya pisahkan antara suami dan isterinya”, Iblis berkata “Ya, kamulah (yang betul hebat)”
(HR muslim)

2.Sihir Takhyil (sihir khayalan/hipnotis).
Jelas dalam firman allah swt

قَالُوا يَا مُوسَى إِمَّا أَنْ تُلْقِيَ وَإِمَّا أَنْ نَكُونَ نَحْنُ الْمُلْقِينَ  قَالَ أَلْقُوا فَلَمَّا أَلْقَوْا سَحَرُوا أَعْيُنَ النَّاسِ وَاسْتَرْهَبُوهُمْ وَجَاءُوا بِسِحْرٍ عَظِيمٍ

Ahli-ahli sihir berkata, "Hai Musa, kamukah yang akan melempar­kan lebih dahulu, ataukah kami yang akan melemparkan?” Musa menjawab, "Lemparkanlah (lebih dahulu)!" Maka tatkala mereka melemparkan, mereka menyulap mata orang dan menjadikan orang banyak itu takut, serta mereka mendatangkan sihir yang besar(menakjubkan).
(Al a'rof 115-116)

3.Sihir Junun (kegilaan) atau Khumul (stress).
Sabda Rasulullah saw.

عَنْ خَارِجَةَ بْنِ الصَّلْتِ التَّمِيمِيِّ عَنْ عَمِّهِ أَنَّهُ أَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْلَمَ ثُمَّ أَقْبَلَ رَاجِعًا مِنْ عِنْدِهِ فَمَرَّ عَلَى قَوْمٍ عِنْدَهُمْ رَجُلٌ مَجْنُونٌ مُوثَقٌ بِالْحَدِيدِ فَقَالَ أَهْلُهُ إِنَّا حُدِّثْنَا أَنَّ صَاحِبَكُمْ هَذَا قَدْ جَاءَ بِخَيْرٍ فَهَلْ عِنْدَكَ شَيْءٌ تُدَاوِيهِ فَرَقَيْتُهُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَبَرَأَ فَأَعْطَوْنِي مِائَةَ شَاةٍ فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ هَلْ إِلَّا هَذَا وَقَالَ مُسَدَّدٌ فِي مَوْضِعٍ آخَرَ هَلْ قُلْتَ غَيْرَ هَذَا قُلْتُ لَا قَالَ خُذْهَا فَلَعَمْرِي لَمَنْ أَكَلَ بِرُقْيَةِ بَاطِلٍ لَقَدْ أَكَلْتَ بِرُقْيَةِ حَقٍّ

Dari kharijah bin as Sholt dari pamanya, sesungguny ia (pamanya) datang kepada Nabi saw untuk masuk islam, kemudian ia kembali pulang. Ketika melewati suatu kaum, ditengah-tengah mereka terdapat seseorang gila dan diikat dengan besi, keluarganya berkata: “sesungguhnya kita ingin menyampaikan suatu berita bahwa temanmu (Muhamad saw) telah datang dengan membawa berita (wahyu), apakah kalian memiliki sesuatu yang dapat mengobati?” maka aku meruqyahnya dengan surat al fatihah, sehingga ia sembuh lalu memberiku hadiah berupa 100 ekor kambing, kemudian aku datang kepada Nabi SAW memberitakan hal ini kepadanya. Nabi bertanya : “ apakah kamu membaca selain ini (al fatihah) ?”, aku berkata “tidak”. Nabi bersabda : “ ambilah 100 ekor kambing itu. Sungguh celaka apabila seorang makan dari ruqyah yang bathil (syirik), dan sungguh beruntung engkau karena engkau makan dari ruqyah yang haq (benar).
(HR abu daud)

4.Sihir Maridh (yang membuat jadi sakit).
Seorang tukang sihir mengirimkan jin kepada orang yang ingin disihirnya, kemudian jin itu bertempat diotaknya hingga ia tinggal pada pusat pendengaran atau penglihatan atau disaraf tangan atau kaki dan ketika hal tersebut terjadi maka ada beberapa kemungkinan sebagai berikut:

1.Mungkin akan menyebabkan organnya tidak berfungsi sama sekali. Sehingga orang tersebut terkena kebutaan, lumpuh, tuli, atau bisu tidak bisa berbicara.
2.mungkin jin itu bisa menjadikan otak orang tersebut memberikan isyarat-isyarat yang cepat dan terus menerus tanpa ada penyebab apa-apa, sehingga ada organ tubuhnya yang tertahan dan tidak bisa bergerak.


Baca penjelasan jin adalah penipu di alamat:

https://myhutbah.blogspot.com/2019/03/bisikan-gaib-menurut-sudut-pandang-islam.html

Hukum Sihir.

Sihir adalah dosa besar. Mempelajari, mengajarkan, melakukan atau meminta untuk menyihirkan dilarang dalam Islam. Bahkan dapat menyebabkan seseorang murtad atau  rusak keislamannya. 
Sabda Rasulullah saw.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَأَكْلُ الرِّبَا وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصِنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ

Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Jauhilah tujuh perkara yang membawa kehancuran! para sahabat bertanya: “Apakah ketujuh perkara itu ya Rasulullah?”, beliau menjawab:” yaitu syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan sebab yang dibenarkan oleh agama, makan riba, makan harta anak yatim, lari dari peperangan, menuduh zina terhadap wanita yang terjaga dirinya dari perbuatan dosa yang tidak memikirkan untuk melakukan dosa serta beriman kepada Allah.”
(HR bukhori muslim)


Wallohul muwafiq ila aqwamittoriq

Tuesday, 2 April 2019

Mempunyai khodam jin menurut sudut pandang islam

Khodam

Artinya pembantu dari kalangan gaib,
Yang ada di manusia biasa khodamnya yaitu dari kalangan jin dan tugas jin ini adalah pembantu manusia tsb

Benarkah anggapan ini? 

Siapa yang sejatinya dibantu,
si jin ataukah manusia? 

Siapa yang sejatinya lebih berkuasa, si jin ataukah manusia?

Tidak ada yang gratis apalagi ketika berhadapan dengan karakter penipu. Mustahil si jin ini mau membantu secara cuma-cuma.

Jin ini mau membantu karena manusia mau mengabdi kepada jin. Sehingga siapa yang sejatinya diuntungkan?
Jawabannya si jin. 

Dia yang lebih berkuasa,
sementara manusia selalu bergantung kepada jin.

Tidak Ada Manusia yang Menguasai Jin selain Sulaiman sebab nabi suliman adalah seorang nabi dan rosul dan sesuatu hal keluar biasan yang di berikan oleh allah swt kepada rosulnya allah yaitu Mu'jijat

Allah kisahkan dalam Al-Quran, salah satu doa Sulaiman,

قَالَ رَبِّ اغْفِرْ لِي وَهَبْ لِي مُلْكًا لَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ بَعْدِي إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ

Sulaiman berdoa: “Ya Tuhanku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kekuasaan yang tidak dimiliki oleh seorangpun sesudahku, Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Pemberi”. 
(QS. Shad: 35)

Salah satu diantara kekuasaan Sulaiman, yang tidak mungkin dimiliki orang lain adalah bisa mengendalikan dan menguasai jin. Sehingga semua jin menjadi tunduk dan patuh kepada Sulaiman.

Bahkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak mau melangkahi doa Sulaiman ini. 
Suatu ketika, pada saat mengimami shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan gerakan yang berbeda di luar kebiasaannya. 
Pagi harinya, Beliau menceritakan,

إِنَّ عِفْرِيتًا مِنَ الجِنِّ تَفَلَّتَ عَلَيَّ البَارِحَةَ لِيَقْطَعَ عَلَيَّ الصَّلاَةَ، فَأَمْكَنَنِي اللَّهُ مِنْهُ، فَأَرَدْتُ أَنْ أَرْبِطَهُ إِلَى سَارِيَةٍ مِنْ سَوَارِي المَسْجِدِ حَتَّى تُصْبِحُوا وَتَنْظُرُوا إِلَيْهِ كُلُّكُمْ، فَذَكَرْتُ قَوْلَ أَخِي سُلَيْمَانَ: رَبِّ هَبْ لِي مُلْكًا لاَ يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ بَعْدِي فَرَدَّهُ خَاسِئًا

Sesungguhnya jin ifrit menampakkan diri kepadaku tadi malam, untuk mengganggu shalatku. Kemudian Allah memberikan kemampuan kepadakku untuk memegangnya. Aku ingin untuk mengikatnya di salah satu tiang masjid, sehingga pagi harinya kalian semua bisa melihatnya. Namun saya teringat doa saudaraku Sulaiman: “Ya Tuhanku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kekuasaan yang tidak dimiliki oleh seorangpun sesudahku.” Kemudian beliau melepaskan jin itu dalam keadaan terhina. 
(HR. Bukhari & Muslim ).

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mau mengikat jin itu di tiang masjid, karena itu beliau lakukan berarti beliau telah menguasai jin, yang itu menjadi keistimewaan Sulaiman. 
Karena teringat doa Sulaiman, 
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melepaskan jin itu, padahal jika beliau mau, beliau mampu.

Punya khodam jin sama saja minta bantuan kepada jin sedangkan allah swt sudah menegaskan dalam firmanya

وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا

Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan” 
(QS. Al Jin: 6).

Tetapi mengapa nabi sulaiman mendapatkan bantuan jin
Itu khusus mu'jijat sebab Allah taklukkan jin untuk tunduk di bawah kerajaan beliau.
 
Allah halangi mereka, sehingga tidak bisa menyimpang atau melakukan kerusakan.
Allah berfirman:

وَمِنَ الشَّيَاطِينِ مَن يَغُوصُونَ لَهُ وَيَعْمَلُونَ عَمَلًا دُونَ ذَٰلِكَ ۖ وَكُنَّا لَهُمْ حَافِظِينَ

Kami telah tundukkan (pula kepada Sulaiman) segolongan syaitan-syaitan yang menyelam (ke dalam laut) untuknya dan mengerjakan pekerjaan selain daripada itu, dan Kami yang menjaga mereka itu.”
(QS. Al-Anbiya: 82)

Al-Hafidz Ibnu Katsir mengatakan:
“Maksud ayat, Allah lindungi Sulaiman sehingga tidak terkena tindakan jahat setan, bahkan sebaliknya, semua setan berada di bawah genggamannya dan kekuasaannya. Tidak ada satupun setan yang mampu mendekatinya. Beliau mengusai mereka, jika beliau mau, beliau bisa lepaskan setan atau sebaliknya, beliau bisa penjarakan setan. Allah berfirman,

وَآخَرِينَ مُقَرَّنِينَ فِي الأصْفَادِ

Setan yang lain yang terikat dalam belenggu.” 
(QS. Shad: 38)

Adapun kita sebagai manusia biasa,
Manusia diperintahkan oleh Allah swt untuk melakukan muamalah (pergaulan) dengan sesama manusia, karena tujuan hubungan sosial adalah untuk melahirkan ketenangan hati, kerja sama yang baik, saling percaya, saling menyayangi dan saling memberi.
 Semua itu dapat berlangsung dan terwujud dengan baik, karena seorang manusia dapat mendengarkan pembicaraan saudaranya, dapat melihat sosok tubuhnya, berjabatan tangan dengannya, melihatnya gembira sehingga dapat merasakan kegembiraan nya, dan melihatnya bersedih sehingga bisa merasakan kesedihannya.
Allah swt mengetahui fitrah manusia yang cenderung dan merasa tenteram bila bergaul dengan sesama manusia, oleh karena itu, Dia (allah) tidak pernah menganjurkan manusia untuk menjalin hubungan dengan makhluk ghaib yang asing bagi manusia. 
Bahkan Allah swt tidak memerintahkan kita untuk berkomunikasi dengan malaikat sekalipun, padahal semua malaikat adalah makhluk Allah yang taat kepada-Nya. 
Para nabi dan rasul alahimussalam pun hanya berhubungan dengan malaikat karena perintah Allah swt dalam rangka menerima wahyu, dan amat berat bagi mereka jika malaikat menampakkan wujudnya yang asli di hadapan mereka. 
Oleh karena itu tidak jarang para malaikat menemui Rasulullah saw dalam wujud manusia sempurna agar lebih mudah bagi Rasulullah saw untuk menerima wahyu.

Cerita Jin yang Menyerupai Ibnu Taimiyyah

كنت في مصر في قلعتها، وجرى مثل هذا إلى كثير من الترك من ناحية المشرق، وقال له ذلك الشخص: أنا ابن تيمية، فلم يشك ذلك الأمير أني أنا هو، وأخبر بذلك ملك ماردين، وأرسل بذلك ملك ماردين إلى ملك مصر رسولا وكنت في الحبس؛ فاستعظموا ذلك وأنا لم أخرج من الحبس، ولكن كان هذا جنيا يحبنا فيصنع بالترك التتر مثل ما كنت أصنع بهم؛ لما جاءوا إلى دمشق: كنت أدعوهم إلى الإسلام، فإذا نطق أحدهم بالشهادتين أطعمته مما تيسر، فعمل معهم مثل ما كنت أعمل، وأراد بذلك إكرامي ليظن ذاك أني أنا الذي فعلت ذلك.
قال لي طائفة من الناس. فلم لا يجوز أن يكون ملكا؟ قلت لا. إن الملك لا يكذب وهذا قد قال أنا ابن تيمية وهو يعلم أنه كاذب في ذلك.

Suatu ketika saat saya (Ibnu Taimiyyah) ditahan di penjara Mesir, 

Ada kejadian yang terjadi terhadap orang-orang Turki Timur. 
Ada seorang yang mengaku, 
“Saya adalah Ibnu Taimiyyah”.

Seorang pemimpin Turki itu yakin bahwa seorang yang dilihatnya adalah saya (Ibnu Taimiyyah). 
Maka dilaporkanlah kejadian itu kepada Raja Mardin (sebuah Provinsi sekarang di daerah Turki). 
Untuk memastikan kebenarannya, Raja Mardin pun mengutus utusan kepada Raja Mesir.
Hal itu membuat gempar masyarakat Mesir, padahal beliau (Ibnu Taimiyyah) masih di dalam penjara dan tidak keluar kemana-mana. 

Kenapa ada Ibnu Taimiyyah juga di Turki?

Ibnu Taimiyyah mengemukakan, “‘Orang’ tersebut adalah jin yang mencintai saya”. 
Dia berbuat sebagaimana apa yang telah saya perbuat kepada Orang Tartar dari Turki saat mereka datang ke Damaskus dahulu. 
Saya ajak mereka masuk Islam, 
ketika salah satu dari mereka masuk Islam, saya beri makan seadanya.

Sebagian orang bertanya kepadaku, “Barangkali itu Malaikat?”.

 “Bukan, kalau Malaikat tak mungkin mengatakan ‘Saya Ibnu Taimiyyah’, karena Malaikat tak mungkin BERBOHONG”. Jawab Ibnu Taimiyyah. 

Maka dengan itu jelas ada bahaya besar kalau kita melakukan interaksi dengan makhluk jin apapun itu sebutanya,
kita bisa kita petik hikmah dari cerita seorang jin yang mencintai ulama sekelas ibnu taimiyyah maka jin itu berbohong atasnama ibnu taimiyyah, itupun perkataan ibnu taimiyyah yang menjawab pertanyaan orang orang :malaikat tidak mungkin berbohong..

Apalagi kepada kita yang bukan siapa siapa tentunya bisa se'enaknya si jin pendamping mengalabui kita yang paling bahaya dalam hal keyakinan

Kita ambil contoh
kalau seseorang yang bukan dari golongan orang yang di berikan karomah oleh allah karena ketaatannya kepada allah bahkan dalam kehidupanya masih suka melaksanakan dosa besar dan kecil tapi punya kehebatan dengan
tidak tembus tubuhnya di terjang peluru contohnya,itu dapat di pastikan bukan karomah,berarti ada peranan jin pendamping,sehingga waktu di tembak beberapa kali tidak tergores sedikitpun oleh peluru apalagi meninggal
Mungkin sedikit banyaknya di dalam hati orang tsb ada keyakinan saya hebat tidak bisa mati oleh peluru
Secara tidak langsung bahwa dirinya punya kuasa akan kematian dan sekaligus dirinya membantah kepada firman allah

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ أَجَلٌ فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ

Tiap-tiap umat mempunyai batas waktu maka apabila telah datang waktunya mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak dapat (pula) memajukannya.

Ingat

Makhluk tidak punya kuasa
Maka kalau ada keyakina didalam hati bahwa manusia yang punya kuasa berarti sudah membuat tandingan kepada allah swt

Wallohul muwafiq ila aqwamittoriq



Baca penjelasan jin adalah penipu di alamat:

https://myhutbah.blogspot.com/2019/03/bisikan-gaib-menurut-sudut-pandang-islam.html