Monday, 21 January 2019

Untuk menjaga kesucian

Rasulullah saw bersabda
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ


Suci itu ada lima

1.khitan
2.mencukur rambut kemaluan 3.mencabut bulu ketiak
4.memotong kuku
5.memotong kumis
( HR. Al-Bukhori Muslim )

Kita kupas satu persatu semoga allah membimbing kita

script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script> (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-7691476900848140", enable_page_level_ads: true }); </script>

1.PENJELASAN KHITAN

Ulama dari keempat madzhab yaitu
Hanafi,Maliki,Syafi’i dan Hanbali
memiliki pandangan yang sama dalam satu hal:
bahwa khitan itu dianjurkan dalam agama (masyruk – مشروع) baik bagi laki2 dan perempuan.
Namun apakah anjuran tersebut bersifat wajib ataukah hanya sunnah mereka berbeda pendapat dengan rincian sebagai berikut:
Hukum khitan adalah wajib bagi laki2 dan perempuan menurut madzhab Syafi’i dan Hanbali.
Alasan kedua madzhab adalah:


(a) ada hadits di mana Nabi berkata pada seorang pria yg baru masuk Islam:
أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ
“Hilangkan darimu rambut kekafiran (yg menjadi alamat orang kafir) dan khitanlah ”
(HR Abu Daud)


(b) Khitan adalah syiar umat Islam, maka ia hukumnya wajib sebagaimana syiar-syiar yang lain. Adapun dalil bahwa khitan tidak wajib bagi wanita menurut madzhab Hanbali adalah hadits

“الختان سنة للرجال، ومكرمة للنساء”
Pendapat mu’tamad (diunggulkan) dari madzhab Hanbali dan Syafi’i adalah khitan wajib bagi pria dan wanita.
Sedangkan Ibnu Qudamah (ulama madzhab Hanbali) dalam Al-Mughni mempunya pendapat sendiri yaitu khitan itu sunnah bagi laki2 dan kemuliaan (makromah) bagi perempuan.
Adapun perbedaan antara sunnah dan mukromah adalah kesunnahan mukromah berada sedikit di bawah sunnah.
Hukumnya sunnah bagi laki2 dan dianjurkan bagi perempuan menurut madzhab Hanafi dan Maliki berdasarkan pada hadits:

الختان سنة في الرجال، مكرمة في النساء

Khitan itu sunnah bagi laki2 dan kemuliaan bagi wanita. Hadits riwayat Ahmad, Baihaqi.
Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah dikatakan bahwa pendapat yg muktamad (diunggulkan) dalam madzhab Hanafi, Maliki dan pendapat minoritas dari madzhab Syafi’i adalah wajib khitan bagi pria dan sunnah bagi wanita.
Tindakan memotong kulup (kulit) yg menutupi ujung zakar atau kepala zakar (Arab, hasyafah حشفة).
Secara umum,sunat adalah tindakan memotong atau menghilangkan sebagian atau seluruh kulit penutup depan dari zakar.
Frenulum dari zakar dapat juga dipotong secara bersamaan dalam prosedur yg dinamakan frenektomi.
Imam Nawawi menyatakan bahwa khitan pada perempuan adalah memotong bagian bawah kulit lebih dan menutupi yg ada di atas vagina perempuan.
Tujuan utama syariah kenapa khitan itu disyariatkan sebab:

A.
اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ عَلَيْهِ السَّلَام وَهُوَ ابْنُ ثَمَانِينَ سَنَةً بِالْقَدُومِ
Ibrahim ‘alaihissalam telah berkhitan dengan qadum (nama sebuah alat pemotong) sedangkan beliau berumur 80 tahun
(HR bukhori muslim)

B.
menghindari adanya najis pada anggota badan saat shalat.
Karena tidak sah shalat seseorang apabila ada najis yg melekat pada badannya.
Dengan khitan maka najis kencing yg melihat disekitar kulfa (kulup) akan jauh lebih mudah dihilangkan bersamaan dengan saat seseorang membasuh kemaluannya setelah buang air kecil.

2.PENJELASAN MENCUKUR BULU KEMALUAN

Bulu yang tumbuh di sekitar kemaluan laki-laki maupun perempuan diperintahkan untuk dihilangkan.
Demikian ini termasuk sunnah-sunnah fithrah sebagaimana hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha di atas. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan:
وحَلْقُ الْعَانَةِ
(mencukur bulu kemaluan).
Perintah menghilangkan bulu kemaluan lebih dianjurkan lagi pada suami isteri.
Imam An Nawawi berkata,”Apabila seorang wanita (isteri) diminta oleh suaminya untuk menghilangkan bulu kemaluannya, maka ada dua pendapat, yang paling shahih (benar) adalah wajib (untuk melakukannya)
Namun rekomendasi pencukuran bulu kemaluan itu menurut keterangan yang kami pahami dalam kitabTuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khathib itu diperuntukkan untuk laki-laki.
Sedang untuk perempuan sebaiknya atau yang afdhal adalah mencabutnya.
Salah satu hikmahnya adalah menurut para ulama bahwa mencabut bulu kemaluan itu bisa mengendalikan syahwat,
sedang mencukurnya itu bisa menguatkannya.
Berbeda dengan para para ulama tersebut adalah argumen yang dikemukakan oleh Madzhab Maliki yang menyatakan bahwa mencabut bulu kemaluan (bagi perempuan) itu bisa melembutkan kemaluannya.

وَالْأَفْضَلُ لِلذَّكَرِ الْحَلْقُ وَلِغَيْرِهِ النَّتْفُ، وَقَالُوا فِي حِكْمَتِهِ، إنَّهُ يُضْعِفُ الشَّهْوَةَ، وَالْحَلْقُ يُقَوِّيهَا وَعَكَسَ الْمَالِكِيَّةُ. وَقَالُوا: لِأَنَّ نَتْفَهَا يُرْخِي الْفَرْجَ

Artinya, “Yang paling afdhal bagi laki-laki adalah mencukur bulu kemaluan, sedangkan bagi perempuan adalah mencabutnya. Para ulama berkata tentang hikmahnya, ‘Bahwa mencabut bulu kemaluan itu bisa mengendalikan syahwat, sedang mencukurnya itu bisa menguatkan syahwat. Berbeda dengan ulama dari kalangan Madzhab Maliki, mereka menyatakan; ‘Karena mencabut bulu kemaluan (bagi perempuan) itu bisa melembutkan kemaluannya,).
Menarik apa yang dikemukakan oleh para ulama tersebut mengenai hikmah pencabutan dan pencukuran bulu kemaluan.
Rekomendasi bagi perempuan adalah pencabutan bulu kemaluan karena dianggap dapat mengendalikan syahwatnya. Sedangkan menurut pandangan dari Madzhab Maliki hal itu dianggap bisa melembutkan kemaluannya.  
Sedang untuk laki-laki direkomendasikan untuk mencukurnya karena diangap akan mampu menambah daya vitalitasnya. Kendati demikian bahwa yang afdhal bagi perempuan mencabut bulu kemaluan.
Tetapi hemat kami, pandangan ini harus dibaca dalam konteks bagi perempuan yang memang sanggup menahan rasa sakitnya.
Jika memang tidak sanggup,maka mencukur bulu kemaluannya juga tidak menjadi masalah dan berhak mendapatkan kesunahan,meskipun tidak mendapatkan keafdhalan atau keutamaan.
Sebab, yang utama menurut pandangan ini adalah mencabutnya.

script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script> (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-7691476900848140", enable_page_level_ads: true }); </script>

3.MENCUKUR BULU KETIAK

Pencukuran bulu ketiak akan menyebabkan pertumbuhannya menjadi semakin lebat dan menambah bau ketiak.
Oleh karenanya rekomendasi yang diberikan adalah pencabutan buku ketiak bukan pencukuran.
Demikian sebagaimana yang kami pahami dari keterangan berikut ini.

اَلْحِكْمَةُ فِي نَتْفِهِ أَنَّهُ مَحَلٌّ لِلرَّائِحَةِ الكَرِيهَةِ وَإِنَّمَا يَنْشَأُ ذَلِكَ مِنَ الْوَسَخِ اَلَّذِي يَجْتَمِعُ بِالْعَرَقِ فِيهِ فَيَتَلَبَّدُ وَيهِيجُ فَشُرِعَ فِيهِ النَّتْفُ اَلَّذِي يُضْعِفُهُ فَتَخِفُّ الرَّائِحَةُ بِهِ بِخِلَافِ الْحَلْقِ فَإِنَّهُ يُقَوِّي الشَّعْرَ وَيُهَيِّجُهُ فَتَكْثُرُ الرَّائِحَةُ لِذَلِكَ

“Hikmah dari mencabut bulu ketiak adalah bahwa ketiak merupakan tempat bersemayamnya bau tak sedap. Dan bau tak sedap itu akibat dari daki yang bercampur dengan keringat yang ada di dalam ketiak yang kemudian menyebabkan bulu ketiak menjadi kempal dan lebat. Lantas disyariatkan mencabut bulu di ketiak dimana pencabutan tersebut bisa melemahkan bulu ketiak kemudian mengurangi baunya. Berbeda dengan mencukurnya yang malah menguatkan bulu dan melebatkannya sehingga semakin menambah bau (tak sedap) ketiak tersebut,”
Lantas jika yang direkomendasikan adalah pencabutan bulu ketiak, apakah boleh mencukurnya? Jawabannya, tentu diperbolehkan juga mencukur bulu ketiak dan berhak mendapatkan kesunahan, meskipun hal ini kurang afdhal. Sebab, yang afdhal adalah mencabutnya sebagaimana bunyi redaksi haditsnya.

أَمَّا نَتْفُ الْإِبْطِ فَسُنَّةٌ بِالْاِتِّفَاقِ وَالْأَفْضَلُ فِيهِ اَلنَّتْفُ لِمَنْ قَوِيَ عَلَيْهِ وَيَحْصُلُ أَيْضًا بَالْحَلَقِ وَبِالنُّورَةِ.

Artinya, "Menurut kesepakatan para ulama, mencabut bulu ketiak adalah sunah. Afdhalnya dalam hal ini mencabutnya bagi orang yang memang kuat menahan sakitnya, kendati demikian kesunahan tersebut bisa diperoleh dengan mencukur atau menghilangkannya dengan memakai tawas.”
Inti dari penjelasan itu adalah penjagaan kebersihan, di mana untuk kasus bulu ketiak sebaiknya dicabut bagi orang yang memang mampu menahan rasa sakitnya. Berbeda dengan bulu kemaluan di mana cukup hanya dengan mencukur sudah dianggap cukup untuk membersihkannya.
Di samping itu mencabut bulu kemaluan tentunya akan menimbulkan rasa sakit yang luar biasa,karenanya rekomendasi yang diberikan adalah dengan mencukurnya.

script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script> (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-7691476900848140", enable_page_level_ads: true }); </script>

4.PENJELASAN MEMOTONG KUKU

Ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dia bertanya pada beliau mengenai berita langit.
Rasulullah saw mengatakan

يَسْأَلُ أَحَدُكُمْ عَنْ خَبَرِ السَّمَاءِ ، وَهُوَ يَدَعُ أَظْفَارَهُ كَأَظْفَارِ الطَّيْرِ يَجْمَعُ فِيهَا الْجَنَابَةُ وَالتَّفَثُ

“Ada orang diantara kalian yang bertanya tentang berita langit, sementara dia biarkan kukunya panjang seperti cakar burung, dengan kuku itu, burung mengumpulkan janabah dan kotoran.”
(HR. Ahmad)

Untuk itulah bagian dari ajaran para nabi,mereka tidak membiarkan kuku mereka.
Mereka memotong kuku mereka, karena ini yang sesuai fitrah manusia.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْفِطْرة.....ِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ
“Ada fitrah......yaitu.....memotong kuku,
(HR. Bukhari)

Jangan Biarkan Panjang!

Sebagai bentuk penekanan, Nabi Saw memberi batas waktu kepada para sahabat,
agar kuku mereka tidak dibiarkan panjang.
Sahabat Anas bin Malik mengatakan,

وُقِّتَ لَنَا فِى قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَنَتْفِ الإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

“Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, agar tidak tidak dibiarkan lebih dari 40 hari.”
(HR. Muslim).

Batas yang diberikan Nabi Saw sifatnya umum,
berlaku untuk semua bagian badan yang dianjurkan untuk dipotong. Hanya saja,jika kuku dibiarkan sampai 40 hari tentu akan sangat mengerikan.
Sehingga untuk kuku, yang menjadi acuan adalah panjangnya.
Akan tetapi semalas-malasnya orang,maksimal kukunya harus dipotong dalam 40 hari.
Imam Nawawi menjelaskan

وأما التوقيت في تقليم الاظفار فهو معتبر بطولها: فمتى طالت قلمها ويختلف ذلك باختلاف الاشخاص والاحوال: وكذا الضابط في قص الشارب ونتف الابط وحلق العانة:

Batasan waktu memotong kuku, dengan memperhatikan panjangnya kuku tersebut.
Ketika telah panjang, segera dipotong.
Ini berbeda satu orang dan lainnya, juga dengan melihat kondisi.
Aturan ini juga yang menjadi standar dalam menipiskan kumis,
mencabut bulu ketiak dan mencabut bulu kemaluan.”
(Al-Majmu 1/158).

Apakah hukumnya haram?

Imam Ibnu Utsaimin menegaskan,
تطويل الأظافر مكروه إن لم يكن محرماً ، لأن النبي صلى الله عليه وسلم وقت في تقليم الأظافر ألا تترك فوق أربعين يوماً
Memanjangkan kuku hukumnya makruh, jika tidak dihukumi haram. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi batas waktu agar tidak membiarkan kuku kita lebih dari 40 hari. (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin)

script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script> (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-7691476900848140", enable_page_level_ads: true }); </script>

5.PENJELASAN MENCUKUR PENDEK KUMIS


Pendapat para ulama
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah berkata,
”Menggunting (memendekkan) kumis hukumnya wajib.Akan tetapi, memotong habis itu lebih lebih utama. Adapun mempertebal kumis atau membiarkannya panjang begitu saja, maka tidak boleh karena bertentangan dengan sabda Nabi
potonglah kumis
قُصُّوا الشَّوَارِب
َ
potonglah kumis sampai habis
  أَحْفُوا الشَّوَارِبَ
potonglah kumis
(جُزُّوا الشَّوَارِبَ )
Diriwayatkan dari Zaid bin Arqam Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ لَمْ يَأْخُذْ مِنْ شَارِبِهِ فَلَيْسَ مِنَّا رواه الترمذي
“Barangsiapa yang tidak pernah memotong kumisnya,maka ia bukan termasuk golongan kami”
(HR Tirimidzi)
Imam Tohawi mengatakan Mencukur lebih utama dibandingkan memendekkan.
Dan ini madzhab Abu Hanifah
Ibnu Abidin Beliau mengatakan: “Sesuai Madzhab (maksudnya Madzhab Hanafi) menurut ulama’ yang terakhir dari guru kami itu dipendekkan.
Pendapat yang lain sesuai sunnah adalah memendekkan kumis. Sementara mencukurnya itu makruh. Dan ini madzhab Malikiyah dan Syafiiyyah.
Sementara Imam Malik sangat ketat dalam masalah itu.
Mereka berdalil akan hal itu dengan berikut ini:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : ( الْفِطْرَةُ خَمْسٌ : الْخِتَانُ ، وَالِاسْتِحْدَادُ ، وَقَصُّ الشَّارِبِ ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ ، وَنَتْفُ الْآبَاطِ )

1. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu saya mendengar Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Fitrah itu ada lima, khitan, mencukur bulu kemaluan, memendekkan kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.”
(HR. Bukhori muslim)

وعَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ رضي الله عنه قَالَ : ( كَانَ شَارِبِي وَفَى – أي زاد - فَقَصَّهُ لِي – يعني النبي صلى الله عليه وسلم - عَلَى سِوَاكٍ )

2. Dai Mughiroh bin Syu’bah radhiallahu’anhu berkata, (Dahulu kumisku panjang, maka Nabi Sallallahu’alaihi wa sallam memendekkannya untukku (panjangnya) diatas siwak.”
(HR. Abu Dawud)

Diceritakan kepadan Malik bin Anas bahwa sebagian orang mencukur bersih kumisnya,maka beliau berkata, “Selayaknya dipukul orang yang melakukan hal itu.
Tidak ada dalam hadits Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dalam mencukur bersih.
Akan tetapi terlihat dua bibir dan mulut.
Malik bin Anas mengatakan, “Mencukur habis kumis termasuk bid’ah yang telah Nampak pada orang-orang.”
Imam Nawawi dalam Al-Majmu
mengatakan,
“Kemudian aturan dalam memendekkan kumis adalah memotongnya sampai kelihatan bibir, dan tidak dicukur habis sampai dasarnya.ini madzhab kami.”
Diriwayatkan oleh Imam Baihaqi dari Syarahbil bin Muslim Al-Khoulani berkata, “Saya melihat lima shahabat Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam memendekkan kumisnya dan memanjangkan jenggot dan menguncirnya. Abu Umamah Al-Bahili, Abdullah bin Basr, Utbah bin Abdu As-Silmi, Hajjah bin Amir At-Tsumali dan Miqdam bin Madikarb Al-Kindi.
Mereka memendekkan kumisnya dengan ujung bibirnya.
Mereka menjawab dari dalil yang digunakan pendapat pertama dengan salah satu jawaban,

1. maksud dengan ‘ihfa’ dan inha’ adalah memendekkan ujung rambut yang ada di atas bibir.
Bukan mencukur semua kumis (dari asalnya).
Dengan dalil riwayat yang disebutkan memendekkan saja.
Dan ia menjadi penjelasan dari hadits ihfa’.
Abul Walid mengatakan dalam ‘Al-Muntaqo Syarkh Al-Muwato “Diriwayatkan oleh Ibnu Qosim dari Malik, Bahwa penafsiran hadits Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dalam mencukur kumis adalah terlihat sisi ujung mulut. Yaitu yang dipendekkan dari sisi bibirnya dan kata ‘Itor’ adalah sisi mulut yang dilancipkan.
Imam Nawawi mengatakan “Riwayat-riwayat ini –maksudnya 
( أحفوا..أنهكوا..الشوارب )
menurut kami maksudnya adalah memendekkan dari sisi ujung bibir. Bukan dicukur dari asalnya.”

2. Bahwa kata ‘Al-Ihfa’ dan Al-Inhak’ arti dalam bahasa bukan mencukur habis, bahkan maksudnya adalah menghilangkan sebagiannya.
“Mencukur sesuatu, maksudnya tidak mengandung menghilangkan semuanya.
Akan tetapi terkandung menghilangkan sebagiannya.
نهكته الحمى نهكا : أثرت فيه“
Terserang demam, maksudnya terimbas dengannya.



PENDAPAT ULAMA 

mayoritasnya yaitu yang sesuai sunnah adalah memendekkan bukan mencukur habis.
Wallohu a'lam bissowab..

No comments: