Tuesday, 15 January 2019

Kajian pikih ibu hamil keluar darah apakah darah menstruasi atau darah fasid/istihadoh

IBU HAMIL MENSTRUASI
BAGAI MANA MENURUT HUKUM


script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script> (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-7691476900848140", enable_page_level_ads: true }); </script>

Di dunia ini tidak ada yang tidak mungkin termasuk kasus ibu yang sedang hamil biasanya tidak datang bulan tapi tidak sedikit ibu hamil dari usia satu bulan sampai sembilan bulan setiap bulanya biasa menstruasi,seperti wanita kebanyakan yang tidak sedang hamil




BAGAIMANA SUDUT PANDANG ISLAM



Sebelum menentukan hukum kita lihat dulu pendapat para ulama


A. Pendapat dari Madzhab Maliki
Darah yang keluar sebelum melahirkan adalah darah haid,
Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Abdurahman al-Juzairi:
  أَمَّا الدَّمُ الَّذِي يَخْرُجُ قَبْلَ الْوِلَادَةِ فَهُوَ دَمُ حَيْضٍ عِنْدَهُمْ --عبد الرحمن الجزيري، الفقه على مذاهب الأربعة
 "Bahwa darah yang keluar sebelum melahirkan maka itu adalah darah haid menurut pendapat mereka  (kalangan Madzhab Maliki)
(al-Fiqh 'ala Madzahib al-Arba`ah,)




B.Pendapat dari Madzhab Hanafi
Bahwa darah yang keluar sebelum melahirkan adalah darahistihadlah. Karena perempuan yang hamil itu tidak mengalami haid.
Pandangan ini didasarkan pada ibarah dibawah ini    
 قَوْلُهُ : وَالدَّمُ الَّذِي تَرَاهُ الْحَامِلُ أَوْ مَا تَرَاهُ الْمَرْأَةُ فِي حَالِ وِلَادَتِهَا قَبْلَ خُرُوجِ أَكْثَرِ الْوَلَدِ اسْتِحَاضَةٌ ) وَإِنْ بَلَغَ نِصَابَ الْحَيْضِ ؛ لِأَنَّ الْحَامِلَ لَا تَحِيضُ
"(Darah yang dilihat perempuan hamil, atau darah yang dilihat seorang perempuan ketika melahirkan sebelum keluar sebagain besar bayi yang lahir, adalah darah istihadlah), dan sekalipun telah sampai batasan haid, karena orang yang hamil itu tidak mengalami haid




C.Pendapat Ketiga Madzhab Syafii
Bahwa jika seeorang yang hamil melihat darah yang keluar sebelum melahirkan maka menurut qaul jadid, meskipun ini jarang terjadi, dikategorikan darah haid.
Namun hal ini DENGAN CATATAN darah tersebut sesuai dengan syarat-syarat darah haid, baik dari segi sifat maupun ukurannya.
Maksudnya adalah ciri-cirinya dan masa keluarnya, yaitu paling sedikit satu hari satu malam dan paling lama 15 hari,
Jika tidak demikian maka itu dikatakan darah fasid atau darah istihadlah.
pandangan ini didasarkan pada perkataan al-Mawardi dibawah ini:
 وَالْقَوْلُ الثَّانِي : وَهُوَ قَوْلُهُ فِي الْجَدِيدِ : أَنَّ دَمَ الْحَامِلِ إِذَا ضَارَعَ الْحَيْضَ فِي الصِّفَةِ وَالْقَدْرِ كَانَ حَيْضًا (أبو الحسن الماوردي، الحاوي الكبير،)
"Pendapat yang kedua yaitu qaul jadid Imam Syafii, bahwa darah yang keluar dari orang hamil ketika menyerupai darah haid baik dari sifat dan ukurannya itu adalah darah haid". (Abu al-Hasan al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir,)
D.Pendapat dari Madzhab Hanbali
Bahwa darah yang keluar saat hamil adalah darah fasid / istihadoh KECUALI darah tersebut keluar dua hari atau tiga hari sebelum melahirkan maka disebut darah nifas, tetapi dengan disertai tanda-tanda melahirkan. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Qudamah.
(مَسْأَلَةٌ : قَالَ وَالْحَامِلُ لَا تَحِيضُ ، إلَّا أَنْ تَرَاهُ قَبْلَ وِلَادَتِهَا بِيَوْمَيْنِ ، أَوْ ثَلَاثَةٍ فَيَكُونُ دَمَ نِفَاسٍ
مَذْهَبُ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ رَحِمَهُ اللَّهُ أَنَّ الْحَامِلَ لَا تَحِيضُ ، وَمَا تَرَاهُ مِنْ الدَّمِ فَهُوَ دَمُ فَسَادٍ وَهُوَ قَوْلُ جُمْهُورِ التَّابِعِينَ-- ابن قدامة، المغني، رياض-  دار عالم الكتب، ج، 1، ص. 443
"(Masalah: Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa orang hamil itu tidak mengalami haid, tetapi jika ia melihat darah sebelum melahirkan dua hari atau tiga hari maka darah tersebut adalah darah nifas).
Madzhab Abi Abdillah (Imam Ahmad bin Hanbal) rahimahullah menyatakan bahwa orang hamil tidak mengalami haid, sedang darah yang dilihatnya (saat hamil) adalah darah fasid. Pendapat ini sama dengan pendapat mayoritas tabiin." (Ibnu Qudamah, al-Mughni)


script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script> (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-7691476900848140", enable_page_level_ads: true }); </script>



Setelah mengetahui berbagai pandangan para ulama,MAKA DARAH YANG KELUAR PADA WAKTU HAMIL adalah darah fasid atau istihadlah
Dengan dasar dasar di atas kalau ada kejadian seperti itu maka ibu hamil tersebut mempunyai kewajiban seperti biasanya meskipun pada waktu kehamilanya keluar darah
Wallohu a'lam

No comments: