Tuesday, 29 January 2019

Menyusui anak menurut islam

PERINTAH BAGI PARA IBU UNTUK MENYUSUI ANAKNYA




Alloh ‘azza wa jalla berfirman :





وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آَتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ 
واعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ




“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
[QS al-Baqoroh : 233]


Lafadz ayat :


[وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُن..]



bentuknya adalah khobar (pengabaran) tapi bermakna perintah, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Mandzur dalam Lisanul Arob 
Berkata al-Hafidz Ibnu Katsir dalam tafsirnya :


“Ini merupakan petunjuk dari Alloh ta’ala kepada para ibu agar mereka menyusui anak-anaknya dengan penyusuan yang sempurna yaitu 2 tahun, maka tidak dianggap sebagai ‘menyusu’ jika lebih dari itu. Oleh karena itu Alloh berfirman :



[لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ]




yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan“ dan kebanyakan para imam berpendapat bahwa persusuan tidaklah menjadikan mahrom kecuali jika usia yang disusui masih di bawah 2 tahun, sehingga jika seorang anak menyusu sedangkan umurnya sudah lebih dari 2 tahun maka hal itu tidak menjadikannya mahrom.

script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script> (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-7691476900848140", enable_page_level_ads: true }); </script>

PEMBERIAN ASI SECARA SEMPURNA SAMPAI DISAPIH MERUPAKAN JASA KEDUA ORANG TUA




Alloh ta’ala berfirman :




وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ




“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada kedua orang tuanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, danmenyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.“
[QS Luqman : 14]






وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ






“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula).
Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa: “Wahai Robb-ku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri”.
[QS al-Ahqof : 15]




hukuman bagi wanita yang tidak mau menyusui yaitu
Dicabik-cabik ular-ular yang besar dan ganas





Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:



فَإِذَا أَنَا بِنِسَاءٍ تَنْهَشُ ثَدْيَهُنَّ الْحَيَّاتُ، فَقُلْتُ: مَا بَالُ هَؤُلَاءِ؟ فَقَالَ: اللَّوَاتِي يَمْنَعْنَ أَوْلَادَهُنَّ أَلْبَانَهُنَّ




Tiba-tiba aku melihat para wanita yang payudara-payudara mereka dicabik-cabik ular yang ganas.
Maka aku bertanya: ‘Kenapa mereka?’ Malaikat menjawab: ‘Mereka adalah para wanita yang tidak mau menyusui anak-anaknya (tanpa alasan syar’i)
(HR. Al-Hakim)





Wallohu a'lam bissowab

Thursday, 24 January 2019

Dalil adanya siksa kubur

firman Allah Ta’ala:
يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآَخِرَةِ
Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki.
(QS. Ibrahim: 27)
Al Baroo’ bin ‘Aazib mengatakan,
نَزَلَتْ فِى عَذَابِ الْقَبْرِ.
Ayat ini turun untuk menjelaskan adanya siksa kubur.
(HR. Muslim)
Bahkan Ibnul Qoyyim rahimahullah ulama yang sudah diketahui keilmuannya mengatakan bahwa hadits yang menjelaskan mengenai siksa kubur adalah hadits yang sampai derajat mutawatir.
(At Tafsir Al Qoyyim)
Dalam ayat lain allah swt berfirman
لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحاً فِيمَا تَرَكْتُ كَلَّا إِنَّهَا كَلِمَةٌ هُوَ قَائِلُهَا وَمِن وَرَائِهِم بَرْزَخٌ إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ
“Agar aku berbuat amal yang saleh terhadap yang telah aku tinggalkan. Sekali-kali tidak. Sesungguhnya itu adalah perkataan yang diucapkannya saja Dan di hadapan mereka ada dinding sampal hari mereka dibangkitkan”
(Q.S Al-Mukminun: 100)
Mengenai Firman Allah Ta’ala yang berarti “Dan di hadapan mereka ada dinding”, terdapat ancaman bagi orang-orang zhalim yang mengalami adzab alam barzakh.
Sebagaimana difirmankan-Nya yang bermakna
“Dan di hadapan mereka ada jahannam”
(Q.S Al-Jaatsiyah: 10).
Firman-Nya yang bermakna “Sampai hari mereka dibangkitkan” Yakni adzab itu akan berlangsung terus padanya sehingga datang hari kebangkitan. (Tafsir Ibnu Katsir)
1. Diperlihatkan neraka jahannam
النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا
Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang.” (Ghafir: 46)
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا مَاتَ عُرِضَ عَلَيْهِ مَقْعَدَهُ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ، إِنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَمِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ، وَإِنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ فَمِنْ أَهْلِ النَّارِ فَيُقَالُ: هَذَا مَقْعَدُكَ حَتَّى يَبْعَثَكَ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Sesungguhnya apabila salah seorang di antara kalian mati maka akan ditampakkan kepadanya calon tempat tinggalnya pada waktu pagi dan sore. Bila dia termasuk calon penghuni surga, maka ditampakkan kepadanya surga. Bila dia termasuk calon penghuni neraka maka ditampakkan kepadanya neraka, dikatakan kepadanya: ‘Ini calon tempat tinggalmu, hingga Allah Subhanahu wa Ta’ala membangkitkanmu pada hari kiamat’.”
(Muttafaqun ‘alaih)
2. Dipukul dengan palu dari besi
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
فَأَمَّا الْكَافِرُ وَالْمُنَافِقُ فَيَقُولَانِ لَهُ: مَا كُنْتَ تَقُولُ فِي هَذَا الرَّجُلِ؟ فَيَقُولُ: لَا أَدْرِي، كُنْتُ أَقُولُ مَا يَقُولُ النَّاسُ. فَيَقُولَانِ: لَا دَرَيْتَ وَلَا تَلَيْتَ. ثُمَّ يُضْرَبُ بِمِطْرَاقٍ مِنْ حَدِيدٍ بَيْنَ أُذُنَيْهِ فَيَصِيحُ فَيَسْمَعُهَا مَنْ عَلَيْهَا غَيْرُ الثَّقَلَيْنِ
Adapun orang kafir atau munafik, maka kedua malaikat tersebut bertanya kepadanya: “Apa jawabanmu tentang orang ini (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam)?” Dia mengatakan: “Aku tidak tahu. Aku mengatakan apa yang dikatakan orang-orang.” Maka kedua malaikat itu mengatakan: “Engkau tidak tahu?! Engkau tidak membaca?!” Kemudian ia dipukul dengan palu dari besi, tepat di wajahnya. Dia lalu menjerit dengan jeritan yang sangat keras yang didengar seluruh penduduk bumi, kecuali dua golongan: jin dan manusia.” (Muttafaqun ‘alaih)
3. Disempitkan kuburnya, sampai tulang-tulang rusuknya saling bersilangan, dan didatangi teman yang buruk wajahnya dan busuk baunya.
Dalam hadits Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu yang panjang, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang orang kafir setelah mati:
فَأَفْرِشُوهُ مِنَ النَّارِ وَافْتَحُوا لَهُ بَابًا مِنَ النَّارِ؛ فَيَأْتِيهِ مِنْ حَرِّهَا وَسُمُومِهَا وَيَضِيقُ عَلَيْهِ قَبْرُهُ حَتَّى تَخْتَلِفَ فِيهِ أَضْلاَعُهُ وَيَأْتِيهِ رَجُلٌ قَبِيحُ الْوَجْهِ قَبِيحُ الثِّيَابِ مُنْتِنُ الرِّيحِ فَيَقُولُ: أَبْشِرْ بِالَّذِي يَسُوؤُكَ، هَذَا يَوْمُكَ الَّذِي كُنْتَ تُوعَدُ. فَيَقُولُ: مَنْ أَنْتَ، فَوَجْهُكَ الْوَجْهُ الَّذِي يَجِيءُ بِالشَّرِّ. فَيَقُولُ: أَنَا عَمَلُكَ الْخَبِيثُ. فَيَقُولُ: رَبِّ لَا تُقِمِ السَّاعَةَ
Gelarkanlah untuknya alas tidur dari api neraka, dan bukakanlah untuknya sebuah pintu ke neraka. Maka panas dan uap panasnya mengenainya. Lalu disempitkan kuburnya sampai tulang-tulang rusuknya berimpitan. Kemudian datanglah kepadanya seseorang yang jelek wajahnya, jelek pakaiannya, dan busuk baunya. Dia berkata: ‘Bergembiralah engkau dengan perkara yang akan menyiksamu. Inilah hari yang dahulu engkau dijanjikan dengannya (di dunia).’ Maka dia bertanya: ‘Siapakah engkau? Wajahmu adalah wajah yang datang dengan kejelekan.’ Dia menjawab: ‘Aku adalah amalanmu yang jelek.’ Maka dia berkata: ‘Wahai Rabbku, jangan engkau datangkan hari kiamat’.”
(HR. Ahmad, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan Al-Hakim)
4. Dirobek-robek mulutnya, dimasukkan ke dalam tanur yang dibakar, dipecah kepalanya di atas batu, ada pula yang disiksa di sungai darah, bila mau keluar dari sungai itu dilempari batu pada mulutnya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Jibril dan Mikail ‘alaihissalam sebagaimana disebutkan dalam hadits yang panjang:
فَأَخْبِرَانِي عَمَّا رَأَيْتُ. قَالَا: نَعَمْ، أَمَّا الَّذِي رَأَيْتَهُ يُشَقُّ شِدْقُهُ فَكَذَّابٌ يُحَدِّثُ بِالْكَذْبَةِ فَتُحْمَلُ عَنْهُ حَتَّى تَبْلُغَ الْآفَاقَ فَيُصْنَعُ بِهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَالَّذِي رَأَيْتَهُ يُشْدَخُ رَأْسُهُ فَرَجُلٌ عَلَّمَهُ اللهُ الْقُرْآنَ فَنَامَ عَنْهُ بِاللَّيْلِ وَلَمْ يَعْمَلْ فِيهِ بِالنَّهَارِ يُفْعَلُ بِهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَالَّذِي رَأَيْتَهُ فِي الثَّقْبِ فَهُمُ الزُّنَاةُ، وَالَّذِي رَأَيْتَهُ فِي النَّهْرِ آكِلُوا الرِّبَا
“Beritahukanlah kepadaku tentang apa yang aku lihat.” Keduanya menjawab: “Ya. Adapun orang yang engkau lihat dirobek mulutnya, dia adalah pendusta. Dia berbicara dengan kedustaan lalu kedustaan itu dinukil darinya sampai tersebar luas. Maka dia disiksa dengan siksaan tersebut hingga hari kiamat. Adapun orang yang engkau lihat dipecah kepalanya, dia adalah orang yang telah Allah ajari Al-Qur’an, namun dia tidur malam (dan tidak bangun untuk shalat malam). Pada siang hari pun dia tidak mengamalkannya. Maka dia disiksa dengan siksaan itu hingga hari kiamat. Adapun yang engkau lihat orang yang disiksa dalam tanur, mereka adalah pezina. Adapun orang yang engkau lihat di sungai darah, dia adalah orang yang makan harta dari hasil riba.
(HR. Al-Bukhori)
5. Dicabik-cabik ular-ular yang besar dan ganas
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَإِذَا أَنَا بِنِسَاءٍ تَنْهَشُ ثَدْيَهُنَّ الْحَيَّاتُ، فَقُلْتُ: مَا بَالُ هَؤُلَاءِ؟ فَقَالَ: اللَّوَاتِي يَمْنَعْنَ أَوْلَادَهُنَّ أَلْبَانَهُنَّ
Tiba-tiba aku melihat para wanita yang payudara-payudara mereka dicabik-cabik ular yang ganas. Maka aku bertanya: ‘Kenapa mereka?’ Malaikat menjawab: ‘Mereka adalah para wanita yang tidak mau menyusui anak-anaknya (tanpa alasan syar’i)
(HR. Al-Hakim. Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu dalam Al-Jami’ush Shahih berkata: “Ini hadits shahih dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu.”)

Wednesday, 23 January 2019

Hukum dalam islam menyebarkan hoax

Berita bohong atau hoax menurut alqur'an dan hadis




hoaks’ adalah ‘berita bohong.
’Dalam Oxford English dictionary, ‘hoax’ didefinisikan sebagai ‘malicious deception’ atau ‘kebohongan yang dibuat dengan tujuan jahat’. Sayangnya, banyak netizen yang sebenarnya mendefinisikan ‘hoax’ sebagai ‘berita yang tidak saya sukai’.
Apa itu hoax dan bagaimana agar kita tidak tertipu?
Hoax’ atau ‘fake news’ bukan sesuatu yang baru, dan sudah banyak beredar sejak Johannes Gutenberg menciptakan mesin cetak pada tahun 1439.
Dulu sebelum zaman internet, ‘hoax’ bahkan lebih berbahaya dari sekarang karena sulit untuk diverifikasi.
Berikut beberapa jenis hoax:

1. Hoax proper

Hoax dalam definisi termurninya adalah berita bohong yang dibuat secara sengaja. Pembuatnya tahu bahwa berita itu bohong dan bermaksud untuk menipu orang dengan beritanya.

2. Judul heboh tapi berbeda dengan isi berita

Kebiasaan buruk banyak netizen adalah hanya membaca headline berita tanpa membaca isinya. Banyak beredar artikel yang isinya benar tapi diberi judul yang heboh dan provokatif yang sebenarnya tidak sama dengan isi artikelnya.

3. Berita benar dalam konteks menyesatkan

Kadang-kadang berita benar yang sudah lama diterbitkan bisa beredar lagi di sosial media. Ini membuat kesan bahwa berita itu baru terjadi dan bisa menyesatkan orang yang tidak mengecek kembali tanggalnya

Apa saja konsekuensi membuat dan menyebarkan berita menyesatkan?

Membuat masyarakat menjadi curiga dan bahkan membenci kelompok tertentu
Menyusahkan atau bahkan menyakiti secara fisik orang yang tidak bersalah
Memberikan informasi yang salah kepada pembuat kebijaksanaan

script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script> (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-7691476900848140", enable_page_level_ads: true }); </script>

Bagaimana sudut pandang islam

allah swt berpirman

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِن جَآءَكُمْ فَاسِقُُ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَافَعَلْتُمْ نَادِمِينَ


“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu”
[Al Hujurat : 6]


Dalam ayat ini,Allah melarang hamba-hambanya yang beriman berjalan mengikut desas-desus.
Allah menyuruh kaum mukminin memastikan kebenaran berita yang sampai kepada mereka.
Tidak semua berita yang dicuplikkan itu benar, dan juga tidak semua berita yang terucapkan itu sesuai dengan fakta.
musuh-musuh kalian senantiasa mencari kesempatan untuk menguasai kalian.
Maka wajib atas kalian untuk selalu waspada,hingga kalian bisa mengetahui orang yang hendak menebarkan berita yang tidak benar.
Allah berfirman,


يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِن جَآءَكُمْ فَاسِقُُ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا


“Hai orang-orang yang beriman, jika 
datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti”
Maksudnya, janganlah kalian menerima (begitu saja) berita dari orang fasik,sampai kalian mengadakan pemeriksaan, penelitian dan mendapatkan bukti kebenaran berita itu.
Dalam ayat ini Allah memberitahukan,bahwa orang-orang fasik itu pada dasarnya (jika berbicara) dia dusta,akan tetapi kadang ia juga benar.
Karenanya, berita yang disampaikan tidak boleh diterima dan juga tidak ditolak begitu saja, kecuali setelah diteliti.
Jika benar sesuai dengan bukti, maka diterima dan jika tidak, maka ditolak.
Kemudian Allah menyebutkan illat atau sebab perintah untuk meneliti dan larangan untuk mengikuti berita-berita tersebut.
Allah berfirman.


أَن تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ


“Agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya”
Kemudian nampak bagi kamu kesalahanmu dan kebersihan mereka.

فَتُصْبِحُوا عَلَى مَافَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

“Yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu”
Terutama jika berita tersebut bisa menyebabkan punggungmu terkena cambuk.
Misalnya, jika masalah yang kalian bicarakan bisa mengkibatkan hukum had,seperti qadzaf (menuduh) dan yang sejenisnya.
Sungguh,betapa semua kaum muslimin memerlukan ayat ini,untuk mereka baca, renungi, lalu beradab dengan adab yang ada padanya. Betapa banyak fitnah yang terjadi akibat berita bohong yang disebarkan orang fasiq yang jahat!

Betapa banyak darah yang tertumpah,jiwa yang terbunuh,harta yang terampas,kehormatan yang terkoyakkan,akibat berita yang tidak benar.
Berita yang dibuat oleh para musuh Islam dan musuh umat ini.
Dengan berita itu, mereka hendak menghancurkan persatuan umat ini, mencabik-cabiknya dan mengobarkan api permusuhan diantara umat Islam.
Betapa banyak dua saudara berpisah disebabkan berita bohong.
Betapa banyak suami-istri berpisah karena berita yang tidak benar Betapa banyak kabilah-kabilah,dan kelompok-kelompok saling memerangi,karena terpicu berita bohong!


Allah Azza wa Jalla Yang Maha penyayang dan Maha Mengetahui,
telah meletakkan satu kaidah bagi umat ini untuk memelihara mereka dari perpecahan dan membentengi mereka dari pertikaian,juga untuk memelihara mereka dari api fitnah.

Akan tetapi sangat disayangkan, tidak ada satu pun masyarakat muslim yang bebas dari orang-orang munafiq yang memendam kedengkian.

Mereka tidak senang melihat kaum muslimin menjadi masyarakat yang bersatu dan bersaudara,dimana orang yang paling rendah diantara mereka dijamin bisa berusaha dengan aman dan apabila orang akar rumput itu mengeluh maka orang yang di tampuk kepemimpinan juga akan mengeluh.
Wajib atas kaum muslimin untuk waspada dan mewaspadai musuh-musuh mereka.

Dan hendaklah kaum muslimin mengetahui, bahwa para musuh mereka tidak pernah tidur (tidak pernah berhenti) membuat rencana dan tipu daya terhadap kaum muslimin.

Maka wajiblah atas mereka untuk senantiasa waspada,sehingga bisa mengetahui sumber kebencian,dan bagaimana rasa saling bermusuhan dikobarkan oleh para musuh.

Sesungguhnya keberadaan orang-orang munafiq di tengah kaum muslimin dapat menimbulkan bahaya yang sangat besar.
Akan tetapi yang lebih berbahaya, ialah keberadaan orang-orang mukmin berhati baik yang selalu menerima berita yang dibawakan orang-orang munafiq.

Mereka membuka telinga lebar-lebar mendengarkan semua ucapan orang munafiq, lalu mereka berkata dan bertindak sesuai berita itu.

Mereka tidak peduli dengan bencana yang ditimpakan kepada kaum muslimin akibat mengekor orang munafiq.
Al Qur’an telah mencatatkan buat kita satu bencana yang pernah menimpa kaum muslimin,akibat dari sebagian kaum muslimin yang mengekor kepada orang-orang munafiq yang dengki,
sehingga bisa mengambil pelajaran dari pengalaman orang-orang sebelum kita.


Kalau kalian mau,bacalah Surat An Nur dan renungilah ayat-ayat penuh barakah yang Allah ucapkan tentang kebersihan Ummul Mukminin ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma dari tuduhan kaum munafiq.
Kemudian sebagian kaum muslimin yang jujur ikut-ikutan menuduh tanpa meneliti bukti-buktinya.
Allah berfirman.


إِنَّ الَّذِينَ جَآءُوا بِاْلإِفْكِ عُصْبَةٌ مِّنكُمْ لاَتَحْسَبُوهُ شَرًّا لَّكُم بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ لِكُلِّ امْرِئٍ مِّنْهُم مَّااكْتَسَبَ مِنَ اْلإِثْمِ وَالَّذِي تَوَلَّى كِبْرَهُ مِنْهُمْ لَهُ عَذَابٌ عَظِيمٌ


“Sesungguhnya orang-orang yang membawa ifki adalah dari golongan kamu juga.Janganlah kamu kira berita bohong itu buruk bagi kamu, bahkan ia adalah baik bagi kamu.Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya, dan barangsiapa diantara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu, baginya adzab yang besar”
[An Nur : 11]


Ifki maksudnya ialah berita bohong. Dan ini merupakan kebohongan yang paling jelek.


لاَتَحْسَبُوهُ شَرًّا لَّكُم بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ


“Janganlah kamu kira berita bohong itu buruk bagi kamu, bahkan ia adalah baik bagi kamu”
[An Nur : 11].


Tidak semua perkara-perkara itu bisa dinilai hanya dengan zhahirnya saja. Karena terkadang kebaikan atau nikmat itu datang dalam satu bentuk yang kelihatannya menyusahkan. Diantara kebaikan (yang dijanjikan Allah buat keluarga Abu Bakar), ialah Allah menyebut mereka di malail a’la. Dan Allah menurunkan beberapa ayat yang bisa dibaca mengenai keadaan kalian (keluarga Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu).
Dengan turunnya ayat ini,maka hilanglah mendung dan tersingkaplah kegelapan itu.
Lenyap sudah gunung kepedihan yang bertengger dalam kalbu Ummul Mukminin ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, suaminya,yaitu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bapaknya.
Sebagaimana juga hilangnya kepedihan sang penuduh, yaitu seorang shahabat yang jujur Shafwan bin Mu’atthil.
Kemudian ayat selanjutnya mengajarkan kepada kaum mukminin,bagaimana menyikapi berita.
Allah berfirman.


لَّوْلآ إِذْ سَمِعْتُمُوهُ ظَنَّ الْمُؤْمِنُونَ وَالْمُوْمِنَاتُ بِأَنفُسِهِمْ خَيْرًا وَقَالُوا هَذَآ إِفْكٌ مُّبِينٌ


“Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohong itu, orang-orang mu’minin dan mu’minat tidak bersangka baik terhadap diri mereka sendiri, dan (mengapa tidak) berkata:”Ini adalah suatu berita bohong yang nyata.”
[An Nur : 12].


Wahai kaum msulimin, inilah langkah pertama yang harus engkau lakukan,jika ada berita buruk tentang saudaramu,
yaitu berhusnuhan (berperasangka baik) kepada dirimu.
Jika engkau sudah husnuzhan kepada dirimu,maka selanjutnya kamu wajib husnuzhan kepada saudaramu dan (meyakini) kebersihannya dari cela yang disampaikan.
Dan engkau katakan,


سُبْحَانَكَ هَذَا بُهْتَانٌ عَظِيمٌ


“Maha Suci Engkau (Allah) ini merupakan kedustaan yang besar”. [An Nur : 16].


Inilah yang dilakukan oleh sebagian shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,ketika sampai berita kepada mereka tentang Ummul Mukminin.
Diceritakan dari Abu Ayyub,
bahwa istrinya berkata,

“Wahai Abu Ayyub, tidakkah engkau dengar apa yang dikatakan banyak orang tentang Aisyah?”

Abu Ayyub menjawab,“Ya. Itu adalah berita bohong.

Apakah engkau melakukan perbuatan itu (zina), hai Ummu Ayyub?

Ummu Ayyub menjawab,“Tidak. Demi Allah, saya tidak melakukan perbuatan itu.”

Abu Ayyub berkata,“Demi Allah, A’isyah itu lebih baik dibanding kamu.”

Kemudian Allah berfirman.


لَّوْلاَ جَآءُوعَلَيْهِ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَآءَ فَإِذْ لَمْ يَأْتُوا بِالشُّهَدَآءِ فَأُوْلَئِكَ عِندَ اللهِ هُمُ الْكَاذِبُونَ


“Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita bohong itu. Oleh karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi, maka mereka itulah pada sisi Allah orang-orang yang dusta”
[An Nur : 13].


Inilah langkah yang kedua,jika ada berita tentang saudaranya.
Langkah pertama,mencari dalil yang bersifat bathin,maksudnya berhusnuzhan kepada saudaranya. Langkah kedua mencari bukti nyata.


يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِن جَآءَكُمْ فَاسِقُُ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا


“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti”.
[Al Hujurat : 6]


script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script> (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-7691476900848140", enable_page_level_ads: true }); </script>

Maksudnya mintalah bukti kebenaran suatu berita dari si pembawa berita.
Jika ia bisa mendatangkan buktinya, maka terimalah.
Jika ia tidak bisa membuktikan, maka tolaklah berita itu di depannya; karena ia seorang pendusta.
Dan cegahlah masyarakat agar tidak menyampaikan berita bohong yang tidak ada dasarnya sama sekali. Dengan demikian,berita itu akan mati dan terkubur di dalam dada pembawanya ketika kehilangan orang-orang yang mau mengambil dan menerimanya.
Seperti inilah Al Qur’an mendidik umatnya.
Namun sangat disayangkan banyak kaum muslimin yang tidak konsisten dengan pendidikan ini.
Sehingga jika ada seorang munafik yang menyebarkan berita bohong, maka berita itu akan segera tersebar di masyarakat dan diucapkan oleh banyak lidah tanpa mengecek dan meniliti kebenarannya.
Dalam hal ini Allah berfirman.


إِذْ تَلَقَّوْنَهُ بِأَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُولُونَ بِأَفْوَاهِكُم ٌ


“(Ingatlah) di waktu kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut”.
[An Nur : 15].


Pada dasarnya ucapan itu diterima dengan telinga, bukan dengan lisan. Akan tetapi Allah ungkapkan tentang cepatnya berita itu tersebar di tengah masyarakat.
Seakan-akan kata-kata itu keluar dari mulut ke mulut tanpa melalui telinga, dilanjutkan ke hati yang memikirkan apa yang didengar,
selanjutnya memutuskan boleh atau tidak berita itu disebar luaskan.

وَتَقُولُونَ بِأَفْوَاهِكُم مَّالَيْسَ لَكُم بِهِ عِلْمٌ وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِندَ اللهِ عَظِيمٌ

“Kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit juga, dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja.Padahal dia pada sisi Allah adalah besar”
[An Nur : 15].


Allah mendidik kaum mukminin dengan adab ini.
Mengajarkan kepada mereka cara menghadapi berita serta cara memberantasnya,sehingga tidak tersebar di masyarakat.
Setelah itu Allah mengingatkan kaum mukminin, agar tidak membicarakan sesuatu yang tidak mereka diketahui.
Allah juga mengingatkan mereka, agar tidak mengekor kepada para pendusta penebar berita bohong.
Allah berfirman.


يَعِظُكُمُ اللهُ أَن تَعُودُوا لِمِثْلِهِ أَبَدًا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ


“Allah memperingatkan kamu agar (jangan) kembali memperbuat yang seperti itu selama-lamanya, jika kamu orang-orang yang beriman”. [An Nur : 17].


Kemudian Allah menjelaskan, mengekor kepada para pendusta memiliki arti mengikuti langkah-langkah syetan. Allah berfirman.


يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَن يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَآءِ وَالْمُنكَرِ وَلَوْلاَ فَضْلُ اللهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ مَازَكَى مِنكُم مِّنْ أَحَدٍ أَبَدًا وَلَكِنَّ اللهَ يُزَكِّي مَن يَشَآءُ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمُُ


“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah syetan, maka sesungguhnya syetan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar”.
[An Nur : 21].


Dalam ayat selanjutnya Allah menerangkan, lisan dan semua anggota badan lainnya akan memberikan kesaksian atas seorang hamba pada hari kiamat.
Allah berfirman.


إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاَتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَاْلأَخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ . يَوْمَ تَشْهَدُ عَلَيْهِمْ أَلْسِنَتُهُمْ وَأَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ . يَوْمَئِذٍ يُوَفِّيهِمُ اللهُ دِينَهُمُ الْحَقَّ وَيَعْلَمُونَ أَنَّ اللهَ هُوَ الْحَقُّ الْمُبِينُ


“Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la’nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka adzab yang besar, pada hari (ketika) lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. Pada hari itu, Allah akan memberi mereka balasan yang setimpal menurut semestinya, dan tahulah mereka, bahwa Allah-lah Yang Benar, lagi Yang menjelaskan (segala sesuatu menurut hakikat yang sebenarnya)”
[An Nur 23-25].


script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script> (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-7691476900848140", enable_page_level_ads: true }); </script>

Wahai para penebar desas-desus !
Wahai para pembuat kedustaan !
Hai orang yang tidak senang melihat orang mukmin saling mencintai sehingga dipisahkan !
Hai orang yang tidak suka melihat kaum mukmin aman !
Hai para pencari aib orang yang baik!
Tahanlah lidahmu




karena sesungguhnya kamu akan diminta pertanggungjawaban kata-kata yang engkau ucapkan.
Allah berfirman.


مَّايَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلاَّ لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ


“Tiada suatu ucapanpun yang diucapkan, melainkan ada di dekatnya Malaikat pengawas yang selalu hadir”.
[Qaf : 18].


Tahanlah lidahmu!


Jauhilah perbuatan bohong dan janganlah menebarkan desas-desus!
Janganlah menuduh kaum muslimin tanpa bukti,dan janganlah berburuk sangka kepada mereka!
Seakan-akan aku dengan engkau, wahai saudaraku, berada pada hari kiamat; hari kerugian dan hari penyesalan.

Sementara para seterumu merebutmu.
Yang ini mengatakan 

“engkau telah menzhalimiku”,
yang lain mengatakan
“engkau telah menfitnahku”,
yang lain lagi mengatakan,
“engkau telah melecehkanku”,
yang lain mengatakan
“engkau telah menggunjingku”.
Sementara engkau tidak mampu menghadapi mereka.

Engkau mengharap kepada Rabb-mu agar menyelamatkanmu dari mereka,namun tiba-tiba engkau mendengar.


الْيَوْمَ تُجْزَي كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ لاَظُلْمَ الْيَوْمَ إِنَّ اللهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ


“Pada hari ini tiap-tiap jiwa diberi balasan dengan apa yang diusahakannya. Tidak ada yang dirugikan pada hari ini. Sesungguhnya Allah amat cepat hisabnya”
[Al Mukmin : 17].


Lalu engkaupun menjadi yakin dengan neraka.
Engkau ingat firman Allah.


وَلاَتَحْسَبَنَّ اللهَ غَافِلاً عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ اْلأَبْصَارُ



“Dan janganlah sekali-kali kamu (Muhammad) mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang dzalim. Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak”
[Ibrahim : 42].
script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script> (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-7691476900848140", enable_page_level_ads: true }); </script>

Hukuman bagi yang Sembarangan Menyebar Berita


Bagi kita yang suka asal dan tergesa-gesa dalam menyebarkan berita, maka hukuman di akhirat kelak telah menanti kita.
Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan mimpi beliau,



رأيت الليلة رجلين أتياني، فأخذا بيدي، فأخرجاني إلى أرض فضاء، أو أرض مستوية، فمرا بي على رجل، ورجل قائم على رأسه بيده كلوب من حديد، فيدخله في شدقه، فيشقه، حتى يبلغ قفاه، ثم يخرجه فيدخله في شدقه الآخر، ويلتئم هذا الشدق، فهو يفعل ذلك به



“Tadi malam aku bermimpi melihat ada dua orang yang mendatangiku, lalu mereka memegang tanganku, kemudian mengajakku keluar ke tanah lapang. Kemudian kami melewati dua orang, yang satu berdiri di dekat kepala temannya dengan membawa gancu dari besi. 
Gancu itu dimasukkan ke dalam mulutnya, kemudian ditarik hingga robek pipinya sampai ke tengkuk. Dia tarik kembali, lalu dia masukkan lagi ke dalam mulut dan dia tarik hingga robek pipi sisi satunya. Kemudian bekas pipi robek tadi kembali pulih dan dirobek lagi, dan begitu seterusnya.”


Di akhir hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapat penjelasan dari malaikat, apa maksud kejadian yang beliau lihat,



أما الرجل الأول الذي رأيت فإنه رجل كذاب، يكذب الكذبة فتحمل عنه في الآفاق، فهو يصنع به ما رأيت إلى يوم القيامة، ثم يصنع الله به ما شاء



“Orang pertama yang kamu lihat, dia adalah seorang pendusta.
Dia membuat kedustaan dan dia sebarkan ke seluruh penjuru dunia. Dia dihukum seperti itu sampai hari kiamat, kemudian Allah memperlakukan orang tersebut sesuai yang Dia kehendaki.” 
(HR. Ahmad)


Apabila kita sudah berusaha meneliti,namun kita belum bisa memastikan kebenarannya,
maka diam tentu lebih selamat.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


مَنْ صَمَتَ نَجَا


“Barangsiapa yang diam, dia selamat.” 
(HR. Tirmidzi)


Bertanyalah, Adakah Manfaat Menyebarkan suatu Berita Tertentu?


Lalu, apabila kita sudah memastikan keberannya,apakah berita tersebut akan kita sebarkan begitu saja?
Jawabannya tentu saja tidak.
Akan tetapi,kita lihat terlebih dahulu apakah ada manfaat dari menyebarkan berita (yang terbukti benar) tersebut?
Jika tidak ada manfaatnya atau bahkan justru berpotensi menimbulkan salah paham, keresahan atau kekacauan di tengah-tengah masyarakat dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya, maka hendaknya tidak langsung disebarkan (diam) atau minimal menunggu waktu dan kondisi dan tepat.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ


“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari muslim)



Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu untuk menyebarkan ilmu yang dia peroleh karena khawatir akan menimbulkan salah paham di tengah-tengah kaum muslimin.
Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu,



فَقَالَ: «يَا مُعَاذُ، تَدْرِي مَا حَقُّ اللهِ عَلَى الْعِبَادِ؟ وَمَا حَقُّ الْعِبَادِ عَلَى اللهِ؟» قَالَ: قُلْتُ: اللهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ، قَالَ: «فَإِنَّ حَقَّ اللهِ عَلَى الْعِبَادِ أَنْ يَعْبُدُوا اللهَ، وَلَا يُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا، وَحَقَّ الْعِبَادِ عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ لَا يُعَذِّبَ مَنْ لَا يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا» ، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَفَلَا أُبَشِّرُ النَّاسَ، قَالَ: «لَا تُبَشِّرْهُمْ فَيَتَّكِلُوا»



“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, ‘Wahai Mu’adz, apakah kamu tahu apa hak Allah yang wajib dipenuhi oleh para hamba dan apa hak hamba yang wajib dipenuhi oleh Allah?’ Aku menjawab, ‘Allah dan Rasul-nya yang lebih mengetahui.’ Beliau pun bersabda, ‘Hak Allah yang wajib dipenuhi oleh para hamba-Nya ialah supaya mereka beribadah kepada-Nya saja dan tidak berbuat syirik sedikit pun kepada-Nya. Adapun hak hamba yang wajib dipenuhi oleh Allah adalah Allah tidak akan mengazab mereka yang tidak berbuat syirik kepada-Nya.’
Lalu aku berkata, ’Wahai Rasulullah, bagaimana kalau aku mengabarkan berita gembira ini kepada banyak orang?’ Rasulullah menjawab, ’Jangan, nanti mereka bisa bersandar.’” 
(HR. Bukhari dan Muslim)



Mari kita perhatikan baik-baik hadits ini.
Dalam hadits ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan suatu berita (ilmu) kepada Mu’adz bin Jabal, namun beliau melarang Mu’adz bin Jabal untuk menyampaikannya kepada sahabat lain,
karena beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam khawatir kalau mereka salah paham terhadap kandungan hadits ini.
ARTINYA
ada suatu kondisi sehingga kita hanya menyampaikan suatu berita kepada orang tertentu saja.
Dengan kata lain, terkadang ada suatu maslahat (kebaikan) ketika menyembunyikan atau tidak menyampaikan suatu ilmu pada waktu dan kondisi tertentu, atau tidak menyampaikan suatu ilmu kepada orang tertentu.
Mu’adz bin Jabal akhirnya menyampaikan hadits ini ketika beliau hendak wafat karena beliau khawatir ketika beliau wafat, namun masih ada hadits yang belum beliau sampaikan kepada manusia.
Mu’adz bin Jabal juga menyampaikan kekhawatiran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu, agar manusia tidak salah paham dengan hadits tersebut.

script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script> (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-7691476900848140", enable_page_level_ads: true }); </script>

WAHAI SAUDARAKU



dari ringkasan di atas semoga bisa DIPAHAMI DAN DIRENUNGKAN betapa bahayanya bagi kita sendiri kelak di ahirat kalau kita tidak cerdas dalam menanggapi berita yang kita dapatkan,teliti dulu jangan asal share,jangan sampai kita menyesal di kemudian hari..



DI DUNIA KITA SEKUAT TENAGA MENJALANKAN IBADAH TAPI KITA TIDAK SADAR SEDANG MERUSAK PAHALA IBADAH KITA DENGAN MENYEBARKAN BERITA BERITA YANG TIDAK BENAR
NAUDZUBILAH...

semoga bermanfaat
Wallohu a'lam bissowab

Monday, 21 January 2019

Untuk menjaga kesucian

Rasulullah saw bersabda
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ


Suci itu ada lima

1.khitan
2.mencukur rambut kemaluan 3.mencabut bulu ketiak
4.memotong kuku
5.memotong kumis
( HR. Al-Bukhori Muslim )

Kita kupas satu persatu semoga allah membimbing kita

script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script> (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-7691476900848140", enable_page_level_ads: true }); </script>

1.PENJELASAN KHITAN

Ulama dari keempat madzhab yaitu
Hanafi,Maliki,Syafi’i dan Hanbali
memiliki pandangan yang sama dalam satu hal:
bahwa khitan itu dianjurkan dalam agama (masyruk – مشروع) baik bagi laki2 dan perempuan.
Namun apakah anjuran tersebut bersifat wajib ataukah hanya sunnah mereka berbeda pendapat dengan rincian sebagai berikut:
Hukum khitan adalah wajib bagi laki2 dan perempuan menurut madzhab Syafi’i dan Hanbali.
Alasan kedua madzhab adalah:


(a) ada hadits di mana Nabi berkata pada seorang pria yg baru masuk Islam:
أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ
“Hilangkan darimu rambut kekafiran (yg menjadi alamat orang kafir) dan khitanlah ”
(HR Abu Daud)


(b) Khitan adalah syiar umat Islam, maka ia hukumnya wajib sebagaimana syiar-syiar yang lain. Adapun dalil bahwa khitan tidak wajib bagi wanita menurut madzhab Hanbali adalah hadits

“الختان سنة للرجال، ومكرمة للنساء”
Pendapat mu’tamad (diunggulkan) dari madzhab Hanbali dan Syafi’i adalah khitan wajib bagi pria dan wanita.
Sedangkan Ibnu Qudamah (ulama madzhab Hanbali) dalam Al-Mughni mempunya pendapat sendiri yaitu khitan itu sunnah bagi laki2 dan kemuliaan (makromah) bagi perempuan.
Adapun perbedaan antara sunnah dan mukromah adalah kesunnahan mukromah berada sedikit di bawah sunnah.
Hukumnya sunnah bagi laki2 dan dianjurkan bagi perempuan menurut madzhab Hanafi dan Maliki berdasarkan pada hadits:

الختان سنة في الرجال، مكرمة في النساء

Khitan itu sunnah bagi laki2 dan kemuliaan bagi wanita. Hadits riwayat Ahmad, Baihaqi.
Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah dikatakan bahwa pendapat yg muktamad (diunggulkan) dalam madzhab Hanafi, Maliki dan pendapat minoritas dari madzhab Syafi’i adalah wajib khitan bagi pria dan sunnah bagi wanita.
Tindakan memotong kulup (kulit) yg menutupi ujung zakar atau kepala zakar (Arab, hasyafah حشفة).
Secara umum,sunat adalah tindakan memotong atau menghilangkan sebagian atau seluruh kulit penutup depan dari zakar.
Frenulum dari zakar dapat juga dipotong secara bersamaan dalam prosedur yg dinamakan frenektomi.
Imam Nawawi menyatakan bahwa khitan pada perempuan adalah memotong bagian bawah kulit lebih dan menutupi yg ada di atas vagina perempuan.
Tujuan utama syariah kenapa khitan itu disyariatkan sebab:

A.
اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ عَلَيْهِ السَّلَام وَهُوَ ابْنُ ثَمَانِينَ سَنَةً بِالْقَدُومِ
Ibrahim ‘alaihissalam telah berkhitan dengan qadum (nama sebuah alat pemotong) sedangkan beliau berumur 80 tahun
(HR bukhori muslim)

B.
menghindari adanya najis pada anggota badan saat shalat.
Karena tidak sah shalat seseorang apabila ada najis yg melekat pada badannya.
Dengan khitan maka najis kencing yg melihat disekitar kulfa (kulup) akan jauh lebih mudah dihilangkan bersamaan dengan saat seseorang membasuh kemaluannya setelah buang air kecil.

2.PENJELASAN MENCUKUR BULU KEMALUAN

Bulu yang tumbuh di sekitar kemaluan laki-laki maupun perempuan diperintahkan untuk dihilangkan.
Demikian ini termasuk sunnah-sunnah fithrah sebagaimana hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha di atas. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan:
وحَلْقُ الْعَانَةِ
(mencukur bulu kemaluan).
Perintah menghilangkan bulu kemaluan lebih dianjurkan lagi pada suami isteri.
Imam An Nawawi berkata,”Apabila seorang wanita (isteri) diminta oleh suaminya untuk menghilangkan bulu kemaluannya, maka ada dua pendapat, yang paling shahih (benar) adalah wajib (untuk melakukannya)
Namun rekomendasi pencukuran bulu kemaluan itu menurut keterangan yang kami pahami dalam kitabTuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khathib itu diperuntukkan untuk laki-laki.
Sedang untuk perempuan sebaiknya atau yang afdhal adalah mencabutnya.
Salah satu hikmahnya adalah menurut para ulama bahwa mencabut bulu kemaluan itu bisa mengendalikan syahwat,
sedang mencukurnya itu bisa menguatkannya.
Berbeda dengan para para ulama tersebut adalah argumen yang dikemukakan oleh Madzhab Maliki yang menyatakan bahwa mencabut bulu kemaluan (bagi perempuan) itu bisa melembutkan kemaluannya.

وَالْأَفْضَلُ لِلذَّكَرِ الْحَلْقُ وَلِغَيْرِهِ النَّتْفُ، وَقَالُوا فِي حِكْمَتِهِ، إنَّهُ يُضْعِفُ الشَّهْوَةَ، وَالْحَلْقُ يُقَوِّيهَا وَعَكَسَ الْمَالِكِيَّةُ. وَقَالُوا: لِأَنَّ نَتْفَهَا يُرْخِي الْفَرْجَ

Artinya, “Yang paling afdhal bagi laki-laki adalah mencukur bulu kemaluan, sedangkan bagi perempuan adalah mencabutnya. Para ulama berkata tentang hikmahnya, ‘Bahwa mencabut bulu kemaluan itu bisa mengendalikan syahwat, sedang mencukurnya itu bisa menguatkan syahwat. Berbeda dengan ulama dari kalangan Madzhab Maliki, mereka menyatakan; ‘Karena mencabut bulu kemaluan (bagi perempuan) itu bisa melembutkan kemaluannya,).
Menarik apa yang dikemukakan oleh para ulama tersebut mengenai hikmah pencabutan dan pencukuran bulu kemaluan.
Rekomendasi bagi perempuan adalah pencabutan bulu kemaluan karena dianggap dapat mengendalikan syahwatnya. Sedangkan menurut pandangan dari Madzhab Maliki hal itu dianggap bisa melembutkan kemaluannya.  
Sedang untuk laki-laki direkomendasikan untuk mencukurnya karena diangap akan mampu menambah daya vitalitasnya. Kendati demikian bahwa yang afdhal bagi perempuan mencabut bulu kemaluan.
Tetapi hemat kami, pandangan ini harus dibaca dalam konteks bagi perempuan yang memang sanggup menahan rasa sakitnya.
Jika memang tidak sanggup,maka mencukur bulu kemaluannya juga tidak menjadi masalah dan berhak mendapatkan kesunahan,meskipun tidak mendapatkan keafdhalan atau keutamaan.
Sebab, yang utama menurut pandangan ini adalah mencabutnya.

script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script> (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-7691476900848140", enable_page_level_ads: true }); </script>

3.MENCUKUR BULU KETIAK

Pencukuran bulu ketiak akan menyebabkan pertumbuhannya menjadi semakin lebat dan menambah bau ketiak.
Oleh karenanya rekomendasi yang diberikan adalah pencabutan buku ketiak bukan pencukuran.
Demikian sebagaimana yang kami pahami dari keterangan berikut ini.

اَلْحِكْمَةُ فِي نَتْفِهِ أَنَّهُ مَحَلٌّ لِلرَّائِحَةِ الكَرِيهَةِ وَإِنَّمَا يَنْشَأُ ذَلِكَ مِنَ الْوَسَخِ اَلَّذِي يَجْتَمِعُ بِالْعَرَقِ فِيهِ فَيَتَلَبَّدُ وَيهِيجُ فَشُرِعَ فِيهِ النَّتْفُ اَلَّذِي يُضْعِفُهُ فَتَخِفُّ الرَّائِحَةُ بِهِ بِخِلَافِ الْحَلْقِ فَإِنَّهُ يُقَوِّي الشَّعْرَ وَيُهَيِّجُهُ فَتَكْثُرُ الرَّائِحَةُ لِذَلِكَ

“Hikmah dari mencabut bulu ketiak adalah bahwa ketiak merupakan tempat bersemayamnya bau tak sedap. Dan bau tak sedap itu akibat dari daki yang bercampur dengan keringat yang ada di dalam ketiak yang kemudian menyebabkan bulu ketiak menjadi kempal dan lebat. Lantas disyariatkan mencabut bulu di ketiak dimana pencabutan tersebut bisa melemahkan bulu ketiak kemudian mengurangi baunya. Berbeda dengan mencukurnya yang malah menguatkan bulu dan melebatkannya sehingga semakin menambah bau (tak sedap) ketiak tersebut,”
Lantas jika yang direkomendasikan adalah pencabutan bulu ketiak, apakah boleh mencukurnya? Jawabannya, tentu diperbolehkan juga mencukur bulu ketiak dan berhak mendapatkan kesunahan, meskipun hal ini kurang afdhal. Sebab, yang afdhal adalah mencabutnya sebagaimana bunyi redaksi haditsnya.

أَمَّا نَتْفُ الْإِبْطِ فَسُنَّةٌ بِالْاِتِّفَاقِ وَالْأَفْضَلُ فِيهِ اَلنَّتْفُ لِمَنْ قَوِيَ عَلَيْهِ وَيَحْصُلُ أَيْضًا بَالْحَلَقِ وَبِالنُّورَةِ.

Artinya, "Menurut kesepakatan para ulama, mencabut bulu ketiak adalah sunah. Afdhalnya dalam hal ini mencabutnya bagi orang yang memang kuat menahan sakitnya, kendati demikian kesunahan tersebut bisa diperoleh dengan mencukur atau menghilangkannya dengan memakai tawas.”
Inti dari penjelasan itu adalah penjagaan kebersihan, di mana untuk kasus bulu ketiak sebaiknya dicabut bagi orang yang memang mampu menahan rasa sakitnya. Berbeda dengan bulu kemaluan di mana cukup hanya dengan mencukur sudah dianggap cukup untuk membersihkannya.
Di samping itu mencabut bulu kemaluan tentunya akan menimbulkan rasa sakit yang luar biasa,karenanya rekomendasi yang diberikan adalah dengan mencukurnya.

script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script> (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-7691476900848140", enable_page_level_ads: true }); </script>

4.PENJELASAN MEMOTONG KUKU

Ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dia bertanya pada beliau mengenai berita langit.
Rasulullah saw mengatakan

يَسْأَلُ أَحَدُكُمْ عَنْ خَبَرِ السَّمَاءِ ، وَهُوَ يَدَعُ أَظْفَارَهُ كَأَظْفَارِ الطَّيْرِ يَجْمَعُ فِيهَا الْجَنَابَةُ وَالتَّفَثُ

“Ada orang diantara kalian yang bertanya tentang berita langit, sementara dia biarkan kukunya panjang seperti cakar burung, dengan kuku itu, burung mengumpulkan janabah dan kotoran.”
(HR. Ahmad)

Untuk itulah bagian dari ajaran para nabi,mereka tidak membiarkan kuku mereka.
Mereka memotong kuku mereka, karena ini yang sesuai fitrah manusia.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْفِطْرة.....ِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ
“Ada fitrah......yaitu.....memotong kuku,
(HR. Bukhari)

Jangan Biarkan Panjang!

Sebagai bentuk penekanan, Nabi Saw memberi batas waktu kepada para sahabat,
agar kuku mereka tidak dibiarkan panjang.
Sahabat Anas bin Malik mengatakan,

وُقِّتَ لَنَا فِى قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَنَتْفِ الإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

“Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, agar tidak tidak dibiarkan lebih dari 40 hari.”
(HR. Muslim).

Batas yang diberikan Nabi Saw sifatnya umum,
berlaku untuk semua bagian badan yang dianjurkan untuk dipotong. Hanya saja,jika kuku dibiarkan sampai 40 hari tentu akan sangat mengerikan.
Sehingga untuk kuku, yang menjadi acuan adalah panjangnya.
Akan tetapi semalas-malasnya orang,maksimal kukunya harus dipotong dalam 40 hari.
Imam Nawawi menjelaskan

وأما التوقيت في تقليم الاظفار فهو معتبر بطولها: فمتى طالت قلمها ويختلف ذلك باختلاف الاشخاص والاحوال: وكذا الضابط في قص الشارب ونتف الابط وحلق العانة:

Batasan waktu memotong kuku, dengan memperhatikan panjangnya kuku tersebut.
Ketika telah panjang, segera dipotong.
Ini berbeda satu orang dan lainnya, juga dengan melihat kondisi.
Aturan ini juga yang menjadi standar dalam menipiskan kumis,
mencabut bulu ketiak dan mencabut bulu kemaluan.”
(Al-Majmu 1/158).

Apakah hukumnya haram?

Imam Ibnu Utsaimin menegaskan,
تطويل الأظافر مكروه إن لم يكن محرماً ، لأن النبي صلى الله عليه وسلم وقت في تقليم الأظافر ألا تترك فوق أربعين يوماً
Memanjangkan kuku hukumnya makruh, jika tidak dihukumi haram. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi batas waktu agar tidak membiarkan kuku kita lebih dari 40 hari. (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin)

script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script> (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-7691476900848140", enable_page_level_ads: true }); </script>

5.PENJELASAN MENCUKUR PENDEK KUMIS


Pendapat para ulama
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah berkata,
”Menggunting (memendekkan) kumis hukumnya wajib.Akan tetapi, memotong habis itu lebih lebih utama. Adapun mempertebal kumis atau membiarkannya panjang begitu saja, maka tidak boleh karena bertentangan dengan sabda Nabi
potonglah kumis
قُصُّوا الشَّوَارِب
َ
potonglah kumis sampai habis
  أَحْفُوا الشَّوَارِبَ
potonglah kumis
(جُزُّوا الشَّوَارِبَ )
Diriwayatkan dari Zaid bin Arqam Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ لَمْ يَأْخُذْ مِنْ شَارِبِهِ فَلَيْسَ مِنَّا رواه الترمذي
“Barangsiapa yang tidak pernah memotong kumisnya,maka ia bukan termasuk golongan kami”
(HR Tirimidzi)
Imam Tohawi mengatakan Mencukur lebih utama dibandingkan memendekkan.
Dan ini madzhab Abu Hanifah
Ibnu Abidin Beliau mengatakan: “Sesuai Madzhab (maksudnya Madzhab Hanafi) menurut ulama’ yang terakhir dari guru kami itu dipendekkan.
Pendapat yang lain sesuai sunnah adalah memendekkan kumis. Sementara mencukurnya itu makruh. Dan ini madzhab Malikiyah dan Syafiiyyah.
Sementara Imam Malik sangat ketat dalam masalah itu.
Mereka berdalil akan hal itu dengan berikut ini:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : ( الْفِطْرَةُ خَمْسٌ : الْخِتَانُ ، وَالِاسْتِحْدَادُ ، وَقَصُّ الشَّارِبِ ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ ، وَنَتْفُ الْآبَاطِ )

1. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu saya mendengar Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Fitrah itu ada lima, khitan, mencukur bulu kemaluan, memendekkan kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.”
(HR. Bukhori muslim)

وعَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ رضي الله عنه قَالَ : ( كَانَ شَارِبِي وَفَى – أي زاد - فَقَصَّهُ لِي – يعني النبي صلى الله عليه وسلم - عَلَى سِوَاكٍ )

2. Dai Mughiroh bin Syu’bah radhiallahu’anhu berkata, (Dahulu kumisku panjang, maka Nabi Sallallahu’alaihi wa sallam memendekkannya untukku (panjangnya) diatas siwak.”
(HR. Abu Dawud)

Diceritakan kepadan Malik bin Anas bahwa sebagian orang mencukur bersih kumisnya,maka beliau berkata, “Selayaknya dipukul orang yang melakukan hal itu.
Tidak ada dalam hadits Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dalam mencukur bersih.
Akan tetapi terlihat dua bibir dan mulut.
Malik bin Anas mengatakan, “Mencukur habis kumis termasuk bid’ah yang telah Nampak pada orang-orang.”
Imam Nawawi dalam Al-Majmu
mengatakan,
“Kemudian aturan dalam memendekkan kumis adalah memotongnya sampai kelihatan bibir, dan tidak dicukur habis sampai dasarnya.ini madzhab kami.”
Diriwayatkan oleh Imam Baihaqi dari Syarahbil bin Muslim Al-Khoulani berkata, “Saya melihat lima shahabat Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam memendekkan kumisnya dan memanjangkan jenggot dan menguncirnya. Abu Umamah Al-Bahili, Abdullah bin Basr, Utbah bin Abdu As-Silmi, Hajjah bin Amir At-Tsumali dan Miqdam bin Madikarb Al-Kindi.
Mereka memendekkan kumisnya dengan ujung bibirnya.
Mereka menjawab dari dalil yang digunakan pendapat pertama dengan salah satu jawaban,

1. maksud dengan ‘ihfa’ dan inha’ adalah memendekkan ujung rambut yang ada di atas bibir.
Bukan mencukur semua kumis (dari asalnya).
Dengan dalil riwayat yang disebutkan memendekkan saja.
Dan ia menjadi penjelasan dari hadits ihfa’.
Abul Walid mengatakan dalam ‘Al-Muntaqo Syarkh Al-Muwato “Diriwayatkan oleh Ibnu Qosim dari Malik, Bahwa penafsiran hadits Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dalam mencukur kumis adalah terlihat sisi ujung mulut. Yaitu yang dipendekkan dari sisi bibirnya dan kata ‘Itor’ adalah sisi mulut yang dilancipkan.
Imam Nawawi mengatakan “Riwayat-riwayat ini –maksudnya 
( أحفوا..أنهكوا..الشوارب )
menurut kami maksudnya adalah memendekkan dari sisi ujung bibir. Bukan dicukur dari asalnya.”

2. Bahwa kata ‘Al-Ihfa’ dan Al-Inhak’ arti dalam bahasa bukan mencukur habis, bahkan maksudnya adalah menghilangkan sebagiannya.
“Mencukur sesuatu, maksudnya tidak mengandung menghilangkan semuanya.
Akan tetapi terkandung menghilangkan sebagiannya.
نهكته الحمى نهكا : أثرت فيه“
Terserang demam, maksudnya terimbas dengannya.



PENDAPAT ULAMA 

mayoritasnya yaitu yang sesuai sunnah adalah memendekkan bukan mencukur habis.
Wallohu a'lam bissowab..

Sunday, 20 January 2019

Perang badar



Menonton film yang mendebarkan dan ikutan baper masya alloh..

Ciri ciri istri solihah

Di pertemuan kemarin kita membahas akhlaq rosululloh saw dalam berumah tangga

Baca penjelasanya di:

https://myhutbah.blogspot.com/2019/01/akhlak-rosululloh-di-rumah-tangga.html

Sekarang kita kupas

Wanita solihah

Wanita Sholehah adalah puncak kesenangan dunia,
sebagaimana sabda Rasulullah saw. dalam sebuah hadits:

 الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَ خَيْرُ مَتَاعِهَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ

Artinya :
“Dunia itu semuanya menyenangkan, dan sebaik-baik kesenangan dunia adalah wanita sholehah”.
(H.R. Muslim)



Ini suatu penegasan dari Rasulullah saw bahwa kehadiran seorang wanita sholehah dalam sebuah keluarga senantiasa membawa kesenangan terhadap suami,anak-anak dan semua keluarga.
Ini menunjukkan betapa posisi wanita sangat signifikan atau sangat menentukan baik-buruknya sebuah keluarga.
Bahkan dalam suatu riwayat dikatakan bahwa Rasulullah saw berkata :

مَنْ رَزَّقَهُ اللَّهُ امْرَأَةً صَالِحَةً , فَقَدْ أَعَانَهُ عَلَى شَطْرِ دِيْنِهِ , فَلْيَتَّقِ اللَّهَ  فِي الشَّطْرِالثَّانِي

Artinya :
“Barang-siapa yang di beri Allah rezeki berupa isteri yang sholehah, maka sungguh Allah telah menolongnya mendapat separoh dari agamanya.
Maka hendaklah ia bertaqwa kepada Allah untuk memperoleh yang separohnya”
(H.R. Ath-Thabroni dan Al-Hakim)

Ada 2(dua) hal yang perlu diperhatikan dari hadits ini

Pertama: Isteri sholehah adalah rezeki Allah.

Kedua: Betapa beruntungnya seorang laki-laki yang diberi rezeki berupa isteri sholehah,
karena  dengan keberadaan isteri sholehah berarti ia dibantu Allah untuk memperoleh separoh dari kesempurnaan agama.
Dengan kata-lain, ia telah mendekati ketaatan atau keimanan yang sempurna.
Ia tinggal melanjutkan proses penyempurnaannya dengan meningkatkan ketaqwaan kepada Allah.
Inilah kontribusi terbesar yang hanya dapat diberikan oleh isteri sholehah. Jadi,wajar kalau Rasulullah saw memerintahkan kaum laki-laki dari umatnya untuk berusaha memperisteri wanita sholehah sebagaimana sabda Beliau:

لِيَتَّخِذْ أَحَدُكُمْ قَلْبًا شَاكِرًا , وَ لِسَانًا ذَاكِرًا , وَ زَوْجَةً مُؤْمِنَتًا تُعِيْنُ أَحَدَكُمْ   لأَمْرِآخِرَتِهِ
Artinya :
“Hendaklah kalian berusaha memiliki
A hati yang senantiasa bersyukur,
B memiliki lisan yang senantiasa  berdzikir
C memperoleh isteri yang sholehah yang selalu membantu kalian dalam perkara akhirat”
(H.R. Ahmad At-Tirmidzi dan Ibnu Mâjah)

Hadits ini menegaskan,bahwa isteri sholehah akan selalu membantu atau mendorong suaminya melakukan perkara-perkara keakhiratan.
Dengan kata-lain,ia tidak akan mendorong suami berbuat curang, korupsi, k.k.n. dsb.
Wanita sholehah semacam inilah yang mampu membentuk keluarga sakinah.




            SEBALIKNYA wanita atau isteri yang jahat,akan memberikan mudharat terhadap suami, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits:

ثََلاَثٌ يَدْعُوْنَ اللَّهَ عَزَّ وَ جَلَّ فَلاَ يُسْتَجَابُ لَهُمْ : رَجُلٌ كَانَتْ تَحْتَهُ امْرَأةٌ  سَيِّئَةُ الْخُلُقِ فَلَمْ يُطَلِّقْهَا…..
Artinya :
“Ada tiga macam orang yang berdo’a kepada Allâh Yang Maha Mulia dan Maha Agung, namun tidak dikabulkan. Pertama: Seorang laki-laki yang memiliki isteri yang buruk perangainya,dan ia tidak menceraikannya…………….”.
(H.R. Al-Hakim)

         Jadi isteri yang buruk perangai atau akhlaqnya akan menjadi penghalang bagi do’a sang suami.
Alangkah sengsaranya seseorang yang do’anya tidak dikabulkan Allah.
Disana pun kita bisa lihat redaksi hadis yang membolehkan mencerai seorang perempuan yang jelek ahlaqnya tentunya sudah tidak bisa di arahkan dengan berbagai cara kepada kebaikan




Sifat-Sifat Wanita Sholehah



Wanita sholehah memiliki sifat-sifat yang khusus, sebagaimana disebutkan Allah SWT dalam Al-Qur-an

فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظ اللَّهُ
Artinya :
“Maka wanita yang shalih ialah yang taat kepada Allâh, lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka…”.
(Surah An-Nisa 34).

Dalam salah sebuah hadits, Rasulullah saw.
menyebutkan secara terperinci sifat-sifat wanita atau isteri yang sholehah.Sabda Beliau:

خَيْرُ النِّسَاءِ مَنْ تُسِرُّكَ إِذَا أَبْصَرْتَ , وَ تُطِيْعُكَ إِذَا أَمَرْتَ , وَ تَحْفَظُ غَيْبَتَكَ  فِي نَفْسِهَا وَ مَالِكَ

Artinya :
“Sebaik-baik isteri ialah yang menyenangkan-mu ketika engkau menatapnya, mematuhi-mu ketika engkau perintah; dan ketika engkau pergi, ia menjaga kehormatan-mu, yaitu dengan menjaga dirinya dan juga harta-mu”.
(H.R. Ath-Thabrini)

Dari redaksi hadis di atas jelas dengan menceritakan
sifat wanita sholehah:

1.Menyenangkan atau menimbulkan rasa senang suaminya ketika menatapnya.
Ini mencakup aspek
A penampilan yang selalu menyenangkan kalau sedang berhadapan dengan suami
B berkomunikasi dengan tutur kata yang baik dan ucapanya selalu menyejukan suami

2.Patuh atau taat ketika diperintah suaminya,apapun yang di perintahkan oleh suami dengan iklas melaksanakanya meskipun sesibuk apapun dia tetapi selalu menyediakan waktu untuk melayani perintah suaminya TENTUNYA bukan perintah yang membawa dirinya terjerumus ke dalam api neraka,kalaupun suaminya memerintahkan seperti itu dia menolaknya dengan santun dan sekaligus memberikan pengertian,mangingatkan dengan penuh rasa cinta kepada suaminya

3.Menjaga kehormatan suaminya, yaitu ketika suaminya pergi,
ia tidak melakukan perbuatan yang meruntuhkan kehormatan suami.
Ia tidak pernah menceritakan kekurangan suaminya kepada orang lain meskipun kepada ibu jempol kakinya sendiri Intinya apapun yang dapat merusak kehurmatan suaminya akan ia hindari

4.Mampu menjaga harta suaminya dengan segala kekuatanya meskipun nyawa taruhanya

Ada satu hal yang perlu diketahui, bagaimana pun sholehahnya seorang wanita,
bila berada di bawah kepemimpinan suami yang tidak becus,tidak memiliki pengetahuan agama atau tidak mau menyerahkan untuk mendidiknya kepada yang mampu di bidang agama misal si suruh berangkat ke pengajian sebab tidak mampu membina dan menasihati isterinya,maka akan sia-sialah potensi wanita itu.
Dengan kata-lain,potensi keshalihan seorang wanita hanya dapat berkembang dengan baik apabila berada di bawah kepemimpinan suami yang baik pula.
Allah telah menyebutkan hal ini dalam surah An-Nisa ayat 34:

الرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاءِ……..
Artinya :
“Laki-laki itu adalah pemimpin bagi perempuan”
Kata Qawwâmûn (قوامون) dalam ayat ini berasal dari kata Qawwam (قوام) dari segi bahasa Artinya :

الْمُتَكَفِّلُ بِاْلأَمْرِ

Artinya :
Yang bertanggung jawab terhadap segala urusan

Jadi menurut ayat di atas laki-laki dalam hal ini suami,bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua persoalan isterinya,baik yang berkaitan dengan soal material maupun spiritual.
Dengan kata-lain seorang suami harus mampu menegakkan fungsi kepemimpinannya terhadap isterinya sesuai dengan kewajiban yang dibebankan Allah kepadanya 
Kalau kita ingat di waktu ijab qobul pernikahan,di waktu wali menyerahkan yaitu menyerahkan semuanya jasmaniyyahnya dan ruhaniyahnya dan kita pun menerimanya berarti detik itu semua urusan tanggung jawab dunia dan ahiratnya berpindah yang tadinya ada di walinya lalu berpindah kepada suaminya
(Wallohu a’lam)

Saturday, 19 January 2019

Merdunya Solawat tanpa instrumen

Masya alloh merdunya

Akhlak rosululloh di rumah tangga

Untuk menggapai rumah tangga samawa yang di lakukan oleh seorang suami
Wahai para suami perlakukan istrimu dengan baik di rumahmu dengan sebaik baiknya..



Adapun istrimu melakukan  kesalahan metodeu mendidiknya PENUHI DENGAN KASIH SAYANG DAN KEBIJAKSANAAN jangan dengan kekerasan apalagi main pukul ingat wanita itu terbuat dari tulang rusuk yg termasuk tulang susu,bilamana mau meluruskan tulang tersebut sekaligus bukanya lurus tapi yang terjadi malahan patah


Kita lihat akhlak rosululloh dalam berumah tangga,di antaranya


1.Rasulullah SAW tidak pernah kasar dan memukul istrinya.
Rasulullah merupakan manusia yang berakhlak mulia dan lemah lembut
Semasa hidupnya tiadak ada satu kata pun yg menjadikan istrinya tersinggung..
Rasulullah SAW tidak pernah menggunakan tangannya untuk memukul dan menampar orang,
baik istrinya maupun pembantunya.
Hal ini sebagaimana yang disebutkan hadis riwayat Ibnu Majah:


ما ضرب رسول الله صلى الله عليه وسلم خادما له ولا امرأة ولا ضرب بيده شيئا


“Rasulullah SAW tidak pernah memukul pembantu dan perempuan (istrinya). Tidak pernah dia memukul siapapun,” (HR Majah).


2.makan berdua bersama istri. Makan berdua termasuk salah satu cara menjaga dan mempertahankan kemesraan rumah tangga.
Apalagi kedua pasangan tersebut makan satu piring dan satu gelas berdua.
Rasulullah SAW pernah mencontohkan perilaku ini, sebagaimana yang dikisahkan ‘Aisyah:


كنت أضع الإناء على في وأنا حائض ثم أناوله للنبي صلى الله عليه وسلم فيضع فاه على موضع في وآخذ العرق وأنا حائض ثم أناوله فيضع فاه على موضع في


Artinya, “Saya minum air pada sebuah gelas dalam kondisi haid, kemudian saya menyerahkannya kepada Nabi SAW. Tiba-tiba Nabi SAW menaruh bibirnya persis di bekas tempat saya minum. Saat saya makan sepotong daging, kemudian saya serahkan sisanya kepada Nabi SAW, Beliau juga menaruh bibirnya persis di bekas gigitan saya,” (HR Ibnu Hibban).


3.mencium istrinya.
Kemesraan Rasul dengan istrinya juga dapat dilihat dari kebiasaan beliau mencium istrinya. Sebagaimana diketahui,ciuman memberikan kesan tersendiri bagi perempuan.
Karenanya, Rasul SAW terbiasa untuk melakukan hal ini supaya hubungannya menjadi semakin mesra. Dalam Musnad Ishaq Ibn Rahaweh disebutkan:


عن عائشة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قبل بعض نسائه وهو صائم


Artinya, “Diriwayatkan dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah SAW mencium sebagian istrinya, padahal beliau puasa.”



4.memuji istrinya.
Perempuan mana yang tidak senang dipuji dan dimanja.
Pujian memang sudah keniscayaan bagi perempuan.
Untuk memperkuat hubungan rumah tangga,
Rasul pun tidak lupa melontari istri-istrinya dengan berbagai macam pujian.
Inilah contoh pujian yang diberikan Nabi kepada ‘Aisyah:


فضل عائشة غلى النساء كفضل الثريد على سائر الطعام


“Keutamaan ‘Aisyah dibandingkan perempuan lain ialah seperti keutamaan tsarid (roti dicampur daging) di atas seluruh makanan,” (HR Al-Bukhari, Muslim, dan lain-lain)
itu hanya segelintir ahlak akhlak rosululloh yang patut kita tiru untuk meraih rumah tangga yang sakinah mawadah warohmah
Bersambung

Friday, 18 January 2019

Pikih persetubuhan

Ibadah dalam berumah tangga
Bagi yang sudah berumah tangga itu hal yang tidak tabu untuk di bahas,maka dengan itu kita kupas tatacara bersetubuh sesuai aturan islam
Yang perlu di catat bagi pasutri dalam persetubuhan bukan untuk melampiaskan nafsu tapi tidak lain tidak bukan hanyalah untuk ibadah
Dan tatacaranya juga harus dengan kaidah ya di tuntun oleh alqur'an dan hadis

script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script> (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-7691476900848140", enable_page_level_ads: true }); </script>

Tatacara bersetubuh

1- Ikhlaskan niat untuk cari pahala
Yaitu bercinta tersebut diniatkan untuk menjaga diri dari zina (selingkuh), menghasilkan keturunan, dan mengharap pahala sebagai bentuk sedekah.
Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ
“Dalam hubungan intim suami-istri (antara kalian) itu termasuk sedekah.”
Para sahabat menanggapi, “Kenapa sampai hubungan intim saja bisa bernilai pahala?”
Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ

“Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”
(HR. Muslim)



2- Melakukan pemanasan, cumbuan terlebih dahulu dan penuhi suasana dengan suasana yang romantis
Sesuai hadis rosulullah saw
"Janganlah salah seorang dari kalian berhubungan dengan istrinya seperti binatang ternak mendatangi pasangannya. Tetapi hendaklah ada ar rasuul antara keduanya.” Ditanyakan kepada beliau, “Apakah ar rasuul itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Ciuman dan kalimat-kalimat obrolan (mesra),” 
(HR. Ad Dailami).



3- Membaca doa sebelum hubungan intim
Doa yang dianjurkan untuk dibaca adalah: Bismillah, allahumma jannibnaasy syaithoona wa jannibisy syaithoona maa rozaqtanaa.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِىَ أَهْلَهُ فَقَالَ بِاسْمِ اللَّهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا . فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِى ذَلِكَ لَمْ يَضُرُّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا

“Jika salah seorang dari kalian (yaitu suami) ingin berhubungan intim dengan istrinya, lalu ia membaca do’a: [Bismillah Allahumma jannibnaasy syaithoona wa jannibisy syaithoona maa rozaqtanaa], “Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezki yang Engkau anugerahkan kepada kami”, kemudian jika Allah menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan intim tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya.” (HR. Bukhari, no. 6388; Muslim, no. 1434).

script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script> (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-7691476900848140", enable_page_level_ads: true }); </script>


4- Menyetubuhi istri dari arah mana pun asalkan bukan di dubur
Allah Ta’ala berfirman,
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ
“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al Baqarah: 223)
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang namanya ladang (tempat bercocok tanam) pada wanita adalah di kemaluannya yaitu tempat mani bersemai untuk mendapatkan keturunan. Ini adalah dalil bolehnya menyetubuhi istri di kemaluannya, terserah dari arah depan, belakang atau istri dibalikkan.”
(Syarh Shahih Muslim)
Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
كَانَتِ الْيَهُودُ تَقُولُ إِذَا جَامَعَهَا مِنْ وَرَائِهَا جَاءَ الْوَلَدُ أَحْوَلَ
“Dahulu orang-orang Yahudi berkata jika menyetubuhi istrinya dari arah belakang, maka mata anak yang nantinya lahir bisa juling.” Lalu turunlah firman Allah Ta’ala,
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ
“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al-Baqarah: 223)
Dalam riwayat lain disebutkan,
مُقْبِلَةً وَمُدْبِرَةً مَا كَانَ فِي الفَرْجِ
“Terserah mau dari arah depan atau belakang selama di kemaluan.” (HR. Ath-Thohawi)
Hadits di atas menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyanggah anggapan keliru orang Yahudi yang menyatakan terlarangnya gaya seks dari belakang karena bisa mengakibatkan anak yang lahir nanti juling. Itu anggapan tidak benar karena Islam menghalalkan segala variasi atau cara dalam hubungan seks selama di kemaluan.
Tentang surat Al-Baqarah ayat 223 di atas, Ibnu Katsir menyatakan bahwa setubuhilah istri kalian di ladangnya yaitu di tempat yang nantinya bisa menghasilkan anak. Beliau juga berkata bahwa terserah gayanya dari depan atau pun dari belakang selama di satu lubang, yaitu kemaluan, maka dibolehkan. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 154)

script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script> (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-7691476900848140", enable_page_level_ads: true }); </script>

Lantas kapan waktu2 persetubuhan

1. Tiga waktu aurat
Yang dimaksud tiga waktu aurat adalah sebelum subuh, siang hari waktu dzuhur, dan setelah isya.
Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum shalat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di waktu dzuhur dan sesudah shalat Isya’. (Itulah) tiga waktu aurat bagi kamu. tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. (QS. An-Nur: 58).
Diriwayatkan dari Muqatil bin Hayan, beliau menceritakan sebab turunnya ayat ini,
Ada pasangan suami istri di kalangan anshar, yang dia sering membuatkan makanan untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Suatu ketika budaknya masuk ke kamar menemui mereka tanpa izin di waktu yang mereka tidak sukai untuk ditemui. Sang istripun melaporkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,



يا رسول الله، ما أقبح هذا! إنه ليدخل على المرأة وزوجها وهما في ثوب واحد



”Wahai Rasulullah, betapa buruknya sikap orang ini. Dia menemui seorang wanita ketika dia sedang berduaan bersama suaminya dalam satu selimut.” Kemudian Allah menurunkan ayat di atas. 
(Tafsir Ibn Katsir)

Allah menurunkan syariat agar anak yang belum baligh, atau budak yang tinggal bersama tuannya, untuk tidak masuk ke kamar pribadi orang tuanya atau kamar tuannya pada tiga waktu khusus tanpa izin. Tiga waktu itu Allah sebut sebagai waktu aurat, karena umumnya, mereka sedang membuka aurat di tiga waktu itu.
Ibnu Katsir menyebutkan keterangan dari as-Sudi,


كان أناس من الصحابة، رضي الله عنهم، يحبون أن يُوَاقعوا نساءهم في هذه الساعات ليغتسلوا ثم يخرجوا إلى الصلاة، فأمرهم الله أن يأمروا المملوكين والغلمان ألا يدخلوا عليهم في تلك الساعات إلا بإذن


”Dulu para sahabat radhiyallahu ‘anhum, mereka terbiasa melakukan hubungan badan dengan istri mereka di tiga waktu tersebut. Kemudian mereka mandi dan berangkat shalat. Kemudian Allah perintahkan agar mereka mendidik para budak dan anak yang belum baligh, untuk tidak masuk ke kamar pribadi mereka di tiga waktu tersebut, tanpa izin. 
(Tafsir Ibn Katsir).

script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script> (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-7691476900848140", enable_page_level_ads: true }); </script>

2. Setelah Tahajud

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki kebiasaan tidur di awal malam,
untuk bisa bangun di pertengahan atau sepertiga malam terakhir, melakukan shalat tahajud.
Aisyah menceritakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendekati istrinya setelah tahajud.
Dari al-Aswad bin Yazid, bahwa beliau pernah bertanya kepada A’isyah radhiyallahu ‘anha tentang kebiasaan shalat malamnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Keterangan A’isyah radhiyallahu ‘anhu,
كَانَ يَنَامُ أَوَّلَ اللَّيْلِ ثُمَّ يَقُومُ، فَإِذَا كَانَ مِنَ السَّحَرِ أَوْتَرَ، ثُمَّ أَتَى فِرَاشَهُ، فَإِذَا كَانَ لَهُ حَاجَةٌ أَلَمَّ بِأَهْلِهِ، فَإِذَا سَمِعَ الْأَذَانَ وَثَبَ، فَإِنْ كَانَ جُنُبًا أَفَاضَ عَلَيْهِ مِنَ الْمَاءِ، وَإِلَّا تَوَضَّأَ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur di awal malam, kemudian bangun tahajud.
Jika sudah memasuki waktu sahur, beliau shalat witir.
Kemudian kembali ke tempat tidur. Jika beliau ada keinginan, beliau mendatangi istrinya.
Apabila beliau mendengar adzan, beliau langsung bangun.
Jika dalam kondisi junub,
beliau mandi besar. Jika tidak junub, beliau hanya berwudhu kemudian keluar menuju shalat jamaah. (HR. an-Nasai)
Berdasarkan keterangan A’isyah di atas, sebagian ulama lebih menganjurkan agar hubungan badan dilakukan di akhir malam, setelah tahajud, dengan pertimbangan,
Mendahulukan hak Allah, dengan beribadah kepadanya dalam kondisi masih kuat.Menghindari tidur ketika junub, karena bisa langsung mandi untuk shalat subuh.Di awal malam umumnya pikiran penuh, dan di akhir malam umumnya pikiran dalam keadaan kosong.
Ketika menjelaskan hadis ini, Mula Ali Qori mengutip keterangn Ibnu Hajar yang menjelaskan,
تأخير الوطء إلى آخر الليل أولى؛ لأن أول الليل قد يكون ممتلئا ، والجماع على الامتلاء مضر بالإجماع على أنه قد لا يتيسر له الغسل فينام على جنابة وهو مكروه
Mengakhirkan hubungan badan hingga akhir malam itu lebih baik. Karena di awal malam terkadang pikiran orang itu penuh.
Dan melakukan jima di saat pikiran penuh,
bisa jadi membahayakan dengan sepakat para ahli,
karena bisa jadi dia tidak bisa mandi, sehingga dia tidur dalam kondisi junub dan itu hukumnya makruh. (Mirqah al-Mashabih)
Wallohu a'lam bissowab
Masya alloh semua ada aturan mainya yg semuanya itu mengandung kebaikan