Wednesday, 27 February 2019

Hukum talaq

Para suami berhati-hati dalam menggunakan kata-kata kepada isterinya, Nabi bersabda:


َوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( ثَلَاثٌ جِدُّهنَّ جِدٌّ , وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ : اَلنِّكَاحُ , وَالطَّلَاقُ , وَالرَّجْعَةُ )


Dari Abu Hurairah,Rasulullah bersabda :
Ada tiga perkara yang apabila disungguhkan jadi dan bila dimain-mainkan pun jadi yaitu nikah,talaq dan rujuk"
(HR Hakim)




PENGERTIAN TALAQ




Menurut Ulama


mazhab Hanafi dan Hanbali mengatakan bahwa talak adalah pelepasan ikatan perkawinan secara langsung untuk masa yang akan datang dengan lafal yang khusus.


Menurut mazhab Syafi'i, talak adalah pelepasan akad nikah dengan lafal talak atau yang semakna dengan itu.


Menurut ulama Maliki, talak adalah suatu sifat hukum yang menyebabkan gugurnya kehalalan hubungan suami istri.


Perbedaan definisi diatas menyebabkan perbedaan akibat hukum bila suami menjatuhkan talak Raj'i pada istrinya. 
Menurut Hanafi dan Hanbali, perceraian ini belum menghapuskan seluruh akibat talak, kecuali iddah istrinya telah habis.
Mereka berpendapat bahwa bila suami jimak dengan istrinya dalam masa iddah, maka perbuatan itu dapat dikatakan sebagai pertanda rujuknya suami. 
Ulama Maliki mengatakan bila perbuatan itu diawali dengan niat, maka berarti rujuk. 
Ulama syafi'i mengatakan bahwa suami tidak boleh jimak dengan istrinya yang sedang menjalani masa iddah, dan perbuatan itu bukanlah pertanda rujuk. karena menurut mereka, rujuk harus dilakukan dengan perkataan atau pernyataan dari suami secara jelas, bukan dengan perbuatan.


Thalak itu dibolehkan atau halal hukumnya tetapi konsekuensinya sangat berat terutama jika pasangan itu telah memilki keturunan.


Kendatipun thalak itu halal tetapi Allah membencinya, sebagaimana Rasulullah:


عَنِ ابْنِ عُمَرَ اَنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ: اَبْغَضُ اْلحَلاَلِ اِلَى اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ الطَّلاَقُ. ابو داود و ابن ماجه


Dari Ibnu Umar, bahwa sesungguhnya Nabi SAW bersabda, “Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah ’Azza wa Jalla adalah thalaq”
[HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah]



Macam-macam Talaq



Talak menurut bentuknya

Talak yang dijatuhkan suami terhadap istri ada beberapa macam bentuknya, yaitu :



1. Ila'

Ila' ialah sumpah suami tidak akan mengumpuli istrinya karena suatu sebab.
Pada zaman jahiliyah, suami yang telah mengila' isterinya maka isteri tersebut tidak di urusi lagi kebutuhan hidupnya, tidak diperhatikan lagi sehat atau sakitnya.
Akan tetapi apabil ingin menikah dengan pria lain tidak diperbolehkan, jadi isteri tersebut terkatung-katung nasibnya.
kemudian Islam memberi batasan waktu (kalau terlanjur terjadi ila') paling lama empat bulan, setelah itu suami harus memutuskan. Apakah menderaikan istrinya atau kembali. Apabila habis masa empat bulan, tetapi suami tetap diam, maka isteri berhak mengajukan gugatan ke pengadilan setempat.



2. Lian

Lian ialah saling melaknat antara suami dan istri.
Liang terjadi karena salah satu (suami/isteri) menuduh yang telah berbuat zina, sementara yang dituduh bersikeras menolak tuduhan. Apabila tidak dapat diselesaikan secara baik-baik, keduanya datang ke pengadilan agama untuk diadakan sumpah dihadapan hakim. Di hadapan penuduh disuruh bersumpah sebanyak lima kali, empat kali sumpah bahwa "Demi Allah , engkau (suami/Isteri) telah berbuat zina". Yang kelima bersumpah bahwa "Aku (suami/Isteri) bersedia menerima laknat Allah jika berdusta". Begitu pula sebaliknya yang tertuduh. Apabila penuduh tidak mau bersumpah, ia ditahan sampai mau bersumpah atau mencabut tuduhannya.



3. Dzihar

Secara bahasa, dzihar berarti punggung. Dalam istilah fiqih, dzihar diartikan sebagai perkataan suami terhadap isterinya yang mengandung maksud menyamakan isterinya dengan ibunya sendiri.
Pada zaman jahiliah, dzihar dianggap sebagai satu bentuk perceraian yang berdampak negatif. Suami yang ingin menganiaya isterinya, sementara ia tidak mau menceraikannya maka ia mendzihar isterinya. Akibatnya, isterinya tersebut terkatung-katung nasibnya, tidak bersuami dan juga tidak janda.
Islam hadir dengan membawa perbaikan.Wanita yang didzihar memang haram disetubuhi, tetapi hanya bersifat sementara. Apabila suami telah membayar kafarat (membebaskan budak atau berpuasa dua bulan berturut atau memberi makan enam puluh fakir miskin), baru boleh memperlakukan isterinya sebagaimana semula.



4. Fasakh

Fasakh ialah pembatalan nikah yang dilakukan oleh pengadilan karena salah satu pihak (suami atau isteri) tidak dapat melaksanakan kewajibannya. 
Pada dasarnya fasakh adalah hak suami dan isteri. 
Tetapi karena suami sudah mempunyai hak thalak maka fasakh biasanya diusulkan oleh pihak isteri.
Alasan-alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan fasakh 
antara lain :

a) suami cacat tubuh yang serius;
b) suami tidak memberi nafkah kepada isteri;
c) suami berselingkuh dengan wanita lain;
d) suami murtad atau pindah agama.



b. Thalak menurut hukumnya

Ditinjau dari segi keadaan isteri, thalak itu dibagi dua macam, 
yaitu thalak sunni dan thalak bid'i. Thalak sunni adalah thalak yang dijatuhkan seorang suami kepada isterinya, ketika isterinya sedang suci, yaitu tidak sedang haid; atau isteri dalam keadaan suci dan tidak dicampuri; atau sama sekali belum dikumpuli; atau dalam keadaan hamil. Hukumnya boleh dilakukan.

Sedangkan thalak bid'i adalah thalak yang dijatuhkan suami, ketika isterinya sedang haid, atau sedang suci tetapi telah dicampuri, atau thalak dua/tiga sekaligus. 
Thalak bid'i hukumnya haram.



c. Thalak menurut sifatnya

    Ditinjau dari segi sifatnya cara menjatuhkannya thalak itu terbagi dua yaitu

1.thalak sorih

2.thalak kinayah

PENGERTIAN TALAQ SORIH



adalah talak yang mudah difahami maknanya. Talak Sharih membawa maksud "nyata" atau "jelas". Yaitu talak yang diucapkan oleh suami kepada isterinya dengan kalimah yang jelas dan terang, lafaz seumpama ini hanya membawa maksud penceraian dan tidak ada pengertian yang selainnya, seperti kalimah "Talak" atau "Cerai".
Selain itu menurut abdul azhim bin badawi al-khalafi,
bahwa yang dimaksud dengan sharih adalah suatu kalimat yang langsung dapat dipahami tatkala diucapkan dan tidak mengandung makna lain. 
Jadi bahwa talak sharih adalah talak yang diucapkan dengan tegas yang perkataan tersebut bermaksud dan bertujuan menjatuhkan talak seperti kata talak atau cerai. 


Adapun Contoh lafaz yang Sharih diantaranya:


1. Aku ceraikan kau dengan talak satu
2. Aku telah melepaskan (menjatuhkan) talak untuk engkau
3. Hari ini aku ceraikan kau
Jika suami melafazkan talak dengan mengunakan kalimah yang "Sharih" seumpama di atas ini, maka talak dikira jatuh walaupun tanpa niat. Hal ini, senada dengan pendapat imam Syafi’i dan Abu Hanifah, beliau berkata bahwa talak sharih tidak membutuhkan niat. 




Pengertian Talak Kinayah

Kinayah yaitu kata yang mengandung makna talak dan selainya, seperti perkataan “Alhiqi bi ahliki” (kembalilah kepada keluargamu), dan yang semisalnya. Talak kinayah adalah suatu ucapan talak yang diucapkan dengan kata-kata yang tidak jelas atau melalui sindiran. Kata-kata tersebut dapat dikatakan lain, seperti ucapan suami “pulanglah kamu”. Sementara Talak Kinayah pula membawa maksud kalimah yang secara tidak langsung yang mempunyai dua atau lebih pengertiannya. Umpamanya jika suami melafazkan kepada isterinya perkataan: 



1. Kau boleh pulang ke rumah orang tua mu
2. Pergilah engkau dari sini, ke mana engkau suka
3. Kita berdua sudah tidak ada hubungan lagi

Mengenai talak kinayah ini 
para ulama tidak terjadi perbedaan pendapat mengenai akibat hukumnya, 
diantaranya pendapat-pendapat yang diungkapkan para ulama seperti halnya Mazhab Hanbali mereka berpendapatbahwa talak dengan ucapan kinayah sekiranya suami melafazkan kepada isterinya dengan niat menceraikannya maka jatuh talak.
Selain itu Jumhur Ulama berpendapat bahwa ucapan talak kinayah akan jatuh talaknya apabila dengan adanya niat.
Talak dengan cara kinayah tidak jatuh kecuali dengan niat seperti yang diterangkan di atas, kecuali apabila seorang suami dengan tegas mentalak tetapi ia berkata: saya tidak berniat dan tidak bermaksud mentalak, maka talaknya tetap jatuh. 
Apabila seorang menjatuhkan talak secara kinayah tanpa maksud mentalak maka tidak jatuh talaknya, karena kinayah memiliki arti ganda (makna talak dan selain talak) dan yang dapat membedakanya hanya niat dan tujuan
demikian menurut mazdhab Maliki dan Syafi’i r.a.



d.Thalak Menurut Hak Rujuk Suami Isteri

Ditinjau dari segi dapat rujuk atau tidaknya, maka thalak terbagi dua, yaitu thalak raj'i dan thalak bain.


-Thalak raj'i adalah thalak dimana suami bisa bisa kembali kepada bekas istrinya, dengan tidak memerlukan nikah kembali yaitu talak satu dan talak dua yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya.


-thalak bain adalah thalak dimana suami tidak boleh merujuk kembali bekas istrinya, kecuali dengan persyaratan tertentu,
thalak bain ada dua macam yaitu:



1.Talak ba'in sughra

adalah talak yang dijatuhkan suami pada istrinya ,kalau telah habis masa iddahnya maka suami boleh rujuk lagi dengan istrinya tetapi dengan aqad dan mahar yang baru.
talak tsb karena aib (cacat badan), karena salah seorang dipenjara,
penganiayaan atau talaq yang terjadi akibat gugatan cerai si wanita kepada suaminya



2.Talaq ba'in kubro

Yaitu yang dijatuhkan suami pada istrinya bukan lagi talak 1 dan 2 tetapi telah talak 3.
Talak bain kubro atau talak tiga terjadi dalam tiga keadaan:

A. Suami menceraikan istrinya sebanyak tiga kali secara akumulatif.
Misalnya, bulan Januari 2018 suami menceraikan istri dengan talak 1. Bulan Juni 2018 suami menceraikan lagi istrinya dengan talak 1.
Total menjadi talak 2.
Pada Februari 2019 suami menceraikan istrinya dengan talak 1.. maka total menjadi talak 3 atau talak bain kubro

B.Suami menyatakan talak 3 sebanyak tiga kali dalam waktu singkat. Contoh, suami berkata pada istrinya: “Kamu saya talak,kamu saya talak,kamu saya takak.”


C.Suami menyatakan talak 3 dalam satu kali ucapan. Contoh, suami berkata pada istrinya : 

"Kamu saya talak 3"

hukum dari talak bain kubro atau talak 3 adalah suami tidak boleh rujuk ke istrinya kecuali setelah istrinya menikah dengan pria lain. Berdasarkan QS Al-Baqarah :230


ﻓَﺈِﻥ ﻃَﻠَّﻘَﻬَﺎ ﻓَﻠَﺎ ﺗَﺤِﻞُّ ﻟَﻪُ ﻣِﻦ ﺑَﻌْﺪُ ﺣَﺘَّﻰٰ ﺗَﻨﻜِﺢَ ﺯَﻭْﺟًﺎ ﻏَﻴْﺮَﻩُ ۗ ﻓَﺈِﻥ ﻃَﻠَّﻘَﻬَﺎ ﻓَﻠَﺎ ﺟُﻨَﺎﺡَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻤَﺎ ﺃَﻥ ﻳَﺘَﺮَﺍﺟَﻌَﺎ


Artinya: Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali.

Baca juga:
https://myhutbah.blogspot.com/2019/02/masa-iddah-bagi-wanita.html




Wallohu a'lam

No comments: