Wednesday, 27 February 2019

Hukum talaq

Para suami berhati-hati dalam menggunakan kata-kata kepada isterinya, Nabi bersabda:


َوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( ثَلَاثٌ جِدُّهنَّ جِدٌّ , وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ : اَلنِّكَاحُ , وَالطَّلَاقُ , وَالرَّجْعَةُ )


Dari Abu Hurairah,Rasulullah bersabda :
Ada tiga perkara yang apabila disungguhkan jadi dan bila dimain-mainkan pun jadi yaitu nikah,talaq dan rujuk"
(HR Hakim)




PENGERTIAN TALAQ




Menurut Ulama


mazhab Hanafi dan Hanbali mengatakan bahwa talak adalah pelepasan ikatan perkawinan secara langsung untuk masa yang akan datang dengan lafal yang khusus.


Menurut mazhab Syafi'i, talak adalah pelepasan akad nikah dengan lafal talak atau yang semakna dengan itu.


Menurut ulama Maliki, talak adalah suatu sifat hukum yang menyebabkan gugurnya kehalalan hubungan suami istri.


Perbedaan definisi diatas menyebabkan perbedaan akibat hukum bila suami menjatuhkan talak Raj'i pada istrinya. 
Menurut Hanafi dan Hanbali, perceraian ini belum menghapuskan seluruh akibat talak, kecuali iddah istrinya telah habis.
Mereka berpendapat bahwa bila suami jimak dengan istrinya dalam masa iddah, maka perbuatan itu dapat dikatakan sebagai pertanda rujuknya suami. 
Ulama Maliki mengatakan bila perbuatan itu diawali dengan niat, maka berarti rujuk. 
Ulama syafi'i mengatakan bahwa suami tidak boleh jimak dengan istrinya yang sedang menjalani masa iddah, dan perbuatan itu bukanlah pertanda rujuk. karena menurut mereka, rujuk harus dilakukan dengan perkataan atau pernyataan dari suami secara jelas, bukan dengan perbuatan.


Thalak itu dibolehkan atau halal hukumnya tetapi konsekuensinya sangat berat terutama jika pasangan itu telah memilki keturunan.


Kendatipun thalak itu halal tetapi Allah membencinya, sebagaimana Rasulullah:


عَنِ ابْنِ عُمَرَ اَنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ: اَبْغَضُ اْلحَلاَلِ اِلَى اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ الطَّلاَقُ. ابو داود و ابن ماجه


Dari Ibnu Umar, bahwa sesungguhnya Nabi SAW bersabda, “Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah ’Azza wa Jalla adalah thalaq”
[HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah]



Macam-macam Talaq



Talak menurut bentuknya

Talak yang dijatuhkan suami terhadap istri ada beberapa macam bentuknya, yaitu :



1. Ila'

Ila' ialah sumpah suami tidak akan mengumpuli istrinya karena suatu sebab.
Pada zaman jahiliyah, suami yang telah mengila' isterinya maka isteri tersebut tidak di urusi lagi kebutuhan hidupnya, tidak diperhatikan lagi sehat atau sakitnya.
Akan tetapi apabil ingin menikah dengan pria lain tidak diperbolehkan, jadi isteri tersebut terkatung-katung nasibnya.
kemudian Islam memberi batasan waktu (kalau terlanjur terjadi ila') paling lama empat bulan, setelah itu suami harus memutuskan. Apakah menderaikan istrinya atau kembali. Apabila habis masa empat bulan, tetapi suami tetap diam, maka isteri berhak mengajukan gugatan ke pengadilan setempat.



2. Lian

Lian ialah saling melaknat antara suami dan istri.
Liang terjadi karena salah satu (suami/isteri) menuduh yang telah berbuat zina, sementara yang dituduh bersikeras menolak tuduhan. Apabila tidak dapat diselesaikan secara baik-baik, keduanya datang ke pengadilan agama untuk diadakan sumpah dihadapan hakim. Di hadapan penuduh disuruh bersumpah sebanyak lima kali, empat kali sumpah bahwa "Demi Allah , engkau (suami/Isteri) telah berbuat zina". Yang kelima bersumpah bahwa "Aku (suami/Isteri) bersedia menerima laknat Allah jika berdusta". Begitu pula sebaliknya yang tertuduh. Apabila penuduh tidak mau bersumpah, ia ditahan sampai mau bersumpah atau mencabut tuduhannya.



3. Dzihar

Secara bahasa, dzihar berarti punggung. Dalam istilah fiqih, dzihar diartikan sebagai perkataan suami terhadap isterinya yang mengandung maksud menyamakan isterinya dengan ibunya sendiri.
Pada zaman jahiliah, dzihar dianggap sebagai satu bentuk perceraian yang berdampak negatif. Suami yang ingin menganiaya isterinya, sementara ia tidak mau menceraikannya maka ia mendzihar isterinya. Akibatnya, isterinya tersebut terkatung-katung nasibnya, tidak bersuami dan juga tidak janda.
Islam hadir dengan membawa perbaikan.Wanita yang didzihar memang haram disetubuhi, tetapi hanya bersifat sementara. Apabila suami telah membayar kafarat (membebaskan budak atau berpuasa dua bulan berturut atau memberi makan enam puluh fakir miskin), baru boleh memperlakukan isterinya sebagaimana semula.



4. Fasakh

Fasakh ialah pembatalan nikah yang dilakukan oleh pengadilan karena salah satu pihak (suami atau isteri) tidak dapat melaksanakan kewajibannya. 
Pada dasarnya fasakh adalah hak suami dan isteri. 
Tetapi karena suami sudah mempunyai hak thalak maka fasakh biasanya diusulkan oleh pihak isteri.
Alasan-alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan fasakh 
antara lain :

a) suami cacat tubuh yang serius;
b) suami tidak memberi nafkah kepada isteri;
c) suami berselingkuh dengan wanita lain;
d) suami murtad atau pindah agama.



b. Thalak menurut hukumnya

Ditinjau dari segi keadaan isteri, thalak itu dibagi dua macam, 
yaitu thalak sunni dan thalak bid'i. Thalak sunni adalah thalak yang dijatuhkan seorang suami kepada isterinya, ketika isterinya sedang suci, yaitu tidak sedang haid; atau isteri dalam keadaan suci dan tidak dicampuri; atau sama sekali belum dikumpuli; atau dalam keadaan hamil. Hukumnya boleh dilakukan.

Sedangkan thalak bid'i adalah thalak yang dijatuhkan suami, ketika isterinya sedang haid, atau sedang suci tetapi telah dicampuri, atau thalak dua/tiga sekaligus. 
Thalak bid'i hukumnya haram.



c. Thalak menurut sifatnya

    Ditinjau dari segi sifatnya cara menjatuhkannya thalak itu terbagi dua yaitu

1.thalak sorih

2.thalak kinayah

PENGERTIAN TALAQ SORIH



adalah talak yang mudah difahami maknanya. Talak Sharih membawa maksud "nyata" atau "jelas". Yaitu talak yang diucapkan oleh suami kepada isterinya dengan kalimah yang jelas dan terang, lafaz seumpama ini hanya membawa maksud penceraian dan tidak ada pengertian yang selainnya, seperti kalimah "Talak" atau "Cerai".
Selain itu menurut abdul azhim bin badawi al-khalafi,
bahwa yang dimaksud dengan sharih adalah suatu kalimat yang langsung dapat dipahami tatkala diucapkan dan tidak mengandung makna lain. 
Jadi bahwa talak sharih adalah talak yang diucapkan dengan tegas yang perkataan tersebut bermaksud dan bertujuan menjatuhkan talak seperti kata talak atau cerai. 


Adapun Contoh lafaz yang Sharih diantaranya:


1. Aku ceraikan kau dengan talak satu
2. Aku telah melepaskan (menjatuhkan) talak untuk engkau
3. Hari ini aku ceraikan kau
Jika suami melafazkan talak dengan mengunakan kalimah yang "Sharih" seumpama di atas ini, maka talak dikira jatuh walaupun tanpa niat. Hal ini, senada dengan pendapat imam Syafi’i dan Abu Hanifah, beliau berkata bahwa talak sharih tidak membutuhkan niat. 




Pengertian Talak Kinayah

Kinayah yaitu kata yang mengandung makna talak dan selainya, seperti perkataan “Alhiqi bi ahliki” (kembalilah kepada keluargamu), dan yang semisalnya. Talak kinayah adalah suatu ucapan talak yang diucapkan dengan kata-kata yang tidak jelas atau melalui sindiran. Kata-kata tersebut dapat dikatakan lain, seperti ucapan suami “pulanglah kamu”. Sementara Talak Kinayah pula membawa maksud kalimah yang secara tidak langsung yang mempunyai dua atau lebih pengertiannya. Umpamanya jika suami melafazkan kepada isterinya perkataan: 



1. Kau boleh pulang ke rumah orang tua mu
2. Pergilah engkau dari sini, ke mana engkau suka
3. Kita berdua sudah tidak ada hubungan lagi

Mengenai talak kinayah ini 
para ulama tidak terjadi perbedaan pendapat mengenai akibat hukumnya, 
diantaranya pendapat-pendapat yang diungkapkan para ulama seperti halnya Mazhab Hanbali mereka berpendapatbahwa talak dengan ucapan kinayah sekiranya suami melafazkan kepada isterinya dengan niat menceraikannya maka jatuh talak.
Selain itu Jumhur Ulama berpendapat bahwa ucapan talak kinayah akan jatuh talaknya apabila dengan adanya niat.
Talak dengan cara kinayah tidak jatuh kecuali dengan niat seperti yang diterangkan di atas, kecuali apabila seorang suami dengan tegas mentalak tetapi ia berkata: saya tidak berniat dan tidak bermaksud mentalak, maka talaknya tetap jatuh. 
Apabila seorang menjatuhkan talak secara kinayah tanpa maksud mentalak maka tidak jatuh talaknya, karena kinayah memiliki arti ganda (makna talak dan selain talak) dan yang dapat membedakanya hanya niat dan tujuan
demikian menurut mazdhab Maliki dan Syafi’i r.a.



d.Thalak Menurut Hak Rujuk Suami Isteri

Ditinjau dari segi dapat rujuk atau tidaknya, maka thalak terbagi dua, yaitu thalak raj'i dan thalak bain.


-Thalak raj'i adalah thalak dimana suami bisa bisa kembali kepada bekas istrinya, dengan tidak memerlukan nikah kembali yaitu talak satu dan talak dua yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya.


-thalak bain adalah thalak dimana suami tidak boleh merujuk kembali bekas istrinya, kecuali dengan persyaratan tertentu,
thalak bain ada dua macam yaitu:



1.Talak ba'in sughra

adalah talak yang dijatuhkan suami pada istrinya ,kalau telah habis masa iddahnya maka suami boleh rujuk lagi dengan istrinya tetapi dengan aqad dan mahar yang baru.
talak tsb karena aib (cacat badan), karena salah seorang dipenjara,
penganiayaan atau talaq yang terjadi akibat gugatan cerai si wanita kepada suaminya



2.Talaq ba'in kubro

Yaitu yang dijatuhkan suami pada istrinya bukan lagi talak 1 dan 2 tetapi telah talak 3.
Talak bain kubro atau talak tiga terjadi dalam tiga keadaan:

A. Suami menceraikan istrinya sebanyak tiga kali secara akumulatif.
Misalnya, bulan Januari 2018 suami menceraikan istri dengan talak 1. Bulan Juni 2018 suami menceraikan lagi istrinya dengan talak 1.
Total menjadi talak 2.
Pada Februari 2019 suami menceraikan istrinya dengan talak 1.. maka total menjadi talak 3 atau talak bain kubro

B.Suami menyatakan talak 3 sebanyak tiga kali dalam waktu singkat. Contoh, suami berkata pada istrinya: “Kamu saya talak,kamu saya talak,kamu saya takak.”


C.Suami menyatakan talak 3 dalam satu kali ucapan. Contoh, suami berkata pada istrinya : 

"Kamu saya talak 3"

hukum dari talak bain kubro atau talak 3 adalah suami tidak boleh rujuk ke istrinya kecuali setelah istrinya menikah dengan pria lain. Berdasarkan QS Al-Baqarah :230


ﻓَﺈِﻥ ﻃَﻠَّﻘَﻬَﺎ ﻓَﻠَﺎ ﺗَﺤِﻞُّ ﻟَﻪُ ﻣِﻦ ﺑَﻌْﺪُ ﺣَﺘَّﻰٰ ﺗَﻨﻜِﺢَ ﺯَﻭْﺟًﺎ ﻏَﻴْﺮَﻩُ ۗ ﻓَﺈِﻥ ﻃَﻠَّﻘَﻬَﺎ ﻓَﻠَﺎ ﺟُﻨَﺎﺡَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻤَﺎ ﺃَﻥ ﻳَﺘَﺮَﺍﺟَﻌَﺎ


Artinya: Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali.

Baca juga:
https://myhutbah.blogspot.com/2019/02/masa-iddah-bagi-wanita.html




Wallohu a'lam

Monday, 25 February 2019

Masa iddah bagi wanita

Apakah yang di maksud iddah?
Berapa lama masa iddah?
Apa yg tidak boleh di laksanakan oleh wanita yang masih di masa idah?



Kita kupas satu persatu
semoga bagi yang belum mengerti jadi menambah ilmu,
Bagi yang sudah tau jadi nambah wawasan



                  BAB IDDAH






iddah adalah istilah yang diambil dari bahasa Arab dari kata

العِدَّة 


yang bermakna perhitunga

الإِحْصَاء


Dinamakan demikian karena seorang menghitung masa suci atau bulan secara umum dalam menentukan selesainya masa iddah.
Menurut istilah para ulama, masa ‘iddah yaitu sebutan atau nama suatu masa di mana seorang wanita menanti atau menangguhkan perkawinan setelah ia ditinggalkan mati oleh suaminya atau setelah diceraikan baik dengan menunggu kelahiran bayinya, atau berakhirnya beberapa quru (bersihnya dari haid) atau berakhirnya beberapa bulan yang sudah ditentukan
Ada yang menyatakan masa ‘iddah adalah istilah untuk masa tunggu seorang wanita untuk memastikan bahwa dia tidak hamil atau karena ta’abbud atau untuk menghilangkan rasa sedih atas sang suami.




HIKMAH IDDAH




Para ulama memberikan keterangan tentang hikmah pensyariatan masa iddah
diantaranya:


1. Untuk memastikan apakah wanita tersebut sedang hamil atau tidak.


2. Syariat Islam telah mensyariatkan masa ‘iddah untuk menghindari ketidakjelasan garis keturunan yang muncul jika seorang wanita ditekan untuk segera menikah.


3. Masa ‘iddah disyari’atkan untuk menunjukkan betapa agung dan mulianya sebuah akad pernikahan.


4. Masa ‘iddah disyari’atkan agar kaum pria dan wanita berpikir ulang jika hendak memutuskan tali kekeluargaan terutama dalam kasus perceraian.


5. Masa ‘iddah disyari’atkan untuk menjaga hak janin berupa nafkah dan lainnya apabila wanita yang dicerai sedang hamil.




DASAR SARIAT IDDAH



Masa iddah sebenarnya sudah dikenal dimasa jahiliyah.
Ketika Islam datang masalah ini tetap diakui dan dipertahankan.
Oleh karena itu para Ulama sepakat bahwa ‘iddah itu wajib berdasarkan al-Qur`ân dan Sunnah
Dalil dari al-Qur`ân yaitu firman Allâh Azza wa Jalla :


وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ


Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru
[al-Baqarah:228]



Sedangkan dalil dari sunnah banyak sekali diantaranya :


عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ أَسْلَمَ يُقَالُ لَهَا سُبَيْعَةُ كَانَتْ تَحْتَ زَوْجِهَا تُوُفِّيَ عَنْهَا وَهِيَ حُبْلَى فَخَطَبَهَا أَبُو السَّنَابِلِ بْنُ بَعْكَكٍ فَأَبَتْ أَنْ تَنْكِحَهُ فَقَالَ وَاللَّهِ مَا يَصْلُحُ أَنْ تَنْكِحِيهِ حَتَّى تَعْتَدِّي آخِرَ الْأَجَلَيْنِ فَمَكُثَتْ قَرِيبًا مِنْ عَشْرِ لَيَالٍ ثُمَّ جَاءَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ انْكِحِي


Dari Ummu Salamah istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya seorang wanita dari Aslam bernama Subai’ah ditinggal mati oleh suaminya dalam keadaan hamil.
Lalu Abu Sanâbil bin Ba’kak melamarnya namun ia menolak menikah dengannya.
Ada yang berkata, “Demi Allâh, dia tidak boleh menikah dengannya hingga menjalani masa iddah yang paling panjang dari dua masa iddah. Setelah sepuluh malam berlalu, ia mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menikahlah!”
HR al-Bukhori




ATURAN DALAM MASA IDDAH



Masa iddah diwajibkan pada semua wanita yang berpisah dari suaminya dengan sebab talak, khulu’ (gugat cerai), faskh (penggagalan akad pernikahan) atau ditinggal mati, dengan syarat sang suami telah melakukan hubungan suami istri dengannya atau telah diberikan kesempatan dan kemampuan yang cukup untuk melakukannya.[6] Berdasarkan ini, berarti wanita yang dicerai atau ditinggal mati oleh suaminya sebelum digauli atau belum ada kesempatan untuk itu, maka dia tidak memiliki masa iddah. Allâh Azza wa Jalla berfirman :


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا


Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.
[al-Ahzâb :49]


Berdasarkan keterangan di atas dan berdasarkan penyebab perpisahannya, masalah ‘iddah ini dapat dirinci sebagai berikut :


1 Wanita Yang Ditinggal Mati Oleh Suaminya


Wanita yang ditinggal mati oleh suaminya memiliki dua keadaan :


A.Wanita yang ditinggal mati suaminya ketika sedang hamil


Wanita ini maka masa menunggunya (‘iddah) berakhir setelah ia melahirkan bayinya, berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla,

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.
(ath-Thalaq)


Keumuman ayat ini di kuatkan dengan hadits al-Miswar bin Makhramah Radhiyallahu anhu yang berbunyi :


أَنَّ سُبَيْعَةَ الْأَسْلَمِيَّةَ نُفِسَتْ بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا بِلَيَالٍ فَجَاءَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَأْذَنَتْهُ أَنْ تَنْكِحَ فَأَذِنَ لَهَا فَنَكَحَتْ


Subai’ah al-Aslamiyah Radhiyallahu anhuma melahirkan dan bernifas setelah kematian suaminya. Lalu ia, mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas meminta idzin kepada beliau untuk menikah (lagi). Kemudian beliau mengizinkannya, lalu ia segera menikah (lagi
[al-Bukhâri dan Muslim].


B.Wanita tersebut tidak hamil


Jika tidak hamil maka masa ‘iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari.
Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :


وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ


Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah Para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allâh mengetahui apa yang kamu perbuat.
[al-Baqarah234]


2.Wanita Yang Diceraikan


Wanita yang dicerai juga ada dua macam yaitu wanita yang dicerai dengan thalak raj’i (thalak yang bisa ruju’) dan wanita yang ditalak dengan thalak bâ’in (thalak tiga).


A.Wanita yang dicerai dengan talak raj’i


terbagi menjadi beberapa :

1. Wanita yang masih haidh
Masa ‘iddah wanita jenis ini adalah tiga kali haidh, berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla :

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ

Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru
[al-Baqarah 228]

Menurut pendapat yang rajih quru artinya haidh, berdasarkan hadits A’isyah Radhiyallahu anhuma yang berbunyi :

أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ كَانَتْ تُسْتَحَاضُ فَسَأَلَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهَا أَنْ تَدَعَ الصَّلَاةَ أَيَّامَ أَقْرَائِهَا

Sesungguhnya ummu Habibah pernah mengalami pendarahan (istihadhah/darah penyakit), lalu dia bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi memerintahkannya untuk meninggalkan shalat pada hari-hari quru’nya (haidhnya).
HR Abu Dâud

Oleh karena itu Ibnul Qayyim rahimahullah merajihkan pendapat ini dan mengatakan, “Lafazh quru’ tidak digunakan dalam syariat kecuali untuk pengertian haidh dan tidak ada satu pun digunakan untuk pengertian suci (thuhr) sehingga memahami pengertian quru’ dalam ayat ini dengan pengertian yang sudah dikenal dalam bahasa syariat lebih baik.

Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada orang yang kena darah istihâdlah :

دَعِيْ الصَّلَاةَ أَيَّامَ أَقْرَائِكِ

Tinggalkan shalat selama masa-masa haidhmu.


2. Wanita yang tidak haidh, baik karena belum pernah haidh atau sudah manopause .


Bagi wanita yang seperti ini masa ‘iddahnya adalah tiga bulan, seperti dijelaskan Allâh Azza wa Jalla dalam firman-Nya:

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ

Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.
[at-Thalaq ayat 4]


3. Wanita Hamil.


Wanita yang hamil bila dicerai memiliki masa iddah yang berakhir dengan melahirkan, berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla :

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

Dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. [ath-Thalaq ayat 4]

4. Wanita yang terkena darah istihadhah.

Wanita yang terkena darah istihadhah memiliki masa iddah sama dengan wanita haidh. Kemudian bila ia memiliki kebiasaan haidh yang teratur maka wajib baginya untuk memperhatikan kebiasannya dalam hadih dan suci. Apabila telah berlalu tiga kali haidh maka selesailah iddahnya.

b. Wanita yang ditalak tiga (talak baa’in).

Wanita yang telah di talak tiga hanya menunggu sekali haidh saja untuk memastikan dia tidak sedang hamil. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, “Wanita yang dicerai dengan tiga kali talak, masa iddahnya sekali haidh.
Dengan haidh sekali berarti sudah terbukti bahwa rahim kosong dari janin dan setelah itu ia boleh menikah lagi dengan lelaki lain

3. Wanita Yang Melakukan Gugat Cerai (Khulu’).

Wanita yang berpisah dengan sebab gugat cerai, masa ‘iddahnya sekali haidh,sebagaimana ditunjukkan oleh beberapa hadits dibawah ini:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ اخْتَلَعَتْ مِنْ زَوْجِهَا عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَعْتَدَّ بِحَيْضَةٍ

Dari Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu bahwa istri Tsabit bin Qais menggugat cerai dari suaminya pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menunggu sekali haidh.
[HR Abu Dâud dan at-Tirmidzi]

Juga hadits yang berbunyi :

عَنْ الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذِ بْنِ عَفْرَاءَأَنَّهَا اخْتَلَعَتْ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ أُمِرَتْ أَنْ تَعْتَدَّ بِحَيْضَةٍ

Dari ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz bin ‘Afra’ bahwa beliau mengajukan gugat cerai di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menunggu iddahnya satu kali haidh [HR at-Tirmidzi]



LARANGAN BAGI WANITA YANG MASIH DI MASA IDDAH



1. Menerima Khitbah


Seorang wanita yang baru saja ditalak suaminya, atau ditinggal mati, maka dia harus menjalani masa iddah, dimana ketika masa iddah itu dia tidak boleh menerima ajakan atau lamaran (khitbah) dari seorang laki-laki.
Kalau pun laki-laki itu punya keinginan untuk menikahinya,maka tidak boleh disampaikan dalam bentuk terang-terangan.
Yang dibolehkan hanya bila dilakukan lewat bentuk sindiran.
Hal itu telah diatur Allah SWT di dalam ayat berikut ini :

وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاء أَوْ أَكْنَنتُمْ فِي أَنفُسِكُمْ عَلِمَ اللّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَـكِن لاَّ تُوَاعِدُوهُنَّ سِرّاً إِلاَّ أَن تَقُولُواْ قَوْلاً مَّعْرُوفاً وَلاَ تَعْزِمُواْ عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىَ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ

Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf.
Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun
(QS. Al-Baqarah : 235)


2. Menikah


Kalau sekedar menerima lamaran saja diharamkan, maka tentu saja bila menikah lebih diharamkan lagi. Sehingga kalau seorang wanita yang dicerai suaminya atau ditinggal mati mau menikah lagi, dia harus menunggu sampai masa iddahnya selesai terelbih dahulu.
Pernikahan seorang wanita yang dilakukan ketika masa iddah belum selesai adalah pernikahan yang haram, dan hukumnya tidak sah dalam syariat Islam.


3. Keluar Rumah


Seorang wanita yang sedang menjalani masa iddah diwajibkan melakukan apa yang disebut dengan mulazamtu as-sakan (ملازمة السكن). Artinya adalah selalu berada di dalam rumah,
tidak keluar dari dalam rumah, selama masa iddah itu berlangsung.
Wanita itu tidak diperkenankan keluar meninggalkan rumah tempat dia dimana menjalani masa iddah itu,kecuali ada udzur-uzdur yang secara syar’i memang telah diperbolehkan atau ada hajat yang tidak mungkin ditinggalkan.
Pelanggaran ini berdampak pada dosa dan kemasiatan.
Dan bagi suami yang mentalak istrinya ada kewajiban untuk menegur dan mencegah istrinya bila keluar dari rumah,bagi wanita yang tinggal meninggal suaminya maka ada kewajiban bagi saudara dari mendiang suaminya atau saudara istri tsb untuk menegur  bila keluar dari rumah

Dalilnya adalah apa yang telah Allah SWT tetapkan di dalam Al-Quran Al-Karim :

لاَ تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلاَ يَخْرُجْنَ

Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah para wanita itu keluar dari rumah.
(QS. Ath-Talak : 1)

Namun para ulama, di antaranya mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, serta Ats-Tsuari, Al-Auza’i, Allaits dan yang lainya, mengatakan bahwa bagi wanita yang ditalak bain, yaitu talak yang tidak memungkinkan lagi untuk dirujuk atau kembali, seperti ditalak untuk yang ketiga kalinya, maka mereka diperbolehkan untuk keluar rumah, setidak-tidaknya pada siang hari
Alasannya karena wanita yang telah ditalak seperti itu sudah tidak berhak lagi mendapatkan nafkah dari mantan suaminya. Dan dalam keadaan itu, dia wajib mencari nafkah sendiri dengan kedua tangannya Maka tidak masuk akal bila wanita itu tidak boleh keluar rumah sementara tidak ada orang yang berkewajiban untuk menafkahinya dan ITU RUHSOH BAGINYA


Selain itu memang ada nash yang membolehkan hal itu, sebagaimana hadits berikut ini :

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ  قَال : طَلُقَتْ خَالَتِي ثَلاَثًا فَخَرَجَتْ تَجِدُّ نَخْلاً لَهَا فَلَقِيَهَا رَجُلٌ فَنَهَاهَا فَأَتَتِ النَّبِيَّ  فَقَالَتْ ذَلِكَ لَهُ فَقَال لَهَا : اخْرُجِي فَجُدِّي نَخْلَكِ لَعَلَّكِ أَنْ تَصَدَّقِي مِنْهُ أَوْ تَفْعَلِي خَيْرًا


Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu, dia berkata,”Bibiku ditalak yang ketiga oleh suaminya. Namun beliau tetap keluar rumah untuk mendapatkan kurma (nafkah), hingga beliau bertemu dengan seseorang yang kemudian melarangnya. Maka bibiku mendatangi Rasulullah SAW sambil bertanya tentang hal itu. Dan Rasululah SAW berkata,”Silahkan keluar rumah dan dapatkan nafkahmu barangkali saja kamu bisa bersedekah dan mengerjakan kebaikan.
(HR. Muslim)


Dalam hal ini yang menjadi ‘illat atas kebolehannya semata-mata karena wanita itu tidak ada yang memberinya nafkah untuk menyambung hidup.
Sedangkan bila ada yang memberinya nafkah, atau dia adalah wanita yang punya harta, yang dengan hartanya itu cukup untuk menyambung hidup tanpa harus bekerja keluar rumah maka kebolehan keluar rumah itu tidak berlaku
Selain itu juga ada hadits yang membolehkan para wanita untuk berkunjung ke rumah tetangga pada saat-saat menjalani masa ‘iddah, dan hal itu atas seizin dan sepengetahuan Rasulullah SAW.


اسْتَشْهَدَ رِجَالٌ يَوْمَ أُحُدٍ فَآمَ نِسَاؤُهُمْ وَكُنَّ مُتَجَاوِرَاتٍ فِي دَارٍ فَجِئْنَ النَّبِيَّ فَقُلْنَ : يَا رَسُول اللَّهِ إِنَّا نَسْتَوْحِشُ بِاللَّيْل فَنَبِيتُ عِنْدَ إِحْدَانَا فَإِذَا أَصْبَحْنَا تَبَدَّرْنَا إِلَى بُيُوتِنَا فَقَال النَّبِيُّ : تَحَدَّثْنَ عِنْدَ إِحْدَاكُنَّ مَا بَدَا لَكُنَّ فَإِذَا أَرَدْتُنَّ النَّوْمَ فَلْتَؤُبْ كُل امْرَأَةٍ مِنْكُنَّ إِلَى بَيْتِهَا


Beberapa laki-laki telah gugur dalam perang Uhud, maka para istri mereka yang saling bertetangga berkumpul di rumah salah seorang mereka. Mereka pun mendatangi Rasulullah SAW dan bertanya,”Ya Rasulullah, kami merasa khawatir di malam hari dan kami tidur bersama di rumah salah seorang dari kami.
Bila hari telah pagi, maka kami kembali ke rumah masing-masing”. Nabi SAW bersabda,”Kalian saling menghibur di rumah salah seorang kalian. Bila kalian akan tidur, maka kembali masing-masing ke rumahnya.
(HR. Al-Bahaqi)


Mengomentari hadits ini, para ulama mengatakan bahwa hal itu termasuk dibolehkan, asalkan KONDISIN PEREMPUN TSB AMANAH,pada saat menjelang tidur mereka kembali ke rumah mereka masing-masing dan keluar rumahnya pun harus di barengi oleh keluarganya untuk mengindari fitnah baginya


4. Berhias


Seorang wanita yang sedang dalam masa iddah dilarang untuk berhias atau bercantik-cantik.
Dalam istilah fiqih disebut dengan al-ihdad (الإحداد) atau al-ihtidad (الإحتداد). Dan diantara kategori berhias itu antara lain adalah : 
Menggunakan alat perhiasan seperti emas, perak atau suteraMenggunakan parfum atau wewangianMenggunakan celak mata, kecuali ada sebagian ulama yang membolehkannya memakai untuk malam hari karena darurat.
Memakai pewarna kuku seperti pacar kuku (hinna`) dan bentuk-bentuk pewarna lainnya.
Memakai pakaian yang berparfum atau dicelup dengan warna-warna seperti merah dan kuning.

Di dalam Fiqih Sunnah Sayyid Sabiq mengatakan: “Isteri yang sedang menjalani masa ‘iddah berkewajiban untuk menetap di rumah dimana ia dahulu tinggal bersama sang suami sampai selesai masa ‘iddahnya dan tidak diperbolehkan baginya keluar dan rumah tersebut.
Sedangkan suaminya juga tidak diperbolehkan untuk mengeluarkannya ia dari rumahnya. 
Seandainya terjadi perceraian di antara mereka berdua, sedang isterinya tidak berada di rumah dimana mereka berdua menjalani kehidupan rumah tangga,maka si isteri wajib kembali kepada suaminya untuk sekedar suaminya mengetahuinya dimana ia berada.

Sebagaimana disebutkan di dalam firman Allah SWT pada surat Ath-Talak ayat pertama.”
Apabila isteri yang ditalak itu melakukan perbuatan keji secara terang- terangan memperlihatkan sesuatu yang tidakbaik bagi keluarga suaminya, maka dibolehkan bagi suami untuk mengusirnya dari rumah tersebut demikian menurut Ibnu Abbas.


Pendapat Sayyid Sabiq di atas juga ditentang oleh Aisyah Radhiyallahu Anha, Ibnu Abbas, Jabir bin Zaid, Hasan, Atha’, dan diriwayatkan dan Ali dan Jabir; dimana Aisyah sendiri pernah mengeluarkan fatwa kepada isteri yang ditinggal mati suaminya untuk keluar dan rumah pada saat menjalani masa ‘iddahnya.
Lalu isteri tersebut keluar rumah bersama dengan saudara perempuannya Ummu Kultsum berangkat ke Makkah untuk menjalankan ibadah umrah yaitu ketika Thalhah bin Ubaid terbunuh


Wallohu a'lam


Semoga penjelasan di atas bermanfaat bagi kita semua.

Sunday, 24 February 2019

Obat galau dengan alqur'an

MENURUT KBBI


GALAU


memiliki persamaan kata dengan kacau pikiran, bimbang, bingung, cemas dan gelisah. Kata galau akan lebih tepat bila disebut bimbang, namun pengertiannya lebih pada arah bentuk kecemasan seseorang.


MENURUT ANAK MUDA


GALAU

- G = Gelisah
- A = Antara
- L = Lanjut
- A = Atau
- U = Udahan



terlepas dari makna GALAU dari berbagai sudut pandang tapi galau itu memang di artikan secara umum yaitu:
Keresahan yang akan senantiasa menghantui hidup manusia apabila pikirannya dibiarkan terombang-ambing oleh permasalahan hidup. Apalagi keyakinannya pada keberadaan Allah Subhanahu Wata’ala sebagai penolong masih terjebak dalam ritual adat-istiadat semata,sehingga berhala menjadi tempat pengaduannya atau arti lain mengadunya bukan kepada alloh swt..


Fenomena tersebut begitu jelas di depan mata kita dan terjadi pada sebagian besar umat Islam. Kesibukkan dan rutinitas menjebak mereka yang merasa ‘galau’ untuk mengambil langkah pragmatis dalam penyelesaian problema hidup.
Pada dasarnya manusia adalah sosok makhluk yang lemah dan bergelimang dosa.
Wajar jika disebut sebagai makhluk yang paling sering dilanda kecemasan,apalagi ketika dihadapkan pada permasalahan hidup.
Inilah fitrah bagi setiap insan yang memiliki akal pikiran dan tidak perlu dirisaukan karena Allah Subhanahu Wata’ala telah menyiapkan penawarnya.


Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wata’ala di dalam Al-Qur’an surat Ar-Ra’d ayat ke 28 yang artinya :


الَّذِينَ آمَنُواْ وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُم بِذِكْرِ اللّهِ أَلاَ بِذِكْرِ اللّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ


“(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah hati menjadi tenteram.”



Orang yang senantiasa mengingat Allah Subhanahu Wata’ala Ta’ala dalam segala hal yang dikerjakannya, tentu akan memiliki dorongan positif pada diri dan jiwanya.
Karena dengan mengingat Allah Subhanahu Wata’ala dalam menghadapi segala persoalan, dijamin pikirannya akan cerah dan bijak serta jiwanya diselimuti ketenangan akan datangnya bantuan Allah Subhanahu Wata’ala.


Dan sudah merupakan janji Allah Subhanahu Wata’ala Ta’ala, bagi siapa saja yang mengingatnya, maka didalam hatinya pastilah terisi dengan ketentraman-ketentraman yang tidak bisa didapatkan melainkan hanya dengan mengingat-Nya.


LOGIKANYA


jika pejabat ingat pada Allah Subhanahu Wata’ala maka dia akan merasa diawasi oleh Allah Subhanahu Wata’ala dalam menjalankan amanahnya.
Dan dengan demikian peluang berbuat curang apalagi sampai menilap hak rakyat dapat terminimalisir.


Begitu juga remaja dan pemuda yang senantiasa menjalin kedekatan dengan Allah Subhanahu Wata’ala, maka kehidupannya memiliki arah pasti yang jauh dari pengaruh bisikan hedonis.


Ditambah lagi rakyat secara keseluruhan menghidupkan nilai-nilai ke-Tuhan-an dalam aktivitasnya setiap saat,
maka aroma religius akan mampu memberikan kedamaian pada jiwa-jiwa manusia.


Terkhusus umat Islam jika benar-benar menjalankan dan mengindahkan semua syari’at yang telah dibawa Rasulullah sudah barang tentu kejayaan umat peradaban akan kembali mewarnai dunia ini.


Sejarah peradaban Islam telah membuktikan bahwa tidak ada istilah ‘galau’ pada umat manusia ketika aturan-aturan Allah Subhanahu Wata’ala ditegakkan di atas bumi ini.
Artinya Islam adalah ajaran yang menentang ‘galau’ karena syari’at Islam adalah rahmatan lil ‘alamin.


AYAT AYAT PENAWAR RASA GALAU


AYAT PERTAMA


berserah kepada Allah Subhanahu Wata’ala.
Kita sangat dituntut untuk memiliki semangat bekerja keras namun apapun hasilnya harus diserahkan kepada Allah Subhanahu Wata’ala.
Sebagaimana telah berfirman Allah Subhanahu Wata’ala yang artinya:

فَإِذَا فَرَغْتَ فَانصَبْ
وَإِلَى رَبِّكَ فَارْغَبْ


“Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain dan hanya kepada Tuhanmulah hendaknya kamu berharap.“
(QS: al Insyirah: 7-8).


Dengan berserah kepada Allah Subhanahu Wata’ala, kita akan melakukan apapun dengan ketenangan dan kenyamanan bathin karena ada jaminan Allah Subhanahu Wata’ala yang senantiasa memelihara ciptaan-Nya.

Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:

وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْراً


“Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan) nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki) Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.”
(QS. Ath-Thalaaq : 3).


AYAT KE DUA


bersabar karena Allah Subhanahu Wata’ala.
Bersabar disini bukan berarti menunggu dan pasrah begitu saja, sabar dalam artian menerima takdir Allah Subhanahu Wata’ala sebagai yang terbaik dan senantiasa mempersiapkan diri untuk melakukan yang terbaik pula. 


Allah Subhanahu Wata’ala menegaskan di dalam Al-Qur’an surat Ali Imran ayat ke 200 yang artinya:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اصْبِرُواْ وَصَابِرُواْ وَرَابِطُواْ وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ


“Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertakwalah kepada Allah Subhanahu Wata’ala, supaya kamu beruntung.”


Dan sesungguhnya dengan bersabar Allah Subhanahu Wata’ala sedang menyertai kita.
Bukankah suatu kemuliaan bagi manusia jika sang Maha Pencipta sudi menyertai hidupnya?


Inilah janji Allah Subhanahu Wata’ala Allah Subhanahu Wata’ala Ta’ala dalam firman-Nya;


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اسْتَعِينُواْ بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ إِنَّ اللّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ ﴿١٥٣

“Sesungguhnya Allah Subhanahu Wata’ala bersama orang-orang yang sabar.”
(QS. Al-Baqarah:153).


AYAT KE TIGA


berteguh hati dan fikiran.
Flash-back terkait makna GALAU jika dipahami keresahan hati
maka kita sebagai umat Islam harus memiliki keteguhan hati dan fikiran bahwa Allah Subhanahu Wata’ala telah mengatur semesta alam ini.

Jadi tidak ada lagi kebimbangan mau jadi apa dan kemana masa depan kita, yang penting lakukanlah apa yang terbaik yang dapat dilakukan.

Berikut Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:


وَقُلِ اعْمَلُواْ فَسَيَرَى اللّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ وَسَتُرَدُّونَ إِلَى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ


“Dan Katakanlah: “Bekerjalah kamu, maka Allah Subhanahu Wata’ala dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah Subhanahu Wata’ala) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.”
(QS. At-Taubah : 105)


AYAT KE EMPAT


sedih dilarang Allah Subhanahu Wata’ala.
Sebagai umat Islam, kita harus merasa beruntung dalam berbagai hal kehidupan.
Karena Islam telah merangkum aturan hidup manusia hingga akhir zaman dan tidak sepatutnya seorang hamba Allah Subhanahu Wata’ala bersedih kecuali sedih karena dosanya. 

Allah Subhanahu Wata’ala memotivasi kita dalam firman-Nya;

لاَ تَحْزَنْ إِنَّ اللّهَ مَعَنَا


“Janganlah engkau bersedih, sesungguhnya Allah Subhanahu Wata’ala bersama kami.”
 (QS. At Taubah: 40)


AYAT KE LIMA


menghadap Allah Subhanahu Wata’ala.
Adukanlah semua permasalahan kepada Allah Subhanahu Wata’ala karena pasti Allah Subhanahu Wata’ala mempunyai semua solusinya.

Sangat wajar jika kita menemui masalah dalam menjalani kehidupan ini, namun jangan pernah mundur atau takluk pada permaslahan itu. 

Allah Subhanahu Wata’ala sudah mengingatkan hamba-Nya di dalam ayat yang dibaca setiap muslim minimal 17 kali dalam sehari (setiap rakaat solat)

يَّاكَ نَعْبُدُ وإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ

“Hanya kepada-Mulah kami menyembah, dan hanya kepada-Mulah kami meminta pertolongan.”
(QS. Al Fatihah 5)


Kesimpulannya, umat Islam dilarang mengatakan ‘galau’ jika itu berimbas pada perilakunya yang kemudian menduakan Allah Subhanahu Wata’ala. 

Al-Quran dan As-Sunnah telah disempurnakan dalam merangkum aturan hidup manusia, sehingga tiada lagi problematika hidup jika kita bersandar pada sang pencipta kehidupan.


Jadi jelas kita bisa tarik benang merahnya GALAU YAITU Sebab dari segala sebab yang paling dominan adalah karena hati kosong dari Nur Ilahi yang disebut dengan iman.
Hati lebih mencintai harta, memikirkan dunia, sehingga lupa menginfakkan sebagian harta rezeki dari Allah itu.
Cinta dunia yang menyebabkan lupa kepada yang menciptakan dunia



Wallohu a'lam bissowab

Politik umar bin khotob

Sayid Umar Bin Khattab




Menjelang wafat, Abu Bakar menunjuk Umar bin Khattab sebagai penggantinya.
Disinilah tanpak perbedaan,di mana Abu Bakar yang diangkat dan di akui oleh mayoritas umat, sedangkan Umar diangkat dan ditunjuk oleh seorang saja.
Hal tersebut dilakukan supaya tidak muncul permasalaan seperti ketika Nabi meninggalkan umat Islam untuk memilih penggantinya timbul perselisihan yang nyaris membawa umat Islam ke gerbang kehancuran.




Dalam masa pemerintahannya,Umar telah membentuk lembaga-lembaga yang disebut juga denganahlul hall wal aqdi, di antaranya adalah:



a.   Ahlul Hall Wal ‘Aqdi



1.MAJLIS DEWAN SURO (Dewan Penasihat)
ada tiga bentuk :


a. Dewan Penasihat Tinggi, yang terdiri dari para pemuka sahabat yang terkenal, antara lain Ali, Utsman, Abdurrahman bin Auf, Muadz bin Jabbal, Ubay bin Kaab, Zaid bin Tsabit, Tolhah dan Zubair.


b. Dewan Penasihat Umum, terdiri dari banyak sahabat (Anshar dan Muhajirin) dan pemuka berbagai suku, bertugas membahas masalah-masalah yang menyangkut kepentingan umum.


c. Dewan antara Penasihat Tinggi dan Umum. Beranggotakan para sahabat (Anshar dan Muhajirin) yang dipilih, hanya membahas masalah-masalah khusus.


2 ALKATIB (Sekretaris Negara), di antaranya adalah Abdullah bin Arqam.


3.NIDZAMUL MALY (Departemen Keuangan) mengatur masalah keuangan dengan pemasukan dari pajak bumi, ghanimahjizyahfai’ dan lain-lain.


4.NIDZAMUL IDARY (Departemen Administrasi), bertujuan untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, di antaranya adalahdiwanul jund yang bertugas menggaji pasukan perang dan pegawai pemerintahan.


5.DEPARTEMEN KEPOLISIAN Penjaga yang bertugas memelihara keamanan dalam negara.


6.DEPARTEMEN PENDIDIKAN
Pada masa Umar dalam menjalankan roda pemerintahannya, Umar senantiasa mengajak musyawarah para sahabatnya.


b. Perluasan Wilayah


Ketika para pembangkang di dalam negeri telah dikikis habis oleh Khalifah Abu Bakar dan era penaklukan militer telah dimulai, maka Umar menganggap bahwa tugas utamanya adalah mensukseskan ekspedisi yang dirintis oleh pendahulunya.
Belum lagi genap satu tahun memerintah,Umar telah menorehkan tinta emas dalam sejarah perluasan wilayah kekuasaan Islam.


Pada tahun 635 M Damaskus Ibu kota Syuriah telah ia tundukkan. Setahun kemudian seluruh wilayah Syuriah jatuh ke tangan kaum muslimin,
setelah pertempuran hebat di lembah Yarmuk di sebelah timur anak sungai Yordania.



Keberhasilan pasukan Islam dalam penaklukan Syuriah di masa Khalifah Umar tidak lepas dari rentetan penaklukan pada masa sebelumnya.
Khalifah Abu Bakar telah mengirim pasukan besar dibawah pimpinan Abu Ubaidah Ibn al-Jarrah ke front Syuriah.

Ketika pasukan itu terdesak,
Abu Bakar memerintahkan Khalid Ibn al-Walid yang sedang dikirim untuk memimpin pasukan ke front Irak, untuk membantu pasukan di Syuriah.

Dengan gerakan cepat Khalid bersama pasukannya menyeberangi gurun pasir luas ke arah Syuriah.
Ia bersama Abu Ubaidah mendesak pasukan Romawi.

Dalam keadaan genting itu wafatlah Abu Bakar dan diganti oleh Umar bin al-Khattab.
Khalifah yang baru itu mempunyai kebijaksanaan lain.

Khalid yang dipercaya untuk memimpin pasukan di masa Abu Bakar, diberhentikan oleh Umar Dengan pertimbangan yang luar biasa dan diganti oleh Abu Ubaidah Ibn al-Jarrah.

Hal itu tidak diberitahukan kepada pasukan hingga selesai perang, dengan maksud supaya tidak merusak konsentrasi dalam menghadapi musuh.

Damascus jatuh ke tangan kaum muslimin setelah dikepung selama tujuh hari.
Pasukan Muslim yang dipimpin oleh Abu Ubaidah itu melanjutkan penaklukan ke Hamah, Qinisrun, Laziqiyah dan Aleppo.
Surahbil dan ‘Amr bersama pasukannya meneruskan penaklukan atas Baysan dan Jerussalem di Palestina.

Kota suci dan kiblat pertama bagi umat Islam itu dikepung oleh pasukan Muslim selama empat bulan.
Akhirnya kota itu dapat ditaklukkan dengan syarat harus Khalifah Umar sendiri yang menerima “kunci kota” itu dari Uskup Agung Shoporonius, karena kekhawatiran mereka terhadap pasukan Muslim yang akan menghancurkan gereja-gereja.
Dari Syuriah laskar kaum muslimin melanjutkan langkah ke Mesir dan membuat kemenangan-kemenangan di wilayah Afrika Utara.

Bangsa Romawi telah menguasai Mesir sejak tahun 30 SM.
Dan menjadikan wilayah subur itu sebagai sumber pemasok gandum terpenting bagi Romawi.
Berbagai macam pajak naik sehingga menimbulkan kekacauan di negeri yang pernah diperintah oleh raja Fir’aun itu. ‘Amr bin Ash meminta izin Khalifah Umar untuk menyerang wilayah itu,
tetapi Khalifah masih ragu-ragu karena pasukan Islam masih terpencar dibeberapa front pertempuran. Akhirnya,permintaan itu dikabulkan juga oleh Khalifah dengan mengirim 4000 tentara ke Mesir untuk membantu ekspedisi itu.


Tahun 18 H, pasukan muslimin mencapai kota Aris dan mendudukinya tanpa perlawanan. Kemudian menundukkan Poelisium (al-Farama), pelabuhan di pantai Laut Tengah yang merupakan pintu gerbang ke Mesir. Demikian juga dengan serangan-serangan terhadap Asia kecil yang dilakukan selama bertahun-tahun. Seperti halnya perang Yarmuk yang menentukan nasib Syuriah,perang Qadisia pada tahun 637 M,menentukan masa depan Persia.

Pada tahun itu pula, seluruh Persia sempurna berada dalam kekuasaan Islam, sesudah pertempuran sengit di Nahawan. Isfahan juga ditaklukan. Demikian juga dengan Jurjan (Georgia) dan Tabristan, Azerbaijan. Orang-orang Persia yang jumlahnya jauh lebih besar dari pada tentara Islam, yaitu 6 dibanding 1, menderita kerugian besar.

Kaum muslimin menyebut sukses ini dengan kemenangan dari segala kemenangan (fathul futuh).
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kekuasaan Islam pada masa itu meliputi Jazirah Arabia, Palestina, Syiria, Mesir dan sebagian besar Persia




C. Pengembangan Islam Sebagai Kekuatan Politik




Periode kekhalifahan Umar tidak diragukan lagi merupakan abad emas Islam dalam segala zaman. Periodenya terkenal dengan pembangunan Islam dan perubahan-perubahannya. 

Khalifah Umar bin Khattab mengikuti langkah-langkah Rasulullah dengan segenap kemampuannya, terutama pengembangan Islam. Ia bukan sekedar seorang pemimpin biasa, tetapi seorang pemimpin pemerintahan yang professional. Ia adalah pendiri sesungguhnya dari sistem politik Islam.
Ia melaksanakan hukum-hukum Ilahiyah(syariat) sebagai code (kitab undang-undang) suatu masyarakat Islam yang baru dibentuk.

Maka tidak heran jika ada yang mengatakan bahwa Umar lah pendiri daulah islamiyah 
(tanpa mengabaikan jasa-jasa Khalifah sebelumnya)
Banyak metode yang digunakan Umar dalam melakukan perluasan wilayah,sehingga musuh mau menerima Islam karena perlakuan adil kaum Muslim.
Di situlah letak kekuatan politik terjadi.


Dari usahanya,pasukan kaum Muslim mendapatkan gaji dari hasil rampasan sesuai dengan hukum Islam
Untuk mengurusi masalah ini,telah dibentuk DIWANUL JUNUD



Sedangkan untuk pegawai biasa,di samping menerima gaji tetap (rawatib) juga menerima tunjangan (al-itha’).
Khusus untuk Amr bin Ash,Umar menggajinya sebesar 200 dinar mengingat jasanya yang besar dalam ekspansi.
Dan untuk Imar bin Yasar, diberi 60 dinar disamping tunjangan (al-jizyaat) karena hanya sebagai kepala daerah (al-amil).
Dalam rangka desentralisasi kekuasaan, 
pemimpin pemerintahan pusat tetap dipegang oleh Khalifah Umar bin Khattab.


Sedangkan di propinsi,ditunjuk Gubernur (orang Islam) sebagai pembantu Khalifah untuk menjalankan roda pemerintahan. Dalam pemerintahannya, terdapat Majlis Syura’,bagi umar tanpa musyawarah, maka pemerintahannya tidak bisa berjalan, selain itu membentuk departemen dan membagi daerah kekuasaan Islam menjadi delapan provinsi, membentuk kepala distrik yang disebut ‘amil

pada masanya juga terdapat kebijakan yang fenomenal dalam kebijakan ekonomi diSawad (daerah subur),


ia mengeluarkan dekrit


bahwa orang Arab termasuk tentara dilarang transaksi jual beli tanah di luar Arab dengan alasan; mutu tentara Arab menurun, produksi menurun,negera rugi 80% dari pendapatan, dan rakyat akan kehilangan mata pencaharian yang menyebabkan mereka mudah memberontak terhadap negra. Kebijakannya yang lain adalah menerapkan pajak perdagangan (bea cukai), dan lain-lain.




Pada akhir kepemimpinannya,
Umar dibunuh oleh Abu Lu’lu (orang Persia).
Hal ini dilatar belakangi oleh pemecatan Umar terhadap Mughirah Ibnu Syu’ba sebagai Gubernur Kuffah, karena Mughirah melakukan pembocoran rahasia Negara dan penghianatan.



Menjelang wafat Umar membentuk tim formatur untuk musyawarah menentukan penggantinya,
tim formatur terdiri dari enam orang sahabat yaitu 

Abdurrahman bin Auf, 
Thalhah,
Zubair, 
Utsman bin Affan,
Ali bin Abi Talib,
Saad ibn Waqas.



dan beralihlah tampuk pimpinan ke sahabat usman bin affan yang penomenal yaitu 
membentuk angkatan laut yang handal


Semoga bisa bermanfaat sekaligus sebagai pencerahan bagi kita semua

Tuesday, 5 February 2019

Iblis

Imam Al-Rozi mengatakan dalam kitab tafsirnya yang masyhur dengan sebutan At-Tafsir Al-Kabir atau Mafaatiih Al-Ghoib:


Jumhur (kebanyakan) ulama mengatakan bahwa Iblis itu dari golongan Malaikat.


Sedangkan para ahli kalam (Muatakalimun) dan sebagian Ahli Ushul (Ushuliyun) mengatakan bahwa Iblis itu dari golongan Jin.


script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script> (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-7691476900848140", enable_page_level_ads: true }); </script>

Argumen Jumhur:

Pertama: 



Allah swt dalam ayatNya Al-Baqoroh ayat 34


وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآَدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ أَبَى وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِين


Mengecualikan Iblis dari Malaikat. Dalam kaedah bahasa Arab ini disebut dengan istilah Istitsna dan Istitsna ini sering sekali disebutkan dalam redaksi-redaksi ayat Al-Qur'an.
Redaksi lafadznya yaitu Ibliisa.
Lafadz Iblis berharokat akhir Fathah. Ini namanya Ististna Muttasil,dimana mustatsna itu dari golongan Mustatsna minhu.
Dalam redaksi ini,Iblis menjadi Mustatsna dan Malaikat menjadi Mustatsna minhu.
Kalau saja iblis itu bukan dari golongan malaikat,pastilah tidak dibaca dengan akhiran fathah.
Atau kalau saja iblis itu bukan dari golongan malaikat,tidak akan disebut malaikat di awal surat.


Kedua:


Dalam ayat ini Allah swt memerintahkan kepada Malaikat untuk bersujud kepada Adam. Redaksinya:
"dan (ingatlah) ketika kami berfirman kepada para Malaikat: 'bersujudlah kalian kepada Adam'. Kemudian bersujudlah mereka semua kecuali Iblis"
Yang menolak perintah itu iblis, berarti iblis itu dari golongan Malaikat.
Karena Allah memerintahkan itu kepada malaikat.
Allah memerintahkan itu kepada malaikat.
Seandainya Iblis bukan dari golongan malaikat,
pastilah perintah itu bukan ditujukan kepada Malaikat.




Lebih dekatnya seperti ini, seseorang berkata: "sang guru menyruruh seluruh anak muridnya untuk masuk ke dalam kelas.
Maka masuklah semua muridnya ke dalam kelas kecuali Jaja"
Berarti Jaja adalah satu dari murid-murid sang guru.




Argumen Mutakallimun:
Pertama:
Iblis itu sudah barang tentu dari golongan Jin.
Sesuai apa yang difirmankan oleh Allah swt dalam surat Al-Kahfi ayat 50:


وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآَدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ كَانَ مِنَ الْجِنِّفَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّه.



"dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada Para Malaikat: "Sujudlah kamu kepada Adam Maka sujudlah mereka kecuali iblis. Dia adalah dari golongan jin, Maka ia mendurhakai perintah Tuhannya……"


Namun Imam Al-Rozi mengatakan bahwa dalil ini lemah,
karena kata Jin جن itu berasal dari kata Ijtinan  اجتنان yang berarti tertutup atau tidak terlihat.
Itu kenapa Janin disebut janin جنين karena ia tidak terlihat.
Surga dalam bahasa Arab disebut Jannah جنة kerana surga itu tertutup oleh pepohonan tebal dan lebat sehingga tidak terlihat siapa yang ada didalamnya.


Begitu juga orang gila disebut Junun جنون itu karena otaknya sudah tertutup/hilang.  


Begitu juga malaikat, ia masuk dalam kata jin ini karena ia tidak terlihat oleh mata.


Maka ketika malaikat pun masuk dalam kategori jin secara bahasa, mestinya jin dalam ayat diatas tidak hanya diartikan makhluk jin saja. Tetapi malaikatpun masuk dalam kata itu.



Kedua:

Iblis itu punya keturunan, sedangkan Malaikat tidak punya keturunan.
Jadi Iblit itu dari golongan jin sebagaimana layaknya jin.
Ini sejalan dengan Firman Allah swt yang menerangkan tentang sifat Iblis:
"…………Patutkah kamu mengambil Dia dan turanan-turunannya sebagai pemimpin selain daripada-Ku, sedang mereka adalah musuhmu?............." 
(QS Al-kahfi 50)


Ketiga:


Malaikat adalah  makhluk Allah yang ma'sum (terjaga) sehingga ia tidak bermaksiat kepada Allah.
Firman Allah swt:
"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan". 
(QS Al-Tahrim 6)

Sedangkan Iblis itu bermaksiat kepada Allah seperti apa yang telah kita ketahui cerotanya.
Jadi sudah jelas bahwa Iblis itu dari golongan Jin.


Keempat: 


Iblis adalah makhluk yang terbuat dari api. "Menjawab iblis "Saya lebih baik daripadanya: Engkau ciptakan saya dari api ……" 
(QS Al- A'rof 12).
Sedangkan Malaikat jauh berbeda,ia diciptakan dari cahaya.
Dari 'Aisyah ra, Rasul saw bersabda: "malaikat itu diciptakan dari cahaya sedangkan Jin diciptakan dari nyala Api tanpa Asap" 
(HR Muslim)
Inilah apa yang disebutkan oleh Imam Al-Rozi dalam kitab tafsirnya tentang masalah perbedaan ulama mengenai apakah Iblis itu dari golongan Jin atau Malaikat.


Imam Ibnu Katsir


Lebih lanjut tentang Iblis, Imam Ibnu Katsir menuliskan dalam kitab tafsirnya sebuah riwayat dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Iblis itu adalah sekelompok bala tentara dari golongan malaikat.
Yang bernama Al-Harits, dan juga bertugas menjadi penjaga surga.
Diceritakan bahwa Makhluk pertama yang mendiami bumi ialah golongan Jin.
Namun keberadaan Jin di bumi hanya mengacaukan bumi, menimbulkan kerusakan dan menumpahkan darah satu sama lain.
Lalu Allah mengirim Pasukan Iblis untuk mengatasi masalah yang ada di bumi itu dan segala kerusakan yang telah terjadi akibat kelakuakn Jin itu.
Dan dengan kelebihan yang Allah berikan Iblis pun berhasil menumpas dan menangani Jin-Jin perusak tersebut lalu membuangnya ke lautan serta ke pegunungan.
Karena keberhasilannya itu, timbullah rasa sombong dan angkuh dalam diri Iblis sampai-sampai ia berkata: "aku telah melakukan apa yang belum pernah dilakukan oleh yang lain.".
Ibnu Abbas berkata: Allah telah memperlihatkan kesombongan dalam diri Iblis tapi tidak pada malaikat yang ada bersamanya saat itu.

script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script> (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-7691476900848140", enable_page_level_ads: true }); </script>

Saudaraku.....
Iblis itu adalah musuk kita,maka kenali musuh kita sebelum berperang denganya
Perlu di ketahui



IBLIS ITU SANGAT ALIM
JANGAN DI SANGKA IBLIS TIDAK TAU ALQUR'AN
Jika engkau bertanya tentang Al-Qur'an kpd iblis,
maka iblis akan bisa menerangkan dg sangat jelas, karena iblis tau persis kapan ayat itu turun dari langit...



JANGAN DI SANGKA IBLIS TIDAK TAU HADIS
Jika engkau bertanya tentang ilmu hadist kpd iblis
maka iblis akan pandai menjelaskannya sebab iblis itu asbab wurudnya hadis




JANGAN DI SANGKA IBLIS TIDAK TAU KISAH PARA NABI
Jika engkau bertanya tentang kisah para nabi, iblis akan dg tepat menceritakannya karena iblis sudah ada sejak nabi adam masih berada dalam surga...




JANGAN DI SANGKA IBLIS TIDAK TAU SURGA
jika engkau tanya tentang kenikmatan surga maka iblis akan bisa menerangkanya sebab iblis awalnya penghuni surga
iblis ahli alqur'an...
iblis ahli hadist....
iblis ahli riwayat..
iblis tau kenikmatan surga..
Tapi iblis tdk menjadi kekasih Allah, karena dalam diri iblis ada kalimat...



AKU LEBIH BAIK DARIPADA KAMU(ke nabi adam)



Semoga sedikit ilmu yg dititipkan Allah Subhana Wa Ta'alla dihati kita tdk menjadikan kita sombong dalam segala urusan...
Juga paham bahwa ilmu tak menjamin orang pasti ta'at dan sholeh.


YANG AKU TAKUTKAN.....


hatiku tambah mengeras dan sulit menerima nasehat namun
sangat pandai menasehati
Yang aku takut...
aku merasa paling benar, sehingga merendahkan yang lain.


YANG AKU TAKUTKAN...


Kegoisaku terlalu tinggi
hingga
merasa paling baik di antara yang lain.


YANG AKU TAKUTKAN....


aku lupa bercermin,namun
sibuk berprasangka buruk kepada yang lain.


YANG AKU TAKUTKAN


ilmuku membuatku sombong sehingga memusuhi orang lain yang berbeda denganku


YANG AKU TAKUTKAN


lidahku makin lincah membicarakan aib orang lain,namun lupa dengan aibku yang menggunung dan tak sanggup kubenahi.


YANG AKU TAKUTKAN


aku hanya hebat dalam berkata namun buruk dalam berbuat.


YANG AKU TAKUTKAN


aku hanya cerdas dalam mengkritik, namun lemah dalam mengkoreksi diri sendiri.


YANG AKU TAKUTKAN


aku membenci dosa orang lain, namun saat aku sendiri buat dosa aku enggan membencinya.


LIHATLAH KE HATI,APAKAH ADA YANG SEPERTI DI SEBUTKAN DI ATAS....?????


Semoga Allah swt
senantiasa menyadarkanku sehingga lebih rajin instrospeksi diri daripada sibuk melihat orang lain yang belum tentu perilaku dan tutur katanya lebih baik dari diriku.. Aamiin...


Wallahu a'lam Bishowab