Friday, 31 May 2024

menyikapi kehidupan

*Menyikapi masalah dalam kehidupan*

Para ulama Ahlussunnah wal Jama'ah menyatakan bahwa tidak ada satu pun yang terjadi di alam ini kecuali dengan kehendak Allah.
Seorang hamba tidak akan mengalami atau ditimpa kesehatan,sakit,kefakiran, kekayaan dan lainnya kecuali dengan kehendak Allah ta’ala.
Demikian pula apapun yang Allah takdirkan dan Allah kehendaki pada diri hamba, maka hal itu tidak akan pernah meleset darinya.

 مَا شَاءَ اللهُ كَانَ وَمَا لَمْ يَشَأْ لَمْ يَكُنْ
  
“Apapun yang Allah kehendaki ada atau terjadi, pasti akan ada dan terjadi, dan apapun yang tidak Allah kehendaki ada atau terjadi, pasti tidak akan ada dan tidak akan terjadi” 
(HR Abu Dawud)

Imam an-Nawawi dalam karyanya Raudhah ath-Thalibin, bab ar-Riddah, menegaskan bahwa orang yang mengatakan dirinya berbuat sesuatu tanpa takdir Allah maka ia telah kafir kepada Allah.

إنَّ أحَدَكُمْ لَنْ يَخْلُصَ اْلإِيْمَانُ إِلَى قَلْبِهِ حَتَّى يَسْتَيْقِنَ يَقِينًا غَيْرَ شَكٍّ أنَّ مَا أَصَابَهُ لَمْ يَكُنْ لِيُخطِئَهُ وَمَا أَخْطَأَهُ لَمْ يَكُنْ لِيُصِيْبَهُ، ويُقِرَّ بِالْقَدَرِ كُلِّهِ
 

Sesungguhnya salah seorang di antara kalian, iman tidak akan masuk ke hatinya (dan bersih dari syirik), hingga ia meyakini dengan keyakinan tanpa keraguan sedikit pun bahwa apa yang (ditakdirkan) menimpanya tidak akan meleset darinya dan apa yang tidak (ditakdirkan) menimpanya tidak akan pernah bisa menimpanya, dan menetapkan takdir keseluruhannya.” 
(HR al-Baihaqi)

Dalam penjelasan di atas kita sebagai hamba Harus iklas menerima ketentuan Allah SWT sbb pondasi awal kita bisa iklas dalam beribadah yaitu harus bisa menerima setiap ketentuan ma'bud / dzat yang kita sembah meskipun ketentuan ma'bud tidak sesuai dengan keinginan kita.

Bagaimana kita menyikapi dikala kita di dzolim oleh orang lain menurut Islam
- terima dengan hati yang legowo bahwa kajadian yang terjadi itu tidak terlepas dari skenario Allah swt
- Doa yang terbaik bagi yang mendzalimi kita itu sesuai akhlak rosulullah SWT dikala di sakiti oleh orang Taif maka beliau mendoakan kebaikan bagi orang Taif
- jangan mendoakan kejelekan atau melaknat bagi orang yang mendzalimi kita (meskipun orang2 kafir apalagi ke orang islam)

Sesuai maqolah Sayyid Abdullah bin Alawi Al-Haddad:
 
واحذر - أن تدعو على نفسك أو على ولدك أو على مالك أو على احد من المسلمين وإن ظلمك,  فإن من دعا على من ظلمه فقد انتصر. وفي الخبر "لا تدعوا على انفسكم ولا على أولادكم ولا على اموالكم لاتوافقوا من الله ساعة إجابة".

Jangan sekali-kali mendoakan datangnya bencana atau mengutuk diri sendiri, keluargamu, hartamu ataupun seseorang dari kaum Muslimin walaupun ia bertindak zalim terhadapmu, sebab siapa saja mengucapkan doa kutukan atas orang yang menzaliminya, berarti ia telah membalasnya. Rasulullah SAW telah bersabda: ‘Jangan mendoakan bencana atas dirimu sendiri, anak-anakmu ataupun harta hartamu. Jangan-jangan hal itu bertepatan dengan saat pengabulan doa oleh Allah SWT

واحذرأن تلعن مسلما أو بهيمة أوجمادا أو شخصا بعينه وان كان كافرا إلا إن تحققت أنه مات على الكفر كفرعون وابي جهل أو علمت أن رحمة الله لا تناله بحال كإبليس. 

Jauhkan dirimu dari perbuatan melaknat seorang Muslim (termasuk pelayan dan sebagainya), bahkan seekor hewanpun. Jangan melaknat seorang manusia tertentu secara langsung, walaupun ia seorang kafir, kecuali bila Anda yakin bahwa ia telah mati dalam keadaan kafir sepeti Fir’aun, Abu Jahal dan sebagainya. Ataupun, yang Anda ketahui bahwa rahmat Allah tak mungkin mencapainya seperti Iblis.

Maqolah Sayyid Abdullah sebagai dalil larangan *MUBAHALAH*
 

Thursday, 30 May 2024

memelihara burung berkicau

*pertanyaan*

Apa boleh memelihara burung berkicau

*Jawaban*

Kita kupas satu satu dengan memakai:

-referensi ke 1 (QS. An-Nahl: 5 – 8)

وَالأَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ. وَلَكُمْ فِيهَا جَمَالٌ حِينَ تُرِيحُونَ وَحِينَ تَسْرَحُونَ. وَتَحْمِلُ أَثْقَالَكُمْ إِلَى بَلَدٍ لَّمْ تَكُونُواْ بَالِغِيهِ إِلاَّ بِشِقِّ الأَنفُسِ إِنَّ رَبَّكُمْ لَرَؤُوفٌ رَّحِيمٌ. وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً وَيَخْلُقُ مَا لاَ تَعْلَمُونَ

Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebagiannya kamu makan. dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan.  dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri. Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,  dan (dia telah menciptakan) kuda, bagal dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya.. 

-referensi ke 2

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنَ النَّاسِ خُلُقًا، وَكَانَ لِي أَخٌ يُقَالُ لَهُ أَبُو عُمَيْرٍ – قَالَ: أَحْسِبُهُ – فَطِيمًا، وَكَانَ إِذَا جَاءَ قَالَ: «يَا أَبَا عُمَيْرٍ، مَا فَعَلَ النُّغَيْرُ» نُغَرٌ كَانَ يَلْعَبُ بِهِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia yang paling baik akhlaknya. Saya memiliki seorang adik lelaki, namanya Abu Umair. Usianya mendekati usia baru disapih. Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, beliau memanggil, ‘Wahai Abu Umair, ada apa dengan Nughair?’ Nughair adalah burung yang digunakan mainan Abu Umair.

(HR. Mutafqun alaih).

Ibnu Hajar menyebutkan beberapa pelajaran yang disimpulkan dari hadis ini. diantara yang beliau sebutkan,

جواز إمساك الطير في القفص ونحوه

“(Hadis ini dalil) bolehnya memelihara burung dalam sangkar atau semacamnya.” (Fathul Bari, 10/584).

As-Syarwani ulama madzhab Syafiiyah mengatakan,

وسئل القفال عن حبس الطيور في أقفاص لسماع أصواتها وغير ذلك فأجاب بالجواز إذا تعهدها مالكُها بما تحتاج إليه لأنها كالبهيمة تُربط

”al-Qaffal ditanya tentang hukum memelihara burung dalam sangkar, untuk didengarkan suaranya atau semacamnya. Beliau menjawab, itu dibolehkan selama pemiliknya memperhatikan kebutuhan burung itu, karena hukumnya sama dengan binatang ternak yang diikat.” (Hasyiyah as-Syarwani, 9/210).

Maka kesimpulannya memelihara burung berkicau itu *mubah/boleh* selama kentuan tidak dilanggar