Allah SWT telah menetapkan hukum had bagi pencuri yang memenuhi kriteria pencurian, yaitu dengan dipotong tangannya.
Dalilnya adalah firman Allah SWT :
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
(Qs. Al-Maidah : 38)
Ayat ini turun pada Thu’mah bin Ubairiq ketika mencuri baju perang milik tetangganya, Qatadah bin An-Nu’man.
Baju itu laludisembunyikan di rumah Zaid bin As-Samin seorang yahudi. Namun terbawa juga kantung berisi tepung yang bocor sehingga tercecerlah tepung itu dari rumah Qatadah sampai ke rumah Zaid.
Ketika Qatadah menyadari baju perangnya dicuri, dia menemukan jejak tepung itu sampai ke rumah Zaid.
Maka diambillah baju perang itu dari rumah Zaid. Zaid berkata,”Saya diberi oleh Thu’mah”.
Dan orang-orang bersaksi membenarkannya. Saat itu Rasulullah SAW ingin mendebat Thu’mah, lalu turunlah ayat ini yang menerangkan tentang hukum pencurian.
Pembagian Pencurian
1.pencuri yang diancam hukuman ta'zir
yaitu pencurian yang tidak memenuhi syarat dan kriteria pencurian yang dimaksud dalam surat Al-Maidah ayat 38.
Seperti bila tidak mencapai nishab atau barangnya tidak disimpan dan seterusnya. Dalam hal ini potong tangan tidak boleh dilaksanakan dan sebagai gantinya hakim bisa menerapkan ta`zir.
2.pencuri yang diancam potong tangan
Inilah pokok pembicaraan dalam tafsir surat Al-Maidah ayat 38 diatas
3.pencuri yang diancam dibunuh,di salib,potong tangan dan kaki sekaligus lalu di orang tsb dibuang
Ini adalah bentuk pencurian yang dikombinasikan dengan perampasan dan perampokan bahkan pembunuhan. Dalam isitlah fiqih disebut dengan hiraabah.
Definisi pencurian yang disepakati para ulama umumnya adalah :
“Mengambil hak orang lain secara tersembunyi (tidak diketahui) atau saat lengah dimana barang itu sudah dalam penjagaan/dilindungi oleh pemiliknya”.
Dari definisi para ulama, maka bentuk pengambilan hak orang lain yang tidak memenuhi kriteria pencurian adalah tidak termasuk pencurian yang dimaksud:
1. انتهاب
Perampasan/penodongan : yaitu mengambil secara paksa dengan sepengetahuan pemilik harta.
2. خيانة
Pengkhianatan : yaitu pengambilan hak orang lain dimana pelakunya adalah orang yang diamanahi menjaga barang itu.
3. اختلاس
Penjambretan : yaitu mengambil hak orang lain dengan cara membuat lengah pemiliknya lalu mengambilnya dengan cepat dan melarikan diri.
4. جاحد العارية
Penggelapan : yaitu mengambil hak orang lain dengan cara membawa lari uang yang dipinjamnya.
Maka dari yang 4 itu ada ulama berpendapat tidak mewajibkan potong tangan tapi dengan ta'zir,
Namun ada juga pendapat yang mewajibkan pelakunya dipotong tangan.
Namun ada juga pendapat yang mewajibkan pelakunya dipotong tangan.
Jadi hukuman yang mereka yang kejahatanya sesuai kreteria diatas yang diterima adalah berdasarkan hukum “ta`zir” yang bentuknya diserahkan kepada kebiajakan qadhi / hakim.
Bisa dalam bentuk cambuk, pemukulan, penjara yang lama atau denda.
Bisa dalam bentuk cambuk, pemukulan, penjara yang lama atau denda.
Qadhi `Iyadh menyebutkan mengapa Allah menetapkan hukuman potong tangan hanya pada kasus pencurian saja, sedangkan kasus penjambretan dan penodongan tidak diterapkan potong tangan ?
Hikmahnya adalah bentuk-bentuk itu kecil nilainya bila dibandingkan dengan pencurian.
Karena bisa dengan mudah untuk mengembalikannya cukup dengan tuduhan yang disampaikan kepada hakim. Dan pembuktiannya pun mudah sekali.
Berbeda dengan pencurian yang cukup sulit untuk membuktikannya sehingga memerlukan metode tersendiri dan karena itu pula hukumannya harus lebih keras
Para ulama sepakat bahwa selain dipotong tangannya juga wajib mengganti harta yang diambilnya tanpa hak itu.
Hal itu bila barang yang diambilnya masih ada di tangan.
Namun bila harta yang dicuirnya itu sudah habis atau sudah tidak di tangannya lagi, bagaimana hukumnya ?
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat :
1.Alhanafiyah berpendapat bila harta yang dicuri sudah tidak ada lagi maka cukup dipotong tangan dan tidak wajib mengganti bahkan bila masalahnya diangkat ke pengadilan dan pencuri tsb mengembalikan maka tidak perlu potong tangan
2.al-malikiyyah berpendapat mama selain potong tangan juga wajib mengganti barang yang diambilnya ini sebagai bentuk peringatan baginya namun bilamana pencurinya miskin tidak mampuh mengganti maka hanya wajib potong tangan
3.asyafiiyah
4.alhanbaliyyah
Berpendapat baik potong tangan maupun mengganti harta yang diambil harus diterapkan bilamana barang yang dicuri itu sudah tidak ada dan tidak membedakan antara pencuri itu mampuh atau tidak mampuh
4.alhanbaliyyah
Berpendapat baik potong tangan maupun mengganti harta yang diambil harus diterapkan bilamana barang yang dicuri itu sudah tidak ada dan tidak membedakan antara pencuri itu mampuh atau tidak mampuh
Karena potong tangan itu kewajiban kepada Allah dan mengganti itu kewajiban kepada manusia. Dan masing-masing memiliki latar belakang perintah kewajiban yang berbeda-beda.
Dan pendapat inilah yang paling rajih.
Bagai mana kalau pencuri yang berkali -kali atau residivis kambuhan?
bila seorang pencuri yang telah pernah dihukum potong tangan,lalu kedapatan mencuri lagi,
bagaimana bentuk hukumannya ? Apakah dipotong lagi atau tidak ?
bagaimana bentuk hukumannya ? Apakah dipotong lagi atau tidak ?
Bila seorang pencuri terbutki mencuri untuk pertama kalinya,
para ulama sepakat untuk memotong tangan pencuri yaitu tangan kanannya.
para ulama sepakat untuk memotong tangan pencuri yaitu tangan kanannya.
Sedangkan bila untuk kedua kalinya terbutki mencuri lagi, maka ulama pun sepakat untuk memotong kaki kirinya.
Tapi para ulama berbeda pendapat bila pencuri itu untuk ketiga kalinya mencuri lagi.
Bagaimanakah hukumnya bila masih mencuri lagi untuk yang ketiga kalinya ?
Dalam hal ini para ulama berbeda pandangan :
-Al-hanafiyyah dan alhambaliyyah berpendapat tidak perlu potong tangan lagi tapi cukup dihukum ta'zir dan dipenjara hingga taubat.
-al-malikiyyah dan asyafiiyah bilamana mencuri ketigakalinya maka tangan kirinya dipotong dan bilamana mencuri ke empat kalinya maka kaki kanannya dipotong dan bilamana diulangi lagi barulah di ta'zir.
Hikmahnya apa?
hikmah dari dipotongnya tangan dan kaki karena tangan digunakan untuk mengambil dan kaki digunakan untuk membawa lari curiannya itu. Sedangkan dipotong secara bersilang adalah agar terjadi keseimbangan dan masih bisa dimanfaatkannya anggota tubuhnya yang tersisa.
Hukuman yang dijatuhkan kepada pencuri merupakan bentuk hukuman had (jama`nya : hudud) yang telah ditetapkan oleh Allah.
Karena itu tidak boleh untuk dirubah atau diganti bentuk hukumannya bahkan oleh Rasulullah SAW sekalipun.
Karena itu tidak boleh untuk dirubah atau diganti bentuk hukumannya bahkan oleh Rasulullah SAW sekalipun.
Begitu juga bentuk hukuman ini tidak mengenal pengampunan, permaafan atau damai antara kedua belah pihak bila telah diketuk palu oleh hakim.
Seandainya seorang hakim telah memvonis pencuri dengan potong tangan lalu pihak yang kecurian mengampuni dan memaafkan,
tidak bisa dicabut lagi hukuman potong tangan ini.
tidak bisa dicabut lagi hukuman potong tangan ini.
Mengapa ?
Karena pengampunan itu memang hak pihak yang kecurian, sedangkan potong tangan adalah hak Allah SWT.
Al-Hanafiyah menetapkan suatu kaidah yang berbunyi,”Damai dari masalah hudud adalah batil”
Hal seperti ini pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW, yaitu seorang telah memaafkan pencuri yang mencuri barangnya, tapi kasusnya sudah masuk dan diangkat ke pengadilan.
Sehingga tidak bisa dihalangi lagi eksekusi potong tangan tersebut karena vonis telah jatuh.
Dalam kisah yang sangat masyhur tentang Fatimah Al-Makhzumiyah yang dimintakan kepada Rasulullah SAW agar tidak diberlakukan hukum potong tangan.
Seorang pencuri dihadapkan kepada Rasulullah SAW maka beliau perintahkan untuk dipotong tangannya. Namun seseorang berkata,”Ya Rasulullah, kami tidak mengira anda akan melakukan itu”. Beliau menjawab,”Waalupun Fatimah binti Muhammad mencuri, maka tetap tegakkan hukum HAD (potong tangan)”. HR Muttafaqun Alaih.
Dari Rabiah bin Abdirrahman dari Az-zubair berkata,”Bila hukuman had sudah sampai kepada sultan, maka Allah melaknat orang yang minta keringanan dan memberikan keringanan”.
HR. Malik
`
Apakah yang masuk sarat pencurian?
tidak semua kasus pencurian langsung dihukum dengan potong tangan.
Ini perlu dijelaskan karena sering disalahpahami orang yang tidak suka pada ajaran Islam.
Seolah-olah Islam itu haus darah, kejam dan tidak berperikemanusiaan.
Ini perlu dijelaskan karena sering disalahpahami orang yang tidak suka pada ajaran Islam.
Seolah-olah Islam itu haus darah, kejam dan tidak berperikemanusiaan.
Padahal dalam kasus pencurian itu, Islam justru datang untuk melindungi hak milik manusia.
Dan dengan diterapkannya hukum potong tangan ini, para pencuri harus berpikir ulang berkali-kali sebelum nekat melakukannya, karena ancamannya tidak ringan.
Dan dengan diterapkannya hukum potong tangan ini, para pencuri harus berpikir ulang berkali-kali sebelum nekat melakukannya, karena ancamannya tidak ringan.
Seorang calon pencuri harus berhitung ulang bila sampai tertangkap dan dipotong tangannya. Padahal tangan adalah anggota tubuh manusia yang paling penting dan berperan sekali dalam menjalankan kehidupan normal.
Kalau sampai dipotong, maka hidupnya akan kesulitan dan hilangnya bagian tangan itu akan menjadi cap abadi seumur hidup. Kepada siapa pun dia bertemu, semua orang akan tahu bahwa dia adalah pencuri yang pernah dihukum potong tangan.
Karena kerasnya hukum ini, para qadhi dan hakim pun tidak boleh sembarangan main potong.
Karena itu sosialisasi hukum potong tangan itu harus benar-benar dipahami dan dimengerti oleh semua lapisan masyarakat.
Jangan sampai terjadi kasus dimana seseorang kedapatan mencuri tapi dia tidak tahu bentuk hukuman apa yang diancamkan kepadanya.
Karena itu sosialisasi hukum potong tangan itu harus benar-benar dipahami dan dimengerti oleh semua lapisan masyarakat.
Jangan sampai terjadi kasus dimana seseorang kedapatan mencuri tapi dia tidak tahu bentuk hukuman apa yang diancamkan kepadanya.
Untuk memotong tangan pencuri, harus dipenuhi syarat dan kriteria yang cukup lengkap.
Syarat itu harus ada:
1.pada diri pencurinya,
2.pada barang yang dicuri,
3.pada orang yang kecurian
4.juga pada tempat kejadian perkara.
2.pada barang yang dicuri,
3.pada orang yang kecurian
4.juga pada tempat kejadian perkara.
Bila salah satu dari syarat pencurian itu tidak terpenuhi maka hukum potong tangan itu tidak boleh dilaksanakan.
Dan sebagai gantinya, hakim bisa menjatuhkan hukuman ta`zir seperti yang sudah disebutkan sebelummhya. Hukuman itu bisa berbentuk cambuk, pemukulan, penjara, denda dan sebagainya.
Namun bila dilihat efektifitas dan efeknya, maka hukuman cambuk nampaknya lebih tepat dipilih. Karena kalau hukuman kurungan, dari semua kasus yang ada, umumnya kurang bisa mendidik parapencuri, bahkan malah mereka saling berjumpa sesama pencuri dan saling bertukar pelajaran dan pengalaman.
Akibatnya keluar dari penjara, bukannya tobat tapi malah naik levelnya.
Karena itu hukuman cambuk lebih efektif karena langsung bisa dilaksanakan, juga murah dan tidak perlu menghabiskan dana untuk penjara, makan, kesehatan dan lain-lain.
Eksekusi itu bisa dilakukan di depan umum untuk mendapatkan efek shock teraphy yang lebih dalam.
Penjelasan
sarat yang ke 1
Untuk bisa dihukum sesuai dengan had yaitu dipotong tangan, maka pencurinya harus memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu.
Bila syarat itu tidak terpenuhi tetap dihukum namun bukan dengan potong tangan tapi dengan hukuman ta`zir.
Bila syarat itu tidak terpenuhi tetap dihukum namun bukan dengan potong tangan tapi dengan hukuman ta`zir.
Syarat pertama dan kedua telah disepakati oleh para ulama, sedangkan syarat-syarat berikutnya satu sama lain berbeda pandangan. Syarat- syarat itu adalah :
-berakal sehat
-balig
-balig
Sehingga orang gila dan anak-anak bila mencuri tidak perlu dilakukan eksekusi potong tangan, karena orang gila jelas tidak berakal dan anak kecil belum baligh.
Dua syarat ini termasuk yang disepakati oleh jumhur ulama.
Bahkan Imam Abu Hanifah dan Zufar mengatakan bila pencurian dilakukan oleh sekelompok orang dimana di dalamnya ada orang gila dan anak kecil, maka semuanya terbebas dari hukum potong tangan.
-tidak dalam keadaan dipaksa dan dalam ikatan hukum islam
Sarat ini diajukan oleh asyafiiyah dan alhambaliyyah dimana bila pencuri dilakukan oleh orang yang dalam kondisi dipaksa begitupula kalau seseorang non muslim tinggal di negri islam karena dia bukan orang yang terikat oleh hukum Islam maka kedua sarat itu mengugurkan hukum potong tangan
Bagaimana kalau pencurinya ayah atau kakenya sendiri?
Syarat ini diajukan oleh Al-Malikiyah dimana bila seorang ayah mencuri harta anaknya sendiri, maka tidak bisa dikategorikan sebagai pencurian.
Sedangkan Imam Asy-Syafi`i menambahkan bahwa bila seorang kakek mencuri harta cucunya, maka tidak dikategorikan pencurian yang mewajibkan potong tangan.
Bahkan Imam Abu Hanifah menyebutkan bila pencurinya adalah orang yang masih punya hubungan kerabat tidak mewajibkan potong tangan
-tidak dalam kondisi kelaparan
Al-Hanabilah menyebutkan bila kondisi pencuri dalam keadaan kelaparan yang sangat lalu mencuri untuk menyambung hidupnya, tidak bisa dialkukan potong tangan.
-pencurinya tidak tau haramnya mencuri
Al-Hanabilah juga mensyaratkan bahwa seorangpencuri harus tahu bahwa perbuatan itu haram dan berdosa. Bila dia tidak tahu, maka tidak bisa dilakukan hukum tersebut.
2.sarat barang yang dicuri
Sedangkan yang berkaitan dengan kondisi barang yang dicuri, ada beberapa kriteria dan persyarat agar bisa dikategorikan pencurian yang mewajibkan dilaksanakannya potong tangan. Bila syarat pada barang yang dicuri ini tidak ada, maka pelakunya tidak dipotong tangan tetapi hakim bisa menerapkan hukuman ta`zir. Syarat dan kreiteria itu adalah :
- barang yang dicuri memiliki nilai harga
Bila barang yang dicuri adalah bangkai, khamar atau babi, maka tidak termasuk pencurian yang mewajibkan dilaksanakannya potong tangan.
Karena semua itu tidak termasuk sesuatu yang berharga bagi hak seorang muslim.
-mencapai nishab
Nishab adalah nilai harga minimal yang bila terpenuhi, maka pencurian itu mewajibkan dilaksanakannya potong tangan.
Seandainya barang yang dicuri itu nilainya kecil dan masih di bawah harga nisahb itu, maka tidak termasuk hal itu.
Namun para ulama tidak secara tepat menyepakati besarnya nishab itu :
- Jumhur ulama diantaranya Al-Malikiyah, Asy-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa nishab pencurian itu adalah ¼ dinar emas atau 3 dirham perak.
Nilai ini setara dengan harga 4,45 gram emas murni. J
adi bila harga emas murni 24 per gramnya Rp. 500.000,-,
maka satu nisab itu adalah Rp. 500.000,- x 4,45 gram = Rp. 2.225.000,-.
Bila benda yang dicuri oleh seseorang harganya setara atau lebih dari Rp. 2.225.000,-, dia sudah bisa dipotong tangannya.
- Sedangkan Al-Hanafiyah menetapkan bahwa nishab pencurian itu adalah 1 dinar atau 10 dirham atau yang senilai dengan keduanya.
Bila kita cermati latar belakang perbedaan itu sebenarnya hanyalah berkisar pada penetapan harga mijan. Dimana jumhur ulama sepakat bahwa harganya saat itu ¼ dinar. Sedangkan Al-Hanafiyah menganggap harganya saat itu 1 dinar.
-barang yang dicuri dalam penjagaan
Yang dimaksud penjagaan adalah bahwa harta yang dicuri itu diletakkan di tempat penyimpanannya oleh pemiliknya. Dalam hal ini bisa dibagi menjadi dua kategori yaitu :
A. temapat yang sengaja dibuat untuk menempatkan suatu barang dan juga yang secara hukum bisa dianggap sebagai penjagaan.
Yang pertama, tempat penyimpanan itu bisa di dalam rumah, pagar, kotak, laci, atau lemari.
Sebagai contoh bila seseorang meletakkan barangnya di dalam rumahnya, maka rumah itu menjadi media penyimpanan meski pintunya terbuka.
Karena seseorang tidak boleh memasuki rumah orang lain tanpa izin meski pintunya terbuka.
B.memang bukan media penyimpanan khusus namun termasuk area umum dimana seseorang berada disitu dan orang lain tidak boleh menguasainya kecuali atas izinnya.
Contohnya adalah seseorang yang duduk di masjid dan meletakkan tasnya di sampingnya saat tidur,
Ini termasuk dalam penjagaan.
Contohnya adalah seseorang yang duduk di masjid dan meletakkan tasnya di sampingnya saat tidur,
Ini termasuk dalam penjagaan.
Pencopet termasuk yang termasuk karena mengambil dari saku orang lain.
Sedangkan saku seseorang termasuk kategori penjagaan.
Sedangkan saku seseorang termasuk kategori penjagaan.
Sedangkan hukum Nabbasy (pencuri kian kafan mayat dalam kubur)
menurut Imam Abu Hanifah tidak termasuk yang wajib dipotong tangannya karena kuburan tidak termasuk meida penjagaan harta.
Sedangkan menurut
Al-Malikiyah,
Asy-Syafi`iyah,
Al-Hanabilah
Abu Yusuf tetap harus dipotong karena kuburan termasuk media penjagaan.
-barang yang awet dan bisa disimpan lama
Imam Abu Hanifah dan Muhammad mengatakan bila barang yang dicuri mudah rusak seperti buah-buahan, susu murni atau makanan basah. Karena bisa saja seseorang mengambilnya dengan niat menyelamat-kannya dan siap untuk menggantinya.
- barang yang bisa diambil oleh siapapun
Menurut Al-Hanafiyah, bila suatu benda ada dimana-mana dan tidak dimiliki secara khusus oleh orang, maka tidak bisa dikatakan pencurian bila diambil oleh seseorang.
Seperti burung liar, kayu, kayu bakar, bambu, rumput, ikan, tanah dan lain-lain.
Mengingat benda-benda seperti itu terhampar dimana-mana dan tidak merupakan hak perorangan.
Bila ada seseorang mengambil kayu yang jatuh dari ranting pohon yang sudah tua di dalam sebuah hutan, tentu tidak dianggap pencurian.
Namun akan berbeda halnya bila kayu yang diambilnya adalah gelondongan kayu albasia atau jati sebanyak 1 juta meter kubik.
Karena ini bernilai tinggi dan tentu dilindungi oleh negara.
Namun hukum dasarnya memang halal karena benda itu tidak dimiliki oleh perorangan.
Dimasa sekarang ini hampir sulit menemukan benda seperti yang dimaksud oleh Al-Hanafiyah.
Karena semuanya sekarang punya nilai jual tersendiri.
Karena itu nampak pendapat jumhur dalam hal ini lebih kuat karena memang tidak membedakan apakah harta itu tersedia dimana-mana tanpa pemilik atau tidak.
Karena semua memiliki nilai jual dan pada dasarnya harus digunakan demi kepentingan rakyat secara umum yang dikoordinir oleh negara.
-dalam harta yang dicuri tidak ada bagian hak pencuri
Bila seorang mencuri harta dari seorang yang berhutang kepadanya dan tidak dibayar-bayar, maka ini tidak termasuk pencurian yang mewajibkan potong tangan.
Begitu juga bila seseorang mencuri harta atasannya yang pelit dan tidak membayar gaji bawahannya sesuai dengan haknya.
Atau seorang yang mencuri harta orang kaya yang zalim dan memakan uang rakyat yang lemah.
Termasuk juga bila seseorang mengambil harta dari seorang maling atau perampok.
Seorang yang mencuri harta dari baitul mal pun tidak termasuk kategori pencurian yang dimaksud. Karena baitul mal adalah harta bersama dimana di dalamnya ada juga hak si pencuri sebagai rakyat meski kecil bagiannya.
Namun bila si pencuri itu termasuk orang kaya atau non muslim, maka termasuk pencurian dan wajib dipotong tangannya.
Karena orang kaya dan non muslim, keduanya buka termasuk orang yang berhak mendapatkan harta dari baitul mal.
Semua kasus di atas tidak mewajibkan potong tangan karena pada dasarnya potong tangan itu merupakan ibadah mahdhah dan merupakan hukuman yang berisifat lengkap.
Sedangkan kasus-kasus di atas tidak sepenuhnya bermakna pencurian, tapi ada syubhat karena di dalam harta itu sebagian ada yang menjadi haknya.
-tidak ada izin untuk menggunakanya
Seseorang yang mengambil harta yang bukan miliknya namun dia sendiri memiliki wewenang untuk masuk ke tempat penyimpanannya, maka ketika dia mengambilnya tidak termasuk pencurian yang dimaksud. Karena unsur mengambil dari penjagaannya tidak berlaku.
Hal itu disebabkan si pencuri adalah orang yang punya izin dan hak untuk ke luar masuk ke dalam tempat penjagaan.
Contoh kasusnya bila seorang suami mengambil uang istrinya yang disimpan di dalam rumah. Suami adalah penghuni rumah dan punya akses masuk ke dalam rumah itu. Bila dia mengambil harta yang ada dalam rumah itu, maka bukan termasuk pencurian yang mewajibkan potong tangan.
3.syarat orang yang kecurian
Selain adanya syarat yang harus terdapat pada pencuri dan barang yang dicuri, syarat berikutnya adalah syarat yang terkait dengan orang yang kecurian.
Syarat ini juga harus termasuk salah satu dari tiga kondisi :
- Dia adalah pemilik asli barang yang dicuri
- Dia adalah orang yang diamanahi untuk menyimpan atau memegang harta itu
- Dia adalah orang yang menjadi penjamin atas barang itu seperti orang yang menerima gadai.
Dengan demikian, bila seseorang yang kecurian barang namun dia bukan pemilik atau yang diamanahi atau yang menjadi penjamin barang itu, maka bukan termasuk pencurian yang dimaksud.
Sama halnya dengan seorang pencuri yang baru saja berhasil menggarap harta orang lain tiba-tiba barang itu dicuri lagi oleh pencuri lainnya,maka pencuri kedua tidak termasuk pencuri yang dimaksud.
Karena dia mencuri barang bukan dari pemilik sahnya.
Para ulama menqiyaskan tindakan mencuri barang curian dari seorang pencuri sama halnya dengan mengambil barang dari jalanan. Disitu tidak ada unsur penjagaan
4.syarat tempat pencurian
Sebuah pencurian bisa dikatakan sah bila terjadi di negeri yang adil dimana tidak terjadi perang disitu atau bukan daerah konflik bersenjata.
Begitu juga pencurian itu terjadi bukan di daerah kekuasaan Islam, maka hukum hudud potong tangan tidak bisa dilakukan.
Contoh negara saudi menerapkan hukum potong tangan bagi pencuri tapi kejadian pencurian di negara kuwait maka si pencuri itu tidak bisa dipotong tangan sbb kuait bukan dari kekuasaan saudi.
Ketetapan pencurian
Bila seorang pencuri tertangkap dan semua syarat untuk pencurian sudah tersedia, tinggal satu hal lagi yang harus dikerjakan, yaitu itsbat.
Yang dimaksud adalah penetapan oleh pihak mahkamah / pengadilan / qadhi dalam memvonis seseorang itu benar-benar mencuri dan memenuhi syarat pencurian.
Yang dimaksud adalah penetapan oleh pihak mahkamah / pengadilan / qadhi dalam memvonis seseorang itu benar-benar mencuri dan memenuhi syarat pencurian.
Hukum potong tangan tidak bisa dijatuhkan oleh qadhi sebelum dilakukan itsbat atau penetapan bahwa pencurian itu dilakukannya.
Itsbat atau penetapan ini dalam prakteknya hanya mungkin dilakukan dengan salah satu dari dua cara, yaitu adanya saksi atau adanya pengakuan dari si pencuri sendiri.
-pembuktian adanya saksi
Kesaksian dari orang lain sebagai saksi aka menentukan apakah seorang bisa dibuktikan sebagai pencuri atau bukan.
Namun untuk bisa dijadikan saksi, diperlukan beberapa persyaratan :
-A. Jumlahnya minimal dua orang.
-B. Keduanya laki-laki, sedangkan wanita tidak diterima kesaksiannya.
-C. Keduanya adil, sedangkan orang fasik tidak diterima kesaksiannya.
-E. Kesaksian itu dilakukan langsung dimana saksi secara nyata memang melihat peristiwa pencurian itu, bukan sekedar perkiraan atau dugaan semata.
Sedangkan persaksian atas persaksian orang lain tidak bisa diterima.
-pengakuan
Bila tidak ada saksi, maka hal yang bisa dijadikan istbat justru datang dari pengakuan si pencuri.
Sebagian ulama mensyaratkan bahwa pencuri yang mengaku itu harus seorang yang merdeka dan bukan budak.
Bagian tangan mana yang dipotong?
Al-Quran secara tegas telah menyebutkan bahwa pencuri itu harus dipotong tangannya.
Tapi bagian manakah dari tangan itu yang harus dipotong ?
Seluruhnya atau bagian tertentu saja?
Dalam masalah ini Jumhur Ulama telah sepakat bahwa tangan pencuri yang dipotong adalah hanya bagian pergelangannya saja dan bukan seluruh tangannya.
Mereka dalam banyak kitab menuiskan bahwa batas yang dipotong adalah sebatas :
(كوع / رِسغ / مفصل الزند).
Kesemuanya berarti adalah pergelangan tangan.
Begitu juga dalam kasus seorang pencuri terbukti mencuri untuk kedua kali, maka kaki yang dipotong adalah hanya batas bagian pergelangan kaki.
Apabila telah dilakukan pemotongan, maka disunahkan untuk menggantungkan anggota tubuh itu pada lehernya barang sesaat.
Selain itu juga dianjurkan untuk mencelupkan bekas pemotongan itu ke dalam minyak yang mendidih agar darahnya bisa segera berhenti
Islam adalah agama yang sangat menghormati hak milik seseorang sebagimana Islam juga menghargai jiwa manusia.
Untuk itu Islam datang untuk melindungi lima kepentingan pokok manusia yaitu :
1.keamanan jiwa,
2.keamanan harta,
3.keamanan beragama,
4.terjaganya aqal dan kehormatan.
Untuk itu Islam datang untuk melindungi lima kepentingan pokok manusia yaitu :
1.keamanan jiwa,
2.keamanan harta,
3.keamanan beragama,
4.terjaganya aqal dan kehormatan.
Karena itu menjaga dan memelihara harta manusia merupakan sesuatu yang fundamental dan rnerupakan keperluan asasi bagi manusia.
Jika tidak ada Islam maka musnahlah harapan terpeliharanya harta benda.
Jika tidak ada Islam maka musnahlah harapan terpeliharanya harta benda.
Wallohul muwafiq ila aqwamittariq

