Friday, 12 July 2019

Mama nuh gentur cianjur

Asal Usul Desa Jambudipa
Warungkondang Cianjur


Desa Jambudipa adalah salah satu desa di wilayah Kecamatan Warungkondang yang merupakan bagian administratif Pemerintahan Kabupaten Cianjur.
Nama Jambudipa diambil dari kampung di wilayah Dusun I Desa Jambudipa, lokasi tempat berdirinya bale desa dari dahuu sampai sekarang, yaitu Kampung Jambudipa.
 
Tidak ada data otentik mengenai asal usul berdirinya Desa Jambudipa.
Hanya cerita yang digali dari para tokoh dan dihubungkan dengan peninggalan sejarah yang berlokasi di Kampung Jambudipa berupa makam kuno yang dipercaya sebagai makam para prajurit mataram.


Alkisah, konon pada abad ke-17 Masehi, pengaruh kerajaan Mataram mulai menyebar dan memasuki wilayah tatar Pasundan.
Pada masa itu Sultan Mataram mengutus rombongan untuk menyelamatkan wilayah priangan. 

Diantara pasukan tersebut ada yang melalui jalur tengah melewati Cianjur.
Salah satunya dipimpin oleh Ratu Ringgo. 

Tidak diketahui pasti apakah Ratu Ringgo nama asli atau nama sebutan.
Ratu Ringgo sampai pada suatu tempat pedataran yang masih merupakan padang ilalang dan tumbuh juga pohon-pohon yang rindang untuk tempat beristirahat. 

Di tempat tersebut Ratu Ringgo dan pasukannya beristirahat sambil memperdalam ilmu-ilmu perang terutama ilmu kebatinan atau masyarakat menyebut ilmu jawu. 

Karena kehebatan ilmu yang diajarkan oleh Ratu Ringgo, sehingga mengundang pasukan-pasukan yang lain untuk belajar ilmu tersebut. 

Tempat tersebut menjadi terkenal dan pada masa itu disebut sebagai Jawu Dwiva. 
Arti kata Dwiva yang berasal dari bahasa sanskerta yang berarti negara atau daerah.

Seiring berjalannya waktu Jawu Dwiva menjadi semacam pusat pengajaran yang mengundang orang-orang untuk bermukim dan mempelajari ilmu-ilmu perang.
Para pemukim mulai menanam tumbuhan pangan dengan membuka lahan pesawahan. 

Diceritakan, Raden Ringgo sendiri pada akhirnya berpindah ke daerah Sumedang dan putra beliau yang bernama Raden Jumulloh menetap di Jawu Dwiva setelah beliau dan pasukannya kembali dari Banten menunaikan tugas dari Sultan Mataram. 

Menurut sebagian tokoh Desa Jambudipa, kata Jawu Dwiva belakangan berubah pelafalannya menjadi Jambudipa.

Nama Desa Jambudipa semakin dikenal di wilayah Priangan.
Pada akhir abad 18 Masehi, berdiri Pesantren Gentur di Kampung Gentur, yang merupakan bagaian administratif Desa Jambudipa. Pesantren Gentur yang merupakan salah satu pesantren tertua di Jawa Barat.

Tokoh yang melegenda adalah
Asy-Syaikh Ahmad Syathibi bin Muhammad Sa’id Al-Qonturi Asy-Syanjuri Al-Jawi Asy-Syafi’i atau lebih dikenal dengan Mama Gentur.

salah satu sosok ulama Tatar Pasundan yang bergelar Al-Alim Al-‘Allamah Al-Kamil Al-Wara.
Tokoh lainnya dari Gentur adalah Mama Hajji Muhammad Qurthubi alias Mama Gentur Kidul, dan KH. Abdul Haq Nuh bin Mama Ahmad Syatibi bin Muhammad Said alias Aang Nuh.

Seiring perkembangan Pesantren Gentur, di Kampung Jambudipa, pada pada tahun 1894 Masehi didirikan Pesantren Jambudipa oleh Kyai Mohammad Holil atau lebih dikenal dengan nama Being Sambong. 

Pada tahun 1917, Kyai Mohammad Holil meninggal.
Selanjutnya, Pesantren Jambudipa dipimpin Kyai Fahrudin.
Pada masa Kyai Fahrudin, Pesantren Jambudipa tidak hanya mengajarkan Al-Qur’an, tapi juga mulai melakukan kegiatan berbagai pengajian kitab kuning. 

Pada tahun 1935, untuk memenuhi keinginan masyarakat, didirikanlah bangunan majlis talim sebagai wadah bagi pengajian masyarakat umum.
Pengajian melalui majlis talim ini dilakukan setiap hari Senin pagi untuk laki-laki dan Selasa pagi untuk wanita.
Biasanya, tidak kurang 1.500 pria dan 1.700 wanita menghadiri pengajian tersebut.
Mereka datang dari Cianjur, Sukabumi dan Bogor.
Sepeninggal KH. Fahrudin, pesantren dilanjutkan oleh KH. Endang Muhidin dan KH. Daud Jalaludin.

Dari rangkaian cerita tersebut dapat disimpulkan bahwa perkembangan Desa Jambudipa tidak terlepas dari kedua pesantren, yaitu Pesantren Gentur dan Pesantren Jambudipa.
Kemudian Mama Haji Abdullah Haq Nuh AL Qonturi (Syekh Aang Nuh Gentur)

Menurut beberapa sumber nasab 

Aang Nuh bin 
Syekh Ahmad Syatibi Gentur bin Syekh Muhammad Said bin 
Syekh Abdul Qodir Cihaneut ciawi tasikmalaya bin 
Syekh Nur Hajid bin Syekh Nur Katim bin 
Sembah Dalem Bojong bin 
Waliyullah Syeikh Haji Abdul Muhyi Pamijahan .

Beliau adalah salah satu sosok ulama tanah pasundan yang al-alim al-alamah al-kamilil-wara dari Pondok Pesantren di gentur Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat yang sangat tinggi akan keilmuannya bahkan dalam segi keistimewaan yang sering banyak orang membicarakannya.

PARA GURUNYA :

1. Ayahnya sendiri yakni Mama Ajengan Kaler ( K.H.Ahmad Syathiby)
2. Uaknya yakni Mama Ajengan Kidul K.H. Muhammad Qurthuby
3. Mama Cijerah K.H. Muhammad Syafi`i

TEMAN SEPERJUANGANNYA DI
PONDOK PESANTREN CIJERAH :

1. Mama Sindang Sari ( K.H.Thoha bin K.H.Muhammad Showi )
2. Mama Badaraksa ( K.H.Thoha bin K.H.Hasan Al-Mustawi )
3. Mama Gelar ( K.H.Abdus Shommad )
4. Mama Obay karawang
5. Mama Syarifuddin Ponpes Fathul Huda cipaku Samarang garut


Adapun keistimewaan yang diberikan oleh allah swt kepada beliau yang di kutip dari beberapa sumber yaitu:

- naik di atas monas dan ditembaki  tahu-tahu berada di rumahnya

- masuk kedalam drum di tembaki oleh blanda tahu-tahu berada di rumahnya

- orang yang sedang melamun ditempelengnya kemudian di suruh jualan peuyeum ubi kemudian orang tersebut mendadak kaya

- naik motor harley (moge) sambil berdiri

- Merubah kararas (daun pisang kering) menjadi ikan mas kecil di kolam

- Terjun dari atas air terjun tinggi yang di bawah nya batu runcing dengan posisi kepala terlebih dahulu namun tidak terjadi apa apa. 

(sambil bilang ke santrinya: kalau belum waktunya meninggal tidak akan meninggal)

- Beliau menendang masjid yang belum jadi sambil berkata: ini masjid apa kandang hewan?
Tidak lama dari kejadian itu ada mobil yang mengirim bahan2 bangunan dan bangunan pun terselesaikan.

Perkataan Syèikh Aang Nuh Gentur Cianjur yang penomenal :

"Ceramah tèh euy, Ulah ngan
sakadar bisa TARIK SORA nepika NGAHIUNG kana puhu ceuli.
Tapi kudu bisa TARIK RASA nepika NGAHIANG kana yahu tajali."

Artinya :

Ceramah itu jangan hanya bisa teriak sampai berdengung telinga orang yg mendengarnya, tetapi harus bisa sampai tembus kedalam kalbu,mengajak orang untuk mengenal Allah (tajali HU marifat).
Tahun 1990 beliau wafat pulang ke rahmatullah.


Semoga sekelumit dari kisah ulama
Ini bisa menjadi bukti cintanya kita kepada ulama,mendapatkan keberkahan ilmunya dan kita dikumpulkan bersama dengan para ulama,para kekasih allah swt.

Syeikh Abu Qasim Juned Al-Bagdadi ra berkata :
"Barang siapa membuat tarekh (sejarah Biografi) seorang kekasih Allah maka sama dg menghidupkan kekuatan marifatnya Wali tersebut dihati kita.
Dan barang siapa ziarah kepada seorang Waliyullah maka sama dengan mencintai Allah dan Rasulullah ﷺ.


Wallohu a'lam

Wednesday, 26 June 2019

Honor mubalig

Mengenai maksud
“Upah dalam Dakwah” adalah upah yang diperoleh seseorang dari hasil usaha dalam melakukan dakwah, dimana upah tersebut berupa honor (imbalan), derma, sumbangan atau sedekah yang tidak ditetapkan, jumlahnya tergantung kemurahan dari hati para pendermanya


Dalam hal honor ada yang meminta ada yang diberi

1.Maksud Meminta yaitu 
menarget tarip dakwah maka yang dijadikan dasar alasan bahwa mengajarkan ilmu agama merupakan perjuangan yang tidak boleh dibisniskan hanya Allah Swt yang akan membalasnya.
Sama halnya seperti mengajarkan tata cara shalat; tidak boleh diperjual-belikan

Allah swt berpirman

أَمْ تَسْأَلُهُمْ خَرْجًا فَخَرَاجُ رَبِّكَ خَيْرٌ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

Atau kamu meminta upah kepada mereka? Padahal upah dari Tuhanmu juah lebih baik, dan Dia adalah Pemberi rezeki Yang Paling Baik.
(Qs al-Mu’minuun ayat 72)

وَمَا تَسْأَلُهُمْ عَلَيْهِ مِنْ أَجْرٍ إِنْ هُوَ إِلا ذِكْرٌ لِلْعَالَمِينَ

Dan kamu sekali-kali tidak meminta upah kepada mereka (atas dakwahmu), ini tidak lain hanyalah pengajaran bagi semesta alam.
(QS Yusuf ayat 104)

Komersialisasi dakwah dengan memasang tarif tertentu sangat dipengaruhi oleh media massa, terutama televisi.
Tingkat rating menjadi alasan untuk menaikkan tarif dakwah.
Padahal cara semacam itu bisa merusak mental dai dan menghapus pahala dakwah

mengenai balasan akhirat dijelaskan

وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى وَأَنَّ سَعْيَهُ سَوْفَ يُرَى ثُمَّ يُجْزَاهُ الْجَزَاءَ الأوْفَى

Dan bahwasanya manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya. Dan bahwa usahanya itu (di akhirat) kelak akan diperlihatkan (kepadanya). Kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan balasan yang paling sempurna.
(QS. al-Najm ayat 39).

Rasulullah saw bersabda:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: مَنْ أَخَذَ عَلَى الْقُرْآنِ أَجْرًا فَقَدْ تَعَجَّلَ حَسَنَاتِهِ فِي الدُّنْيَا وَالْقُرْآنُ يُخَاصِمُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Dari Ibnu Abbas ra berkata: telah bersabda Rasulullah saw: “Barangsiapa mengambil upah mengajarkan al Qur’an, maka ia telah meminta disegerakan kebaikannya di dunia dan al Qur’an akan memusuhinya pada hari kiamat.”
(HR. Abu Nu’aim).

Rasulullah saw juga bersabda:

 عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ: نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ التَّعْلِيْمِ وَالْأَذَانِ بِالْأُجْرَةِ,  فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِيْنَ

Dari Abdullah bin Umar, ia berkata: “Rasulullah saw telah melarang mengajar dan adzan dengan upah. Maka barangsiapa mengerjakan hal itu, maka atasnya laknat Allah, para malaikat, dan semua manusia.”

2.Maksud diberi yaitu pemberian secara sukarela yang diberikan dengan tidak dipinta apalagi menarget honor dakwah

Sesuai hadis Rasulullah saw:

عَنِ ابْنِ السَّاعِدِيِّ الْمَلِكِيِّ، أَنَّهُ قَالَ: اسْتَعْمَلَنِي عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَلَى الصَّدَقَةِ، فَلَمَّا فَرَغْتُ مِنْهَا وَأَدَّيْتُهَا إِلَيْهِ أَمَرَ لِى بِعُمَالَةٍ. فَقُلْتُ: إِنَّمَا عَمِلْتُ لِلَّهِ، وَأَجْرِي عَلَى اللهِ. فَقَالَ: خُذْ مَا أُعْطِيْتَ، فَإِنِّي عَمِلْتُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَمَّلَنِي، فَقُلْتُ مِثْلَ قَوْلِكَ. فَقَالَ لِيْ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " إِذَا أُعْطِيْتَ شَيْئًا مِنْ غَيْرِ أَنْ تَسْأَلَ، فَكُلْ وَتَصَدَّقْ "

Dari Ibnu as Sa’idy al Maliki, bahwasanya ia berkata: 
“Umar bin Khattab ra mempekerjakanku untuk mengumpulkan sedekah. 
Tatkala selesai dan telah aku serahkan kepadanya, 
ia memerintahkan aku untuk mengambil upah.” Lalu aku berkata: ”Aku bekerja hanya karena Allah, dan imbalanku dari Allah.” Lalu ia berkata: “Ambillah yang telah aku berikan kepadamu. 
Sesungguhnya aku bekerja di masa Rasulullah saw dan mengatakan seperti apa yang engkau katakan.” Lalu Rasulullah saw bersabda kepadaku: “Jika aku memberikan sesuatu yang tidak engkau pinta, makanlah dan sedekahkanlah.”
(HR. Muslim)

Hadits di atas juga menunjukkan bolehnya menerima upah yang tidak dimintanya,
karena upah ini memang sudah menjadi hak bagi seorang da’i.

Al Khotib al Baghdadiy didalam
“al Fiqh wa al Mutafaqqih” mengatakan:
diwajibkan bagi seorang imam (pemimpin) untuk memberikan kecukupan penghasilan kepada orang-orang yang menyerahkan dirinya untuk memberikan pengajaran didalam bidang fiqih atau fatwa hukum-hukum dan ambilah untuk itu dari baitul mal kaum muslimin.
Jika di sana tidak terdapat baitul mal maka penduduk negeri harus bekerja sama menyisihkan sebagian dari hartanya untuk diberikan kepadanya (mufti) agar dia bisa fokus mencurahkan segenap waktunya untuk memberikan fatwa kepada mereka dan jawaban-jawaban dari permasalahan-permasalahan mereka

Baca juga bab hubungan intim di alamat:
https://myhutbah.blogspot.com/2019/05/kitab-fathul-izar-menerangkan.html?m=1

Dan bolehnya menerima upah dalam masalah ini dibatasi oleh kewajiban berniat ikhlas karena Allah swt. Karena yang paling utama ganti atas pekerjaan yang mulia ini adalah pahala seperti orang-orang yang mengikutinya.
Sebagaimana sabda rosulullah saw:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ  رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: مَنْ دَعَا إِلَى هُدَىً كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أجُورِ مَنْ تَبِعَهُ، لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهمْ شَيئًا

Dari Abu Hurairah ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa menyeru kepada kebaikan maka baginya balasan (pahala) seperti orang-orang yang mengikutinya, tidak dikurangi yang demikian itu dari pahala-pahala mereka sedikitpun.”
(HR. Muslim).

Wallohu a'lam