*pertanyaan*
Tetangga sebelah bilang bacaan Alquran yang ditujukan kepada orang meninggal tidak akan sampai,mohon diuraikan..trms
*jawaban*
Soal sampai tidaknya pahala bacaan Al Qur’an kepada orang yang sudah meninggal dunia tetap saja tajam meruncing,bahkan kelompok yang kontra mengatakan hal itu *perbuatan bid’ah* dan menyerang dengan mengutip balik penyataan Imam Syafi’i yang menurut pemahaman mereka justru mengatakan pahala bacaan Al Qur’an tidak sampai.
Sementara kelompok yang meyakini pahalanya sampai adalah mayoritas pengikut madzhab Syafi’i.
Ada beberapa catatan terkait pernyataan Imam as-Syafi’i,yang sering dinukil oleh mereka yang menyatakan tidak sampai ini.
*Pertama*
pernyataan dari Imam as-Syafi’i ini susah dilacak, kalaupun ada adalah pendapat yang masyhur dari madzhab as-Syafi’i.
Terlebih ini adalah pernyataan yang sepotong.
Apakah dalam semua keadaan,bacaan al-Qur’an kepada mayyit itu tidak sampai, atau ada syarat khusus dan kriteria tertentu agar bisa bermanfaat kepada mayyit.
Karena Imam as-Syafi’i pernah juga menyatakan:
ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ : ﻭﻳﺴﺘﺤﺐ ﺃﻥ ﻳﻘﺮﺃ ﻋﻨﺪﻩ ﺷﻲﺀ ﻣﻦ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ، ﻭﺇﻥ ﺧﺘﻤﻮﺍ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻋﻨﺪﻩ ﻛﺎﻥ ﺣﺴﻨﺎ
Imam as-Syafi’i mengatakan: Disunnahkan membaca al-Qur’an kepada mayit yang telah di kubur. Jika sampai khatam al-Qur’an, maka itu lebih baik.
(Riyadh as-Shalihin h 295)
Ada hal menarik disini Jika dikatakan menurut Imam as-Syafi’i muthlak tidak sampai dalam keadaan apapun, kenapa Imam as-Syafi’i malah menganjurkan mengkhatamkan al-Qur’an kepada mayit setelah di kuburkan? Atau bahasa lainnya, Imam as-Syafi’i malah menganjurkan khataman al-Qur’an di kuburan.
*Kedua*
tentu yang lebih paham tentang fiqih Syafi’i adalah para ulama asli madzhab as-Syafi’I,bukan ulama dari non Syafi’iyyah pastinya.
Karena sangat rentan mutilasi pernyataan atau kesalahan dalam memahami perkataan.
Syaikh al-Islam Zakaria Al-Anshari as-Syafi’i dan Ibnu Hajar Al-Haitami as-Syafi’i sebagai ulama dalam madzhab as-Syafi’i menyimpulkan bahwa,maksud bacaan al-Quran itu tidak sampai ke sipulan jika *tidak diniatkan untuk si pulan* atau tidak dibacakan di hadapan si mayit sipulan (Fath al-Wahhab juz 2 hal 23, dan Ibnu Hajar Al-Haitami Al-Fiqhiyah Al-Kubro juz 2 hal 27)
*Ketiga*
ini yang terpenting,memang masalah ini menjadi perbedaan diantara para ulama sejak dahulu.
Hanya saja perbedaan mereka terkait, “Sampai atau tidak” *bukan* pada “Boleh atau tidak boleh” atau “Ada tuntunannya atau tidak” atau “Rasulullah melakukannya atau tidak”
Mengaji Fiqih Hanbali dari Ulama Hanbali
Jika memahami fiqih Syafi’i harusnya dari ulama Syafi’iyyah,tentu hal yang sama juga dalam memahami fiqih Hanbali.
Termasuk jika ada yang nyinyir mengatakan,
“Katanya ikut madzhab Syafi’i, tapi kenapa tak ikut Imam as-Syafi’i ?”
silahkan balas saja; “Katanya ikut madzhab Hanbali, tapi kenapa tak ikut Imam Ahmad bin Hanbal ?”
Hampir-hampir ulama Hanbali yang muktamad,semuanya menyatakan sampainya kiriman pahala bacaan al-Qur’an kepada mayyit,termasuk Surat al-Fatihah.
Mana dalilnya? Kalau mau tau, silahkan tanya ulama dibawah ini:
Imam Ahmad bin Hanbal:
Bacalah Surat al-Fatihah Saat ke Kuburan
Abu Bakar Al-Marrudzi al-Hanbali salah seorang murid terdekat Imam Ahmad bin Hanbal pernah mendengar sendiri Imam Ahmad berkata:
ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻤﺮﻭﺫﻱ : ﺳﻤﻌﺖ ﺃﺣﻤﺪ ﻳﻘﻮﻝ : ﺇﺫﺍ ﺩﺧﻠﺘﻢ ﺍﻟﻤﻘﺎﺑﺮ ﻓﺎﻗﺮﺀﻭﺍ ﺑﻔﺎﺗﺤﺔ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ ﻭﺍﻟﻤﻌﻮﺫﺗﻴﻦ، ﻭﻗﻞ ﻫﻮ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﺣﺪ، ﻭﺍﺟﻌﻠﻮﺍ ﺛﻮﺍﺏ ﺫﻟﻚ ﺇﻟﻰ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻤﻘﺎﺑﺮ؛ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺼﻞ ﺇﻟﻴﻬﻢ، ﻭﻛﺎﻧﺖ ﻫﻜﺬﺍ ﻋﺎﺩﺓ ﺍﻷﻧﺼﺎﺭ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﺮﺩﺩ ﺇﻟﻰ ﻣﻮﺗﺎﻫﻢ؛ ﻳﻘﺮﺀﻭﻥ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ .
Saya (al-Marrudzi) pernah mendengar Imam Ahmad bin Hanbal berkata: Jika kalian masuk ke kuburan, maka bacalah Surat al-Fatihah, al-Muawwidzatain dan al-Ikhlas. Lantas jadikanlah pahala bacaan itu untuk ahli kubur, maka hal itu akan sampai ke mereka. Dan inilah kebiasaan kaum Anshar ketika datang ke orang-orang yang telah wafat, mereka membaca al-Qur’an. (Mushtafa bin Saad al-Hanbali hal 935).
Disini ada 2 hal penting:
*Pertama*
Membaca Surat al-Fatihah kepada mayyit itu dianjurkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal.
*Kedua*
Membaca al-Qur’an di kuburan itu bukan hal yang dilarang, bahkan ini perbuatan para kaum Anshor.Paling tidak,ini menurut Imam Ahmad bin Hanbal.
Hal itu bisa kita temukan di kitab Mathalib Ulin Nuha,karangan Mushtafa bin Saad al-Hanbali.
Beliau seorang ulama madzhab Hanbali kontemporer,seorang mufti madzhab Hanbali di Damaskus sejak tahun 1212 H sampai wafat.
Kitab Mathalib Ulin Nuha itu sendiri adalah syarah atau penjelas dari kitab Ghayat al-Muntaha karya Syeikh Mar’i bin Yusuf al-Karmi (al-A’lam juz 7 hal 234)
Kitab Ghayat al-Muntaha karya Syeikh Mar’i bin Yusuf ini juga banyak mengambil dari 2 kitab ulama Hanbali sebelumnya; al-Iqna’ li Thalib al-Intiqa’ karya Musa bin Ahmad Abu an-Naja al-Hajawi dan Muntaha al-Iradat karya Taqiyuddin Ibn an-Najjar al-Futuhi.Artinya Kitab Mathalib Ulin Nuha diatas,secara sanad keilmuan fiqih Hanbali,bisa dipertanggungjawabkan silsilah sanadnya.
Kalau mereka memakai dalil dari ibnu taimiyyah maka syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah berkata :
Yang Benar Adalah Semua Pahalanya Sampai, Bahkan Termasuk Shalat
Ibnu Taimiyyah al-Hanbali memang disatu sisi menjadi panutan utama beberapa kalangan yang membid’ahkan pengiriman pahala bacaan al-Qur’an. Hanya dalam kaitan pengiriman pahala bacaan al-Qur’an ini, Fatwa Ibnu Taimiyyah tak begitu dihiraukan.
Syaikh Ibnu Taimiyah berkata di dalam kitab Majmu’ Al-Fatawa juz 24 halaman 367 :
ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻟﻘﺮﺍﺀﺓ ﻭﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻭﻏﻴﺮﻫﻤﺎ ﻣﻦ ﺃﻋﻤﺎﻝ ﺍﻟﺒﺮ ﻓﻼ ﻧﺰﺍﻉ ﺑﻴﻦ ﻋﻠﻤﺎﺀ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﻭﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﻓﻲ ﻭﺻﻮﻝ ﺛﻮﺍﺏ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺍﺕ ﺍﻟﻤﺎﻟﻴﺔ ﻛﺎﻟﺼﺪﻗﺔ ﻭﺍﻟﻌﺘﻖ ﻛﻤﺎ ﻳﺼﻞ ﺇﻟﻴﻪ ﺃﻳﻀﺎ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻭﺍﻻﺳﺘﻐﻔﺎﺭ ﻭﺍﻟﺼﻼﺓ ﻋﻠﻴﻪ ﺻﻼﺓ ﺍﻟﺠﻨﺎﺯﺓ ﻭﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻋﻨﺪ ﻗﺒﺮﻩ . ﻭﺗﻨﺎﺯﻋﻮﺍ ﻓﻲ ﻭﺻﻮﻝ ﺍﻷﻋﻤﺎﻝ ﺍﻟﺒﺪﻧﻴﺔ : ﻛﺎﻟﺼﻮﻡ ﻭﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﻘﺮﺍﺀﺓ . ﻭﺍﻟﺼﻮﺍﺏ ﺃﻥ ﺍﻟﺠﻤﻴﻊ ﻳﺼﻞ ﺇﻟﻴﻪ
Adapun bacaan Al-Quran, shodaqoh dan ibadah lainnya termasuk perbuatan yang baik dan tidak ada pertentangan dikalangan ulama ahli sunnah wal jamaah bahwa sampainya pahala ibadah maliyah seperti shodaqoh dan membebaskan budak. Begitu juga dengan doa, istighfar, sholat dan doa di kuburan. Akan tetapi para ulama berbeda pendapat tentang sampai atau tidaknya pahala ibadah badaniyah seperti puasa, sholat dan bacaan.
Pendapat yang benar adalah semua amal ibadah itu sampai kepada mayit.
Serunya dalam fatwa Ibnu Taimiyyah ini, beliau menyebut bahwa baik puasa, bacaan al-Qur’an bahkan shalat sekalipun itu akan sampai transferan pahalanya kepada mayyit.
kira-kira bagaimana teknisnya mengirim pahala shalat kepada mayyit,menurut fatwa Ibnu Taimiyyah ini ya?
Kirim pahala shalat untuk mayyit, bid’ah apa lagi ini?
Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah: Perkataan Bahwa Tak Ada Tuntunannya Dari Ulama Salaf,Itu Adalah Perkataan Dari orang Yang Tak Ada Ilmunya
Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah sebagai murid Ibnu Taimiyyah bahkan menjelaskan panjang lebar masalah ini dalam kitab ar-Ruh. Ibnu Qayyim al-Jauziyyah menyebut:
ﻭﺃﻱ ﻓﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﻭﺻﻮﻝ ﺛﻮﺍﺏ ﺍﻟﺼﻮﻡ ﺍﻟﺬﻱ ﻫﻮ ﻣﺠﺮﺩ ﻧﻴﺔ ﻭﺇﻣﺴﺎﻙ ﺑﻴﻦ ﻭﺻﻮﻝ ﺛﻮﺍﺏ ﺍﻟﻘﺮﺍﺀﺓ ﻭﺍﻟﺬﻛﺮ، ﻭﺍﻟﻘﺎﺋﻞ ﺃﻥ ﺃﺣﺪﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﻠﻒ ﻟﻢ ﻳﻔﻌﻞ ﺫﻟﻚ ﻗﺎﺋﻞ ﻣﺎﻻ ﻋﻠﻢ ﻟﻪ ﺑﻪ
Apa bedanya sampainya pahala puasa dengan bacaan al-Qur’an dan dzikir.
Orang yang mengatakan bahwa ulama salaf (bukan salafi) tak pernah melakukan hal itu, berarti orang itu tak ada ilmunya (ar-Ruh hal 143)
Agak pedas memang pernyataan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah ini.
Kata beliau, justru para salaf-lah yang melakukan hal itu.
Mereka yang mengatakan para salaf tak pernah melakukannya,berarti perkataan itu muncul dari orang yang tak ada ilmunya.
Ibnu Quddamah al-Hanbali:
Kaum Muslimin di Tiap Waktu dan Tempat,Mereka Berkumpul Untuk Menghadiahkan Bacaan al-Qur’an Untuk Mayit
Dengan jelas beliau menyebut bahwa di tiap waktu dan di seluruh penjuru negeri, kaum muslimin berkumpul untuk membaca al-Qur’an.
Lantas pahala bacaan al-Qur’an itu mereka hadiahkan kepada orang yang telah wafat, tanpa ada yang mengingkarinya.
Dan itu adalah ijma’ kaum muslimin.
ﻭﻟﻨﺎ، ﻣﺎ ﺫﻛﺮﻧﺎﻩ، ﻭﺃﻧﻪ ﺇﺟﻤﺎﻉ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ؛ ﻓﺈﻧﻬﻢ ﻓﻲ ﻛﻞ ﻋﺼﺮ ﻭﻣﺼﺮ ﻳﺠﺘﻤﻌﻮﻥ ﻭﻳﻘﺮﺀﻭﻥ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ، ﻭﻳﻬﺪﻭﻥ ﺛﻮﺍﺑﻪ ﺇﻟﻰ ﻣﻮﺗﺎﻫﻢ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻧﻜﻴﺮ
Ijma’ kaum muslimin menyatakan bahwa di tiap waktu dan di seluruh penjuru negeri, kaum muslimin berkumpul untuk membaca al-Qur’an. Lantas pahala bacaan al-Qur’an itu mereka hadiahkan kepada orang yang telah wafat, tanpa ada yang mengingkarinya.
(al-Mughni juz 2 hal 423)
Tentu pernyataan yang serius jika hal ini telah menjadi ijma’ kaum muslimin, dimana hampir semua zaman dan setiap tempat, para kaum muslimin melaksanakannya.
Bahkan lebih dari itu, mereka melakukannya dengan berkumpul berjamaah, bareng-bareng membaca al-Qur’an untuk dikirimkan kepada mayyit, persis seperti yang ada di negeri kita Indonesia ini.
Paling tidak, itulah yang dialami oleh Ibnu Quddamah al-Maqdisi dan kaum muslimin di Damaskus, sekitar 8 abad yang lalu di hampir seantero negeri saat itu.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
lebih memilih bahwa bacaan al-Quran itu sampai dan boleh.
ﺍﻟﻘﻮﻝ ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ : ﺃﻧﻪ ﻳﻨﺘﻔﻊ ﺑﺬﻟﻚ ﻭﺃﻧﻪ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻺﻧﺴﺎﻥ ﺃﻥ ﻳﻘﺮﺃ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﺑﻨﻴﺔ ﺃﻧﻪ ﻟﻔﻼﻥ ﺃﻭ ﻓﻼﻧﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ، ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻥ ﻗﺮﻳﺒﺎ ﺃﻭ ﻏﻴﺮ ﻗﺮﻳﺐ . ﻭﺍﻟﺮﺍﺟﺢ : ﺍﻟﻘﻮﻝ ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ ﻷﻧﻪ ﻭﺭﺩ ﻓﻲ ﺟﻨﺲ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺍﺕ ﺟﻮﺍﺯ ﺻﺮﻓﻬﺎ ﻟﻠﻤﻴﺖ
*Pendapat kedua*
adalah mayyit bisa mendapat manfaat dari apa yang dikerjakan orang yang masih hidup. Hukumnya boleh, orang membaca al-Quran lantas berkata; “Saya niatkan pahala ini untuk fulan atau fulanah. Baik orang itu kerabat atau bukan. Ini adalah pendapat yang rajih.
(Majmu’ Fatawa wa Rosail, juj 7 hal 159).
Mari Ittiba’ Rasul !
Pernyataan ini benar, tapi tak jarang disalahgunakan.Suatu amalan yang pernah dikerjakan Nabi atau belum pernah itu,bukan standar satu-satunya sebuah amalan dikatakan boleh atau tidak boleh.
Justru kesalahan logika yang fatal, jika membuat sebuah kaidah ushul fiqih baru bahwa, amalan yang tak pernah dijalankan Nabi pasti semuanya bid’ah yang haram.
Tentu jika orang awam yang ditanya, “Memang Nabi pernah melakukannya?” pasti akan melongo, tak bisa jawab. Seolah dalil satu-satunya adalah ‘pernah dijalankan Nabi’.
Padahal ada hal yang penting untuk dibahas terlebih dahulu yaitu mendefiniskan apa itu dalil, berikut kriteria dan macam-macam dalil itu.
Kembali kepada judul tulisan, jika ingin tahu dalil sampai dan bolehnya bacaan al-Quran kepada orang yang telah wafat, silahkan digali dari ulama diatas.
Jika menganggap bahwa perbuatan menghadiahkan pahala bacaan al-Qur’an itu bid’ah, itu sama artinya menganggap Imam Ahmad bin Hanbal beserta ulama hanbali lainnya menganjurkan kebid’ahan.
Jika menganggap ulama salaf tak pernah menghadiahkan pahala bacaan al-Quran, sepertinya harus sekali-kali piknik ke kitabnya Ibnu Qayyim al-Jauziyyah
Jika menanggap bahwa berkumpul untuk bersama-sama membaca al-Qur’an, lalu pahalanya dikirimkan kepada mayyit hanya budaya Nusantara yang diwarisi dari Agama Hindu, sepertinya harus piknik ke kitabnya Ibnu Quddamah
Yuk kita piknik ke luasnya samudra ilmu para ulama! Dari situ kita ittiba’ Rasulullah
shallaAllahu alaihi wa sallam.