Monday, 27 May 2024

penjelasan dzikir hu

PENJELASAN DZIKIR HU

Hu ini berasal dari lafazh Huwa,yang dibaca waqaf menjadi HU. 
Yang dimana HU adalah isim dhamir ghaib. 
Imam Fakhruddin ar-Razi dalam kitab tafsir mafatihul ghaib pada bab pembagian Asma Alloh Swt yang berasal dari isim dhamir,menyebutkan tiga isim dhamir yang sering disebutkan dalam al-Quran,yang makna arti isim tersebut mewakili Asma Alloh Swt. 
Tiga isim dhamir tersebut adalah 

1.Ana
2.Anta
3.Huwa/HU

- Lafazh Ana mengisyaratkan pada Zat yang Ahad, tidak ada yang mengetahui Zat tersebut selain dari pada Zat itu sendiri.

Untuk lafazh Ana, simak surat an-Nahl ayat 2

أَنْ أَنْذِرُوا أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا

“Peringatkanlah (hamba-hamba-Ku), bahwa tidak ada tuhan selain Aku”

surat thaha ayat 14

إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا

Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku

- Lafazh Anta, ia adalah khitob (yang dibicarakan) tanpa diisyaratkan kehadirannya, karena ini berbicara tentang Zat Alloh, dan yang sudah mempunyai maqom musyahadah dzikir ini ia adalah Nabi Yunus as. Orang Adapun ketika berbicara dalam arti isim dhamir ini adalah manusia mukhotob, maka ia harus berwujud ada.

Untuk lafazh Anta simak doa nabi Yunus dalam surat al-Anbiya ayat 87

فَنَادَى فِي الظُّلُمَاتِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ

“maka ia menyeru dalam keadaan yang sangat gelap: “Bahwa tidak ada Tuhan selain Engkau. Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku adalah termasuk orang-orang yang zalim”.
Nabi Yunus mencapai maqom musyahadah/muwajahah

- Sedangkan Hu, ia adalah isim dhamir lilghoib, karena Zat Alloh Swt itu Ghaib.

Ketiga lafazh isim dhamir ini, kaitannya dengan Asma Allah Swt, semuanya membicarakan tentang ketauhidan.

untuk lafazh Huwa atau HUnbanyak sekali disebut dalam al-Quran diantaranya surat al-Baqarah ayat 163

وَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ

Dan Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan melainkan Dia

Al-Muzammil ayat 9

رَبُّ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ فَاتَّخِذْهُ وَكِيلًا

(Dialah) Tuhan masyrik dan maghrib, tiada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, maka ambillah Dia sebagai pelindung

Dalam kitab al-Ibriz, Sayyid ‘Abdul Aziz ad-Dibagh berkata lafazh Hu هُ dengan harakat dhammah yang berasal Huwa, dalam bahasa Suryani, ia merupakan salah satu Asma Alloh Swt.

Para ulama menyebutkan bahwa lafazh Hu/Huwa ini adalah ismul a’zhom,diantara adalah Imam Ibnu Hajar al-Asqolani dalam fathul bari, al-‘Azizi dalam sirojul munir syarah kitab jami’us shogir,Syekh Ismail Haqqi al-Burusi dalam tafsir ruhul bayan dan Imam Fakhruddin ar-Razi dalam tafsir Mafatihul Ghoibnya,

wirid Hu dengan menukil dari para ahlul kasyaf,diantara faedahnya adalah

- Seorang hamba jika berdzikir dengan lafazh Hu,maka ia seolah-olah berkata, “Siapakah aku ini, hingga ingin mengenal-Mu. Dan siapakah aku ini, hingga ingin bermunajat kepadamu Aku hanyalah seorang manusia yang hina yang diciptakan dari sababiyah nuthfah yang hina,darah,lalu dilahirkan, yang tidak disifati sifat Qadim dan Azali seperti Engkau Ya Alloh,Tapi Engkau adalah Zat yang Maha Suci, Qadim dan Azali, tidak dapat dijangkau oleh akal dan tidak terkait dengan sababiyah seperti pada penciptaan makhluq.”Karena ke Maha Sucian Alloh tersebut, maka seorang hamba bermunajat kepada Alloh hanyalah pantas dengan Hu/Huwa yang mengisyaratkan kepada Zat yang Maha Ghaib, yang tidak dapat dijangkau dengan akal manusia atau apapun


- Seorang yang berdzikir dengan Hu, maka ia akan sampai kepada maqom fana dari segala sesuatu selain Alloh. Seperti dalam potongan firman Alloh Swt,Kullu syain halik illa Wajhah (segala sesuatu akan hancur,kecuali Dzat Alloh).Karenanya jika seseorang ingin mencapai maqom fana, maka berdzikirlah dengan ucapan Hu.


- Seorang hamba ketika berdzikir dengan ucapan yang mengandung sifat-Nya, maka ia tidak akan tenggelam sibuk makrifat-Nya.Seperti ketika mengucap Ya Rahman (Maha Pengasih)maka dengan sendirinya ia seolah fokus berdzikir dengan mengharap sifat rahmannya Alloh, karena ia dicirikan dengan makna dari asma tersebut. Begitupun jika kita mengucap Ya Karim Ya Muhsin Ya Ghoffar, Ya Wahhab, Ya Fattah, dan sebagainya. Adapun jika ia berdzikir dengan mengucap Hu,maka ia akan makrifat(mengenal) kepada Alloh, bahwa ia adalah Dzat Yang Maha Ghaib yang tidak dapat dimaknai sifatnya seperti pada asma yang lain.Dzikir Hu ini akan menghasilkan cahaya pada hati si pedzikir, ia akan menerangi hati yang gelap, yang pada akhirnya ia akan menjadi sebuah cahaya dan pandangan kasyaf yang sempurna (an-Nurut tamam wal kasyful kamil).

Maka kalau orang menganggap bahwa dzikir HU, adalah bid’ah dholalah yang tidak ada dalilnya sama saja mereka melontarkan argumen yang menurut mereka benar,tanpa mengemukakan dalil atau perbandingan dalil
Tapi bagi yang belum mempunyai pembimbing dalam dzikir tsb tidak juga serta Merta langsung mendawamkanya tanpa mengerti pembimbing yang membimbing dari A sampai Z

Thursday, 23 May 2024

Kapan bayar fidyah

*Pertanyaan*

Kapan bayar fidyah sebb tidak puasa harus dilakukan

*Jawaban*

Dalam persoalan ini tidak sedikit yang keliru dalam hal membagikan fidyah dan kepada siapa bayar fidyah

Contoh Romadon tidak puasa dikarenakan sakit,menyusui,tidak kuat puasa akibat udzur syar'i yaitu tua renta lantas bulan Syawal dibayar pidyah itu hal yang keliru seharusnya bayar fidyah tsb di bulan Romadon yang akan datang sesuai penjelasan Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab al-Ghorib hal. 22

  (ولا يجوز) للهرم والزمن ومسن اشتدت مشقة الصوم علیه وللحامل والمرضع (تعجيل المد قبل رمضان) بل لا يجوز تعجیل فدية يوم قبل دخول ليلته، كما لا يجوز تعجيل الزكاة لعامين. (ويجوز) التعجيل (بعد فجر كل يوم) من رمضان، بل يجوز بعد غروب الشمس في ليلة كل يوم بل يندب في أول ليلة

 “Tidak boleh bagi orang sangat tua, orang pincang, orang berumur yang mengalami kepayahan berpuasa, ibu hamil dan ibu menyusui, mempercepat penunaian fidyah satu mud sebelum Ramadhan,bahkan tidak boleh mempercepat fidyah untuk hari tertentu sebelum memasuki malamnya, sebagaimana tidak boleh mempercepat penunaian zakat untuk masa dua tahun. Boleh mempercepat fidyah setelah terbitnya fajar pada masing-masing hari dari bulan Ramadhan,bahkan boleh mempercepat fidyah setelah terbenamnya matahari di waktu malam untuk setiap harinya, bahkan sunah ditunaikan di permulaan malam”. 

Kecuali yang boleh langsung yaitu
orang mati yang meninggalkan utang puasa,maka dalam hal ini 
dibagi menjadi dua:   

*Pertama* orang yang tidak wajib difidyahi Yaitu orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha, 
semisal sakitnya berlanjut sampai mati. Tidak ada kewajiban apa pun bagi ahli waris perihal puasa yang ditinggalkan mayit,baik berupa fidyah atau puasa.   

*Kedua* orang yang wajib difidyahi Yaitu orang yang meninggalkan puasa karena uzur namun ia menemukan waktu yang memungkinkan untuk mengqadha puasa tetapi keburu meninggal 
Menurut qaul jadid (pendapat baru Imam Syafi’i),wajib bagi ahli waris/wali mengeluarkan fidyah untuk mayit sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. 
Biaya pembayaran fidyah diambilkan dari harta peninggalan mayit. 
Menurut pendapat ini,puasa tidak boleh dilakukan dalam rangka memenuhi tanggungan mayit. 
Sedangkan menurut qaul qadim (pendapat lama Imam Syafi’i),
wali/ahli waris boleh memilih di antara dua opsi, membayar fidyah atau berpuasa untuk mayit.  

Adapun niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta: 

  نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى 

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan,fardhu karena Allah.”  

Contoh niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui:   

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى 

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardhu karena Allah.”   

Contoh niat fidyah puasa orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris):   

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى “

Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardhu karena Allah”.   

Contoh niat fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan   

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى 

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardhu karena Allah”.

Adapun fidyah dikeluarkanya ke jemaah tahlil atau keorang yang gali kubur atau kepemimpin tahlil sah sah saja tapi dengan *syarat fakir miskin* sesuai dengan Surat Al-Baqarah ayat 184.

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa sebb ada udzur)membayar fidiah yaitu memberi makan seorang miskin

Kalau diluar golongan fakir miskin termasuknya sodaqoh atau bisa disebut hadiah maka konsekwensinya fidyah tsb tidak sah...