*Pertanyaan*
Kapan bayar fidyah sebb tidak puasa harus dilakukan
*Jawaban*
Dalam persoalan ini tidak sedikit yang keliru dalam hal membagikan fidyah dan kepada siapa bayar fidyah
Contoh Romadon tidak puasa dikarenakan sakit,menyusui,tidak kuat puasa akibat udzur syar'i yaitu tua renta lantas bulan Syawal dibayar pidyah itu hal yang keliru seharusnya bayar fidyah tsb di bulan Romadon yang akan datang sesuai penjelasan Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab al-Ghorib hal. 22
(ولا يجوز) للهرم والزمن ومسن اشتدت مشقة الصوم علیه وللحامل والمرضع (تعجيل المد قبل رمضان) بل لا يجوز تعجیل فدية يوم قبل دخول ليلته، كما لا يجوز تعجيل الزكاة لعامين. (ويجوز) التعجيل (بعد فجر كل يوم) من رمضان، بل يجوز بعد غروب الشمس في ليلة كل يوم بل يندب في أول ليلة
“Tidak boleh bagi orang sangat tua, orang pincang, orang berumur yang mengalami kepayahan berpuasa, ibu hamil dan ibu menyusui, mempercepat penunaian fidyah satu mud sebelum Ramadhan,bahkan tidak boleh mempercepat fidyah untuk hari tertentu sebelum memasuki malamnya, sebagaimana tidak boleh mempercepat penunaian zakat untuk masa dua tahun. Boleh mempercepat fidyah setelah terbitnya fajar pada masing-masing hari dari bulan Ramadhan,bahkan boleh mempercepat fidyah setelah terbenamnya matahari di waktu malam untuk setiap harinya, bahkan sunah ditunaikan di permulaan malam”.
Kecuali yang boleh langsung yaitu
orang mati yang meninggalkan utang puasa,maka dalam hal ini
dibagi menjadi dua:
*Pertama* orang yang tidak wajib difidyahi Yaitu orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha,
semisal sakitnya berlanjut sampai mati. Tidak ada kewajiban apa pun bagi ahli waris perihal puasa yang ditinggalkan mayit,baik berupa fidyah atau puasa.
*Kedua* orang yang wajib difidyahi Yaitu orang yang meninggalkan puasa karena uzur namun ia menemukan waktu yang memungkinkan untuk mengqadha puasa tetapi keburu meninggal
Menurut qaul jadid (pendapat baru Imam Syafi’i),wajib bagi ahli waris/wali mengeluarkan fidyah untuk mayit sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Biaya pembayaran fidyah diambilkan dari harta peninggalan mayit.
Menurut pendapat ini,puasa tidak boleh dilakukan dalam rangka memenuhi tanggungan mayit.
Sedangkan menurut qaul qadim (pendapat lama Imam Syafi’i),
wali/ahli waris boleh memilih di antara dua opsi, membayar fidyah atau berpuasa untuk mayit.
Adapun niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan,fardhu karena Allah.”
Contoh niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardhu karena Allah.”
Contoh niat fidyah puasa orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris):
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى “
Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardhu karena Allah”.
Contoh niat fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardhu karena Allah”.
Adapun fidyah dikeluarkanya ke jemaah tahlil atau keorang yang gali kubur atau kepemimpin tahlil sah sah saja tapi dengan *syarat fakir miskin* sesuai dengan Surat Al-Baqarah ayat 184.
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa sebb ada udzur)membayar fidiah yaitu memberi makan seorang miskin
Kalau diluar golongan fakir miskin termasuknya sodaqoh atau bisa disebut hadiah maka konsekwensinya fidyah tsb tidak sah...