Monday, 25 February 2019

Masa iddah bagi wanita

Apakah yang di maksud iddah?
Berapa lama masa iddah?
Apa yg tidak boleh di laksanakan oleh wanita yang masih di masa idah?



Kita kupas satu persatu
semoga bagi yang belum mengerti jadi menambah ilmu,
Bagi yang sudah tau jadi nambah wawasan



                  BAB IDDAH






iddah adalah istilah yang diambil dari bahasa Arab dari kata

العِدَّة 


yang bermakna perhitunga

الإِحْصَاء


Dinamakan demikian karena seorang menghitung masa suci atau bulan secara umum dalam menentukan selesainya masa iddah.
Menurut istilah para ulama, masa ‘iddah yaitu sebutan atau nama suatu masa di mana seorang wanita menanti atau menangguhkan perkawinan setelah ia ditinggalkan mati oleh suaminya atau setelah diceraikan baik dengan menunggu kelahiran bayinya, atau berakhirnya beberapa quru (bersihnya dari haid) atau berakhirnya beberapa bulan yang sudah ditentukan
Ada yang menyatakan masa ‘iddah adalah istilah untuk masa tunggu seorang wanita untuk memastikan bahwa dia tidak hamil atau karena ta’abbud atau untuk menghilangkan rasa sedih atas sang suami.




HIKMAH IDDAH




Para ulama memberikan keterangan tentang hikmah pensyariatan masa iddah
diantaranya:


1. Untuk memastikan apakah wanita tersebut sedang hamil atau tidak.


2. Syariat Islam telah mensyariatkan masa ‘iddah untuk menghindari ketidakjelasan garis keturunan yang muncul jika seorang wanita ditekan untuk segera menikah.


3. Masa ‘iddah disyari’atkan untuk menunjukkan betapa agung dan mulianya sebuah akad pernikahan.


4. Masa ‘iddah disyari’atkan agar kaum pria dan wanita berpikir ulang jika hendak memutuskan tali kekeluargaan terutama dalam kasus perceraian.


5. Masa ‘iddah disyari’atkan untuk menjaga hak janin berupa nafkah dan lainnya apabila wanita yang dicerai sedang hamil.




DASAR SARIAT IDDAH



Masa iddah sebenarnya sudah dikenal dimasa jahiliyah.
Ketika Islam datang masalah ini tetap diakui dan dipertahankan.
Oleh karena itu para Ulama sepakat bahwa ‘iddah itu wajib berdasarkan al-Qur`ân dan Sunnah
Dalil dari al-Qur`ân yaitu firman Allâh Azza wa Jalla :


وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ


Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru
[al-Baqarah:228]



Sedangkan dalil dari sunnah banyak sekali diantaranya :


عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ أَسْلَمَ يُقَالُ لَهَا سُبَيْعَةُ كَانَتْ تَحْتَ زَوْجِهَا تُوُفِّيَ عَنْهَا وَهِيَ حُبْلَى فَخَطَبَهَا أَبُو السَّنَابِلِ بْنُ بَعْكَكٍ فَأَبَتْ أَنْ تَنْكِحَهُ فَقَالَ وَاللَّهِ مَا يَصْلُحُ أَنْ تَنْكِحِيهِ حَتَّى تَعْتَدِّي آخِرَ الْأَجَلَيْنِ فَمَكُثَتْ قَرِيبًا مِنْ عَشْرِ لَيَالٍ ثُمَّ جَاءَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ انْكِحِي


Dari Ummu Salamah istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya seorang wanita dari Aslam bernama Subai’ah ditinggal mati oleh suaminya dalam keadaan hamil.
Lalu Abu Sanâbil bin Ba’kak melamarnya namun ia menolak menikah dengannya.
Ada yang berkata, “Demi Allâh, dia tidak boleh menikah dengannya hingga menjalani masa iddah yang paling panjang dari dua masa iddah. Setelah sepuluh malam berlalu, ia mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menikahlah!”
HR al-Bukhori




ATURAN DALAM MASA IDDAH



Masa iddah diwajibkan pada semua wanita yang berpisah dari suaminya dengan sebab talak, khulu’ (gugat cerai), faskh (penggagalan akad pernikahan) atau ditinggal mati, dengan syarat sang suami telah melakukan hubungan suami istri dengannya atau telah diberikan kesempatan dan kemampuan yang cukup untuk melakukannya.[6] Berdasarkan ini, berarti wanita yang dicerai atau ditinggal mati oleh suaminya sebelum digauli atau belum ada kesempatan untuk itu, maka dia tidak memiliki masa iddah. Allâh Azza wa Jalla berfirman :


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا


Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.
[al-Ahzâb :49]


Berdasarkan keterangan di atas dan berdasarkan penyebab perpisahannya, masalah ‘iddah ini dapat dirinci sebagai berikut :


1 Wanita Yang Ditinggal Mati Oleh Suaminya


Wanita yang ditinggal mati oleh suaminya memiliki dua keadaan :


A.Wanita yang ditinggal mati suaminya ketika sedang hamil


Wanita ini maka masa menunggunya (‘iddah) berakhir setelah ia melahirkan bayinya, berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla,

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.
(ath-Thalaq)


Keumuman ayat ini di kuatkan dengan hadits al-Miswar bin Makhramah Radhiyallahu anhu yang berbunyi :


أَنَّ سُبَيْعَةَ الْأَسْلَمِيَّةَ نُفِسَتْ بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا بِلَيَالٍ فَجَاءَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَأْذَنَتْهُ أَنْ تَنْكِحَ فَأَذِنَ لَهَا فَنَكَحَتْ


Subai’ah al-Aslamiyah Radhiyallahu anhuma melahirkan dan bernifas setelah kematian suaminya. Lalu ia, mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas meminta idzin kepada beliau untuk menikah (lagi). Kemudian beliau mengizinkannya, lalu ia segera menikah (lagi
[al-Bukhâri dan Muslim].


B.Wanita tersebut tidak hamil


Jika tidak hamil maka masa ‘iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari.
Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :


وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ


Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah Para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allâh mengetahui apa yang kamu perbuat.
[al-Baqarah234]


2.Wanita Yang Diceraikan


Wanita yang dicerai juga ada dua macam yaitu wanita yang dicerai dengan thalak raj’i (thalak yang bisa ruju’) dan wanita yang ditalak dengan thalak bâ’in (thalak tiga).


A.Wanita yang dicerai dengan talak raj’i


terbagi menjadi beberapa :

1. Wanita yang masih haidh
Masa ‘iddah wanita jenis ini adalah tiga kali haidh, berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla :

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ

Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru
[al-Baqarah 228]

Menurut pendapat yang rajih quru artinya haidh, berdasarkan hadits A’isyah Radhiyallahu anhuma yang berbunyi :

أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ كَانَتْ تُسْتَحَاضُ فَسَأَلَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهَا أَنْ تَدَعَ الصَّلَاةَ أَيَّامَ أَقْرَائِهَا

Sesungguhnya ummu Habibah pernah mengalami pendarahan (istihadhah/darah penyakit), lalu dia bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi memerintahkannya untuk meninggalkan shalat pada hari-hari quru’nya (haidhnya).
HR Abu Dâud

Oleh karena itu Ibnul Qayyim rahimahullah merajihkan pendapat ini dan mengatakan, “Lafazh quru’ tidak digunakan dalam syariat kecuali untuk pengertian haidh dan tidak ada satu pun digunakan untuk pengertian suci (thuhr) sehingga memahami pengertian quru’ dalam ayat ini dengan pengertian yang sudah dikenal dalam bahasa syariat lebih baik.

Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada orang yang kena darah istihâdlah :

دَعِيْ الصَّلَاةَ أَيَّامَ أَقْرَائِكِ

Tinggalkan shalat selama masa-masa haidhmu.


2. Wanita yang tidak haidh, baik karena belum pernah haidh atau sudah manopause .


Bagi wanita yang seperti ini masa ‘iddahnya adalah tiga bulan, seperti dijelaskan Allâh Azza wa Jalla dalam firman-Nya:

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ

Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.
[at-Thalaq ayat 4]


3. Wanita Hamil.


Wanita yang hamil bila dicerai memiliki masa iddah yang berakhir dengan melahirkan, berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla :

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

Dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. [ath-Thalaq ayat 4]

4. Wanita yang terkena darah istihadhah.

Wanita yang terkena darah istihadhah memiliki masa iddah sama dengan wanita haidh. Kemudian bila ia memiliki kebiasaan haidh yang teratur maka wajib baginya untuk memperhatikan kebiasannya dalam hadih dan suci. Apabila telah berlalu tiga kali haidh maka selesailah iddahnya.

b. Wanita yang ditalak tiga (talak baa’in).

Wanita yang telah di talak tiga hanya menunggu sekali haidh saja untuk memastikan dia tidak sedang hamil. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, “Wanita yang dicerai dengan tiga kali talak, masa iddahnya sekali haidh.
Dengan haidh sekali berarti sudah terbukti bahwa rahim kosong dari janin dan setelah itu ia boleh menikah lagi dengan lelaki lain

3. Wanita Yang Melakukan Gugat Cerai (Khulu’).

Wanita yang berpisah dengan sebab gugat cerai, masa ‘iddahnya sekali haidh,sebagaimana ditunjukkan oleh beberapa hadits dibawah ini:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ اخْتَلَعَتْ مِنْ زَوْجِهَا عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَعْتَدَّ بِحَيْضَةٍ

Dari Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu bahwa istri Tsabit bin Qais menggugat cerai dari suaminya pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menunggu sekali haidh.
[HR Abu Dâud dan at-Tirmidzi]

Juga hadits yang berbunyi :

عَنْ الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذِ بْنِ عَفْرَاءَأَنَّهَا اخْتَلَعَتْ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ أُمِرَتْ أَنْ تَعْتَدَّ بِحَيْضَةٍ

Dari ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz bin ‘Afra’ bahwa beliau mengajukan gugat cerai di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menunggu iddahnya satu kali haidh [HR at-Tirmidzi]



LARANGAN BAGI WANITA YANG MASIH DI MASA IDDAH



1. Menerima Khitbah


Seorang wanita yang baru saja ditalak suaminya, atau ditinggal mati, maka dia harus menjalani masa iddah, dimana ketika masa iddah itu dia tidak boleh menerima ajakan atau lamaran (khitbah) dari seorang laki-laki.
Kalau pun laki-laki itu punya keinginan untuk menikahinya,maka tidak boleh disampaikan dalam bentuk terang-terangan.
Yang dibolehkan hanya bila dilakukan lewat bentuk sindiran.
Hal itu telah diatur Allah SWT di dalam ayat berikut ini :

وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاء أَوْ أَكْنَنتُمْ فِي أَنفُسِكُمْ عَلِمَ اللّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَـكِن لاَّ تُوَاعِدُوهُنَّ سِرّاً إِلاَّ أَن تَقُولُواْ قَوْلاً مَّعْرُوفاً وَلاَ تَعْزِمُواْ عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىَ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ

Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf.
Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun
(QS. Al-Baqarah : 235)


2. Menikah


Kalau sekedar menerima lamaran saja diharamkan, maka tentu saja bila menikah lebih diharamkan lagi. Sehingga kalau seorang wanita yang dicerai suaminya atau ditinggal mati mau menikah lagi, dia harus menunggu sampai masa iddahnya selesai terelbih dahulu.
Pernikahan seorang wanita yang dilakukan ketika masa iddah belum selesai adalah pernikahan yang haram, dan hukumnya tidak sah dalam syariat Islam.


3. Keluar Rumah


Seorang wanita yang sedang menjalani masa iddah diwajibkan melakukan apa yang disebut dengan mulazamtu as-sakan (ملازمة السكن). Artinya adalah selalu berada di dalam rumah,
tidak keluar dari dalam rumah, selama masa iddah itu berlangsung.
Wanita itu tidak diperkenankan keluar meninggalkan rumah tempat dia dimana menjalani masa iddah itu,kecuali ada udzur-uzdur yang secara syar’i memang telah diperbolehkan atau ada hajat yang tidak mungkin ditinggalkan.
Pelanggaran ini berdampak pada dosa dan kemasiatan.
Dan bagi suami yang mentalak istrinya ada kewajiban untuk menegur dan mencegah istrinya bila keluar dari rumah,bagi wanita yang tinggal meninggal suaminya maka ada kewajiban bagi saudara dari mendiang suaminya atau saudara istri tsb untuk menegur  bila keluar dari rumah

Dalilnya adalah apa yang telah Allah SWT tetapkan di dalam Al-Quran Al-Karim :

لاَ تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلاَ يَخْرُجْنَ

Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah para wanita itu keluar dari rumah.
(QS. Ath-Talak : 1)

Namun para ulama, di antaranya mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, serta Ats-Tsuari, Al-Auza’i, Allaits dan yang lainya, mengatakan bahwa bagi wanita yang ditalak bain, yaitu talak yang tidak memungkinkan lagi untuk dirujuk atau kembali, seperti ditalak untuk yang ketiga kalinya, maka mereka diperbolehkan untuk keluar rumah, setidak-tidaknya pada siang hari
Alasannya karena wanita yang telah ditalak seperti itu sudah tidak berhak lagi mendapatkan nafkah dari mantan suaminya. Dan dalam keadaan itu, dia wajib mencari nafkah sendiri dengan kedua tangannya Maka tidak masuk akal bila wanita itu tidak boleh keluar rumah sementara tidak ada orang yang berkewajiban untuk menafkahinya dan ITU RUHSOH BAGINYA


Selain itu memang ada nash yang membolehkan hal itu, sebagaimana hadits berikut ini :

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ  قَال : طَلُقَتْ خَالَتِي ثَلاَثًا فَخَرَجَتْ تَجِدُّ نَخْلاً لَهَا فَلَقِيَهَا رَجُلٌ فَنَهَاهَا فَأَتَتِ النَّبِيَّ  فَقَالَتْ ذَلِكَ لَهُ فَقَال لَهَا : اخْرُجِي فَجُدِّي نَخْلَكِ لَعَلَّكِ أَنْ تَصَدَّقِي مِنْهُ أَوْ تَفْعَلِي خَيْرًا


Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu, dia berkata,”Bibiku ditalak yang ketiga oleh suaminya. Namun beliau tetap keluar rumah untuk mendapatkan kurma (nafkah), hingga beliau bertemu dengan seseorang yang kemudian melarangnya. Maka bibiku mendatangi Rasulullah SAW sambil bertanya tentang hal itu. Dan Rasululah SAW berkata,”Silahkan keluar rumah dan dapatkan nafkahmu barangkali saja kamu bisa bersedekah dan mengerjakan kebaikan.
(HR. Muslim)


Dalam hal ini yang menjadi ‘illat atas kebolehannya semata-mata karena wanita itu tidak ada yang memberinya nafkah untuk menyambung hidup.
Sedangkan bila ada yang memberinya nafkah, atau dia adalah wanita yang punya harta, yang dengan hartanya itu cukup untuk menyambung hidup tanpa harus bekerja keluar rumah maka kebolehan keluar rumah itu tidak berlaku
Selain itu juga ada hadits yang membolehkan para wanita untuk berkunjung ke rumah tetangga pada saat-saat menjalani masa ‘iddah, dan hal itu atas seizin dan sepengetahuan Rasulullah SAW.


اسْتَشْهَدَ رِجَالٌ يَوْمَ أُحُدٍ فَآمَ نِسَاؤُهُمْ وَكُنَّ مُتَجَاوِرَاتٍ فِي دَارٍ فَجِئْنَ النَّبِيَّ فَقُلْنَ : يَا رَسُول اللَّهِ إِنَّا نَسْتَوْحِشُ بِاللَّيْل فَنَبِيتُ عِنْدَ إِحْدَانَا فَإِذَا أَصْبَحْنَا تَبَدَّرْنَا إِلَى بُيُوتِنَا فَقَال النَّبِيُّ : تَحَدَّثْنَ عِنْدَ إِحْدَاكُنَّ مَا بَدَا لَكُنَّ فَإِذَا أَرَدْتُنَّ النَّوْمَ فَلْتَؤُبْ كُل امْرَأَةٍ مِنْكُنَّ إِلَى بَيْتِهَا


Beberapa laki-laki telah gugur dalam perang Uhud, maka para istri mereka yang saling bertetangga berkumpul di rumah salah seorang mereka. Mereka pun mendatangi Rasulullah SAW dan bertanya,”Ya Rasulullah, kami merasa khawatir di malam hari dan kami tidur bersama di rumah salah seorang dari kami.
Bila hari telah pagi, maka kami kembali ke rumah masing-masing”. Nabi SAW bersabda,”Kalian saling menghibur di rumah salah seorang kalian. Bila kalian akan tidur, maka kembali masing-masing ke rumahnya.
(HR. Al-Bahaqi)


Mengomentari hadits ini, para ulama mengatakan bahwa hal itu termasuk dibolehkan, asalkan KONDISIN PEREMPUN TSB AMANAH,pada saat menjelang tidur mereka kembali ke rumah mereka masing-masing dan keluar rumahnya pun harus di barengi oleh keluarganya untuk mengindari fitnah baginya


4. Berhias


Seorang wanita yang sedang dalam masa iddah dilarang untuk berhias atau bercantik-cantik.
Dalam istilah fiqih disebut dengan al-ihdad (الإحداد) atau al-ihtidad (الإحتداد). Dan diantara kategori berhias itu antara lain adalah : 
Menggunakan alat perhiasan seperti emas, perak atau suteraMenggunakan parfum atau wewangianMenggunakan celak mata, kecuali ada sebagian ulama yang membolehkannya memakai untuk malam hari karena darurat.
Memakai pewarna kuku seperti pacar kuku (hinna`) dan bentuk-bentuk pewarna lainnya.
Memakai pakaian yang berparfum atau dicelup dengan warna-warna seperti merah dan kuning.

Di dalam Fiqih Sunnah Sayyid Sabiq mengatakan: “Isteri yang sedang menjalani masa ‘iddah berkewajiban untuk menetap di rumah dimana ia dahulu tinggal bersama sang suami sampai selesai masa ‘iddahnya dan tidak diperbolehkan baginya keluar dan rumah tersebut.
Sedangkan suaminya juga tidak diperbolehkan untuk mengeluarkannya ia dari rumahnya. 
Seandainya terjadi perceraian di antara mereka berdua, sedang isterinya tidak berada di rumah dimana mereka berdua menjalani kehidupan rumah tangga,maka si isteri wajib kembali kepada suaminya untuk sekedar suaminya mengetahuinya dimana ia berada.

Sebagaimana disebutkan di dalam firman Allah SWT pada surat Ath-Talak ayat pertama.”
Apabila isteri yang ditalak itu melakukan perbuatan keji secara terang- terangan memperlihatkan sesuatu yang tidakbaik bagi keluarga suaminya, maka dibolehkan bagi suami untuk mengusirnya dari rumah tersebut demikian menurut Ibnu Abbas.


Pendapat Sayyid Sabiq di atas juga ditentang oleh Aisyah Radhiyallahu Anha, Ibnu Abbas, Jabir bin Zaid, Hasan, Atha’, dan diriwayatkan dan Ali dan Jabir; dimana Aisyah sendiri pernah mengeluarkan fatwa kepada isteri yang ditinggal mati suaminya untuk keluar dan rumah pada saat menjalani masa ‘iddahnya.
Lalu isteri tersebut keluar rumah bersama dengan saudara perempuannya Ummu Kultsum berangkat ke Makkah untuk menjalankan ibadah umrah yaitu ketika Thalhah bin Ubaid terbunuh


Wallohu a'lam


Semoga penjelasan di atas bermanfaat bagi kita semua.

Sunday, 24 February 2019

Obat galau dengan alqur'an

MENURUT KBBI


GALAU


memiliki persamaan kata dengan kacau pikiran, bimbang, bingung, cemas dan gelisah. Kata galau akan lebih tepat bila disebut bimbang, namun pengertiannya lebih pada arah bentuk kecemasan seseorang.


MENURUT ANAK MUDA


GALAU

- G = Gelisah
- A = Antara
- L = Lanjut
- A = Atau
- U = Udahan



terlepas dari makna GALAU dari berbagai sudut pandang tapi galau itu memang di artikan secara umum yaitu:
Keresahan yang akan senantiasa menghantui hidup manusia apabila pikirannya dibiarkan terombang-ambing oleh permasalahan hidup. Apalagi keyakinannya pada keberadaan Allah Subhanahu Wata’ala sebagai penolong masih terjebak dalam ritual adat-istiadat semata,sehingga berhala menjadi tempat pengaduannya atau arti lain mengadunya bukan kepada alloh swt..


Fenomena tersebut begitu jelas di depan mata kita dan terjadi pada sebagian besar umat Islam. Kesibukkan dan rutinitas menjebak mereka yang merasa ‘galau’ untuk mengambil langkah pragmatis dalam penyelesaian problema hidup.
Pada dasarnya manusia adalah sosok makhluk yang lemah dan bergelimang dosa.
Wajar jika disebut sebagai makhluk yang paling sering dilanda kecemasan,apalagi ketika dihadapkan pada permasalahan hidup.
Inilah fitrah bagi setiap insan yang memiliki akal pikiran dan tidak perlu dirisaukan karena Allah Subhanahu Wata’ala telah menyiapkan penawarnya.


Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wata’ala di dalam Al-Qur’an surat Ar-Ra’d ayat ke 28 yang artinya :


الَّذِينَ آمَنُواْ وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُم بِذِكْرِ اللّهِ أَلاَ بِذِكْرِ اللّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ


“(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah hati menjadi tenteram.”



Orang yang senantiasa mengingat Allah Subhanahu Wata’ala Ta’ala dalam segala hal yang dikerjakannya, tentu akan memiliki dorongan positif pada diri dan jiwanya.
Karena dengan mengingat Allah Subhanahu Wata’ala dalam menghadapi segala persoalan, dijamin pikirannya akan cerah dan bijak serta jiwanya diselimuti ketenangan akan datangnya bantuan Allah Subhanahu Wata’ala.


Dan sudah merupakan janji Allah Subhanahu Wata’ala Ta’ala, bagi siapa saja yang mengingatnya, maka didalam hatinya pastilah terisi dengan ketentraman-ketentraman yang tidak bisa didapatkan melainkan hanya dengan mengingat-Nya.


LOGIKANYA


jika pejabat ingat pada Allah Subhanahu Wata’ala maka dia akan merasa diawasi oleh Allah Subhanahu Wata’ala dalam menjalankan amanahnya.
Dan dengan demikian peluang berbuat curang apalagi sampai menilap hak rakyat dapat terminimalisir.


Begitu juga remaja dan pemuda yang senantiasa menjalin kedekatan dengan Allah Subhanahu Wata’ala, maka kehidupannya memiliki arah pasti yang jauh dari pengaruh bisikan hedonis.


Ditambah lagi rakyat secara keseluruhan menghidupkan nilai-nilai ke-Tuhan-an dalam aktivitasnya setiap saat,
maka aroma religius akan mampu memberikan kedamaian pada jiwa-jiwa manusia.


Terkhusus umat Islam jika benar-benar menjalankan dan mengindahkan semua syari’at yang telah dibawa Rasulullah sudah barang tentu kejayaan umat peradaban akan kembali mewarnai dunia ini.


Sejarah peradaban Islam telah membuktikan bahwa tidak ada istilah ‘galau’ pada umat manusia ketika aturan-aturan Allah Subhanahu Wata’ala ditegakkan di atas bumi ini.
Artinya Islam adalah ajaran yang menentang ‘galau’ karena syari’at Islam adalah rahmatan lil ‘alamin.


AYAT AYAT PENAWAR RASA GALAU


AYAT PERTAMA


berserah kepada Allah Subhanahu Wata’ala.
Kita sangat dituntut untuk memiliki semangat bekerja keras namun apapun hasilnya harus diserahkan kepada Allah Subhanahu Wata’ala.
Sebagaimana telah berfirman Allah Subhanahu Wata’ala yang artinya:

فَإِذَا فَرَغْتَ فَانصَبْ
وَإِلَى رَبِّكَ فَارْغَبْ


“Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain dan hanya kepada Tuhanmulah hendaknya kamu berharap.“
(QS: al Insyirah: 7-8).


Dengan berserah kepada Allah Subhanahu Wata’ala, kita akan melakukan apapun dengan ketenangan dan kenyamanan bathin karena ada jaminan Allah Subhanahu Wata’ala yang senantiasa memelihara ciptaan-Nya.

Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:

وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْراً


“Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan) nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki) Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.”
(QS. Ath-Thalaaq : 3).


AYAT KE DUA


bersabar karena Allah Subhanahu Wata’ala.
Bersabar disini bukan berarti menunggu dan pasrah begitu saja, sabar dalam artian menerima takdir Allah Subhanahu Wata’ala sebagai yang terbaik dan senantiasa mempersiapkan diri untuk melakukan yang terbaik pula. 


Allah Subhanahu Wata’ala menegaskan di dalam Al-Qur’an surat Ali Imran ayat ke 200 yang artinya:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اصْبِرُواْ وَصَابِرُواْ وَرَابِطُواْ وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ


“Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertakwalah kepada Allah Subhanahu Wata’ala, supaya kamu beruntung.”


Dan sesungguhnya dengan bersabar Allah Subhanahu Wata’ala sedang menyertai kita.
Bukankah suatu kemuliaan bagi manusia jika sang Maha Pencipta sudi menyertai hidupnya?


Inilah janji Allah Subhanahu Wata’ala Allah Subhanahu Wata’ala Ta’ala dalam firman-Nya;


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اسْتَعِينُواْ بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ إِنَّ اللّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ ﴿١٥٣

“Sesungguhnya Allah Subhanahu Wata’ala bersama orang-orang yang sabar.”
(QS. Al-Baqarah:153).


AYAT KE TIGA


berteguh hati dan fikiran.
Flash-back terkait makna GALAU jika dipahami keresahan hati
maka kita sebagai umat Islam harus memiliki keteguhan hati dan fikiran bahwa Allah Subhanahu Wata’ala telah mengatur semesta alam ini.

Jadi tidak ada lagi kebimbangan mau jadi apa dan kemana masa depan kita, yang penting lakukanlah apa yang terbaik yang dapat dilakukan.

Berikut Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:


وَقُلِ اعْمَلُواْ فَسَيَرَى اللّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ وَسَتُرَدُّونَ إِلَى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ


“Dan Katakanlah: “Bekerjalah kamu, maka Allah Subhanahu Wata’ala dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah Subhanahu Wata’ala) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.”
(QS. At-Taubah : 105)


AYAT KE EMPAT


sedih dilarang Allah Subhanahu Wata’ala.
Sebagai umat Islam, kita harus merasa beruntung dalam berbagai hal kehidupan.
Karena Islam telah merangkum aturan hidup manusia hingga akhir zaman dan tidak sepatutnya seorang hamba Allah Subhanahu Wata’ala bersedih kecuali sedih karena dosanya. 

Allah Subhanahu Wata’ala memotivasi kita dalam firman-Nya;

لاَ تَحْزَنْ إِنَّ اللّهَ مَعَنَا


“Janganlah engkau bersedih, sesungguhnya Allah Subhanahu Wata’ala bersama kami.”
 (QS. At Taubah: 40)


AYAT KE LIMA


menghadap Allah Subhanahu Wata’ala.
Adukanlah semua permasalahan kepada Allah Subhanahu Wata’ala karena pasti Allah Subhanahu Wata’ala mempunyai semua solusinya.

Sangat wajar jika kita menemui masalah dalam menjalani kehidupan ini, namun jangan pernah mundur atau takluk pada permaslahan itu. 

Allah Subhanahu Wata’ala sudah mengingatkan hamba-Nya di dalam ayat yang dibaca setiap muslim minimal 17 kali dalam sehari (setiap rakaat solat)

يَّاكَ نَعْبُدُ وإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ

“Hanya kepada-Mulah kami menyembah, dan hanya kepada-Mulah kami meminta pertolongan.”
(QS. Al Fatihah 5)


Kesimpulannya, umat Islam dilarang mengatakan ‘galau’ jika itu berimbas pada perilakunya yang kemudian menduakan Allah Subhanahu Wata’ala. 

Al-Quran dan As-Sunnah telah disempurnakan dalam merangkum aturan hidup manusia, sehingga tiada lagi problematika hidup jika kita bersandar pada sang pencipta kehidupan.


Jadi jelas kita bisa tarik benang merahnya GALAU YAITU Sebab dari segala sebab yang paling dominan adalah karena hati kosong dari Nur Ilahi yang disebut dengan iman.
Hati lebih mencintai harta, memikirkan dunia, sehingga lupa menginfakkan sebagian harta rezeki dari Allah itu.
Cinta dunia yang menyebabkan lupa kepada yang menciptakan dunia



Wallohu a'lam bissowab