Sunday, 10 May 2020

Nisob hukuman bagi pencuri

Allah SWT telah menetapkan hukum had bagi pencuri yang memenuhi kriteria pencurian, yaitu dengan dipotong tangannya.

Dalilnya adalah firman Allah SWT :

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.  
(Qs. Al-Maidah : 38)

Ayat ini turun pada Thu’mah bin Ubairiq ketika mencuri baju perang milik tetangganya, Qatadah bin An-Nu’man. 
Baju itu laludisembunyikan di rumah Zaid bin As-Samin seorang yahudi. Namun terbawa juga kantung berisi tepung yang bocor sehingga tercecerlah tepung itu dari rumah Qatadah sampai ke rumah Zaid.
Ketika Qatadah menyadari baju perangnya dicuri, dia menemukan jejak tepung itu sampai ke rumah Zaid. 
Maka diambillah baju perang itu dari rumah Zaid. Zaid berkata,”Saya diberi oleh Thu’mah”.
Dan orang-orang bersaksi membenarkannya. Saat itu Rasulullah SAW ingin mendebat Thu’mah, lalu turunlah ayat ini yang menerangkan tentang hukum pencurian.

Pembagian Pencurian

1.pencuri yang diancam hukuman ta'zir
yaitu pencurian yang tidak memenuhi syarat dan kriteria pencurian yang dimaksud dalam surat Al-Maidah ayat 38.
Seperti bila tidak mencapai nishab atau barangnya tidak disimpan dan seterusnya. Dalam hal ini potong tangan tidak boleh dilaksanakan dan sebagai gantinya hakim bisa menerapkan ta`zir.

2.pencuri yang diancam potong tangan
Inilah pokok pembicaraan dalam tafsir surat Al-Maidah ayat 38 diatas

3.pencuri yang diancam dibunuh,di salib,potong tangan dan kaki sekaligus lalu di orang tsb dibuang
Ini adalah bentuk pencurian yang dikombinasikan dengan perampasan dan perampokan bahkan pembunuhan. Dalam isitlah fiqih disebut dengan hiraabah.

Definisi pencurian yang disepakati para ulama umumnya adalah :

“Mengambil hak orang lain secara tersembunyi (tidak diketahui) atau saat lengah dimana barang itu sudah dalam penjagaan/dilindungi oleh pemiliknya”.

Dari definisi  para ulama, maka bentuk pengambilan hak orang lain yang tidak memenuhi kriteria pencurian adalah tidak termasuk pencurian yang dimaksud:

1.  انتهاب
Perampasan/penodongan : yaitu mengambil secara paksa dengan sepengetahuan pemilik harta.

2. خيانة
 Pengkhianatan : yaitu pengambilan hak orang lain dimana pelakunya adalah orang yang diamanahi menjaga barang itu.

3. اختلاس
Penjambretan : yaitu mengambil hak orang lain dengan cara membuat lengah pemiliknya lalu mengambilnya dengan cepat dan melarikan diri.

4. جاحد العارية
  Penggelapan : yaitu mengambil hak orang lain dengan cara membawa lari uang yang dipinjamnya.

Maka dari yang 4 itu ada ulama berpendapat tidak mewajibkan potong tangan tapi dengan ta'zir,
Namun ada juga pendapat yang mewajibkan pelakunya dipotong tangan.

Jadi hukuman yang mereka yang kejahatanya sesuai kreteria diatas yang diterima adalah berdasarkan hukum “ta`zir” yang bentuknya diserahkan kepada kebiajakan qadhi / hakim.
Bisa dalam bentuk cambuk, pemukulan, penjara yang lama atau denda.

Qadhi `Iyadh menyebutkan mengapa Allah menetapkan hukuman potong tangan hanya pada kasus pencurian saja, sedangkan kasus penjambretan dan penodongan tidak diterapkan potong tangan ?

Hikmahnya adalah bentuk-bentuk itu kecil nilainya  bila dibandingkan dengan pencurian. 
Karena bisa dengan mudah untuk mengembalikannya cukup dengan tuduhan yang disampaikan kepada hakim. Dan pembuktiannya pun mudah sekali.

Berbeda dengan pencurian yang cukup sulit untuk membuktikannya sehingga memerlukan metode tersendiri dan karena itu pula hukumannya harus lebih keras
Para ulama sepakat bahwa selain dipotong tangannya juga wajib mengganti harta yang diambilnya tanpa hak itu. 
Hal itu bila barang yang diambilnya masih ada di tangan. 
Namun bila harta yang dicuirnya itu sudah habis atau sudah tidak di tangannya lagi, bagaimana hukumnya ?

Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat :

1.Alhanafiyah berpendapat bila harta yang dicuri sudah tidak ada lagi maka cukup dipotong tangan dan tidak wajib mengganti bahkan bila masalahnya diangkat ke pengadilan dan pencuri tsb mengembalikan maka tidak perlu potong tangan

2.al-malikiyyah berpendapat mama selain potong tangan juga wajib mengganti barang yang diambilnya ini sebagai bentuk peringatan baginya namun bilamana pencurinya miskin tidak mampuh mengganti maka hanya wajib potong tangan

3.asyafiiyah
4.alhanbaliyyah
Berpendapat baik potong tangan maupun mengganti harta yang diambil harus diterapkan bilamana barang yang dicuri itu sudah tidak ada dan tidak membedakan antara pencuri itu mampuh atau tidak mampuh
Karena potong tangan itu kewajiban kepada Allah dan mengganti itu kewajiban kepada manusia. Dan masing-masing memiliki latar belakang perintah kewajiban yang berbeda-beda.

Dan pendapat inilah yang paling rajih.

Bagai mana kalau pencuri yang berkali -kali atau residivis kambuhan?

bila seorang pencuri yang telah pernah dihukum potong tangan,lalu kedapatan mencuri lagi,
bagaimana bentuk hukumannya ? Apakah dipotong lagi atau tidak ?

Bila seorang pencuri terbutki mencuri untuk pertama kalinya,
para ulama sepakat untuk memotong tangan pencuri yaitu tangan kanannya. 

Sedangkan bila untuk kedua kalinya terbutki mencuri lagi, maka ulama pun sepakat untuk memotong kaki kirinya.

Tapi para ulama berbeda pendapat bila pencuri itu untuk ketiga kalinya mencuri lagi.

Bagaimanakah hukumnya bila masih mencuri lagi untuk yang ketiga kalinya ?

Dalam hal ini para ulama berbeda pandangan :

-Al-hanafiyyah dan alhambaliyyah berpendapat tidak perlu potong tangan lagi tapi cukup dihukum ta'zir dan dipenjara hingga taubat.

-al-malikiyyah dan asyafiiyah bilamana mencuri ketigakalinya maka tangan kirinya dipotong dan bilamana mencuri ke empat kalinya maka kaki kanannya dipotong dan bilamana diulangi lagi barulah di ta'zir.

Hikmahnya apa?

hikmah dari dipotongnya tangan dan kaki karena tangan digunakan untuk mengambil dan kaki digunakan untuk membawa lari curiannya itu. Sedangkan dipotong secara bersilang adalah agar terjadi keseimbangan dan masih bisa dimanfaatkannya anggota tubuhnya yang tersisa.

Hukuman yang dijatuhkan kepada pencuri merupakan bentuk hukuman had (jama`nya : hudud) yang telah ditetapkan oleh Allah.
Karena itu tidak boleh untuk dirubah atau diganti bentuk hukumannya bahkan oleh Rasulullah SAW sekalipun. 

Begitu juga bentuk hukuman ini tidak mengenal pengampunan, permaafan atau damai antara kedua belah pihak bila telah  diketuk palu oleh hakim.
Seandainya seorang hakim telah memvonis pencuri dengan potong tangan lalu pihak yang kecurian mengampuni dan memaafkan,
tidak bisa dicabut lagi hukuman potong tangan ini.

Mengapa ? 

Karena pengampunan itu memang hak pihak yang kecurian, sedangkan potong tangan adalah hak Allah SWT.

Al-Hanafiyah menetapkan suatu kaidah yang berbunyi,”Damai dari masalah hudud adalah batil”

Hal seperti ini pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW, yaitu seorang telah memaafkan pencuri yang mencuri barangnya, tapi kasusnya sudah masuk dan diangkat ke pengadilan. 
Sehingga tidak bisa dihalangi lagi eksekusi potong tangan tersebut karena vonis telah jatuh.

Dalam kisah yang sangat masyhur tentang Fatimah Al-Makhzumiyah yang dimintakan kepada  Rasulullah SAW agar tidak diberlakukan hukum potong tangan.

Seorang pencuri dihadapkan kepada Rasulullah SAW maka beliau perintahkan untuk dipotong tangannya. Namun seseorang berkata,”Ya Rasulullah, kami tidak mengira anda akan melakukan itu”. Beliau menjawab,”Waalupun Fatimah binti Muhammad mencuri, maka tetap tegakkan hukum HAD (potong tangan)”. HR Muttafaqun Alaih.

Dari Rabiah bin Abdirrahman dari Az-zubair berkata,”Bila hukuman had sudah sampai kepada sultan, maka Allah melaknat orang yang minta keringanan dan memberikan keringanan”. 
HR. Malik 
`
Apakah yang masuk sarat pencurian?

tidak semua kasus pencurian langsung dihukum dengan potong tangan.
Ini perlu dijelaskan karena sering disalahpahami orang yang tidak suka pada ajaran Islam.
Seolah-olah Islam itu haus darah, kejam dan tidak berperikemanusiaan.
Padahal dalam kasus pencurian itu, Islam justru datang untuk melindungi hak milik manusia.
Dan dengan diterapkannya hukum potong tangan ini, para pencuri harus berpikir ulang berkali-kali sebelum nekat melakukannya, karena ancamannya tidak ringan.

Seorang calon pencuri harus berhitung ulang bila sampai tertangkap dan dipotong tangannya. Padahal tangan adalah anggota tubuh manusia yang paling penting dan berperan sekali dalam menjalankan kehidupan normal. 
Kalau sampai dipotong, maka hidupnya akan kesulitan dan hilangnya bagian tangan itu akan menjadi cap abadi seumur hidup. Kepada siapa pun dia bertemu, semua orang akan tahu bahwa dia adalah pencuri yang pernah dihukum potong tangan.

Karena kerasnya hukum ini, para qadhi dan hakim pun tidak boleh sembarangan main potong.
Karena itu sosialisasi hukum potong tangan itu harus benar-benar dipahami dan dimengerti oleh semua lapisan masyarakat.
Jangan sampai terjadi kasus dimana seseorang kedapatan mencuri tapi dia tidak tahu bentuk hukuman apa yang diancamkan kepadanya.

Untuk memotong tangan pencuri, harus dipenuhi syarat dan kriteria yang cukup lengkap.

Syarat itu harus ada:

1.pada diri pencurinya,
2.pada barang yang dicuri,
3.pada orang yang kecurian
4.juga pada tempat kejadian perkara.

Bila salah satu dari syarat pencurian itu tidak terpenuhi maka hukum potong tangan itu tidak boleh dilaksanakan.

Dan sebagai gantinya, hakim bisa menjatuhkan hukuman ta`zir seperti yang sudah disebutkan sebelummhya. Hukuman itu bisa berbentuk cambuk, pemukulan, penjara, denda dan sebagainya. 
Namun bila dilihat efektifitas dan efeknya, maka hukuman cambuk nampaknya lebih tepat dipilih. Karena kalau hukuman kurungan, dari semua kasus yang ada, umumnya kurang bisa mendidik parapencuri, bahkan malah mereka saling berjumpa sesama pencuri dan saling bertukar pelajaran dan pengalaman. 
Akibatnya keluar dari penjara, bukannya tobat tapi malah naik levelnya.
Karena itu hukuman cambuk lebih efektif karena langsung bisa dilaksanakan, juga murah dan tidak perlu menghabiskan dana untuk penjara, makan, kesehatan dan lain-lain. 
Eksekusi itu bisa dilakukan di depan umum untuk mendapatkan efek shock teraphy yang lebih dalam.

Penjelasan 

sarat yang ke 1

Untuk bisa dihukum sesuai dengan had yaitu dipotong tangan, maka pencurinya harus memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu.
Bila syarat itu tidak terpenuhi tetap dihukum namun bukan dengan potong tangan tapi dengan hukuman ta`zir.

Syarat pertama dan kedua telah disepakati oleh para ulama, sedangkan syarat-syarat berikutnya satu sama lain berbeda pandangan. Syarat- syarat itu adalah :

-berakal sehat
-balig

Sehingga orang gila dan anak-anak bila mencuri tidak perlu dilakukan eksekusi potong tangan, karena orang gila jelas tidak berakal dan anak kecil belum baligh. 
Dua syarat ini termasuk yang disepakati oleh jumhur ulama.

Bahkan Imam Abu Hanifah dan Zufar mengatakan bila pencurian dilakukan oleh sekelompok orang dimana di dalamnya ada orang gila dan anak kecil, maka semuanya terbebas dari hukum potong tangan.

-tidak dalam keadaan dipaksa dan dalam ikatan hukum islam

Sarat ini diajukan oleh asyafiiyah dan alhambaliyyah dimana bila pencuri dilakukan oleh orang yang dalam kondisi dipaksa begitupula kalau seseorang non muslim tinggal di negri islam karena dia bukan orang yang terikat oleh hukum Islam maka kedua sarat itu mengugurkan hukum potong tangan

Bagaimana kalau pencurinya ayah atau kakenya sendiri?

Syarat ini diajukan oleh Al-Malikiyah dimana bila seorang ayah mencuri harta anaknya sendiri, maka tidak bisa dikategorikan sebagai pencurian.
Sedangkan Imam Asy-Syafi`i menambahkan bahwa bila seorang kakek mencuri harta cucunya, maka tidak dikategorikan pencurian yang mewajibkan potong tangan.
Bahkan Imam Abu Hanifah menyebutkan bila pencurinya adalah orang yang masih punya hubungan kerabat tidak mewajibkan potong tangan

-tidak dalam kondisi kelaparan

Al-Hanabilah menyebutkan bila kondisi pencuri dalam keadaan kelaparan yang sangat lalu mencuri untuk menyambung hidupnya, tidak bisa dialkukan potong tangan.

-pencurinya tidak tau haramnya mencuri

Al-Hanabilah juga mensyaratkan bahwa seorangpencuri harus tahu bahwa perbuatan itu haram dan berdosa. Bila dia tidak tahu, maka tidak bisa dilakukan hukum tersebut.

2.sarat barang yang dicuri

Sedangkan yang berkaitan dengan kondisi barang yang dicuri, ada beberapa kriteria dan persyarat agar bisa dikategorikan pencurian yang mewajibkan dilaksanakannya potong tangan. Bila syarat pada barang yang dicuri ini tidak ada, maka pelakunya tidak dipotong tangan tetapi hakim bisa menerapkan hukuman ta`zir. Syarat dan kreiteria itu adalah :

- barang yang dicuri memiliki nilai harga
Bila barang yang dicuri adalah bangkai, khamar atau babi, maka tidak termasuk pencurian yang mewajibkan dilaksanakannya potong tangan. 
Karena semua itu tidak termasuk sesuatu yang berharga bagi hak seorang muslim.

-mencapai nishab

Nishab adalah nilai harga minimal yang bila terpenuhi, maka pencurian itu mewajibkan dilaksanakannya potong tangan. 
Seandainya barang yang dicuri itu nilainya kecil dan masih di bawah harga nisahb itu, maka tidak termasuk hal itu.

Namun para ulama tidak secara tepat menyepakati besarnya nishab itu :

-   Jumhur ulama diantaranya Al-Malikiyah, Asy-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa nishab pencurian itu adalah ¼ dinar emas atau 3 dirham perak. 
Nilai ini setara dengan harga 4,45 gram emas murni. J
adi bila harga emas murni 24 per gramnya Rp. 500.000,-, 

maka satu nisab itu adalah Rp. 500.000,- x 4,45 gram = Rp. 2.225.000,-.

Bila benda yang dicuri oleh seseorang harganya setara atau lebih dari Rp. 2.225.000,-, dia sudah bisa dipotong tangannya.

-    Sedangkan Al-Hanafiyah menetapkan bahwa nishab pencurian itu adalah 1 dinar atau 10 dirham atau yang senilai dengan keduanya.

Bila kita cermati latar belakang perbedaan itu sebenarnya hanyalah berkisar pada penetapan harga mijan. Dimana jumhur ulama sepakat bahwa harganya saat itu ¼ dinar. Sedangkan Al-Hanafiyah menganggap harganya saat itu 1 dinar.

-barang yang dicuri dalam penjagaan

Yang dimaksud penjagaan adalah bahwa harta yang dicuri itu diletakkan di tempat penyimpanannya oleh pemiliknya. Dalam hal ini bisa dibagi menjadi dua kategori yaitu :

A. temapat yang sengaja dibuat untuk menempatkan suatu barang dan juga yang secara hukum bisa dianggap sebagai penjagaan.
Yang pertama, tempat penyimpanan itu bisa di dalam rumah, pagar, kotak, laci, atau lemari. 
Sebagai contoh bila seseorang meletakkan barangnya di dalam rumahnya, maka rumah itu menjadi media penyimpanan meski pintunya terbuka. 
Karena seseorang tidak boleh memasuki rumah orang lain tanpa izin meski pintunya terbuka.

B.memang bukan media penyimpanan khusus namun termasuk area umum dimana seseorang berada disitu dan orang lain tidak boleh menguasainya kecuali atas izinnya.
Contohnya adalah seseorang yang duduk di masjid dan meletakkan tasnya di sampingnya saat tidur,
Ini termasuk dalam penjagaan.
Pencopet termasuk yang termasuk karena mengambil dari saku orang lain.
Sedangkan saku seseorang termasuk kategori penjagaan.

Sedangkan hukum Nabbasy (pencuri kian kafan mayat dalam kubur) 

menurut Imam Abu Hanifah tidak termasuk yang wajib dipotong tangannya karena kuburan tidak termasuk meida penjagaan harta. 

Sedangkan menurut 
Al-Malikiyah, 
Asy-Syafi`iyah, 
Al-Hanabilah 
Abu Yusuf tetap harus dipotong karena kuburan termasuk media penjagaan.

-barang yang awet dan bisa disimpan lama

Imam Abu Hanifah dan Muhammad mengatakan bila barang yang dicuri mudah rusak seperti buah-buahan, susu murni atau makanan basah. Karena bisa saja seseorang mengambilnya dengan niat menyelamat-kannya dan siap untuk menggantinya.

- barang yang bisa diambil oleh siapapun

Menurut Al-Hanafiyah, bila suatu benda ada dimana-mana dan tidak dimiliki secara khusus oleh orang, maka tidak bisa dikatakan pencurian bila diambil oleh seseorang. 

Seperti burung liar, kayu, kayu bakar, bambu, rumput, ikan, tanah dan lain-lain. 
Mengingat benda-benda seperti itu terhampar dimana-mana dan tidak merupakan hak perorangan. 
Bila ada seseorang mengambil kayu yang jatuh dari ranting pohon yang sudah tua di dalam sebuah hutan, tentu tidak dianggap pencurian.

Namun akan berbeda halnya bila kayu yang diambilnya adalah gelondongan kayu albasia atau jati sebanyak 1 juta meter kubik. 
Karena ini bernilai tinggi dan tentu dilindungi oleh negara. 
Namun hukum dasarnya memang halal karena benda itu tidak dimiliki oleh perorangan. 

Dimasa sekarang ini hampir sulit menemukan benda seperti yang dimaksud oleh Al-Hanafiyah. 
Karena semuanya sekarang punya nilai jual tersendiri. 
Karena itu nampak pendapat jumhur dalam hal ini lebih kuat karena memang tidak membedakan apakah harta itu tersedia dimana-mana tanpa pemilik atau tidak. 
Karena semua memiliki nilai jual dan pada dasarnya harus digunakan demi kepentingan rakyat secara umum yang dikoordinir oleh negara.

-dalam harta yang dicuri tidak ada bagian hak pencuri

Bila seorang mencuri harta dari seorang yang berhutang kepadanya dan tidak dibayar-bayar, maka ini tidak termasuk pencurian yang mewajibkan potong tangan.
Begitu juga bila seseorang mencuri harta atasannya yang pelit dan tidak membayar gaji bawahannya sesuai dengan haknya.
Atau seorang yang mencuri harta orang kaya yang zalim dan memakan uang rakyat yang lemah. 
Termasuk juga bila seseorang mengambil harta dari seorang maling atau perampok.
Seorang yang mencuri harta dari baitul mal pun tidak termasuk kategori pencurian yang dimaksud. Karena baitul mal adalah harta bersama dimana di dalamnya ada juga hak si pencuri sebagai rakyat meski kecil bagiannya. 

Namun bila si pencuri itu termasuk orang kaya atau non muslim, maka termasuk pencurian dan wajib dipotong tangannya. 
Karena orang kaya dan non muslim, keduanya buka termasuk orang yang berhak mendapatkan harta dari baitul mal.
Semua kasus di atas tidak mewajibkan potong tangan karena pada dasarnya potong tangan itu merupakan ibadah mahdhah dan merupakan hukuman yang berisifat lengkap. 
Sedangkan kasus-kasus di atas tidak sepenuhnya bermakna pencurian, tapi ada syubhat karena di dalam harta itu sebagian ada yang menjadi haknya.

-tidak ada izin untuk menggunakanya

Seseorang yang mengambil harta yang bukan miliknya namun dia sendiri memiliki wewenang untuk masuk ke tempat penyimpanannya, maka ketika dia mengambilnya tidak termasuk pencurian yang dimaksud. Karena unsur mengambil dari penjagaannya tidak berlaku. 
Hal itu disebabkan si pencuri adalah orang yang punya izin dan hak untuk ke luar masuk ke dalam tempat penjagaan.

Contoh kasusnya bila seorang suami mengambil uang istrinya yang disimpan di dalam rumah. Suami adalah penghuni rumah dan punya akses masuk ke dalam rumah itu. Bila dia mengambil harta yang ada dalam rumah itu, maka bukan termasuk pencurian yang mewajibkan potong tangan.

3.syarat orang yang kecurian

Selain adanya syarat yang harus terdapat pada pencuri dan barang yang dicuri, syarat berikutnya adalah syarat yang terkait dengan orang yang kecurian. 
Syarat ini juga harus termasuk salah satu dari tiga kondisi :

- Dia adalah pemilik asli barang yang dicuri
- Dia adalah orang yang diamanahi untuk menyimpan atau memegang harta itu
- Dia adalah orang yang menjadi penjamin atas barang itu seperti orang yang menerima gadai.

Dengan demikian, bila seseorang yang kecurian barang namun dia bukan pemilik atau yang diamanahi atau yang menjadi penjamin barang itu, maka bukan termasuk pencurian yang dimaksud.

Sama halnya dengan seorang pencuri yang baru saja berhasil menggarap harta orang lain tiba-tiba barang itu dicuri lagi oleh pencuri lainnya,maka pencuri kedua tidak termasuk pencuri yang dimaksud. 
Karena dia mencuri barang bukan dari pemilik sahnya. 

Para ulama menqiyaskan tindakan mencuri barang curian dari seorang pencuri sama halnya dengan mengambil barang dari jalanan. Disitu tidak ada unsur penjagaan

4.syarat tempat pencurian

Sebuah pencurian bisa dikatakan sah bila terjadi di negeri yang adil dimana tidak terjadi perang disitu atau bukan daerah konflik bersenjata.

Begitu juga pencurian itu terjadi bukan di daerah kekuasaan Islam, maka hukum hudud potong tangan tidak bisa dilakukan.
Contoh negara saudi menerapkan hukum potong tangan bagi pencuri tapi kejadian pencurian di negara kuwait maka si pencuri itu tidak bisa dipotong tangan sbb kuait bukan dari kekuasaan saudi.

Ketetapan pencurian

Bila seorang pencuri tertangkap dan semua syarat untuk pencurian sudah tersedia, tinggal satu hal lagi yang harus dikerjakan, yaitu itsbat.
Yang dimaksud adalah penetapan oleh pihak mahkamah / pengadilan / qadhi dalam memvonis seseorang itu benar-benar mencuri dan memenuhi syarat pencurian.

Hukum potong tangan tidak bisa dijatuhkan oleh qadhi sebelum dilakukan itsbat atau penetapan  bahwa pencurian itu dilakukannya.
Itsbat atau penetapan ini dalam prakteknya hanya mungkin dilakukan dengan salah satu dari dua cara, yaitu adanya saksi atau adanya pengakuan dari si pencuri sendiri.

-pembuktian adanya saksi

Kesaksian dari orang lain sebagai saksi aka menentukan apakah seorang bisa dibuktikan sebagai pencuri atau bukan. 
Namun untuk bisa dijadikan saksi, diperlukan beberapa persyaratan :

-A. Jumlahnya minimal dua orang.

-B. Keduanya laki-laki, sedangkan wanita tidak diterima kesaksiannya.

-C. Keduanya adil, sedangkan orang fasik tidak diterima kesaksiannya.

-E. Kesaksian itu dilakukan langsung dimana saksi secara nyata memang melihat peristiwa pencurian itu, bukan sekedar perkiraan atau dugaan semata. 
Sedangkan persaksian atas persaksian orang lain tidak bisa diterima.

-pengakuan

Bila tidak ada saksi, maka hal yang bisa dijadikan istbat justru datang dari pengakuan si pencuri. 
Sebagian ulama mensyaratkan bahwa pencuri yang mengaku itu harus seorang yang merdeka dan bukan budak.

Bagian tangan mana yang dipotong?

Al-Quran secara tegas telah menyebutkan bahwa pencuri itu harus dipotong tangannya.
 
Tapi bagian manakah dari tangan itu yang harus dipotong ?

Seluruhnya atau bagian tertentu saja? 

Dalam masalah ini Jumhur Ulama telah sepakat bahwa tangan pencuri yang dipotong adalah hanya bagian pergelangannya saja dan bukan seluruh tangannya. 
Mereka dalam banyak kitab menuiskan bahwa batas yang dipotong adalah sebatas :
 (كوع / رِسغ / مفصل الزند). 
Kesemuanya berarti adalah pergelangan tangan.

Begitu juga dalam kasus seorang pencuri terbukti mencuri untuk kedua kali, maka kaki yang dipotong adalah hanya batas bagian pergelangan kaki.

Apabila telah dilakukan pemotongan, maka disunahkan untuk menggantungkan anggota tubuh itu pada lehernya barang sesaat.
Selain itu juga dianjurkan untuk mencelupkan bekas pemotongan itu ke dalam minyak yang mendidih agar darahnya bisa segera berhenti 


Islam adalah agama yang sangat menghormati hak milik seseorang sebagimana Islam juga menghargai jiwa manusia.
Untuk itu Islam datang untuk melindungi lima kepentingan pokok manusia yaitu :
1.keamanan jiwa,
2.keamanan harta,
3.keamanan beragama,
4.terjaganya aqal dan kehormatan.

Karena itu menjaga dan memelihara harta ma­nusia merupakan sesuatu yang fundamental dan rnerupakan keperluan asasi bagi manusia.
Jika tidak ada Islam maka musnahlah harapan terpelihara­nya harta benda.


Wallohul muwafiq ila aqwamittariq

Friday, 8 May 2020

Apa itu khodam


khodam berasal dari kata Khodim [arab: خادم] yang artinya pembantu Orang jawa bilang prewangan Disebut khodam karena mereka berinteraksi dengan rekan dekatnya di kalangan manusia dan sedia untuk membantunya.

Sehingga terkadang dia bisa melakukan hal-hal yang tidak bisa dilakukan oleh umumnya manusia.
khodam ini adalah penjaga yang didatangkan dari dunia ghaib untuk manusia bukan untuk benda bertuah. 

Didatangkan dari rahasia urusan Ilahiyah yang terkadang banyak diminati oleh sebagian kalangan ahli mujahadah dan riyadlah tetapi dengan cara yang kurang benar.
Para ahli mujahadah itu sengaja berburu khodam dengan bersungguh-sungguh.
Mereka melakukan wirid-wirid khusus,bahkan datang ke tempat-tempat yang terpencil.
Di kuburan-kuburan tua yang angker, di dalam gua, atau di tengah hutan.

keberadaan khodam tersebut memang ada, mereka disebutkan di dalam al-Qur’an al-Karim.
Diantara mereka ada yang datang dari golongan Jin dan ada juga dari Malaikat,namun barangkali pengertiannya yang berbeda.

Karena khodam yang dinyatakan dalam Al-Qur’an itu bukan berupa kelebihan atau linuwih yang terbit dari basyariah manusia yang disebut “kesaktian”,
melainkan berupa sistem penjagaan dan perlindungan yang diperuntukkan bagi orang-orang yang beriman dan beramal shaleh sebagai buah ibadah yang mereka lakukan.

Sistem perlindungan tersebut dibangun oleh rahasia urusan Allah swt yang disebut “walayah”, dengan itu supaya fitrah orang beriman tersebut tetap terjaga dalam kondisi sebaik-baik ciptaan.

Allah swt menyatakan keberadaan khodam-khodam tersebut dengan firman-Nya:

لَهُ مُعَقِّبَاتٌ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ يَحْفَظُونَهُ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ

“Bagi manusia ada penjaga-penjaga yang selalu mengikutinya, di muka dan di belakangnya, menjaga manusia dari apa yang sudah ditetapkan Allah baginya. Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan suatu kaum, sehingga mereka merubahnya sendiri”. 
(QS. ar-Ra’d 11)

Lebih jelas dan detail adalah sabda Baginda Nabi s.a.w dalam sebuah hadits shahihnya:

حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ عَبْدًا دَعَا جِبْرِيلَ فَقَالَ إِنِّي أُحِبُّ فُلَانًا فَأَحِبَّهُ قَالَ فَيُحِبُّهُ جِبْرِيلُ ثُمَّ يُنَادِي فِي السَّمَاءِ فَيَقُولُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ فُلَانًا فَأَحِبُّوهُ فَيُحِبُّهُ أَهْلُ السَّمَاءِ قَالَ ثُمَّ يُوضَعُ لَهُ الْقَبُولُ فِي الْأَرْضِ رواه البخاري و مسلم

“Hadits Abi Hurairah r.a berkata: Rasulullah s.a.w bersabda: “Sesungguhnya Allah apabila mencintai seorang hamba,memanggil malaikat Jibril dan berfirman : “Sungguh Aku mencintai seseorang ini maka cintailah ia”.
Nabi s.a.w bersabda: “Maka Jibril mencintainya”.
Kemudian malaikat Jibril memanggil-manggil di langit dan mengatakan: “Sungguh Allah telah mencintai seseorang ini maka cintailah ia, maka penduduk langit mencintai kepadanya.
Kemudian baginda Nabi bersabda: “Maka kemudian seseorang tadi ditempatkan di bumi di dalam kedudukan dapat diterima oleh orang banyak”.
(HR Bukhori dan Muslim )

Dan juga sabdanya:

حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَتَعَاقَبُونَ فِيكُمْ مَلَائِكَةٌ بِاللَّيْلِ وَمَلَائِكَةٌ بِالنَّهَارِ وَيَجْتَمِعُونَ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ وَصَلَاةِ الْعَصْرِ ثُمَّ يَعْرُجُ الَّذِينَ بَاتُوا فِيكُمْ فَيَسْأَلُهُمْ رَبُّهُمْ وَهُوَ أَعْلَمُ بِهِمْ كَيْفَ تَرَكْتُمْ عِبَادِي فَيَقُولُونَ تَرَكْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّونَ وَأَتَيْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّونَ

“Hadits Abi Hurairah r.a Sesungguhnya Rasulullah s.w.t bersabda: “Mengikuti bersama kalian, malaikat penjaga malam dan malaikat penjaga siang dan mereka berkumpul di waktu shalat fajar dan shalat ashar kemudian mereka yang bermalam dengan kalian naik (ke langit), Tuhannya bertanya kepada mereka padahal sesungguhnya Dia lebih mengetahui keadaan mereka: di dalam keadaan apa hambaku engkau tinggalkan?, mereka menjawab: mereka kami tinggalkan sedang dalam keadaan shalat dan mereka kami datangi sedang dalam keadaan shalat”. 
(HR Buhori dan Muslim)

Setiap yang mencintai pasti menyayangi.
diminta ataupun tidak pasti akan menjaga dan melindungi orang yang disayangi Manusia.
walaupun tanpa susah-susah mencari khodam ternyata sudah mempunyai khodam-khodam,bahkan sejak dilahirkan ibunya. 

Khodam-khodam itu ada yang golongan malaikat dan ada yang golongan Jin.
Diantara mereka bernama malaikat Hafadhoh (penjaga), yang dijadikan tentara-tentara yang tidak dapat dilihat manusia.

Menurut sebuah riwayat jumlah mereka 180 malaikat.
Mereka menjaga manusia secara bergiliran di waktu ashar dan subuh, hal itu bertujuan untuk menjaga apa yang sudah ditetapkan Allah swt bagi manusia yang dijaganya.
Itulah sistem penjagaan yang diberikan Allah swt kepada manusia yang sejatinya akan diberikan seumur hidup,yaitu selama fitrah manusia belum berubah. 

Namun karena fitrah itu terlebih dahulu dirubah sendiri oleh manusia, hingga tercemar oleh kehendak hawa nafsu dan kekeruhan akal pikiran akibat dari itu matahati yang semula cemerlang menjadi tertutup oleh hijab dosa-dosa dan hijab-hijab karakter tidak terpuji sehingga sistem penjagaan itu menjadi berubah.

KHODAM JIN DAN KHODAM MALAIKAT

‘Setan’ menurut istilah bahasa Arab berasal dari kata syathona yang berarti ba’uda atau jauh.
Jadi yang dimaksud ‘setan’ adalah makhluk yang jauh dari kebaikan. Oleh karena hati terlebih dahulu jauh dari kebaikan,maka selanjutnya cenderung mengajak orang lain menjauhi kebaikan. 

Apabila setan itu dari golongan Jin, berarti setan Jin dan apabila dari golongan manusia, berarti setan manusia.
Manusia bisa menjadi setan manusia apabila setan Jin telah menguasai hatinya sehingga perangainya menjelma menjadi perangai setan. 

Rasulullah saw menggambarkan potensi tersebut dan sekaligus memberikan peringatan kepada manusia melalui sabdanya:

لَوْلاَ أَنَّ الشَّيَاطِيْنَ يَحُوْمُوْنَ عَلَى قُلُوْبِ بَنِى آَدَمَ لَنَظَرُوْا اِلَى مَلَكُوْتِ السَّمَاوَاتِ

“Kalau sekiranya setan tidak meliputi hati anak Adam, pasti dia akan melihat alam kerajaan langit”.

Di dalam hadits lain Rasulullah saw bersabda:

إِنَّ الشَّيْطَانَ لَيَجْرِى مِنِ ابْنِ آَدَمَ مَجْرَى الدَّمِ فَضَيِّقُوْا مَجَاِريَهُ ِبالْجُوْعِ.

“Sesungguhnya setan masuk (mengalir) ke dalam tubuh anak Adam mengikuti aliran darahnya, maka sempitkanlah jalan masuknya dengan puasa”
Setan jin menguasai manusia dengan cara mengendarai nafsu syahwatnya.

Sedangkan urat darah dijadikan jalan untuk masuk dalam hati hal itu bertujuan supaya dari hati itu setan dapat mengendalikan hidup manusia.
 
Supaya manusia terhindar dari tipu daya setan maka manusia harus mampu menjaga dan mengendalikan nafsu syahwatnya bukan membunuh nafsu syahwat itu karena dengan nafsu syahwat manusia tumbuh dan hidup sehat, mengembangkan keturunan,bahkan menolong untuk menjalankan ibadah.

Dengan melaksanakan ibadah puasa secara teratur dan istiqomah,
disamping dapat menyempitkan jalan masuk setan dalam tubuh manusia, juga manusia dapat menguasai nafsu syahwatnya sendiri sehingga manusia dapat terjaga dari tipudaya setan.

Itulah hakekat mujahadah.
Jadi mujahadah adalah perwujudan pelaksanaan pengabdian seorang hamba kepada Tuhannya secara keseluruhan,baik dengan puasa, shalat maupun dzikir. 

Mujahadah itu merupakan sarana yang sangat efektif bagi manusia untuk mengendalikan nafsu syahwat dan sekaligus untuk menolak setan. Allah swt berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ اتَّقَوْا إِذَا مَسَّهُمْ طَائِفٌ مِنَ الشَّيْطَانِ تَذَكَّرُوا فَإِذَا هُمْ مُبْصِرُونَ

“Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa, bila mereka ditimpa was-was dari setan, mereka berdzikir kepada Allah, maka ketika itu juga mereka melihat”.
(QS.al-A’raaf 201)

yang dimaksud dengan lafad “Tadzakkaruu” dalam firman allah diatas yaitu melaksanakan dzikir dan wirid-wirid yang sudah di istiqamahkan,

sedangkan yang dimaksud “Mubshiruun”, adalah melihat.
Maka itu berarti ketika hijab-hijab hati manusia sudah dihapuskan sebagai buah dzikir yang dijalani,maka sorot mata hati manusia menjadi tajam dan tembus pandang.

berdzikir kepada Allah swt yang dilaksanakan dengan dasar Takwa kepada-Nya disamping dapat menolak setan juga bisa menjadikan hati seorang hamba cemerlang, karena hati itu telah dipenuhi Nurma’rifatullah.

ketika manusia telah berhasil menolak setan Jin maka khodamnya yang asalnya setan Jin akan kembali berganti menjadi golongan malaikat.

إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلَائِكَةُ أَلَّا تَخَافُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُون نَحْنُ أَوْلِيَاؤُكُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ

“Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Tuhan kami ialah Allah” kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat-malaikat akan turun kepada mereka (dengan mengatakan) “Janganlah kamu merasa takut janganlah kamu merasa sedih dan bergembiralah kamu dengan memperoleh surga yang telah dijanjikan Allah kepadamu”
Kamilah pelindung-pelindungmu di dalam kehidupan di dunia maupun di akherat”. 
(QS. Fushilat 30-31)

Firman Allah swt di atas yang artinya: 
“Kami adalah pelindung-pelindungmu di dalam kehidupan di dunia maupun di akherat”,
itu menunjukkan bahwa malaikat-malaikat yang diturunkan Allah swt kepada orang yang istiqamah tersebut adalah untuk dijadikan khodam-khodam baginya.

Bagi pengembara-pengembara di jalan Allah,
kalau pengembaraan yang dilakukan benar dan pas jalannya,maka mereka akan mendapatkan khodam-khodam malaikat.
Seandainya orang yang mempunyai khodam Malaikat itu disebut wali,maka mereka adalah waliyullah.


Adapun pengembara yang pas dengan jalan yang kedua yaitu jalan hawa nafsunya,
maka mereka akan mendapatkan khodam Jin. 
Apabila khodam jin itu ternyata setan maka pengembara itu dinamakan walinya setan.

Jadi Wali itu ada dua
(1)Auliyaaur-Rohmaan (Wali-walinya Allah).
(2) Auliyaausy-Syayaathiin (Walinya setan).

Allah s.w.t menegaskan dengan firman-Nya:

 وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَوْلِيَاؤُهُمُ الطَّاغُوتُ يُخْرِجُونَهُمْ مِنَ النُّورِ إِلَى الظُّلُمَاتِ أُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Dan orang-orang yang tidak percaya, Wali-walinya adalah setan yang mengeluarkan dari Nur kepada kegelapan. Mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”.
(QS.al-Baqoroh 257)

Dan juga firman-Nya:

إِنَّا جَعَلْنَا الشَّيَاطِينَ أَوْلِيَاءَ لِلَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ

“Sesungguhnya kami telah menjadikan setan-setan sebagai Wali-wali bagi orang yang tidak percaya “.
(QS. Al-A’raaf 27)

Seorang pengembara di jalan Allah, baik dengan dzikir maupun wirid,mujahadah maupun riyadlah, kadang-kadang dengan melaksanakan wirid-wirid khusus di tempat yang khusus pula,perbuatan itu mereka lakukan sekaligus dengan tujuan untuk berburu khodam-khodam yang diingini. 

Khodam-khodam tersebut dicari dari rahasia ayat-ayat yang dibaca. Semisal mereka membaca ayat kursi sebanyak seratus ribu dalam sehari semalam, dengan ritual tersebut mereka berharap mendapat­kan khodamnya ayat kursi atau untuk mendatangkan KANDIAS
Sebagai pemburu khodam
mereka juga kadang-kadang mendatangi tempat-tempat yang terpencil di kuburan-kuburan yang dikeramatkan, di dalam gua di tengah hutan belantara.

Mereka mengira khodam itu bisa diburu di tempat-tempat seperti itu. Kalau dengan itu ternyata mereka mendapatkan khodam yang diingini, maka boleh jadi mereka justru terkena tipudaya setan Jin.

Artinya bukan Jin dan bukan Malaikat yang telah menjadi khodam mereka akan tetapi sebaliknya tanpa disadari sesungguhnya mereka sendiri yang menjadi khodam Jin yang sudah didapatkan itu. 

Akibat dari itu bukan manusia yang dilayani Jin tapi merekalah yang akan menjadi pelayan Jin dengan selalu setia memberikan sesaji kepadanya.
Sesaji-sesaji itu diberikan sesuai yang dikehendaki oleh khodam Jin tersebut. 

Memberi makan kepadanya dengan kembang telon atau membakar kemenyan serta apa saja sesuai yang diminta oleh khodam– khodam tersebut,
bahkan dengan melarungkan sesajen di tengah laut dan memberikan tumbal.
Mengapa hal tersebut harus dilakukan,karena apabila itu tidak dilaksanakan maka khodam Jin itu akan pergi dan tidak mau membantunya lagi.

APABILA perbuatan seperti itu dilakukan berarti saat itu manusia telah berbuat syirik kepada Allah swt,naudzubilah.


Memang yang dimaksud khodam adalah
“rahasia bacaan” dari wirid-wirid yang didawam­kan manusia.
Namun apabila dengan wirid-wirid itu kemudian manusia mendapatkan khodam maka khodam tersebut hanya didatangkan sebagai anugerah Allah swt dengan proses yang diatur oleh-Nya.
Khodam itu didatangkan dengan izin-Nya,sebagai buah ibadah yang ikhlas semata-mata karena pengabdian kepada-Nya, bukan dihasilkan karena sengaja diusahakan untuk mendapatkan khodam.

Apabila khodam-khodam itu diburu, kemudian orang mendapatkan,
yang pasti khodam itu bukan datang dari sumber yang diridlai Allah swt walaupun datang dengan izin-Nya pula.
Sebab tanda-tanda sesuatu yang datangnya dari ridho Allah,
di samping datang dari arah yang tidak disangka-sangka,bentuk dan kondisi pemberian itu juga tidak seperti yang diperkiraan oleh manusia. 

Demikian­lah yang dinyatakan Allah swt

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

“Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah. Allah akan menjadikan jalan keluar baginya (untuk menyelesaikan urusannya)  Dan memberikan rizki kepadanya dari arah yang tidak terduga”.
(QS. ath-Tholaq; 2-3)

Wahai para pengembara di jalan Alloh
Luruskan niat waktu akan riyyadoh benahi jalanya supaya pas dengan arti riyyadoh,istilah lainya Dari Allah untuk Allah kepada Allah,
Supaya kita tidak terjerumus kepada satu julukan yaitu AULIAIS SAYATIN.
Meskipun tulisan ini singkat semoga bisa menjadi ilmu untuk bekal kita hidup di dunia supaya bahagia di akhirat 

Semoga bermanfaat


Wallohul muwafiq ila aqwamittariq

Friday, 1 May 2020

Sejarah puasa ramadhan

Sebelum Allah SWT memerintahkan puasa di bulan Ramadhan kepada rosulullah saw

وروى مسلم عن جابر بن سمرة قال
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يأْمر بصيام يومِ عاشوراءَ ، ويَحُثُّنا عليه ، ويتعاهدُنا عنده ، فلما فُرِضَ رمضانُ لم يأْمرْنا ولم يَنْهَنَا ولم يتعاهدنا عنده

Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir bin Samroh yang berkata: 

"Rasulullah saw memerintahkan untuk puasa Asyura dan menganjurkan kami untuk melakukannya dan  memperhatikan kami di sisi beliau,
Kemudian ketika puasa Ramadhan diwajibkan, beliau tidak lagi memerintahkan kami (untuk puasa Asyura) dan tidak lagi memperhatikan kami melakukannya di sisi beliau.

Kalimat :

“tidak memerintah dan tidak lagi memperhatikan”

dalam hadits di atas bukan berarti Rasulullah bersikap apatis ataupun tidak peduli terhadap puasa Asyura,
Sikap Rasulullah menjadi berubah disebabkan karena perubahan hukum puasa Asyura sendiri. 
Yaitu yang awalnya wajib sehingga sang rasul sangat menekankan dan memeperhatikan.
kemudian hukumnya berubah menjadi hanya sebatas sunah


Lalu kapan puasa Ramadhan mulai di sariatkan

Imam Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ، كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِي الْجَاهِلِيَّةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُهُ فَلَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ صَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ تَرَكَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ.

Dari  ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Orang-orang Quraisy pada masa Jahiliyah melaksanakan puasa hari ‘Asyura’ dan Rasulullah Saw juga melaksanakannya. 
Ketika Beliau sudah tinggal di Madinah Beliau tetap melaksanakannya dan memerintahkan orang-orang untuk melaksanakannya pula. 
Setelah diwajibklan puasa Ramadhan Beliau tidak menekannya,
Maka siapa yang mau silakan berpuasa dan siapa yang tidak mau silakan meninggalkannya”.

Para ulama sepakat bahwa puasa Ramadan diwajibkan pada bulan Sya’ban tahun kedua Hijriyah. 
Pada tahun keduaHijriyah pula zakat fitri, shalat Id dan perpindahan kiblat dari Baitul Maqdis ke Baitullah disyariatkan.

Dan dari hadis di atas terlihat bahwa penyariatan puasa Ramadhan ini juga tidak langsung wajib dilakukan oleh semua orang Islam. 
Pada awal diwajibkannya puasa Ramadhan umat Islam boleh memilih antara melakukan puasa atau membayar fidyah

sebagaimana juga tercantum dalam surah Al-Baqarah ayat 184,

وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين فمن تطوع خيرًا فهو خير له وأن تصوموا خير لكم إن كنتم تعلمون

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Dalam kandungan ayat tsb tetap diingatkan bahwa memilih untuk berpuasa adalah lebih baik.

Dalam hadits disebutkan:

عن سلمة بن الأكوع قال: لما نزلت: (وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين) كان من أراد أن يفطر ويفتدي، حتى نزلت الآية التي بعدها فنسختها

Dari Salamah bin al-Akwa’ beliau berkata, “ketika turun ayat (Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin), boleh diantara kita berpuasa atau membayar fidyah. 
Ketika turun ayat setelahnya maka ayat itu menasakh kebolehan memilih. (Muttafaq alaih).

Setelah waktu itu maka puasa Ramadhan wajib dilakukan oleh semua Muslim yang mampu dan tak ada udzur. 
Akan tetapi kewajiban ini terbilang cukup berat, 
karena puasa dilakukan semenjak seseorang tidur malam hingga waktu Maghrib keesokan harinya.

Artinya:

seseorang yang sudah tidur pada malam hari tidak boleh lagi makan, minum dan berhubungan suami istri sampai waktu Maghrib keesokannya. 

Hal ini membuat beberapa sahabat merasa berat melakukannya. 
Bahkan sampai ada sahabat yang pingsan karena belum makan (berbuka), namun ia sudah tertidur karena kelelahan bekerja. 
Ia harus menahan makan dan minum lagi sampai malam berikutnya.

Maka beberapa shahabat mengalami keadaan yang berat. 

Riwayat yang menjelaskan itu yang terjadi kepada Qais bin Shirmah al-Anshari:

عن البراء بن عازب –رضى الله عنه-، قال: " كان أصحاب محمد –صلى الله عليه وسلم- إذا كان الرجل صائماً فحضر الإفطار، فنام قبل أن يفطر، لم يأكل ليلته ولا يومه حتى يمسى، وإن قيس بن صِرمَة الأنصارىّ كان صائماً، فلما حضر الإفطار أتى امرأته، فقال لها: أعندكِ طعام؟، قالت: لا، ولكن أنطلق فأطلب لك، وكان يومه يعمل، فغلبته عيناه
فجاءته امرأته، فلما رأته قالت: خَيْبَةً لك. فلما انتصف النهار غُشِى عليه، فذُكر ذلك للنبى 

Pada suatu ketika Qais bin Shirmah Al-Anshariy melaksanakan puasa. Saat tiba waktu berbuka, dia mendatangi isterinya seraya berkata kepada isterinya: 
“Apakah kamu punya makanan?” Isterinya berkata: “Tidak, 
namun aku akan keluar mencari makanan buatmu”. 
Qais bekerja keras di siang harinya hingga membuatnya mengantuk lalu tertidur Kemudian isterinya datang. 

Ketika isterinya melihat dia (sedang tertidur), isterinya berkata: “Rugilah kamu”. Kemudian pada keesokan harinya di pertengahan siang, Qais jatuh pingsan.

Persoalan ini diadukan kepada Nabi Saw.

maka turunlah firman Allah Ta’ala QS Al-Baqarah ayat 187

أحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ

Dihalalkan bagi kalian pada malam bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kalian”.

Dengan turunnya ayat ini para sahabat merasa sangat senang, 
hingga kemudian turun sambungan ayatnya:

وكلوا  وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

“Dan makan minumlah kalian hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu di waktu fajar”.

 Akhirnya, turunlah pensyariatan puasa Ramadhan yang lebih ringan, yaitu melakukan puasa semenjak terbit fajar hingga masuk waktu maghrib.

Hanya saja, puasa yang sudah ringan ini ternyata memang masih saja ditinggalkan oleh sebagian kaum muslimin dengan berbagai dalih dan alasan yang tidak termasuk kategori diperbolehkan untuk meninggalkannya menurut sariat

Tuesday, 7 April 2020

Salat tasbih berjamaah

Hadits sepeutar solat tasbih

  عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا - أَنَّ «النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِلْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ: " يَا عَبَّاسُ! يَا عَمَّاهُ! أَلَا أُعْطِيكَ؟ أَلَا أَمْنَحُكَ؟ أَلَا أحبوكَ؟ أَلَا أَفْعَلُ بِكَ؟ عَشْرَ خِصَالٍ إِذَا أَنْتَ فَعَلْتَ ذَلِكَ، غَفَرَ اللَّهُ لَكَ ذَنْبَكَ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ، قَدِيمَهُ وَحَدِيثَهُ، خَطَأَهُ وَعَمْدَهُ، صَغِيرَهُ وَكَبِيرَهُ، سِرَّهُ وَعَلَانِيَتَهُ: أَنْ تُصَلِّيَ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ، تَقْرَأُ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَسُورَةً، فَإِذَا فَرَغْتَ مِنَ الْقِرَاءَةِ فِي أَوَّلِ رَكْعَةٍ وَأَنْتَ قَائِمٌ، قُلْتَ: سُبْحَانَ اللَّهِ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ، وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ، خَمْسَ عَشْرَةَ مَرَّةً، ثُمَّ تَرْكَعُ، فَتَقُولُهَا وَأَنْتَ رَاكِعٌ عَشْرًا، ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ الرُّكُوعِ، فَتَقُولُهَا عَشْرًا، ثُمَّ تَهْوِي سَاجِدًا، فَتَقُولُهَا وَأَنْتَ سَاجِدٌ عَشْرًا، ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ السُّجُودِ فَتَقُولُهَا عَشْرًا، ثُمَّ تَسْجُدُ فَتَقُولُهَا عَشْرًا، ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ فَتَقُولُهَا عَشْرًا، فَذَلِكَ خَمْسٌ وَسَبْعُونَ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ، تَفْعَلُ ذَلِكَ فِي أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ، إِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ تُصَلِّيَهَا فِي كُلِّ يَوْمٍ مَرَّةً فَافْعَلْ، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ، فَفِي كُلِّ جُمُعَةٍ مَرَّةً، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ شَهْرٍ مَرَّةً، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ سَنَةٍ مَرَّةً، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي عُمْرِكَ مَرَّة

Artinya: “Dari Abdullah bin Abbas radliyallâhu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abbas bin Abdul Muthalib,
“Wahai Abbas, pamanku,
tidakkah aku memberimu?
Tidakkah aku memberi tahumu? Tidakkah aku  lakukan kepadamu? Sepuluh perkara bila engkau melakukannya maka Allah ampuni dosamu; yang awal dan yang akhir, yang lama dan yang baru, yang tak dilakukan karena kesalahan dan yang disengaja, yang kecil dan yang besar, yang sembunyi-sembunyi dan yang terang-terangan.

Lakukanlah shalat empat rakaat, pada setiap rakaat engkau membaca Al-Fatihah dan surat lainnya.

Ketika engkau telah selesai membaca di rakaat pertama dan engkau masih dalam keadaan berdiri engkau ucapkan subhânallâh wal hamdu lillâh wa lâ ilâha illallâhu wallâhu akbar lima belas kali.
Kemudian engkau ruku’, ucapkan kalimat itu sepuluh kali saat kau ruku’.
Kemudian engkau angkat kepalamu dari ruku’ (i’tidal), engkau baca kalimat itu sepuluh kali.
Kemudian engkau turun bersujud, kau baca kalimat itu sepuluh kali dalam bersujud.
Kemudian engkau angkat kepalamu dari bersujud, egkau baca kalimat itu sepuluh kali.
Kemudian engkau bersujud (yang kedua), engkau baca kalimat tu sepuluh kali.
Kemudian engkau angkat kepala, engkau baca kalimat itu sepuluh kali. Itu semua ada tujuh puluh lima dalam setiap rakaat.
Engkau lakukan itu dalam empat rakaat.
Bila engkau mampu melakukannya setiap sehari sekali maka lakukanlah.
Bila tidak maka lakukan setiap satu jum’at sekali.
Bila tidak maka setiap satu bula sekali.
Bila tidak maka setiap satu tahun sekali.
Bila tidak maka dalam seumur hidupmu lakukan sekali.”


Muhammadiyyah Sayid Muhammad Al-Maliki menyatakan:

يدل بظاهره على ان الكبائر تغفر بمجرد فعل هذه الصلاة. وهو محمول على ما اذا اقترنت ببقية شروط التوبة من الاستغفار والندم والعزم على عدم العود

Artinya: “Secara dhahir hadits itu menunjukkan bahwa dosa-dosa besar terampuni hanya dengan melakukan shalat tasbih ini.
Itu bisa dipahami apabila shalat tasbih itu dibarengi dengan syarat-syarat bertaubat yang terdiri dari memohon ampunan, menyesali, dan tekad kuat untuk tidak mengulangi.”

Hanya saja menurut beliau
dosa-dosa yang diampuni ini tidak mencakup dosa-dosa yang berkaitan dengan hak-hak sesama hamba, hanya dosa-dosa yang berkaitan dengan hak-haknya Allah saja.

tata cara Shalat Tasbih menurut fuqoha sesuai hadis di atas sebagai berikut:

Niat Shalat tasbih

أُصَلِّيْ سُنَّةَ التَّسْبِيْحِ رَكْعَتَيْنِ\أَرْبَعَ رَكْعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ القِبْلَةِ للهِ تَعَالَى

Kalimat tasbih

سبحان الله والحمد لله ولا إله إلا الله والله أكبر

Dan boleh ditambahi kalimat hauqolah:

 ولاحول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم


Cara melakukannya:
NiatTakbiratul ihramPada rakaat pertama,
setelah membaca al Fatihah dan surat
Lalu membaca tasbih 15 kali
lalu membaca tasbih 10 kali setelah membaca doa ruku’
lalu membaca tasbih 10 kali setelah membaca doa i’tidal
lalu membaca tasbih 10 kali setelah membaca doa sujud
lalu membaca tasbih 10 kali setelah membaca doa duduk diantara dua sujud
lalu membaca tasbih 10 kali setelah membaca doa sujud kedua
Ketika akan berdiri, hendaknya duduk istirahat terlebih dahulu (sebagaimana duduk tahiyatul awal) dengan membaca tasbih 10 kali.
Lalu berdiri untuk melaksanakan rakaat yang kedua dengan cara yang sama seperti rakaat pertama.

Doa Shalat Tasbih

اللَّهُمَّ إِنِّيْ أّسْأّلُكَ تَوْفِيْقَ أَهْلِ الهُدَى وَأَعْمَالَ أَهْلِ الْيَقِيْنِ وَمُنَاصِحَةَ أَهْلِ التًوْبَةِ وَعَزَمَ أَهْلِ الصَّبْرِ وَوَجَلَ أَهْلِ الْخَشْيَةِ وَطَلَبَ أَهْلِ الرَّغْبَةِ وَتَعَبُّدَ أَهْلِ الْوَرَعِ وَعِرْفَانَ أَهْلِ الْعِلْمِ حَتَّى أَخَافَكَ. اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ مُخَافَةَ تُحْجِزُنِيْ عَنْ مَعَاصِيْكَ حَتَّى أَعْمَلَ بِطَاعَتِكَ عَمَلاً أَسْتَحِقُّ بِهِ رٍضَاكَ وَحَتَّى أُنَاصِحَكَ فِيْ التَّوْبَةِ وَخَوْفًا مِنْكَ حَتَّى أًخْلِصَ لَكَ النّصِيْحَةَ وَحَتَّى أَتَوَكَّلَ عَلَيْكَ فِيْ اْلأُمُوْرِ كُلِّهَا وَحَتَّى أَكُوْنَ حُسْنَ الظًّنِّ بِكَ سُبْحَانَ خَالِقَ النُّوْرِ

Shalat Tasbih berjama’ah

Berikut pendapat ulama mengenai hukum shalat Tasbih berjama’ah, yaitu : 

1.Berkata al-Kurdy r.m. di dalam Fatawa: 

“Shalat Tasbih tidak termasuk shalat yang disunat berjama’ah.
Menurut mazhab Syafi’i, 
shalat sunat yang disyari’at berjama’ah maka disunatkan berjama’ah dan diberikan pahala karenanya dan yang tidak disyari’atkan jama’ah maka tidak disunatkan berjama’ah dan tidak mendapatkan pahala jama’ah karena tidak disyari’atkan berjama’ah tetapi pahala shalat sunat tetap ada dan tidak gugur sesuatupun.
Jama’ah tersebut juga tidak makruh. Karena tidak didapati dalam mazhab syafi’i shalat sunat yang makruh berjama’ah sebagaimana yang telah ditetapkan,
bahkan apabila diniatkan berjama’ah tersebut untuk mengajarkan orang awam maka itu termasuk cahaya atas cahaya”. 
Selanjutnya beliau menjelaskan apabila dikuatirkan dengan melaksanakan shalat tasbih berjama’ah muncul i,tiqad orang awam bahwa shalat tasbih disunatkan berjama’ah  maka dibenarkan pengingkarannya, 

2.Berkata al-Imam Abdullah bin Husen baafaqiih dan Muhammad bin Sulaiman al-Kurdi al-Madny : 

“Dimubahkan berjama’ah pada umpama shalat Witir dan Tasbih, maka tidak dimakruhkan dan tidak ada pahala pada demikian. 
Namun apabila diniatkan mengajar orang yang shalat dan menggemarkan mereka, maka baginya berpahala”

Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa shalat tasbih tidak termasuk shalat sunat berjama’ah. Namun demikian pelaksanaan shalat tasbih dengan cara berjama’ah untuk mengajarkan atau menggemarkan orang awam melaksanakan shalat tasbih dapat dibenarkan.

Tindakan yang sama dengan ini, dapat juga dilihat pada tindakan Sayidina Abbas r.a yang menjiharkan fatihah pada shalat jenazah,
padahal shalat jenazah termasuk shalat yang tidak sunnah menjiharkannya. 

Tindakan Saiyidina Abbas tersebut adalah untuk memberitahu kepada orang awam bahwa membaca fatihah adalah termasuk sunnah, sebagaimana tersebut dalam riwayat berikut :

عَنْ طَلْحَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَوْفٍ قَالَ صَلَّيْتُ خَلْفَ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَلَى جَنَازَةٍ فَقَرَأَ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ قَالَ لِيَعْلَمُوا أَنَّهَا سُنَّةٌ

Artinya : Dari Thalhah bin Abdullah bin Auf, beliau berkata : “Aku shalat jenazah dibelakang Ibnu Abbas r.a. Beliau membaca fatihah kitab. Kemudian berkata : “Supaya mereka mengetahui sesungguhnya bacaan tersebut adalah sunnah”.
(H.R. Bukhari)

Yang dimaksud dengan membaca fatihah tersebut adalah dengan menjiharkannya, karena disebutkan “membaca fatihah”, gunanya untuk memberitahukan bahwa membaca fatihah adalah sunnah.
Kalau tidak dibaca dengan jihar, tentunya perkataan “supaya mereka mengetahui” tidak bermakna. Memaknai membaca fatihah pada hadits di atas dengan cara jihar juga disebut oleh Ibnu Hajar al-Asqalany

Dua hadits riwayat Hakim di bawah ini menjadi penguat dalam memaknai membaca fatihah pada hadits di atas dengan membaca secara jihar, yaitu : 

1.Syarruhubail berkata 

حضرت عبد الله بن عباس صلى بنا على جنازة بالأبواء وكبر ثم قرأ بأم القرآن رافعا صوته بها ثم صلى على النبي صلى الله عليه وسلم ثم قال : اللهم عبدك وابن عبدك وابن أمتك يشهد أن لا إله إلا أنت وحدك لا شريك لك ويشهد أن محمدا عبدك ورسولك أصبح فقيرا إلى رحمتك وأصبحت غنيا عن عذابه يخلى من الدنيا وأهلها إن كان زاكيا فزكه وإن كان مخطئا فاغفر له اللهم لا تحرمنا أجره ولا تضلنا بعده ثم كبر ثلاث تكبيرات ثن انصرف فقال : أيها الناس إني لم أقرأ عليها إلا لتعلموا أنها السنة

Artinya : Aku hadir bersama Abdullah bin Abbas melakukan shalat atas jenazah dengan kami di Abuwa’.
Beliau bertakbir kemudian membaca ummul qur’an dengan mengangkat suaranya dan kemudian bershalawat kepada Nabi SAW. Kemudian beliau mengatakan : “Allahumma ‘abdaka wa ibnu ‘abdika wa ibnu ummatika yasyhadu anlaa ilaha illa anta wahdaka laa syarika laka wa yasyhadu anna muhammadan ‘abduka warasuluka ashbaha faqiran ila rahmatika wa ashbahtu ghaniyan ‘an ‘azabihi yakhli minaddunya wa ahlihi in kana zakiyan fa zakkihi wa inkana mukhthi-an faghfir lahu. Allahumma la tahrimna ajrahu wa la tazhlilna ba’dahu.
Kemudian melakukan takbir tiga kali lalu beliau berpaling dan berkata : “Hai manusia !. Seseungguhnya aku tidak membaca ummul qur’an kecuali supaya kalian mengetahui sesungguhnya ummul qur’an itu 
adalah sunnah.” 
(H.R.Hakim)

2. Sa’id bin Abi Sa’id berkata : 

صلى بنا ابن عباس على جنازة فجهر بالحمد لله ثم قال : إنما جهرت لتعلموا أنها سنة هذا حديث صحيح على شرط مسلم 

Artinya : Kami melakukan shalat jenazah bersama Ibnu Abbas. Beliau membaca alhamdulillah secara jihar. Kemudian beliau berkata : “hanya saja aku menjiharkannya adalah supaya kalian mengetahui sesungguhnya hal itu adalah sunnah. Berkata Hakim : “Ini adalah hadits shahih atas syarat Muslim”. 
(H.R. Hakim)

Umar juga pernah menjihar doa iftitah shalat beliau karena ingin mengajarkannya kepada manusia sebagaimana disebut dalam hadits di bawah ini : 

عن عبدة أن عمر بن الخطاب كان يجهر بهؤلاء الكلمات يقول : سبحانك اللهم وبحمدك تبارك اسمك وتعالى جدك ولا إله غيرك

Artinya : Dari ‘Abdah, sesungguhnya Umar bin Khatab menjihar kalimat-kalimat itu dengan mengatakan : “Subhanakallahumma wa bihamdika tabaaraka ismuka wa ta’ala jadduka wa la ilaha ghairaka” 
(H.R. Muslim)..


Semoga bermanfaat

Wallohul muwafiq ila aqwamittariq

Monday, 17 February 2020

KH abdul Hamid pejuang yang hampir terlupakan

Gunung Singkup yang berada di Desa Bojongkondang, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran menyimpan sejarah perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Gunung Singkup menjadi tempat bermunajat dan mengatur sertategi para tokoh agama Islam dan Tentara Hizbullah dibawah kepemimpinan Kiai Abdul Hamid.

"Pada tahun 1944 Kiai Abdul Hamid bergabung dengan Partai Masyumi, tahun 1946 pasca Proklamasi Kemerdekaan RI membentuk laskar perjuangan yaitu Hizbullah dan Sabilillah,"

Hizbullah dan Sabilillah berlatih selama kurang lebih 5 bulan di Pesantren Cicau sebelum berangkat ke Bandung untuk berjuang mempertahankan Kemerdekaan NKRI.

Selama bermukim di Cicau, Kiyai Abdul Hamid terus menegakkan dakwah Islamiyyah dan memberantas berbagai bentuk kemusyrikan yang saat itu masih sangat kental di masyarakat,” paparnya.

Salah satu bentuk dakwah yang dilakukan Kiai Abdul Hamid berhasil menghilangkan keyakinan masyarakat menyembah berhala yang terkenal dengan nama Panyembahan Karantenan hingga berhasil dihacurkan dengan berkah karomah Kiai Abdul Hamid.

Kembali dari Bandung, pasukan Hizbullah dan Sabilillah memutuskan untuk kembali ke Langkaplancar.

Namun karena kondisi masyarakat sudah berubah dengan masuknya faham baru yaitu Darul Islam (DI) yang tidak sejalan dengan pemikiran dan pemahaman Kiai Abdul Hamid maka Kiyai Abdul Hamid bersama laskarnya memutuskan untuk tinggal di Gunung Singkup sebagai tempat riyadhoh dan mengatur berbagai strategi.

"Karena Kiai Abdul Hamid menolak bergabung dengan DI maka dituduh berpihak pada Belanda dan dimusuhi, sementara pasukan Belanda sendiri terus berupaya mencari keberadaan Kyai Abdul Hamid untuk di bunuh," 

Bahkan, waktu itu Belanda menargetkan pembunuhan kepada para Kiai dengan harapan salah satunya adalah Kai Abdul Hamid.

Melihat gelombang fitnah semakin menjadi-jadi, para sahabat Kiai Abdul Hamid menyarankan agar ia pindah ke Daerah Karang Gedang Ciamis.

Atas usulan tersebut Kiyai Abdul Hamid hijrah ke Karang Gedang, Kabupaten Ciamis dan bermukim di sana selama sekira 7 bulan sampai akhirnya meninggal dibunuh gerombolan PKI bersama 3 santrinya.

Ketiga santri yang dibunuh oleh PKI waktu itu diantaranya Ajengan Sa'aduddin, Kiyai Zaenal Arifin dan Kiyai Zaenal Mutaqin, mereka difitnah bergabung dengan Belanda lalu diculik dan dibawa ke daerah Cigembor Ciamis, di sana mereka dibunuh dengan kejam.
dan dimakamkan bersama ketiga di Karang Gedang Ciamis yang beralamat:

Kp karang gedang rt/rw 004 /007 desa linggasari kec ciamis kab ciamis jawabarat