Saturday, 31 May 2025

membagi daging hewan qurban ke non muslim

Memberikan daging kurban ke non muslim

Dalam hal Memandang perlakuan terhadap non-Muslim dengan prinsip keadilan dan toleransi.

Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Mumtahanah (60) ayat 8: 


لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ   


Artinya: “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil

Jadi jelas kebolehanya dalam konteks berlaku baik

Adapun reperensi yang dapat dijadikan rujukan untuk peristiwa ini diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi yang bersumber dari Mujahid bahwa .


حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ دَاوُدَ بْنِ شَابُورَ وَبَشِيرٍ أَبِي إِسْمَعِيلَ عَنْ مُجَاهِدٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو ذُبِحَتْ لَهُ شَاةٌ فِي أَهْلِهِ فَلَمَّا جَاءَ قَالَ أَهْدَيْتُمْ لِجَارِنَا الْيَهُودِيِّ أَهْدَيْتُمْ لِجَارِنَا الْيَهُودِيِّ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ

Artinya; "Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin ‘Ala, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Daud bin Syabur dan Basyir Abu Ismail dari Mujahid, sesungguhnya Abdullah bin Umar menyembelih seekor kambing untuk keluarganya, maka ketika ia datang, lantas bertanya, “Apakah kalian sudah memberi tetangga Yahudi kita? Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “senantiasa Jibril memberikan wasiat kepada ku tentang tetangga ku, sehingga aku menyangka (tetangga ku) adalah keluarga ku

Lebih lanjut, Ibnu Qudamah dalam kitab al Mughni Jilid IX, halaman 450 dijelaskan bahwa orang Muslim diperbolehkan syariat untuk memberikan daging kurban pada non-Muslim. Pasalnya, daging kurban termasuk makanan bagi mereka, terlebih bagi orang yang membutuhkan, yang fakir dan miskin dari kalangan non-Muslim.

ويجوز أن يطعم منها كافراً، وبهذا قال الحسن وأبو ثور وأصحاب الرأي ... لأنه طعام له أكله، فجاز إطعامه للذمي كسائر الأطعمة، ولأنه صدقة تطوع، فجاز إطعامها للذمي والأسير كسائر صدقة التطوع

Artinya; "Dibolehkan memberi makan orang kafir dari daging kurban, dan ini adalah apa yang dikatakan al-Hasan, Abu Tsur dan orang-orang lain... Karena itu adalah makanan baginya untuk dimakan, maka diperbolehkan untuk memberikannya kepada seorang kafir dzimmi seperti semua makanan lain, dan karena itu adalah sedekah sunnah, maka diperbolehkan untuk memberikannya kepada seorang dhimmi dan narapidana seperti semua sedekah sunnah lainnya".

Sebagai kesimpulan, peristiwa Abdullah bin Umar membagikan daging kurban kepada tetangga Yahudi adalah contoh nyata tentang sikap dermawan dan toleransi dalam Islam dan diperbolehkan dalam hukum Islam

Tuesday, 17 September 2024

kafir masuk mesjid

Deskripsi mas'alah:

Kafir masuk mesjid


Murut ulama Kalangan Syafi’iyah


قال النووي في المجموع، قال أصحابنا لا يكن كَافِرٌ مِنْ دُخُولِ حَرَمِ مَكَّةَ، وَأَمَّا غَيْرُهُ فيجوز أن يدخل كل مسجد ويبيت فيه بِإِذْنِ الْمُسْلِمِينَ وَيُمْنَعُ مِنْهُ بِغَيْرِ إذْنٍ،


Imam Nawawi berpendapat dalam al-Majmu’, para golongan kami mengatakan bahwa tidak mungkin orang kafir masuk ke dalam Masjidil haram Makkah, adapun masjid selain Masjidil haram diperbolehkan masuk asal mendapatkan izin dari orang muslim.

Kalangan Hanafiyah

وقالت الحنفية ومجاهد يجوز دخول الكتابى دون غيره لِحَدِيثِ جَابِرٍ إنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ (لايدخل مسجدنا هذا بعد عامنا هذا مشرك إلا أهل العهد وخدمهم، أخرجه أحمد بسند جيد، وهذا هو الظاهر

Ulama Hanafiyah dan mujahid memperbolehkan ahli kitab dan melarang selainnya untuk masuk kedalam semua masjid berdasarkan hadis dari Jabir bahwa nabi Muhammad SAW bersabda , “Tidak boleh memasuki masjid kita setelah tahun ini orang musyrik, kecuali orang yang mengikat perjanjian dan pelayan mereka.” Diriwayatkan imam Ahmad dengan sanad jayyid, dan ini qoul dhohir.


Kalangan Malikiyah

وقالت المالكية (لا يجوز للكافر دخول مسجد الحل والحرم إلا لحاجة) قال العلامة الصاوى يمنع دخول الكافر المسجد وإن أذن له مسلم إلا لضرورة عمل، ومنها قلة أجرته عن المسلم على الظاهر.

Ulama malikiyah berpendapat bahwa orang kafir tidak diperbolehkan masuk ke dalam masjid al-Halli (masjid selain Masjidil haram) dan Masjidil Haram kecuali tanpa adanya keperluan. Telah berkata al-Allamah as-Showi mengenai dilarangnya orang kafir masuk masjid walaupun diizini oleh orang muslim kecuali ada kedaruratan misalnya murahnya bayaran mereka daripada orang muslim ketika dipekerjakan menurut pendapat dzahir.


Kalangan Hanabilah

وقالت الحنبلية (لا يجوز لكافر دخول الحرم مطلقا ولا مسجد الحل إلا لحاجة)

Ulama Hanabilah berpendapat bahwa orang kafir tidak diperbolehkan masuk ke Masjidil Haram dan masjid lain secara mutlak kecuali adanya keperluan.


Semoga bisa membuka cakrawala keilmuan kita