Mengenai maksud
“Upah dalam Dakwah” adalah upah yang diperoleh seseorang dari hasil usaha dalam melakukan dakwah, dimana upah tersebut berupa honor (imbalan), derma, sumbangan atau sedekah yang tidak ditetapkan, jumlahnya tergantung kemurahan dari hati para pendermanya
“Upah dalam Dakwah” adalah upah yang diperoleh seseorang dari hasil usaha dalam melakukan dakwah, dimana upah tersebut berupa honor (imbalan), derma, sumbangan atau sedekah yang tidak ditetapkan, jumlahnya tergantung kemurahan dari hati para pendermanya
Dalam hal honor ada yang meminta ada yang diberi
1.Maksud Meminta yaitu
menarget tarip dakwah maka yang dijadikan dasar alasan bahwa mengajarkan ilmu agama merupakan perjuangan yang tidak boleh dibisniskan hanya Allah Swt yang akan membalasnya.
Sama halnya seperti mengajarkan tata cara shalat; tidak boleh diperjual-belikan
Sama halnya seperti mengajarkan tata cara shalat; tidak boleh diperjual-belikan
Allah swt berpirman
أَمْ تَسْأَلُهُمْ خَرْجًا فَخَرَاجُ رَبِّكَ خَيْرٌ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
Atau kamu meminta upah kepada mereka? Padahal upah dari Tuhanmu juah lebih baik, dan Dia adalah Pemberi rezeki Yang Paling Baik.
(Qs al-Mu’minuun ayat 72)
(Qs al-Mu’minuun ayat 72)
وَمَا تَسْأَلُهُمْ عَلَيْهِ مِنْ أَجْرٍ إِنْ هُوَ إِلا ذِكْرٌ لِلْعَالَمِينَ
Dan kamu sekali-kali tidak meminta upah kepada mereka (atas dakwahmu), ini tidak lain hanyalah pengajaran bagi semesta alam.
(QS Yusuf ayat 104)
(QS Yusuf ayat 104)
Komersialisasi dakwah dengan memasang tarif tertentu sangat dipengaruhi oleh media massa, terutama televisi.
Tingkat rating menjadi alasan untuk menaikkan tarif dakwah.
Padahal cara semacam itu bisa merusak mental dai dan menghapus pahala dakwah
Tingkat rating menjadi alasan untuk menaikkan tarif dakwah.
Padahal cara semacam itu bisa merusak mental dai dan menghapus pahala dakwah
mengenai balasan akhirat dijelaskan
وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى وَأَنَّ سَعْيَهُ سَوْفَ يُرَى ثُمَّ يُجْزَاهُ الْجَزَاءَ الأوْفَى
Dan bahwasanya manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya. Dan bahwa usahanya itu (di akhirat) kelak akan diperlihatkan (kepadanya). Kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan balasan yang paling sempurna.
(QS. al-Najm ayat 39).
(QS. al-Najm ayat 39).
Rasulullah saw bersabda:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: مَنْ أَخَذَ عَلَى الْقُرْآنِ أَجْرًا فَقَدْ تَعَجَّلَ حَسَنَاتِهِ فِي الدُّنْيَا وَالْقُرْآنُ يُخَاصِمُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Dari Ibnu Abbas ra berkata: telah bersabda Rasulullah saw: “Barangsiapa mengambil upah mengajarkan al Qur’an, maka ia telah meminta disegerakan kebaikannya di dunia dan al Qur’an akan memusuhinya pada hari kiamat.”
(HR. Abu Nu’aim).
(HR. Abu Nu’aim).
Rasulullah saw juga bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ: نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ التَّعْلِيْمِ وَالْأَذَانِ بِالْأُجْرَةِ, فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِيْنَ
Dari Abdullah bin Umar, ia berkata: “Rasulullah saw telah melarang mengajar dan adzan dengan upah. Maka barangsiapa mengerjakan hal itu, maka atasnya laknat Allah, para malaikat, dan semua manusia.”
2.Maksud diberi yaitu pemberian secara sukarela yang diberikan dengan tidak dipinta apalagi menarget honor dakwah
Sesuai hadis Rasulullah saw:
عَنِ ابْنِ السَّاعِدِيِّ الْمَلِكِيِّ، أَنَّهُ قَالَ: اسْتَعْمَلَنِي عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَلَى الصَّدَقَةِ، فَلَمَّا فَرَغْتُ مِنْهَا وَأَدَّيْتُهَا إِلَيْهِ أَمَرَ لِى بِعُمَالَةٍ. فَقُلْتُ: إِنَّمَا عَمِلْتُ لِلَّهِ، وَأَجْرِي عَلَى اللهِ. فَقَالَ: خُذْ مَا أُعْطِيْتَ، فَإِنِّي عَمِلْتُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَمَّلَنِي، فَقُلْتُ مِثْلَ قَوْلِكَ. فَقَالَ لِيْ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " إِذَا أُعْطِيْتَ شَيْئًا مِنْ غَيْرِ أَنْ تَسْأَلَ، فَكُلْ وَتَصَدَّقْ "
Dari Ibnu as Sa’idy al Maliki, bahwasanya ia berkata:
“Umar bin Khattab ra mempekerjakanku untuk mengumpulkan sedekah.
Tatkala selesai dan telah aku serahkan kepadanya,
ia memerintahkan aku untuk mengambil upah.” Lalu aku berkata: ”Aku bekerja hanya karena Allah, dan imbalanku dari Allah.” Lalu ia berkata: “Ambillah yang telah aku berikan kepadamu.
Sesungguhnya aku bekerja di masa Rasulullah saw dan mengatakan seperti apa yang engkau katakan.” Lalu Rasulullah saw bersabda kepadaku: “Jika aku memberikan sesuatu yang tidak engkau pinta, makanlah dan sedekahkanlah.”
(HR. Muslim)
(HR. Muslim)
Hadits di atas juga menunjukkan bolehnya menerima upah yang tidak dimintanya,
karena upah ini memang sudah menjadi hak bagi seorang da’i.
karena upah ini memang sudah menjadi hak bagi seorang da’i.
Al Khotib al Baghdadiy didalam
“al Fiqh wa al Mutafaqqih” mengatakan:
diwajibkan bagi seorang imam (pemimpin) untuk memberikan kecukupan penghasilan kepada orang-orang yang menyerahkan dirinya untuk memberikan pengajaran didalam bidang fiqih atau fatwa hukum-hukum dan ambilah untuk itu dari baitul mal kaum muslimin.
Jika di sana tidak terdapat baitul mal maka penduduk negeri harus bekerja sama menyisihkan sebagian dari hartanya untuk diberikan kepadanya (mufti) agar dia bisa fokus mencurahkan segenap waktunya untuk memberikan fatwa kepada mereka dan jawaban-jawaban dari permasalahan-permasalahan mereka
Baca juga bab hubungan intim di alamat:
https://myhutbah.blogspot.com/2019/05/kitab-fathul-izar-menerangkan.html?m=1
“al Fiqh wa al Mutafaqqih” mengatakan:
diwajibkan bagi seorang imam (pemimpin) untuk memberikan kecukupan penghasilan kepada orang-orang yang menyerahkan dirinya untuk memberikan pengajaran didalam bidang fiqih atau fatwa hukum-hukum dan ambilah untuk itu dari baitul mal kaum muslimin.
Jika di sana tidak terdapat baitul mal maka penduduk negeri harus bekerja sama menyisihkan sebagian dari hartanya untuk diberikan kepadanya (mufti) agar dia bisa fokus mencurahkan segenap waktunya untuk memberikan fatwa kepada mereka dan jawaban-jawaban dari permasalahan-permasalahan mereka
Baca juga bab hubungan intim di alamat:
https://myhutbah.blogspot.com/2019/05/kitab-fathul-izar-menerangkan.html?m=1
Dan bolehnya menerima upah dalam masalah ini dibatasi oleh kewajiban berniat ikhlas karena Allah swt. Karena yang paling utama ganti atas pekerjaan yang mulia ini adalah pahala seperti orang-orang yang mengikutinya.
Sebagaimana sabda rosulullah saw:
Sebagaimana sabda rosulullah saw:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: مَنْ دَعَا إِلَى هُدَىً كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أجُورِ مَنْ تَبِعَهُ، لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهمْ شَيئًا
Dari Abu Hurairah ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa menyeru kepada kebaikan maka baginya balasan (pahala) seperti orang-orang yang mengikutinya, tidak dikurangi yang demikian itu dari pahala-pahala mereka sedikitpun.”
(HR. Muslim).
(HR. Muslim).
Wallohu a'lam

